Connect with us

Headlines

DPD RI Dukung dan Perjuangkan Pelimpahan Kewenangan Haji ke Daerah

Published

on

Membumi com

Jakarta – Sesuai dengan agenda Forum Perjuangan Penyelenggara Haji Daerah setelah kajian dinyatakan rampung diselesaikan oleh tim perumus, maka hari ini (14/07/25) usulan revisi regulasi haji dan umroh tersebut langsung disampaikan kepada pihak – pihak terkait diantaranya Ketua Komisi VIII DPR RI dan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Dalam keterangan persnya Said Lukman beserta Drg. H. Burhanuddin Agung, MM selaku Ketua ICMI Riau di Gedung DPR MPR mengatakan bahwa pihaknya disambut baik dan hangat oleh Kyai Mursyid dan Sultan Bachtiar Nadjamudin selaku pimpinan DPD RI.

” Alhamdulillah hari ini kita dari tim Forum Perjuangan Penyelenggaraan Haji Daerah Provinsi Riau telah menemui Kyai Mursyid dan pimpinan DPD RI meminta dukungan dalam rangka meminta penyelenggaraan haji kedepan dapat melibatkan daerah, ” ungkap Said Lukman.

Lebih lanjut Said Lukman juga disampaikan bahwa sejumlah tokoh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini telah sepakat dan akan mengupayakan program tersebut dapat terlaksana, selain itu usulan ini juga dapat bermanfaat disektor ekonomi hingga dapat mempercepat proses antrian jamaah haji indonesia yang tersebar didaerah – daerah serta dapat menambah jumlah kuota haji indonesia.

” Beliau akan mengusahakan untuk program ini dapat terlaksana. Ini semua bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada calon jemaah haji hingga proses screening usia dan kesehatan calon jemaah haji. Insyaallah akan ada pembagian untuk daerah, ” tambah Said Lukman

Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Riau dalam keterangan pers nya juga mengungkapkan point penting lainnya yang membuat usulan pelimpahan kewenangan ini mendapat dukungan, sebab dapat meningkatkan peluang pendapatan dan perputaran ekonomi bagi masyarakat di daerah – daerah.

” Seperti pengadaan kelengkapan haji yang selama ini dikelola oleh segelintir orang, dengan diakomodirnya usulan ini, tentunya akan membuat ekonomi dan perputaran uang didaerah – daerah, ” ungkap Drg. Burhanuddin Agung, MM menambahkan.

Said Lukman juga menambahkan bahwa untuk menyelesaikan segala sesuatunya didaerah pihak Kementerian baiknya memberikan porsi pelayanan kepada daerah, dan pusat hanya mengawasi dan mengatur pembagian kuota haji melalui kantor cabang di seluruh Indonesia yang insyaallah secara bertahap juga dapat di tingkatkan kewenangannya.

” Untuk pertama akan diusahakan dibeberapa beberapa daerah dahulu sebagai percontohan, seperti daerah yang telah mempunyai embarkasi dan asrama haji yang defenitif misalnya. Untuk perlengkapan haji seluruhnya tanpa kecuali akan memakai produk dalam negeri, ” ungkap Said Lukman.

Diakhir keterangan persnya Said Lukman menyampaikan bahwa pelibatan daerah dalam sejumlah hal akan menghemat 1.5 sampai 2.5 triliun biaya haji, termasuk untuk kebutuhan catering, paling tidak untuk 20 hari pertama panitia mempersiapkan frozen food untuk jemaah hajinya, sebut Ketua Forum Perjuangan Penyelenggara Haji Daerah menutup keterangan pers nya.

.


.

.