Connect with us

Headlines

TII Ungkap Modus Kejahatan Dibalik Bisnis Tambang di Indonesia (II)

Periode Juni – Agustus 2024 ditemukan 182 nama orang yang terhubung dengan berbagai perusahaan tambang baik sebagai pengurus, pemegang saham, maupun pemilik manfaat.

Published

on

Dok. Ilustrasi Oknum Elit Politik dan Penguasa dibalik Bisnis Tambang di Indonesia.

Membumi.com

Jakarta – Lebih lanjut Transparancy International Indonesia juga mengulas mengenai definisi dan kewajiban mengenali pemilik manfaat. Dimana ruang lingkup pemilik manfaat badan hukum di Indonesia diatur dengan cukup luas, meliputi kategori kepemilikan berbasis saham dan pengendalian terhadap operasional perusahaan. 

Pengaturan yang luas ini memang baik untuk mengantisipasi berbagai bentuk pengendalian badan hukum oleh individu orang tertentu yang disebut sebagai pemilik manfaat utama (ultimate beneficial owner, UBO).

Dengan demikian, pun jika pemilik manfaat yang mengatur perusahaan dan atau aset dari perusahaan tidak tercatat sebagai pemegang saham, maka tetap dapat diidentifikasi dan dilaporkan berdasarkan bentuk pengendalian lainnya. 

Bentuk pengendalian ini pun diatur cukup luas dan luwes, meliputi tidak hanya mengatur pengangkatan pengurus (corporate executives), tetapi juga berbagai bentuk lain termasuk mendapatkan manfaat langsung dari perusahaan. Asumsinya, korporasi yang memiliki itikad baik untuk mendaftarkan pemilik manfaatnya tidak terhalang oleh kriteria dan definisi dalam regulasi untuk melaporkan pemilik manfaatnya.

Tantangan dari bentuk pengaturan definisi pemilik manfaat yang demikian adalah adanya kebutuhan untuk verifikasi akurasi yang memadai. Walaupun, definisi yang luas seperti pengendalian dengan bentuk non kepemilikan atau tanpa basis legal, pada praktiknya tidak mudah untuk diuji.

Tanpa proses verifikasi yang memadai, ditambah lagi dengan kriteria yang luas, badan hukum dapat melaporkan pihak-pihak yang bukan pemilik manfaat sebenarnya, sembari tetap memenuhi kewajiban identifikasi pemilik manfaatnya.

Persoalan seperti ini telah beberapa kali menjadi temuan organisasi masyarakat sipil ketika mencoba melihat data pemilik manfaat di sektor lain, seperti perkebunan dan serat kayu, yang misalnya, menemukan bahwa perusahaan yang terafiliasi dengan grup-grup besar tidak jarang menggunakan nama-nama pengurus perusahaan untuk didaftarkan sebagai pemilik manfaat, meski patriark pendirinya diketahui publik luas.

Baca : https://www.theaccountant-online.com/press-release/announcementsreport-drilling-down-to-the-real-owners-part-1-4899790/?cf-view

Sebagai contoh Analisis di sektor serat kayu (pulp), oleh Transparency International Indonesia (TII), Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia), Publish What You Pay (PWYP), dan Woods and Wayside International (WWI) pada awal 2024 lalu, menemukan bahwa dari total 284 perusahaan yang dianalisis, sebanyak 229 perusahaan (atau 80%) telah mematuhi dan melaporkan informasi pemilik manfaat mereka.

Meski demikian, angka kepatuhan ini masih menjadi persoalan, karena dibarengi dengan temuan bahwa beberapa perusahaan yang melaporkan pemilik manfaat sebagai perusahaan luar negeri atau eksekutif senior perusahaan, yang seharusnya mengindikasikan individu perorangan.

Hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam akurasi dan verifikasi laporan pemilik manfaat. Beberapa nama penting, seperti Sukanto Tanoto dari APRIL Group, tidak tercantum dalam laporan pemilik manfaat, meskipun secara luas diketahui sebagai pengendali utama.

Praktik ini sebenarnya menjadi perhatian Financial Action Task Force (FATF) sehingga kemudian pada Maret 2022 lalu mengusulkan perubahan Rekomendasi No. 24 terkait dengan identifikasi pemilik manfaat, utamanya dengan menekankan perlunya cara-cara untuk mencegah penyalahgunaan praktik pinjam nama atau nominee terhadap pemegang saham dan pengurus perusahaan untuk aktivitas tindak pidana pencucian uang.

Dalam hal ini maksudnya, mencegah tidak ada modus pinjam nama untuk menyembunyikan pemilik manfaat yang sebenarnya. Merespon konsultasi publik terhadap usulan perubahan rekomendasi FATF tersebut, Transparency International menyampaikan pentingnya memastikan ketersediaan sistem pendaftaran data pemilik manfaat sebenarnya yang dapat diakses publik luas.

Baca : https://www.greenpeace.org/static/planet4-indonesia-stateless/2024/01/b037c495-2024-pura-pura-buka-data_rev02_300124_cover-b.pdf

Metode dan Data

Catatan ringkas ini mengumpulkan data pemilik manfaat di sektor pertambangan terhadap 120 perusahaan yang memegang izin usaha pertambangan. Pemilihan 120 perusahaan pertambangan ini dilakukan berdasarkan data laporan Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia terkait dengan pembayaran pajak dan sumbangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terbesar ke Indonesia pada tahun 2021.

Setidaknya 95% kontribusi PNBP di sektor pertambangan dihasilkan dari 120 perusahaan itu menurut data EITI. Berdasarkan informasi yang terangkum di dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, saat ini tercatat setidaknya 7.225 perusahaan tambang, sehingga meski kontribusi penerimaan negaranya tinggi, 120 perusahaan yang dikaji merepresentasi 1,7 persen total perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha pertambangan.

Keseluruhan data pemilik manfaat diperoleh dengan mengakses piranti keterbukaan informasi pemilik manfaat yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui alamat elektronik: https://ahu.go.id/pencarian/profil-pemilik-manfaat. Berdasarkan pengumpulan data itu teridentifikasi setidaknya, 110 nama yang terdaftar sebagai pemilik manfaat. Seluruh pelaporan pemilik manfaat tersebut tercatat sebagaimana Lampiran 1.

Laporan pemilik manfaat merupakan laporan yang disampaikan oleh perusahaan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana kewajiban dalam Perpres Pemilik Manfaat 2018.

Perlu diperhatikan bahwa pelaporan pemilik manfaat dapat berubah-ubah tergantung pelaporan yang dilakukan oleh perusahaan. Data pemilik manfaat dikumpulkan pada periode Juni 2024 sampai dengan Agustus 2024.

Sehingga data ini dipandang valid pasca periode pengumpulan data setidaknya sampai kemudian perusahaan melakukan perubahan laporan pemilik manfaat ke dalam sistem yang dikelola oleh Kemenkumham. Selain itu, pada beberapa perusahaan tambang, terhadap data yang telah dikumpulkan juga dilakukan pembersihan misalnya dengan menyeragamkan nama maupun memperbaiki kesalahan input data terhadap nama-nama yang diidentifikasi merupakan orang yang sama.

Selain mengidentifikasi informasi pemilik manfaat berdasarkan data yang dilaporkan ke dalam sistem informasi pemilik manfaat, terhadap 120 perusahaan juga dilakukan analisis terhadap pengurus dan pemegang saham perusahaan. Data-data itu dikumpulkan dengan mengakses sistem informasi Minerba One Data Indonesia (MODI) yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pengumpulan data dari MODI dilakukan pada periode waktu Juni 2024 hingga Agustus 2024. Berdasarkan pengumpulan data-data tersebut ditemukan 182 nama orang yang terhubung dengan berbagai perusahaan–perusahaan tambang baik sebagai pengurus, pemegang saham, maupun pemilik manfaat.

Baca : https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=3888715

Pemilahan dilakukan terhadap data-data itu terhadap orang perorangan yang memiliki kualifikasi sebagai orang dengan pengaruh politik (politically exposed person, atau lazim dikenal sebagai PEP).

Berdasarkan pengumpulan informasi yang dilakukan, teridentifikasi setidaknya 97 nama sebagai orang dengan pengaruh politik, 2 diantaranya juga dilaporkan sebagai pemilik manfaat, yang terhubung dengan 102 perusahaan tambang dari daftar.

Pemilahan profil orang dengan pengaruh politik tinggi dianggap penting karena posisi, status, dan pengaruhnya dalam pemerintahan yang signifikan sehingga memiliki kerentanan korupsi dan pencucian uang yang lebih tinggi ketimbang individu tanpa jabatan.

Identifikasi orang dengan pengaruh politik dilakukan berdasarkan definisi yang terangkum dalam Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor: PER-02/1.02/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa Yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu sebagai:

“Orang yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik diantaranya adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggara negara, dan/ atau orang yang tercatat atau pernah tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun asing.”

Di dalam aturan itu juga lebih lanjut diuraikan klasifikasi orang dengan pengaruh politik, meliputi 5 jenis meliputi pejabat publik dari Presiden hingga eselon dua kementerian dan lembaga, aparatur sipil strategis, aparat penegak hukum, dan pengurus atau anggota partai politik.

Untuk keperluan dalam catatan ini, data orang dengan pengaruh politik termasuk juga meliputi orang-orang yang pernah menduduki jabatan tersebut, maupun merupakan anggota keluarga atau orang yang terlibat secara signifikan dalam kegiatan usaha yang dimiliki oleh orang dengan pengaruh politik tersebut.

Perluasan PEPs termasuk meliputi orang yang dekat atau terhubung dengan PEPs itu sendiri, sebenarnya diatur secara spesifik di negara lain, misalnya seperti dalam Undang-Undang Kejahatan Keuangan 2017 di Inggris.

Baca : Peraturan PPATK Nomor 11 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemanfaatan Aplikasi Politically Exposed Person.

Seturut dengan PPATK yang telah mengembangkan aplikasi Politically-Exposed Person (PEP) agar memudahkan penyedia jasa keuangan untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap PEP, EITI pun juga telah mendorong hal yang serupa di sektor ekstraktif.

Persyaratan EITI nomor 2.5 mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) mewajibkan perusahaan ekstraktif yang menjadi anggota EITI untuk turut mengidentifikasi Politically Exposed Person (PEP) di internal perusahaan.

Source : TI Indonesia

Bersambung..

.

Headlines

Masyarakat Bukan Peserta BPJS Kesehatan Tetap Dapat Layanan Periksa Kesehatan Gratis

Manfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis ini sebagai langkah awal menjaga kesehatan.

Published

on

By

Dok. Menkes RI Budi Gunadi Sadikin

Membumi.com

Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa masyarakat Indonesia dapat menikmati layanan pemeriksaan kesehatan gratis meskipun bukan peserta BPJS Kesehatan. Menkes menegaskan hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Karena pemeriksaan kesehatan gratis ini merupakan program pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia,” ujar Menkes Budi pada pertemuan dengan media nasional di Kantor Kemenkes, Jakarta, rabu (22/1).

Meskipun kepesertaan BPJS Kesehatan tidak diwajibkan untuk memperoleh layanan pemeriksaan kesehatan gratis, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Keanggotaan BPJS menjadi penting jika diperlukan tindakan medis lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan gratis.

Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas dr. Maria Endang Sumiwi mengatakan BPJS Kesehatan aktif akan memudahkan proses rujukan dan penanganan lebih lanjut jika ditemukan masalah kesehatan.

Program pemeriksaan kesehatan gratis hanya mencakup layanan skrining awal. Namun, jika hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi medis tertentu, misalnya gangguan fungsi ginjal atau penyakit kronis lainnya, pasien mungkin perlu dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam situasi seperti ini, kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif dapat membantu mengurangi beban biaya perawatan.

Untuk membantu masyarakat dalam memeriksa status keanggotaan BPJS Kesehatan, pemerintah telah menyiapkan fitur pengingat melalui aplikasi Satu Sehat Mobile. Pengingat ini akan dikirimkan 30 hari sebelum tanggal ulang tahun pengguna, yang juga merupakan waktu ideal untuk memastikan keaktifan BPJS Kesehatan.

“Jika BPJS Kesehatan belum aktif, masyarakat bisa segera mengaktifkannya. Mengingat proses aktivasi BPJS membutuhkan waktu hingga 14 hari, maka pemberitahuan 30 hari sebelumnya sangat membantu,” lanjutnya.

Pemerintah berharap langkah ini dapat memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan lanjutan dapat dilayani tanpa hambatan administratif atau finansial. Pemerintah juga mengimbau masyarakat segera mengunduh aplikasi Satu Sehat Mobile guna memanfaatkan fitur pengingat tersebut.

Selain itu, Menkes Budi menekankan pentingnya sosialisasi agar program ini dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis ini sebagai langkah awal menjaga kesehatan.

Source : pressrelease.id

.

.

Continue Reading

Headlines

ICW : Dalam Hitungan Jam, RUU Minerba 2025 Dibahas dan Pleno Secara Tertutup

Secara terang menabrak Judicial Order Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020. 

Published

on

By

Dok Ilustrasi / ICW

Membumi.com

Jakarta (24/01/25) –  Di tengah masa reses pada (20/1/2025), Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara kilat dan tidak partisipatif, menyelenggarakan rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 

Dalam rilies nya ICW juga mengungkapkan sejumlah keganjilan, bahwa dalam hitungan jam setelah rapat panitia kerja tertutup untuk menyusun RUU, digelar rapat pleno tertutup untuk memutuskan bahwa RUU Minerba 2025 menjadi inisiatif DPR.

Selain dari proses penyusunannya yang inkonstitusional karena secara terang menabrak judicial order Mahkamah Konstitusi tentang partisipasi bermakna diseluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) memiliki dua catatan terhadap sejumlah pasal yang ada dalam draf RUU Minerba yang beredar pada 20 Januari 2025. 

1. Kentalnya Nuansa Politik Patronase di Balik Perluasan Subjek Penerima Izin Pertambangan

Melalui Pasal 51 ayat (1), 51A ayat (1), dan 75 ayat (2), subjek penerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diperluas sehingga dapat diberikan kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dan perguruan tinggi melalui badan usaha yang dimilikinya. RUU ini hendak melegitimasi substansi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 yang sebelumnya memberikan penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Ormas keagamaan. 

ICW menilai, motivasi dibalik rancangan ketentuan di atas kental dengan nuansa politik patronase atau sekadar untuk “bagi-bagi kue” bagi loyalis pemerintah sebagai bentuk balas budi. Sebab, sama sekali tidak ada urgensi untuk memberikan hak mengelola tambang bagi Ormas keagamaan maupun perguruan tinggi yang jelas-jelas tidak memiliki kompetensi maupun pengalaman di sektor pertambangan.

Terlebih, apabila kita membaca bagian penjelasan dari RUU Minerba 2025, hanya disinggung bahwa perlu adanya akselerasi keterlibatan dari  dua di antaranya perguruan tinggi dan Ormas Keagamaan dalam upaya meningkatkan nilai tambah.

Tidak sulit untuk membayangkan skenario di atas jika merujuk hasil penelusuran dan catatan kritis ICW terkait upaya revisi UU Minerba pada 2020 lalu yang berhasil mengungkap bahwa sejumlah substansi pasalnya– khususnya terkait jaminan perpanjangan lisensi kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B), hanya menguntungkan segelintir elite-elite kaya di balik sejumlah perusahaan batu bara. 

Pola korupsi pembajakan negara dalam bentuk regulatory capture atau state capture semacam ini merupakan hal yang telah lama marak terjadi. Dengan demikian, apabila RUU Minerba baru ini disahkan, hal tersebut hanya akan memperluas aktor pemburu rente dalam sektor ekstraktif. 

2. Potensi Besar Korupsi dalam Prioritas Pemberian Izin Tambang

Melalui Pasal 51A, 51B, dan 75, WIUP mineral logam atau batu bara, WIUP mineral mineral logam atau batu bara dalam rangka hilirisasi, dan IUPK diberikan dengan cara prioritas. Dengan kata lain, izin tambang melalui RUU Minerba 2025 dapat diberikan tanpa melalui proses lelang sebagaimana diatur sebelumnya. 

Tanpa adanya indikator yang jelas serta terukur dalam penentuan prioritas tersebut, ICW melihat potensi besar terjadinya korupsi. Misalnya, agar dapat diprioritaskan, nantinya akan sangat mungkin badan usaha– baik itu swasta, Ormas keagamaan, maupun perguruan tinggi, yang hendak mendapatkan izin akan berdagang pengaruh atau bahkan memberikan suap pada kepala daerah maupun pihak kementerian yang mengurus perizinan tambang. 

Dengan skema lelang seperti sekarang pun, risiko korupsi di sektor pertambangan sudah sangat tinggi. Berdasarkan hasil penelusuran ICW dari penindakan kasus oleh aparat penegak hukum, sejak 2016–2023 saja, negara sudah merugi sekitar Rp24,8 triliun dari kasus korupsi di sektor pengelolaan sumber daya alam secara umum.

Ketimbang menambah risiko korupsi dengan menghilangkan proses lelang dan memperluas pemberian izin tambang ke perguruan tinggi ataupun Ormas keagamaan, lebih urgen bagi pemerintah untuk mengevaluasi total tata kelola sektor pertambangan, khususnya pada titik-titik rentan saat proses lelang WIUP atau WIUPK. 

Berdasarkan dua catatan di atas, ICW mendesak DPR agar menghentikan seluruh proses revisi RUU Minerba 2025 yang disusun secara ugal-ugalan.

Source : ICW

.


.

Continue Reading

Business

Wow, Ini Dia Potensi AI Datacenter Indonesia

“Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat pertumbuhan AI di Asia Tenggara “

Published

on

By

Dok Ilustrasi Ai Data Centre / Pixabay

Membumi.com

Data adalah aset yang tak ternilai di era transformasi digital. Indonesia, dengan populasi yang besar dan jumlah perangkat terhubung yang terus bertambah, berada dalam posisi strategis untuk menghasilkan data dalam jumlah yang luar biasa, dan memimpin penggunaannya untuk kebaikan.

Misalnya untuk menemukan pola dalam percobaan riset dan menganalisis gejala penyakit baru, agar dapat menghasilkan inovasi solutif yang tidak hanya menciptakan nilai ekonomi baru, tetapi juga memecahkan masalah paling mendesak dalam kehidupan sehari-hari. Di sini lah datacenter memainkan peran kunci; membantu menyimpan, mengelola, dan mendistribusikan data digital secara lebih aman serta efisien.

Dengan besarnya potensi tersebut, industri datacenter dalam negeri menjadi sangat menjanjikan. Menurut laporan Mordor Intelligence, pasar datacenter Indonesia diproyeksikan tumbuh dengan tingkat pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) sebesar 14% menjadi US$3,98 miliar pada 2028[1].

Dari sisi kapasitas pun diproyeksikan meningkat dari kebutuhan saat ini, yang berada di 2.000MW. Data-data ini mengindikasikan bagaimana pengembangan datacenter akan memainkan peran penting dalam mempercepat laju ekonomi digital. Lantas, apa sebenarnya datacenter itu, dan mengapa perannya begitu penting ?

Apa itu Datacenter?

Secara sederhana, datacenter adalah fasilitas fisik yang dirancang untuk menyimpan, mengelola, dan memproses data dalam jumlah besar. Bayangkan datacenter sebagai “otak digital” yang memungkinkan aplikasi, platform media sosial, layanan perbankan online, hingga sistem kecerdasan buatan (AI) berfungsi. Di dalamnya terdapat server, perangkat penyimpanan, dan infrastruktur jaringan yang dioperasikan untuk memastikan data selalu tersedia, aman, dan dapat diakses kapan saja.

“Dengan pesatnya perkembangan digital di Indonesia, datacenter bukan hanya infrastruktur teknologi; ini adalah kunci untuk menciptakan ekonomi baru yang didukung AI dan mendukung transformasi digital yang inklusif,” kata Dharma Simorangkir, Presiden Direktur Microsoft Indonesia.

Mengapa Datacenter Penting untuk Masa Depan AI di Indonesia?

Menurut laporan yang disusun oleh Microsoft, Access Partnership dan ELSAM, adopsi generative AI di Indonesia yang kian meningkat diproyeksikan dapat memberikan dampak ekonomi signifikan, melalui pembukaan kapasitas produksi ekonomi sebesar USD 243,5 miliar atau sekitar 18% dari PDB Indonesia tahun 2022[2]. Laporan ini juga menyoroti bagaimana AI dapat meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja baru, dan mempercepat pertumbuhan di berbagai sektor, sehingga menciptakan ekonomi AI baru.

Untuk mewujudkan potensi besar tersebut, teknologi AI memiliki kebutuhan spesifik yang harus dipenuhi. Teknologi ini sangat bergantung pada kapasitas pengolahan data yang cepat dan efisien. AI memerlukan daya komputasi yang besar untuk menjalankan algoritma pembelajaran mesin (machine learning), analisis data yang kompleks, hingga pengambilan keputusan berbasis data secara real-time. Datacenter, terutama yang berkapasitas besar, menjadi infrastruktur utama yang mampu memenuhi kebutuhan ini dan membuka potensi penuh AI.

Sayangnya, pertumbuhan datacenter di Indonesia masih belum selaras dengan kebutuhan dan potensi besar ekonomi digitalnya. Saat ini, total kapasitas daya datacenter berkategori “AI-ready”–yakni yang mampu mendukung cloud computing sebagai fondasi solusi AI masa depan–yang dioperasikan baru mencapai sekitar 200 megawatt, atau 10% dari total kebutuhan yang diperkirakan[3].

Namun, dengan inovasi desain datacenter modern, kapasitas ini diharapkan terus tumbuh. Microsoft, misalnya, sengaja mendesain setiap datacenter terbaru perusahaan untuk secara khusus mendukung beban kerja AI. Pendekatan ini memungkinkan perusahaan memanfaatkan setiap megawatt daya secara efektif, dan bertanggung jawab untuk menekan biaya serta konsumsi daya AI. Dalam desain tersebut, perusahaan juga menerapkan teknik pendinginan canggih yang disesuaikan dengan kebutuhan panas beban kerja AI, serta kondisi lingkungan di lokasi datacenter tersebut.

Geliat Pelaku Industri dalam Ekosistem Datacenter Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak perusahaan teknologi telah menunjukkan (dan merealisasikan) komitmen mereka untuk membangun infrastruktur datacenter di Indonesia. Salah satunya adalah Microsoft, yang bukan hanya tengah membangun datacenter pertamanya di Indonesia, tetapi cloud region bernama Indonesia Central.

Cloud region ini memiliki tiga availability zones (zona ketersediaan). Masing-masing zona terdiri dari sekumpulan datacenter yang sepenuhnya terisolasi satu sama lain. Lokasi fisiknya dirancang cukup dekat untuk memastikan koneksi berlatensi rendah, namun cukup jauh untuk mengurangi risiko lebih dari satu zona terdampak oleh gangguan lokal atau cuaca ekstrem.

Indonesia Central juga terhubung dengan jaringan luas global Microsoft (global wide area network/WAN) yang menyediakan konektivitas berkecepatan tinggi dan latensi rendah ke cloud region Microsoft lainnya secara internasional. Hal ini memberikan perusahaan Indonesia akses yang lebih mulus untuk ekspansi internasional, sekaligus menjadi gerbang bagi perusahaan global untuk masuk ke pasar Indonesia secara lebih terintegrasi dari sisi kesiapan teknologi.

Seiring dengan kehadiran infrastruktur yang menjadi tulang punggung inovasi, talenta digital perlu bersiap agar dapat memanfaatkan infrastruktur tersebut dengan segala kemajuan teknologi yang dibawa, secara optimal. Salah satu langkah strategis yang perlu diambil adalah pengembangan talenta digital. Misalnya melalui inisiatif elevAIte Indonesia yang diluncurkan Microsoft bersama Komdigi pada akhir tahun 2024 lalu, untuk meningkatkan keterampilan 1 juta talenta Indonesia dalam teknologi AI.

Adapun pembangunan Indonesia Central region dan pelaksanaan elevAIte Indonesia merupakan kelanjutan dari inisiatif Berdayakan Indonesia yang telah Microsoft jalankan sejak 2021, dan diperkuat dengan pengumuman investasi sebesar USD 1,7 miliar pada April 2024 oleh Microsoft Chairman dan CEO, Satya Nadella — investasi terbesar dalam sejarah 29 tahun Microsoft di Indonesia.

Keamanan dan Kepatuhan dalam Pengelolaan Data

Di tengah pertumbuhan datacenter, keamanan dan kepatuhan menjadi elemen krusial. Datacenter yang modern harus mampu menangani berbagai jenis data sensitif, mulai dari data pelanggan hingga informasi keuangan, dengan tingkat keamanan yang tinggi. Keamanan Indonesia Central region yang tengah Microsoft bangun, misalnya, memenuhi standar keamanan global yang ketat; mencakup keamanan akses fisik, jaringan, hingga peranti keras dan peranti lunak – sama dengan cloud region Microsoft lainnya. Selain itu, data yang disimpan dan diproses di Indonesia Central region dapat mendukung pelanggan dalam memenuhi kewajiban regulasi data lokal, termasuk persyaratan residensi data.

Masa Depan Indonesia yang Berbasis AI

Membangun datacenter, apalagi cloud region, bukan hanya soal teknologi, tetapi juga menciptakan ekosistem digital yang inklusif, aman, dan berkelanjutan. “Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat pertumbuhan AI di Asia Tenggara, dengan memanfaatkan potensi populasi mudanya yang kreatif dan inovatif. Microsoft berkomitmen untuk mendampingi Indonesia dalam perjalanan transformasi digital ini melalui investasi strategis pada infrastruktur, pengembangan talenta, dan dukungan inovasi. Dengan langkah-langkah strategis ini, Microsoft siap bekerja untuk membantu Indonesia memasuki masa depan yang lebih cerah,” pungkas Dharma.

Tentang Microsoft

Microsoft (Nasdaq “MSFT” @microsoft) membuat platform dan alat bertenaga kecerdasan buatan (AI) untuk memberikan solusi inovatif yang memenuhi kebutuhan pelanggan yang terus berkembang. Perusahaan teknologi ini berkomitmen untuk membuat AI tersedia secara luas dan melakukannya secara bertanggung jawab, dengan misi memberdayakan setiap orang dan setiap organisasi di planet ini untuk mencapai lebih banyak.

Source : pressrelease.id

.

.

Continue Reading

Trending