Headlines

Bagus JP Minta Polsek Kebayoran Lama Segera Tahan Pelaku Penganiayaan

Yang mengherankan, saat pak Edi datang ke Polsek, pelaku yang sudah lebih dahulu berada di Polsek Kebayoran Lama, namun tidak ditahan.

Published

on

Dok. Bagus JP, kuasa hukum korban penganiayaan - Direktur Investigasi dari ILE ( Indonesia Law Enforcement )

Membumi.com

Jakarta – Terkait kasus penganiayaan seorang pedagang mie ayam didaerah Cipulir Kebayoran Lama Jakarta Selatan (12/10/24), Achmad Djunaedi atau yang biasa sapa pak Edi (62 th) harus menanggung derita karena dianiaya rekannya sendiri.

Dalam keterangan persnya, Bagus Jaya Wiratama P, SH selaku kuasa hukum korban mengungkapkan, bahwa kejadian ini berawal ditahun 1999, ketika pelaku membeli rumah melalui pak Edi dan pelaku menjanjikan komisi kepada pak Edi sebesar 2,5% apabila terjadi jual beli. 

” Atas dasar kesepakatan itu pak Edi berinisiatif menggunakan komisi tersebut untuk piknik bersama warga setempat. Karena komisi belum diterima, namun warga sudah menagih janji, akhirnya pak Edi menggunakan uang pribadinya dulu. ” ungkap kuasa hukum korban.

Namun setelah terjadi transaksi jual beli, pelaku belum juga memberikan komisi kepada pak Edi hingga beberapa bulan lamanya. Sampai pada akhirnya saat pak Edi mendatangi pelaku kerumahnya, pelaku hanya memberikan uang komisi sebesar Rp.200.000,- dari kesepakatan Rp. 2.500.000.- sebut Bagus JP menjelaskan.

Baca : Ini Isi Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat yang Jerat Mario Dandy

” Yang membuat pak Edi kesal adalah saat pelaku justru mengatakan ‘ masih untung saya kasih pak Edi ‘ padahal pelaku sendiri yang bilang akan memberikan komisi sebesar 2,5 %. Hal inilah yang membuat pak Edi merasa dipermainkan, ” tambah Bagus.

Seiring berjalan waktu, keduanya terlibat cekcok saling ejek, dan puncaknya pada sabtu 12 Oktober 2024 pukul 10.30 Wib dijalan Cipulir RT. 005/ RW. 006 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Pelaku yang sudah mempersiapkan pisau cutter dengan niat menghabisi, mendatangi warung mie ayam milik pak Edi, ungkap kuasa hukum korban.

” Saat pelaku memarkirkan motor di depan warung seperti biasa mereka saling mengejek, namun tiba – tiba pelaku memukul pak Edi dan mengambil pisau cutter yang sudah dipersiapkan di motornya. Dengan membabi buta pelaku menyerang pak Edi hingga terluka parah, untung warga segera melerai sebelum kejadian semakin bertambah parah, ” tambah Bagus JP.

Atas kejadian itu, pak Edi harus menerima luka sayatan diperut, tangan, bagian muka dan harus dijahit karena lukanya cukup dalam. Pak Edi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebayoran Lama dengan No. LP/B/230/X/2024/SPKT/POLSEK KEB LAMA/POLRES METRO JAKARTA SELATAN, sebut pimpinan TARADIPA & PARTNER’S yang beralamat di Tresury Tower Werkplay Betawi Unit C District 8 SCBD Lot 28 Jl. Jenderal Sudirman Jakarta Selatan, Jl. Boulevard Barat No 33 KOMP TVRI Permata Hijau Jakarta 12210, yang ditunjuk pak Edi sebagai Kuasa Hukum untuk mengurus permasalahan ini.

Baca : Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam

Adapun Pihak Polsek Kebayoran Lama diketahui juga telah membuat Visum atas luka yang diderita pak Edi. Yang mengherankan, saat pak Edi datang ke Polsek pelaku sudah lebih dahulu berada di Polsek Kebayoran Lama, namun tidak ditahan, sebut Bagus ketika pihak LH menemuinya di Unit Propam Polda Metro karena sedang membuat laporan untuk kasus yang lain.

” Terkait kasus yang dialami pak Edi biar proses hukum berjalan dulu, dan kami yakin pihak Polsek Kebayoran Lama bersikap tegas dan transparan menyikapi laporan yang dibuat klien kami. Pihak Penyidik tentunya akan memberikan kami selaku kuasa hukum SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ) yang intinya keterangan Laporan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan selama 15 (Lima belas) hari kedepan, ” sebut Bagus JP.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah pasal 351 ayat (2) KUHP “ (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana paling lama lima tahun (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian (4) dengan penganiayaan yang disamakan sengaja merusak kesehatan (5) Adapun percobaan untuk melakukan kejahatan ini merupakan tindak pidana. Sebagai kuasa hukum Bagus menilai apa yang dilakukan pelaku kepada kliennya bukan saja dapat dikenakan pasal 35, akan tetapi juga pasal 354 KUHP.

Dok. Foto Achmad Djunaedi korban penganiayaan

Baca : Data KontraS: Polisi Diduga Rekayasa 27 Kasus Sepanjang 2019-2022

“ Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, ” ungkap Bagus.

Kami akan meminta agar penyidik Polsek Kebayoran Lama dapat memberikan ganjaran hukum yang setimpal atas perbuatan kejinya terhadap klien kami pak Edi, dan sebagai langkah awal kami berharap agar pelaku segera ditahan dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku sebut Bagus JP yang juga Direktur Investigasi dari ILE ( Indonesia Law Enforcement ) yang sangat mengutuk keras tindakan pelaku kepada orang yang sepantasnya menjadi orang tuanya itu.

” Sangat biadab dan tidak berprikemanusiaan, hal ini harus menjadi atensi bagi pihak Penyidik Polsek Kebayoran Lama agar kedepan tidak terulang lagi. Sebagai masyarakat sudah selayaknya kita menjaga Supremasi dan Legitimasi Hukum dinegeri tercinta ini, ” tutup Bagus JP mengakhiri keterangan persnya.

Hingga berita ini dinaikkan, upaya konfirmasi kami kepada pihak Polsek Kebayoran Lama masih belum mendapat tanggapan. Nah.

.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version