Headlines
Sejumlah Fakta Persidangan Terkuak Dalam Uji Materi UU Kepolisian

Membumi.com
Jakarta (13/11/2025) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terhadap UUD 1945. Sidang dijadwalkan pada Kamis (13/11/2025) pukul 10.30 WIB dengan perkara teregistrasi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin seorang advokat.
Pemohon mengajukan pengujian terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena dalam praktiknya norma tersebut kerap ditafsirkan secara longgar. Meskipun secara normatif mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian, kenyataannya sejumlah pejabat tinggi Polri aktif menduduki jabatan-jabatan sipil strategis tanpa memenuhi syarat tersebut.
Hal ini dinilai merusak prinsip netralitas aparatur negara dan membuka kembali ruang “dwifungsi Polri” yang telah ditinggalkan sejak era reformasi.
Menurut Pemohon, ketidakjelasan tersebut menciptakan diskriminasi struktural terhadap warga sipil dan melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya terkait persamaan di hadapan hukum serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945.
Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan Pasal 28 ayat (3) secara bersyarat, yaitu bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah secara permanen mengundurkan diri dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif.
Selain itu, Pemohon juga mengajukan pengujian terhadap Pasal 40 UU Polri yang hanya secara eksplisit mengatur pembiayaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi tidak menyebutkan secara tegas mengenai pembiayaan institusi Polri.
Kekosongan hukum ini dinilai berbahaya karena membuka celah pembiayaan dari luar APBN yang tidak tunduk pada mekanisme pengawasan publik seperti oleh DPR atau BPK, dan melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 mengenai keterbukaan dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.
Ketiadaan dasar hukum eksplisit terkait pembiayaan Polri sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum dan akuntabilitas publik, terlebih mengingat besarnya anggaran Polri yang pada tahun 2025 mencapai Rp. 173 triliun. Selama ini, tidak ada regulasi undang-undang yang secara eksplisit menetapkan bahwa anggaran Polri berasal dari APBN, selain dari peraturan internal seperti Peraturan Kapolri (Perkap).
Kondisi ini menghambat pengawasan publik dan meningkatkan potensi penyalahgunaan anggaran karena tidak adanya transparansi. Pemohon juga menyoroti ketimpangan antara pengaturan anggaran Kompolnas dan Polri. Kompolnas sebagai lembaga penasihat memiliki pengaturan pembiayaan yang jelas dan rinci, sementara Polri, yang memiliki fungsi penegakan hukum dan keamanan nasional, justru tidak memiliki ketentuan serupa dalam undang-undang.
Ketiadaan pengaturan eksplisit dalam UU No. 2 Tahun 2002 membuka ruang bagi Polri untuk memperoleh pembiayaan dari pihak di luar negara, seperti swasta atau kelompok tertentu. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengancam netralitas Polri, serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Jika Polri menerima dana dari pihak luar, maka independensi institusi tersebut dalam menjalankan tugas konstitusional menjadi sangat diragukan.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 40 UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: “Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
” Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur tata kelola anggaran Polri secara transparan dan akuntabel, sebagaimana dijamin dalam Pasal 23 UUD 1945. Pada sidang Pendahuluan (29/07) lalu, MK menasihati Pemohon agar dalam permohonannya menguraikan secara jelas syarat-syarat kerugian yang timbul akibat berlakunya norma yang diuji, termasuk menjelaskan hak-hak yang tercederai, hubungan sebab-akibat antara norma dan kerugian tersebut, serta menyimpulkannya secara runtut.
MK juga menekankan pentingnya memberikan alasan permohonan yang meyakinkan, khususnya terkait dasar pengujian Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berkaitan dengan petitum dan norma pokok. Dalam perkara ini, MK mempertanyakan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon akibat berlakunya Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya, serta apakah terdapat hak konstitusional yang benar-benar dirugikan.
Pada sidang Perbaikan (11/08), Pemohon telah menambahkan Christian Adrianus Sihite sebagai Pemohon II. Kemudian para Pemohon telah menyempurnakan bagian identitas Pemohon II beserta kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga negara. Pemohon II adalah lulusan sarjana ilmu hukum yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak dan telah mengalami kerugian sebagai akibat keberlakuan norma yang dimohonkan pengujian.
Pada agenda sidang mendengarkan keterangan DPR dan Presiden (08/09), Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa tidak semua jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diisi oleh anggota Polri, melainkan hanya terbatas pada “jabatan tertentu” atau “instansi tertentu” sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 109 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi.
Pada sidang mendengarkan keterangan DPR serta Ahli dan Saksi Pemohon (15/09) lalu, DPR RI yang diwakilkan oleh I Wayan Sudirta menjelaskan bahwa asas resiprokal atau prinsip timbal balik dalam pengisian jabatan oleh anggota Polri/TNI dalam lingkup ASN telah diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN untuk menjaga keseimbangan dan kesinambungan transformasi ASN.
Sementara itu, Ahli Pemohon, Soleman B. Ponto, menyoroti uji materiil Pasal 28 ayat (3) beserta Penjelasan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya frasa “… atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.” Menurutnya, frasa tersebut bermasalah karena membuka peluang penugasan anggota Polri aktif oleh pihak luar tanpa sepengetahuan Kapolri, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, dualisme kewenangan, serta penyalahgunaan wewenang, sehingga dapat mengganggu integritas Polri sebagai alat negara.
Adapun pada sidang sebelumnya, agenda sidang mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Pemohon serta Ahli dan Saksi Presiden pada Kamis (25/09), Ahli Pemerintah, Oce Madril menjelaskan bahwa secara normatif konflik kepentingan adalah kondisi ketika pejabat pemerintahan memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi netralitas serta kualitas keputusan atau tindakannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 UU Administrasi Pemerintahan.
Pemerintah juga menghadirkan Muhammad Rullyandi yang menegaskan bahwa reformasi kelembagaan Polri melalui UU Polri merupakan bagian dari tuntutan reformasi untuk memperkuat struktur, instrumen, dan kultur kepolisian. Ia menilai, jabatan di luar institusi Polri yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian hanya dapat diduduki setelah anggota tersebut mengundurkan diri atau pensiun, sedangkan jabatan yang masih terkait dengan tugas kepolisian dapat dilakukan atas penugasan Kapolri sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Sementara itu, saksi dari Pemohon Arista Hidayatul Rahmansyah, menyatakan bahwa pada 19 Mei 2025 dirinya menyaksikan seorang perwira tinggi Polri aktif berpangkat bintang dua dilantik sebagai Sekjen DPD RI, dan kemudian naik pangkat menjadi bintang tiga saat masih menjabat di lembaga legislatif tersebut. (FF)
Source : Mahkamah Konstitusi





