Connect with us

Headlines

Sejumlah Fakta Persidangan Terkuak Dalam Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank Agro Pekanbaru

Published

on

Dok. Pengadilan Negeri jalan Teratai Kota Pekanbaru (07/08/25)

Membumi.com

Pekanbaru – Bertempat di Pengadilan Negeri jalan teratai Pekanbaru, dalam agenda pembacaan putusan dalam Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Agro Pekanbaru yang digelar kamis (07/08/25) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, SH., MH akhirnya dimulai pada pukul 17.50 Wib dengan membacakan putusan terhadap sejumlah terdakwa.

Diantaranya ; Sahroni divonis 2 tahun 6 bulan, denda 100 juta subsider 2 bulan dengan uang pengganti 500 juta rupiah. Kemudian Vani Setiabudi divonis 1 tahun 4 bulan, denda 100 juta rupiah subsider 2 bulan. Kemudian Sumantri divonis 2 tahun 6 bulan denda 100 juta subsider 2 bulan dengan uang pengganti 750 juta rupiah. Kemudian Ferry divonis 2 tahun 6 bulan denda 100 juta subsider 2 bulan dengan uang pengganti 726 juta rupiah.

Untuk dapat diketahui bahwa sebelumnya JPU menurut Vani Setiabudi 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait hal tersebut, dalam investigasi dan keterangan dalam beberapa kali agenda persidangan yang dihadiri oleh beberapa orang rekan – rekan mantan Bank Agro dan sahabat sekolahnya terungkap bahwa, Vani Setiabudi hanyalah korban, ” kasian dia itu sama sekali tidak bersalah, ” ungkap salah seorang sahabatnya.

Fakta – fakta persidangan lainnya yang kami temukan yang sebelumnya digelar pada (28/05/25) dengan menghadirkan beberapa orang saksi diantaranya pejabat dari Bank Agro pusat, terungkap bahwa tidak ada satupun saksi yang mengatakan bahwa Vani Setiabudi melakukan dugaan tindakan korupsi tersebut.

Dalam fakta persidangan lainnya juga terungkap bahwa tidak ada satupun saksi nasabah yang mengatakan pernah memberikan sejumlah uang kepada Vani Setiabudi.

Termasuk Devisi Audit Internal Bank Agro Pusat Ibu Berliana yang sempat dihadirkan sebagai saksi pada (28/05/25) juga menjelaskan bahwa izin proses kredit yang diajukan Account Officer (AO) itu, harusnya mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Ketua Komite Kredit Bank Agro.

Disisi lain menurut Divisi Audit Internal Bank Agro Pusat dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa pemasangan HT itu bukanlah tugasnya Vani Setiabudi selaku (AO), mustinya tugas pemasangan (HT) tersebut adalah tugas bagian legalnya Bank Agro.

Prof. Dr. Erdiansyah, SH., M.Hum dari Universitas Riau dalam keterangannya yang sempat dihadirkan sebagai Saksi Ahli pada (04/06/25), terungkap bahwa penerapan pasal 55 ayat 1 berarti pelakunya lebih dari 1 yang keduanya harus memiliki niat yang sama yakni memiliki niat yang jahat. Sedangkan pada kasus ini Vani Setiabudi hanya menjalankan perintah dalam lingkup pekerjaan berdasarkan SOP.

Lebih lanjut disebutkan bahwa dalam melakukan pekerjaan Vani Setiabudi menemukan ada yang salah dan melaporkannya kepada pimpinan, akan tetapi pimpinan tetap memerintahkan untuk melakukan. Atas dasar itu Saksi Ahli mengungkapkan dalam kasus ini Vani melaksanakan perintah atasan dan tidak memiliki niat jahat atau indikasi tindak pidana korupsi.

Inti dari kasus tersebut, bahwa Vani Setiabudi mustinya tidak dapat dikenakan sanksi pasal 2 Undang – Undang Tipikor, karena bekerja atas perintah orang lain, bukan kehendak sendiri. Sementara itu juga disampaikan bahwa Bank Agro tidak dapat menyita Agunan dikarenakan Bank Agro lalai memasang Hak Tanggungan (HT) terhadap agunan.

Atas dasar dari berbagai fakta persidangan tersebut, termasuk pertimbangan hukum atas penjelasan Saksi Ahli terkuak, bahwa berbagai kesalahan prosedur yang mustinya ditanggung oleh Ketua Komisi Kredit dan bagian legal tersebut justru ditimpakan kepada Vani Setiabudi yang menjadi korban atas skandal persoalan tersebut. Nah.

Source : hap
.

.

.

.