Dukung Pernyataan Nusron, Bagus JP Siap Sikat Mafia Tanah Pekanbaru
Padahal pada (21/06/22) BPN Pekanbaru, Pemko Pekanbaru dan sejumlah Bank di Pekanbaru sudah kita surati untuk tidak menerbitkan izin apapun diatas tanah tersebut !
Dok. Bagus JP memberikan keterangan persnya dilokasi tanah milik kliennya dijalan Tuanku Tambasai Pekanbaru (28/11/24)
Membumi.com
Jakarta – Sebagaimana dilansir dari inilah.com bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meyakini, suburnya praktik mafia tanah karena disokong internal kementeriannya. Tiap hari dia bertemu mafia tanah.
Menurutnya berbagai konflik pertanahan biasanya akibat ulah mafia tanah. Dalam beberapa kasus malah sengaja dibuat untuk merebut lahan orang. Karena, mafia tanah punya koneksi orang dalam (Kementerian ATR/BPN), muncullah surat ganda.
Selanjutnya, mafia tanah membangun kolaborasi dengan penegak hukum agar terciptanya hukum yang menguntungkan mereka. “Karena apa? Karena konflik pertanahan dimulai dari sertifikat. Nah, yang tanda tangan sertifikatnya siapa? Internal (Kementerian ATR/BPN) kan,” kata Nusron di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
Terkait hal tersebut Bagus Jaya Pratama selaku Kuasa Hukum Junaidi Ismail pemilik sah tanah yang berlokasi dijalan Tuanku Tambusai Pekanbaru seluas 16.000 meter yang diserobot oleh sejumlah oknum, mendukung statement Menteri ATR / BPN Nusron Wahid yang sepakat bahwa Konflik Tanah bermula dari Sertifikat yang disokong oleh oknum di Internal ATR / BPN.
Lebih lanjut Direktur Investigasi Indonesia Law Inforceman (ILE) ini mengungkapkan bahwa persoalan penyerobotan tanah kliennya timbul dan telah digugat oleh pihak Junaidi Ismail terhadap sdr. Kasan dan sdri. Leli Hayati Hamid di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada (31/03/1998).
” Pasca gugatan, klien kami justru mendapatkan bukti – bukti baru yang menguatkan. Selain dasar kepemilikan dari sdr. Kasan dan Lely Hayati Hamid yang hanya bermodalkan Surat Keterangan pada (29/07/1992) yang hanya menyebutkan alas hak tahun 1979 pada selembar surat pernyataan yang tidak jelas dasar kepemilikannya yang sah. ‘ ungkap Bagus JP.
Selain itu ditemukan juga Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1991 yang menjadi dasar sdr. Judin Amran alias Alak yang kemudian dijual ke Frans Tomas yang kemudian terbit izin membangun atas nama pemohon Hendry Purnama dan Prayitno, padahal pada (21/06/22) BPN Pekanbaru, Pemko Pekanbaru dan sejumlah Bank di Pekanbaru sudah kita surati untuk tidak menerbitkan izin apapun diatas tanah tersebut, ” ungkap Bagus JP sambil mempersiapkan laporan tindak pidana mafia tanah.
Fakta lainnya disebutkan, bahwa sekitar tahun 2018, telah terbit Surat Ukur (titik koordinat) dari BPN Pekanbaru yang sesuai dengan ukuran tanah milik kliennya seluas 16.000 meter, yang kemudian diketahui terdapat sejumlah nama, nomor sertifikat dan alamat yang menduduki tanah milik kliennya tersebut. Namun anehnya setelah beberapa tahun kemudian setelah ditelusuri, peta ploting tanah tersebut justru tidak muncul dalam peta BPN.
Pada (09/06/2023) dalam sidak yang kami lakukan akibat adanya aktifitas penimbunan oleh orang tidak dikenal, yang dalam konfirmasinya seorang security yang menjaga tanah tersebut mengungkapkan sebuah nama yaitu Arif yang katanya dari Paskhas TNI AU sambil memberikan sebuah no handphone 082170421754.
Namun anehnya guna mengkonfirmasi siapa yang menyuruhnya menjaga tanah milik kliennya tersebut dengan berbagai alasan yang bersangkutan berdalih dan tidak dapat kami temui, dengan mengatakan bahwa dirinya hanyalah out sourching menjaga tanah tersebut
” Contoh itu persis seperti yang disebut Menteri Nusron Wahid di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat (14/11/2024), bahwa mafia tanah membangun kolaborasi dengan Oknum penegak hukum agar terciptanya hukum yang menguntungkan mereka. “ ungkap Bagus JP menambahkan.
Dalam konfirmasi kami kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP) Pemko Pekanbaru Akmal Khairi pada (12/11/24), bahwa Persetujuan Bangunan Gedung tersebut diterbitkan setelah melalui rekomendasi dari pihak BPN Pekanbaru.
Diakhir keterangan persnya Direktur Investigasi Law Inforcement (ILE) menegaskan, bahwa dirinya berada dalam barisan terdepan bersama orang – orang yang terzolimi akibat adanya praktik – praktik mafia tanah yang sudah menindas hak orang lain.
” kepada masyarakat saya berpesan agar menahan diri untuk tidak membeli ruko yang ada dilokasi tersebut, dan atas nama Keadilan kami akan sikat para oknum – oknum mafia tanah tersebut ! , ” tutup Bagus JP mengakhiri keterangan persnya.