Headlines
Kerugian Negara Rp 25 T per Tahun. Aparat Penegak Hukum Bisa Apa ?

.
Kita semua tersentak ketika disebutkan bahwa Negara menanggung kerugian hingga Rp 25 T per tahun akibat skema perpajakan semenjak UU Cipta Kerja berlaku sebagaimana diungkapkan Menkeu Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (08/12/25).
Yakin tuan – tuan yang terhormat itu tak paham soal duit masuk ? Istilah apa yang lebih pas, persekokolan jahat membuat aturan sesuai pesanan ? ataukah akibat modus jatah preman ? Nampaknya pintu proses penegakan hukum akibat adanya kerugian negara bernilai fantastis terbuka lebar.
Jumat kemarin saya kedatangan tamu dari pusat, dalam bincang ringan selepas menyantap sop tunjang. Ceritapun mengalir, bahwa aturan itu bisa dipesan sesuai selera dengan nilai yang cukup fantastis hingga 60 miliar.
Saya pun yakin dengan yang disampaikan Mahfud MD, bahwa aturan itu bisa di rubah atau diganti sesuai pesanan. Macam nak pingsan mendengar kelaku para wakil rakyat terlaknat. Apa yang salah ya ? Uang gaji ada, uang tunjangan ada, uang jalan ada, uang pensiun ada.
Selain itu saya juga mendengar adanya penambang memakai minyak subsidi yang mustinya diperuntukan bagi rakyat, ini malah diobjek kan untuk menambah pundi – pundi keuntungan, dan modus – modus kejahatan seperti ini masih tak juga tersentuh hukum.
Macam benang kusut. Saat tuan – tuan yang terhormat yang diharapkan mewakili rakyat guna membantu mewujudkan keadilan dan ke sejahteraan, nampaknya hanya tinggal cerita. Bahkan saat ini sudah terbiasa kenak sumpah serapah oleh rakyatnya sendiri.
Kalaulah proses terbentuknya UU Cipta Kerja sesuai dengan apa yang disampaikan Bambang Pacul bahwa untuk melobby UU bukanlah ditangan para “ korea – korea “ (anggota DPR RI), melainkan menurut “ bos “ nya masing masing (Ketua Partai).
Bos. Salah satu Kerugian Negara akibat terbentuknya UU Cipta Kerja Rp 25 T per Tahun. Maka, Aparat Penegak Hukum Bisa Apa ?
Penulis : Syaed Lukman – Pembina Forum Aspirasi Negara Federal Indonesia
.
.

.

.

.




