Headlines
YLBHI Ungkap Sederet Catatan HAM, Pengkhianatan Hukum dan Demokrasi

Membumi.com
Jakarta (23/12/25) – Pengurus Yayasan LBH Indonesia meluncurkan Catatan Akhir Tahun yang berdasar dari potret penanganan kasus oleh 16 LBH kantor dan 2 LBH Project Based pada 18 Provinsi. Selama 1 tahun terakhir sebanyak 3.035 kasus ditangani yang menjangkau 131.199 penerima manfaat.
Sebanyak 508 kasus dilakukan advokasi langsung dan 2505 kasus diberikan layanan konsultasi hukum. Laporan ini merilis 3 kategori pelanggaran hak di sektor hak sipil dan politik yakni hak atas keamanan dan integritas pribadi sebanyak 187 kasus, sektor hak ekonomi sosial dan budaya yakni hak atas kepemilikan sebanyak 250 kasus dan sektor perlindungan kelompok khusus yakni sebanyak 146 kasus hak atas bantuan hukum.
“ Ini bukan (sekedar) angka, ini bukan statistik. Ini hidup orang. Ini nyawa orang. Ini masa depan orang. Aku ngerasa banget bahwa harga dari kebebasan dan kemerdekaan itu mahal banget. Dia dibangun diatas keringat, darah, bahkan nyawa dan juga kerja-kerja yang tidak terlihat dari YLBHI, teman-teman solidaritas dan kawan-kawan jaringan. ” ucap Jorgiana Augustine salah satu Penerima Manfaat Bantuan Hukum oleh YLBHI-LBH
“ CATAHU YLBHI adalah cermin bagi wajah republik ini, borok dan hancur nya demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia tercermin disana, ini bukan sekedar laporan, akan tetapi menjadi bahan bacaan agar masyarakat sipil lebih Bersiap dan melakukan langkah-langkah strategis dan taktis untuk menghentikan ini. ” Muhamad Isnur, Ketua Umum Yayasan LBH Indonesia.
Laporan ini memotret situasi dan pola pelanggaran HAM, pengkhianatan atas Negara Hukum dan Demokrasi. Situasi-situasi ini dipertontonkan secara lancang oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam beberapa sektor sebagaimana berikut :
Pertama, Ruang Sipill dan Demokrasi Indonesia dalam Ancaman.
YLBHI mencatat, pola-pola diantaranya serangan terhadap Aktivis dan Pembela HAM, pembungkaman pers dan aktivitas kesenian, partisipasi dalam perumusan UU diabaikan, penangkapan dan kekerasan massal terhadap Demonstran. Pola-pola penyempitan ruang sipil ini juga diperberat oleh ancaman pemidanaan serta kriminalisasi.
Ruang sipil dan demokrasi dipersempit, sebaliknya, Militerisme hari ini kian diperkuat: kami menyebut era Pandemi Militer. Sektor ini merupakan salah satu kemunduran yang paling signifikan, alih-alih berfokus pada pertahanan negara, TNI justru semakin terlibat dalam ruang politik, pemerintahan bahkan bisnis.
Multifungsi TNI dihidupkan kembali melalui revisi Undang-Undang TNI, imbasnya militer campur tangan dalam urusan-urusan sipil seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), Food Estate di Merauke, Makan Bergizi Gratis (MBG). Naasnya lagi, prajurit TNI ditempatkan posisi strategis seperti Direktur Utama Bulog, PT Agrinas, PT Timah dan beberapa jabatan strategis lainnya.
Kedua, pada sektor sumber daya alam, YLBHI dan 18 LBH Kantor sepanjang 8 tahun terakhir menangani 106 konflik agraria dengan skala luasan konflik sebesar 843.000 hektar lahan terdampak dan berimbas pada 91.938 jiwa menjadi korban dan 40 kasus kriminalisasi.
Dari 106 konflik, 40 diantaranya berada pada 2 sektor yakni Proyek Strategis Nasional dan Perkebunan. Pengerahan aparat keamanan dalam ranah sipil digunakan untuk melancarkan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kerap berujung pada perampasan tanah dan pelanggaran HAM.
Praktik ini dilegitimasi oleh berbagai regulasi yang mempermudah pengadaan lahan, namun di lapangan sering disertai intimidasi dan kekerasan, seperti ancaman terhadap masyarakat adat Malind di Merauke dan kekerasan terhadap warga Rempang Eco City. Selain itu, revisi UU Minerba melalui Pasal 17A berpotensi melegalkan penggusuran pemukiman dan lahan pertanian demi kepentingan tambang.
Ketiga, YLBHI menyoroti upaya Negara berupaya mengubur dosa pelanggar HAM masa lalu. Terdapat upaya sistematis untuk mengaburkan sejarah pelanggaran HAM berat, ditandai dengan pernyataan Menko Hukum dan HAM yang menyangkal tragedi Mei 1998 sebagai pelanggaran HAM berat serta tekanan agar Komnas HAM tidak membahas kasus Bumi Flora dan pembunuhan Munir.
Hal ini sejalan dengan wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, yang bertentangan dengan dasar hukum, termasuk TAP MPR XI Tahun 1998 dan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara.
Keempat, di tengah masifnya perusakan terhadap negara hukum, demokrasi dan HAM oleh Pemerintah. Kondisi ini nyaris disempurnakan oleh pemangkasan anggaran secara drastis terhadap lembaga-lembaga pengawas negara seperti Komnas HAM, LPSK, Komisi Yudisial dan lembaga sejenisnya. Kontras dengan anggaran mega besar terhadap sektor keamanan seperti TNI dan Polri.
Terakhir, di tengah carut-marut persoalan kemanusiaan tersebut, harapan justru terus menyala sebagai antitesis atas kegagalan negara dalam mensejahterakan rakyatnya. Harapan itu hidup dalam menguatnya gerakan rakyat yang tumbuh dari bawah.
Pengurus YLBHI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh inisiatif kolektif yang lahir dari solidaritas—warga bantu warga di tengah bencana, aksi saling jaga, dan berbagai bentuk perlawanan serta soliditas lainnya. Kami tegaskan, seberapapun negara meruntuhkan prinsip negara hukum, demokrasi, dan HAM, kami bersama gerakan rakyat akan terus berdiri bersama : tegak, melawan, dan selalu menentang kekuasaan yang pongah !
Source : YLBHI
.

.

.





