Headlines

Indonesia Dukung Penuh Perintah ICC Tangkap Netanyahu dan Yoav Gallant

Netanyahu dan Yoav Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan sebagai pelaku yang bersama – sama melakukan kejahatan perang.

Published

on

Dok. ICC Logo Images

Membumi.com

Jakarta – Pasca keluarnya surat perintah penangkapan pada (21/11/24) terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant dari Internasional Criminal Court (ICC), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam unggahannya di X kembali menegaskan dukungan Indonesia sepenuhnya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina.

Bahwa penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan terhadap kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina.

Dalam hal ini, Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional.

Selanjutnya, Indonesia berpandangan bahwa langkah tersebut sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua-Negara.

Baca : 8 Negara Eropa Janji Tangkap PM Israel Netanyahu Sesuai Perintah ICC

Sebelumnya Internasional Criminal Court (ICC) dalam riliesnya secara bulat menyatakan bahwa gugatan Israel yang mempersoalkan yurisdiksi ICC dan menentang penangkapan Benjamin Netanyahu serta Yoav Gallant dianggap prematur. Majelis juga menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk menghentikan pertimbangan permohonan surat perintah penangkapan.

Lebih lanjut Majelis meyakini bahwa Netanyahu dan Yoav Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan sebagai pelaku yang bersama – sama melakukan kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan, kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya, serta memikul tanggung jawab pidana sebagai atasan sipil atas kejahatan perang yang secara sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil.

Baca : 124 Negara Ini Wajib Tangkap Netanyahu Berdasarkan Perintah ICC

Majelis juga menilai dan meyakini bahwa kedua individu tersebut secara sengaja dan sadar menghalangi bantuan kemanusiaan yang melanggar hukum humaniter internasional dan kegagalan mereka untuk memfasilitasi bantuan dengan segala cara yang tersedia, termasuk pemutusan listrik dan pengurangan pasokan bahan bakar, ketersediaan air dan kemampuan rumah sakit untuk menyediakan perawatan medis.

Karena itu, Majelis meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan, menciptakan kondisi kehidupan yang mengakibatkan kehancuran penduduk sipil di Gaza, termasuk anak-anak karena kekurangan gizi dan dehidrasi, serta bertanggungjawab atas penderitaan yang sangat besar yang tidak manusiawi terhadap orang-orang yang membutuhkan perawatan.

Hingga berita ini diterbitkan, hanya segelintir Negara yang tidak mendukung perintah ICC untuk menangkap penjahat kemanusiaan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant. Nah.

Selengkapnya  https://www.icc-cpi.int/news/situation-state-palestine-icc-pre-trial-chamber-i-rejects-state-israels-challenges

.

.

.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version