Jakarta – Dalam rilies yang disampaikan YLBHI / Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (23/09/24), bahwa sejak dua periode Jokowi menjabat, komitmennya terhadap pelaksanaan Reforma Agraria sejati hanyalah bualan belaka, data menunjukan dari tahun ketahun, perampasan ruang hidup warga justru semakin masif.
Penyelesaian-penyelesaian konflik agraria masa lalu tak kunjung menunjukan titik terang, masyarakat masih harus berjibaku untuk memperjuangkan hak atas tanahnya yang terancam dirampas oleh persekongkolan Negara-Pengusaha. Semakin mendalamnya konflik agraria bukan tanpa sebab.
Pada tanggal 18 Juli 2018, Bank Dunia menggelontorkan hutang 2,83 triliun rupiah kepada Pemerintah Indonesia rezim Joko Widodo. Hutang ini akan digunakan untuk “memperjelas hak-hak atas tanah dan penggunaan tanah secara aktual pada tingkat desa di wilayah-wilayah yang menjadi sasaran”.
Ini adalah inti dari Reforma Agraria ala Jokowi. Di saat bersamaan, karpet merah bagi perusahaan-perusahaan telah diintensifkan. Berkonsekuensi pada percepatan proses pengadaan lahan bagi korporasi. Proses tersebut dapat kita lihat secara nyata dalam Proyek Strategis Nasional. Di kemudian hari, proyek ini melahirkan rantai malapetaka baru bagi masyarakat miskin pedesaan.
Pada 25 Juni 2024 lalu, sidang Mahkamah Rakyat memutuskan bahwa rezim Joko Widodo telah terbukti berperan aktif sebagai otak intelektual perampasan ruang dan penyingkiran ruang hidup rakyat. Putusan ini bukanlah tanpa dasar.
Majelis Hakim, memutus gugatan tersebut dengan menelaah secara teliti konflik-konflik agraria di Rempang Eco City, Geothermal Poco Leok, Bandara Kulon Progo, Reklamasi Teluk Jakarta, Eksplorasi Nikel di Wawonii, perampasan hutan Masyarakat Adat Suku Awyu, Penggusuran Tamansari, dan juga Mafia Tanah Dago Elos.
Di samping konflik agraria tersebut, sederet masalah serupa menggunung selama 4 tahun ke belakang.
YLBHI mengarsipkan data berdasarkan advokasi LBH-LBH kantor di lapangan terkait konflik-konflik agraria yang berkait kelindan dengan problem ruang berekspresi selama 3 tahun ke belakang. Sepanjang 2021 – 2024 setidaknya terdapat sekitar 290.337 ha lahan konflik agraria.
Di Papua, data kasus sepanjang tahun tersebut yang kami advokasi adalah 18.604 ha. Namun YLBHI menyakini bahwa konflik yang terjadi di lapangan lebih dari itu.
Alasannya adalah kesulitan kami mendapatkan informasi secara langsung karena ketatnya militerisasi wilayah-wilayah di Papua yang dibuka untuk kepentingan bisnis ekstraktif maupun proyek strategis milik negara.
Berikut adalah luasan tanah konflik yang 18 LBH advokasi selama tahun 2021 – 2024.
Data-data tersebut terdiri dari 58 kasus dengan berbagai macam sektor. Dari keseluruhan kasus yang ditangani, konflik di wilayah perkebunan menempati posisi pertama dengan 21 kasus. Kedua adalah PSN dengan 17 kasus. Ketiga pertambangan dengan menyumbang 6 kasus, kemudian infrastruktur dengan 5 kasus, ruang kota 3 kasus, industri (polusi pabrik) 1 kasus, dan konflik pesisir 1 kasus.
Sudah menjadi hal yang umum, dalam penyelesaian konflik-konflik agraria, negara dan perusahaan menggunakan pendekatan kekerasan. Baik secara fisik maupun menggunakan instrumen hukum berupa kriminalisasi.
Penggunaan instrumen kriminalisasi bisa dibilang menjadi alat yang ampuh bagi mereka untuk menghancurkan gerakan rakyat dalam konflik agraria. Setidaknya, dari 18 LBH Kantor di 18 provinsi, terdapat 16 daerah konflik yang dihadapkan dengan pendekatan kriminalisasi. Dari sini, setidaknya 190 orang menjadi korban kriminalisasi.
04. Lampung menyumbang jumlah korban kriminalisasi tertinggi dengan 39 orang. Satu diantaranya adalah Direktur LBH Bandar Lampung ketika mengadvokasi warga Malangsari menghadapi mafia tanah.
Kemudian menyusul Kepulauan Riau dengan 36 kasus. Proyek Rempang Eco City menyumbangkan 35 korban sendiri dalam konflik agraria di Kepulauan Riau ini. Di Jakarta, 2 korban kriminalisasi dalam konflik ruang kota adalah pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta.
Mencoloknya pendekatan kriminalisasi tersebut menunjukkan bahwa negara beserta instrumen hukumnya telah menjadi alat pemilik modal dan elit dalam konflik-konflik agraria. Sehingga, program Reforma Agraria ala rezim Joko Widodo tidak menyelesaikan problem mendasar konflik agraria di masyarakat.
Malah, bersaut dengan ambisi Jokowi menarik investasi, konflik agraria berada pada titik nadirnya selama masa rezim Reformasi. LBH-YLBHI meyakini bahwa menumpuknya konflik agraria di Indonesia dalam kurun 4 tahun ke belakang adalah hasil dari program Reforma Agraria rezim Jokowi yang disokong oleh hutang.
Misi Bank Dunia dan para pemodal dalam pemberian hutang tersebut adalah menciptakan pasar tanah yang jelas setiap jengkalnya dimiliki dan/atau dikuasai oleh siapa. Sehingga memudahkan para pemodal untuk mengidentifikasi sasaran tanah untuk ekspansinya. Misi komersialisasi tanah yang disambut oleh Rezim Joko Widodo ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.
Hal yang tidak kalah penting darikonflik-konflik agraria tersebut:Pemerintahan Jokowi telah melakukan pelanggaran HAM Berat. Pengusiran paksa petani dari lahan dan tempat tinggalnya,tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan kebijakan hukum dan dijalankan oleh aparat negara ini telah mengandung unsur meluas dan sistematis seperti halnya diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Dengan demikian, pemerintahan Jokowitelah melakukan Impeachable Offence, karena telah melakukan pelanggaran HAM berat.
Berdasarkan pembacaan tersebut, LBH-YLBHI bersikap : Rezim Joko Widodo telah terbukti tidak pernah menjalankan Reforma Agraria Sejati, yaitu:
1. Menyelesaikan masalah ketimpangan akses lahan di Indonesia selama 10 tahun menjabat. Tanah untuk rakyat!
2. Mendesak Negara untuk segera menjalankan Reforma Agraria Sejati!
3. Hentikan Kebijakan menggusur dan pengusiran paksa petani dan masyarakat pedesaan dari tanahnya untuk menguntungkan para pemodal!
4. Hentikan serangan berupa teror hingga kriminalisasi terhadap Pembela HAM dan Pejuang Agraria;
5. Mendesak Komnas HAM untuk segera membentuk tim independen untuk memeriksa Pemerintah dan DPR terkait dengan dugaan pelanggaran HAM berat.
6. Menuntut DPR menggunakan fungsi pengawasannya untuk melakukan upaya impeachment kepada Presiden Joko Widodo. Kami juga menyerukan kepada seluruh kaum tani, penduduk perkotaan, serta masyarakat tertindas pedesaan lainnya untuk berjuang secara bersama-sama. Jaga dan Rebut Kembali Tanah Air! Jaga dan Rebut Kembali Tanah Rakyat!
Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa masyarakat Indonesia dapat menikmati layanan pemeriksaan kesehatan gratis meskipun bukan peserta BPJS Kesehatan. Menkes menegaskan hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Karena pemeriksaan kesehatan gratis ini merupakan program pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia,” ujar Menkes Budi pada pertemuan dengan media nasional di Kantor Kemenkes, Jakarta, rabu (22/1).
Meskipun kepesertaan BPJS Kesehatan tidak diwajibkan untuk memperoleh layanan pemeriksaan kesehatan gratis, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Keanggotaan BPJS menjadi penting jika diperlukan tindakan medis lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan gratis.
Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas dr. Maria Endang Sumiwi mengatakan BPJS Kesehatan aktif akan memudahkan proses rujukan dan penanganan lebih lanjut jika ditemukan masalah kesehatan.
Program pemeriksaan kesehatan gratis hanya mencakup layanan skrining awal. Namun, jika hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi medis tertentu, misalnya gangguan fungsi ginjal atau penyakit kronis lainnya, pasien mungkin perlu dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam situasi seperti ini, kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif dapat membantu mengurangi beban biaya perawatan.
Untuk membantu masyarakat dalam memeriksa status keanggotaan BPJS Kesehatan, pemerintah telah menyiapkan fitur pengingat melalui aplikasi Satu Sehat Mobile. Pengingat ini akan dikirimkan 30 hari sebelum tanggal ulang tahun pengguna, yang juga merupakan waktu ideal untuk memastikan keaktifan BPJS Kesehatan.
“Jika BPJS Kesehatan belum aktif, masyarakat bisa segera mengaktifkannya. Mengingat proses aktivasi BPJS membutuhkan waktu hingga 14 hari, maka pemberitahuan 30 hari sebelumnya sangat membantu,” lanjutnya.
Pemerintah berharap langkah ini dapat memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan lanjutan dapat dilayani tanpa hambatan administratif atau finansial. Pemerintah juga mengimbau masyarakat segera mengunduh aplikasi Satu Sehat Mobile guna memanfaatkan fitur pengingat tersebut.
Selain itu, Menkes Budi menekankan pentingnya sosialisasi agar program ini dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis ini sebagai langkah awal menjaga kesehatan.
Jakarta (24/01/25) – Di tengah masa reses pada (20/1/2025), Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara kilat dan tidak partisipatif, menyelenggarakan rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam rilies nya ICW juga mengungkapkan sejumlah keganjilan, bahwa dalam hitungan jam setelah rapat panitia kerja tertutup untuk menyusun RUU, digelar rapat pleno tertutup untuk memutuskan bahwa RUU Minerba 2025 menjadi inisiatif DPR.
Selain dari proses penyusunannya yang inkonstitusional karena secara terang menabrak judicial order Mahkamah Konstitusi tentang partisipasi bermakna diseluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.
Indonesia Corruption Watch (ICW) memiliki dua catatan terhadap sejumlah pasal yang ada dalam draf RUU Minerba yang beredar pada 20 Januari 2025.
1. Kentalnya Nuansa Politik Patronase di Balik Perluasan Subjek Penerima Izin Pertambangan
Melalui Pasal 51 ayat (1), 51A ayat (1), dan 75 ayat (2), subjek penerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diperluas sehingga dapat diberikan kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dan perguruan tinggi melalui badan usaha yang dimilikinya. RUU ini hendak melegitimasi substansi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 yang sebelumnya memberikan penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Ormas keagamaan.
ICW menilai, motivasi dibalik rancangan ketentuan di atas kental dengan nuansa politik patronase atau sekadar untuk “bagi-bagi kue” bagi loyalis pemerintah sebagai bentuk balas budi. Sebab, sama sekali tidak ada urgensi untuk memberikan hak mengelola tambang bagi Ormas keagamaan maupun perguruan tinggi yang jelas-jelas tidak memiliki kompetensi maupun pengalaman di sektor pertambangan.
Terlebih, apabila kita membaca bagian penjelasan dari RUU Minerba 2025, hanya disinggung bahwa perlu adanya akselerasi keterlibatan dari dua di antaranya perguruan tinggi dan Ormas Keagamaan dalam upaya meningkatkan nilai tambah.
Tidak sulit untuk membayangkan skenario di atas jika merujuk hasil penelusuran dan catatan kritis ICW terkait upaya revisi UU Minerba pada 2020 lalu yang berhasil mengungkap bahwa sejumlah substansi pasalnya– khususnya terkait jaminan perpanjangan lisensi kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B), hanya menguntungkan segelintir elite-elite kaya di balik sejumlah perusahaan batu bara.
Pola korupsi pembajakan negara dalam bentuk regulatory capture atau state capture semacam ini merupakan hal yang telah lama marak terjadi. Dengan demikian, apabila RUU Minerba baru ini disahkan, hal tersebut hanya akan memperluas aktor pemburu rente dalam sektor ekstraktif.
2. Potensi Besar Korupsi dalam Prioritas Pemberian Izin Tambang
Melalui Pasal 51A, 51B, dan 75, WIUP mineral logam atau batu bara, WIUP mineral mineral logam atau batu bara dalam rangka hilirisasi, dan IUPK diberikan dengan cara prioritas. Dengan kata lain, izin tambang melalui RUU Minerba 2025 dapat diberikan tanpa melalui proses lelang sebagaimana diatur sebelumnya.
Tanpa adanya indikator yang jelas serta terukur dalam penentuan prioritas tersebut, ICW melihat potensi besar terjadinya korupsi. Misalnya, agar dapat diprioritaskan, nantinya akan sangat mungkin badan usaha– baik itu swasta, Ormas keagamaan, maupun perguruan tinggi, yang hendak mendapatkan izin akan berdagang pengaruh atau bahkan memberikan suap pada kepala daerah maupun pihak kementerian yang mengurus perizinan tambang.
Dengan skema lelang seperti sekarang pun, risiko korupsi di sektor pertambangan sudah sangat tinggi. Berdasarkan hasil penelusuran ICW dari penindakan kasus oleh aparat penegak hukum, sejak 2016–2023 saja, negara sudah merugi sekitar Rp24,8 triliun dari kasus korupsi di sektor pengelolaan sumber daya alam secara umum.
Ketimbang menambah risiko korupsi dengan menghilangkan proses lelang dan memperluas pemberian izin tambang ke perguruan tinggi ataupun Ormas keagamaan, lebih urgen bagi pemerintah untuk mengevaluasi total tata kelola sektor pertambangan, khususnya pada titik-titik rentan saat proses lelang WIUP atau WIUPK.
Berdasarkan dua catatan di atas, ICW mendesak DPR agar menghentikan seluruh proses revisi RUU Minerba 2025 yang disusun secara ugal-ugalan.
Data adalah aset yang tak ternilai di era transformasi digital. Indonesia, dengan populasi yang besar dan jumlah perangkat terhubung yang terus bertambah, berada dalam posisi strategis untuk menghasilkan data dalam jumlah yang luar biasa, dan memimpin penggunaannya untuk kebaikan.
Misalnya untuk menemukan pola dalam percobaan riset dan menganalisis gejala penyakit baru, agar dapat menghasilkan inovasi solutif yang tidak hanya menciptakan nilai ekonomi baru, tetapi juga memecahkan masalah paling mendesak dalam kehidupan sehari-hari. Di sini lah datacenter memainkan peran kunci; membantu menyimpan, mengelola, dan mendistribusikan data digital secara lebih aman serta efisien.
Dengan besarnya potensi tersebut, industri datacenter dalam negeri menjadi sangat menjanjikan. Menurut laporan Mordor Intelligence, pasar datacenter Indonesia diproyeksikan tumbuh dengan tingkat pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) sebesar 14% menjadi US$3,98 miliar pada 2028[1].
Dari sisi kapasitas pun diproyeksikan meningkat dari kebutuhan saat ini, yang berada di 2.000MW. Data-data ini mengindikasikan bagaimana pengembangan datacenter akan memainkan peran penting dalam mempercepat laju ekonomi digital. Lantas, apa sebenarnya datacenter itu, dan mengapa perannya begitu penting ?
Apa itu Datacenter?
Secara sederhana, datacenter adalah fasilitas fisik yang dirancang untuk menyimpan, mengelola, dan memproses data dalam jumlah besar. Bayangkan datacenter sebagai “otak digital” yang memungkinkan aplikasi, platform media sosial, layanan perbankan online, hingga sistem kecerdasan buatan (AI) berfungsi. Di dalamnya terdapat server, perangkat penyimpanan, dan infrastruktur jaringan yang dioperasikan untuk memastikan data selalu tersedia, aman, dan dapat diakses kapan saja.
“Dengan pesatnya perkembangan digital di Indonesia, datacenter bukan hanya infrastruktur teknologi; ini adalah kunci untuk menciptakan ekonomi baru yang didukung AI dan mendukung transformasi digital yang inklusif,” kata Dharma Simorangkir, Presiden Direktur Microsoft Indonesia.
Mengapa Datacenter Penting untuk Masa Depan AI di Indonesia?
Menurut laporan yang disusun oleh Microsoft, Access Partnership dan ELSAM, adopsi generative AI di Indonesia yang kian meningkat diproyeksikan dapat memberikan dampak ekonomi signifikan, melalui pembukaan kapasitas produksi ekonomi sebesar USD 243,5 miliar atau sekitar 18% dari PDB Indonesia tahun 2022[2]. Laporan ini juga menyoroti bagaimana AI dapat meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja baru, dan mempercepat pertumbuhan di berbagai sektor, sehingga menciptakan ekonomi AI baru.
Untuk mewujudkan potensi besar tersebut, teknologi AI memiliki kebutuhan spesifik yang harus dipenuhi. Teknologi ini sangat bergantung pada kapasitas pengolahan data yang cepat dan efisien. AI memerlukan daya komputasi yang besar untuk menjalankan algoritma pembelajaran mesin (machine learning), analisis data yang kompleks, hingga pengambilan keputusan berbasis data secara real-time. Datacenter, terutama yang berkapasitas besar, menjadi infrastruktur utama yang mampu memenuhi kebutuhan ini dan membuka potensi penuh AI.
Sayangnya, pertumbuhan datacenter di Indonesia masih belum selaras dengan kebutuhan dan potensi besar ekonomi digitalnya. Saat ini, total kapasitas daya datacenter berkategori “AI-ready”–yakni yang mampu mendukung cloud computing sebagai fondasi solusi AI masa depan–yang dioperasikan baru mencapai sekitar 200 megawatt, atau 10% dari total kebutuhan yang diperkirakan[3].
Namun, dengan inovasi desain datacenter modern, kapasitas ini diharapkan terus tumbuh. Microsoft, misalnya, sengaja mendesain setiap datacenter terbaru perusahaan untuk secara khusus mendukung beban kerja AI. Pendekatan ini memungkinkan perusahaan memanfaatkan setiap megawatt daya secara efektif, dan bertanggung jawab untuk menekan biaya serta konsumsi daya AI. Dalam desain tersebut, perusahaan juga menerapkan teknik pendinginan canggih yang disesuaikan dengan kebutuhan panas beban kerja AI, serta kondisi lingkungan di lokasi datacenter tersebut.
Geliat Pelaku Industri dalam Ekosistem Datacenter Indonesia
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak perusahaan teknologi telah menunjukkan (dan merealisasikan) komitmen mereka untuk membangun infrastruktur datacenter di Indonesia. Salah satunya adalah Microsoft, yang bukan hanya tengah membangun datacenter pertamanya di Indonesia, tetapi cloud region bernama Indonesia Central.
Cloud region ini memiliki tiga availability zones (zona ketersediaan). Masing-masing zona terdiri dari sekumpulan datacenter yang sepenuhnya terisolasi satu sama lain. Lokasi fisiknya dirancang cukup dekat untuk memastikan koneksi berlatensi rendah, namun cukup jauh untuk mengurangi risiko lebih dari satu zona terdampak oleh gangguan lokal atau cuaca ekstrem.
Indonesia Central juga terhubung dengan jaringan luas global Microsoft (global wide area network/WAN) yang menyediakan konektivitas berkecepatan tinggi dan latensi rendah ke cloud region Microsoft lainnya secara internasional. Hal ini memberikan perusahaan Indonesia akses yang lebih mulus untuk ekspansi internasional, sekaligus menjadi gerbang bagi perusahaan global untuk masuk ke pasar Indonesia secara lebih terintegrasi dari sisi kesiapan teknologi.
Seiring dengan kehadiran infrastruktur yang menjadi tulang punggung inovasi, talenta digital perlu bersiap agar dapat memanfaatkan infrastruktur tersebut dengan segala kemajuan teknologi yang dibawa, secara optimal. Salah satu langkah strategis yang perlu diambil adalah pengembangan talenta digital. Misalnya melalui inisiatif elevAIte Indonesia yang diluncurkan Microsoft bersama Komdigi pada akhir tahun 2024 lalu, untuk meningkatkan keterampilan 1 juta talenta Indonesia dalam teknologi AI.
Adapun pembangunan Indonesia Central region dan pelaksanaan elevAIte Indonesia merupakan kelanjutan dari inisiatif Berdayakan Indonesia yang telah Microsoft jalankan sejak 2021, dan diperkuat dengan pengumuman investasi sebesar USD 1,7 miliar pada April 2024 oleh Microsoft Chairman dan CEO, Satya Nadella — investasi terbesar dalam sejarah 29 tahun Microsoft di Indonesia.
Keamanan dan Kepatuhan dalam Pengelolaan Data
Di tengah pertumbuhan datacenter, keamanan dan kepatuhan menjadi elemen krusial. Datacenter yang modern harus mampu menangani berbagai jenis data sensitif, mulai dari data pelanggan hingga informasi keuangan, dengan tingkat keamanan yang tinggi. Keamanan Indonesia Central region yang tengah Microsoft bangun, misalnya, memenuhi standar keamanan global yang ketat; mencakup keamanan akses fisik, jaringan, hingga peranti keras dan peranti lunak – sama dengan cloud region Microsoft lainnya. Selain itu, data yang disimpan dan diproses di Indonesia Central region dapat mendukung pelanggan dalam memenuhi kewajiban regulasi data lokal, termasuk persyaratan residensi data.
Masa Depan Indonesia yang Berbasis AI
Membangun datacenter, apalagi cloud region, bukan hanya soal teknologi, tetapi juga menciptakan ekosistem digital yang inklusif, aman, dan berkelanjutan. “Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat pertumbuhan AI di Asia Tenggara, dengan memanfaatkan potensi populasi mudanya yang kreatif dan inovatif. Microsoft berkomitmen untuk mendampingi Indonesia dalam perjalanan transformasi digital ini melalui investasi strategis pada infrastruktur, pengembangan talenta, dan dukungan inovasi. Dengan langkah-langkah strategis ini, Microsoft siap bekerja untuk membantu Indonesia memasuki masa depan yang lebih cerah,” pungkas Dharma.
Tentang Microsoft
Microsoft (Nasdaq “MSFT” @microsoft) membuat platform dan alat bertenaga kecerdasan buatan (AI) untuk memberikan solusi inovatif yang memenuhi kebutuhan pelanggan yang terus berkembang. Perusahaan teknologi ini berkomitmen untuk membuat AI tersedia secara luas dan melakukannya secara bertanggung jawab, dengan misi memberdayakan setiap orang dan setiap organisasi di planet ini untuk mencapai lebih banyak.