Connect with us

Headlines

Tren Global CPI 2025, Penurunan Kepemimpinan Dalam Melawan Korupsi

Published

on

Membumi.com

Jakarta (10/02/26) – Tingkat korupsi secara global semakin parah terjadi akhir-akhir ini. Bahkan negara-negara yang dinilai mapan secara demokrasi telah mengalami peningkatan korupsi akibat kemerosotan kualitas kepemimpinannya.

Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2025 yang dirilis hari ini oleh Transparency Internasional, menyoroti kemerosotan integritas ini yang terlihat jelas dari jumlah negara dengan skor di atas 80 telah mengalami penyusutan drastis, dari 12 negara pada satu dekade lalu menjadi hanya 5 negara. 

Hasil tersebut menunjukkan, demokrasi yang umumnya dinilai lebih kuat dalam menangani korupsi, saat ini telah mengalami penurunan kualitas.

Maíra Martini, Ketua Transparency International (TI) mengatakan bahwa korupsi bukan hal yang tak terhindarkan. “ Penelitian dan pengalaman kami (TI) sebagai gerakan global yang berjuang melawan korupsi menunjukkan berbagai pedoman jelas tentang cara-cara mempertanggungjawabkan kekuasaan demi kepentingan bersama, mulai dari proses yang demokratis dan pengawasan independen, hingga mendorong masyarakat sipil yang bebas dan terbuka, “ ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa ditengah situasi di mana saat ini kita menyaksikan pengabaian yang berbahaya terhadap norma-norma internasional dari beberapa negara, dengan demikian Transparency International mendesak pemerintah dan para pemimpin untuk bertindak dengan berintegritas dan penuh tanggung jawab mereka untuk menyediakan masa depan yang lebih baik bagi orang-orang di seluruh dunia.

J Danang Widoyoko, Sekretaris Jenderal Tranparency International Indonesia mengatakan, “ Dalam kasus Indonesia, memburuknya korupsi disebabkan karena menyempitnya ruang publik sehingga media dan masyarakat tidak bisa menyampaikan pendapat secara terbuka. Korupsi memburuk juga karena tergerusnya independensi peradilan. Lembaga peradilan berada di bawah pengaruh kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu, untuk memberantas korupsi, diperlukan sejumlah prasyarat penting, yaitu dengan memulihkan demokrasi, membuka ruang publik, dan menegakkan independensi peradilan.”

Secara global, Transparency International menaruh perhatian pada kondisi menurunnya kualitas kepemimpinan di banyak negara, yang mengancam gerakan global untuk melawan korupsi. Kondisi penurunan kualitas kepemimpinan tersebut bahkan dialami oleh banyak negara yang selama ini dinilai lebih mapan dan demokratis.

Pada peluncuran CPI 2025 ini, telah menandai kondisi di mana sistem demokrasi yang umumnya dinilai lebih kuat untuk melawan dan membangun gerakan anti-korupsi, pada akhirnya harus terjerembab bersamaan dengan penurunan kualitas sistem tersebut. Merosotnya kualitas pemimpin yang demokratis di berbagai negara, secara bersamaan telah meningkatkan korupsi dalam berbagai bentuk.

Maíra Martini sebagai ketua Transparency International kemudian menyerukan “ upaya pemberantasan korupsi memerlukan kepemimpinan politik baru yang berkomitmen penuh pada penegakan hukum, termasuk pelaksanaan komitmen internasional, dan reformasi yang memperkuat transparansi. Upaya tersebut juga perlu dibarengi dengan perlindungan ruang sipil bagi jurnalis, Organisasi Masyarakat Sipil (CSO), serta pengawas independen. Selain itu, diperlukan pula upaya menutup celah kerahasiaan arus keuangan lintas negara melalui pengawasan ketat terhadap pemilik manfaat (beneficial owner) perusahaan, aset, beserta perantaranya (trust).”

Tren Global

Di banyak negara Eropa, upaya pemberantasan korupsi sebagian besar mengalami kemacetan selama satu dekade terakhir. Sejak tahun 2012, 13 negara di Eropa Barat dan Uni Eropa mengalami penurunan signifikan, dan hanya tujuh negara yang menunjukkan perbaikan berarti. Pada Desember 2025, Uni Eropa menyepakati Direktif Anti-Korupsi (Anti-corruption Directive) pertamanya untuk menyelaraskan hukum pidana terkait korupsi.

Apa yang seharusnya bisa menjadi kerangka kerja “ nol toleransi terhadap korupsi ” justru diperlemah oleh beberapa negara anggota, termasuk Italia (skor 53), yang memblokir upaya kriminalisasi penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik. Hasilnya adalah sebuah kerangka kerja yang kurang ambisius, kurang jelas, dan lemah dalam penegakannya.

Amerika Serikat (64) terus mengalami kemerosotan hingga mencapai skor terendah yang pernah ada. Meskipun perkembangan tahun 2025 belum sepenuhnya tercermin dalam data ini, tindakan-tindakan yang menargetkan suara-suara independen dan merongrong independensi peradilan memunculkan kekhawatiran yang serius.

Di luar temuan Indeks Persepsi Korupsi (CPI), pembekuan sementara dan pelemahan penegakan Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act) mengindikasikan adanya toleransi terhadap praktik bisnis yang korup, sementara pemangkasan bantuan AS untuk masyarakat sipil di luar negeri telah melemahkan upaya anti-korupsi global. Para pemimpin politik di tempat lain telah menjadikan hal ini sebagai isyarat untuk semakin membatasi CSO, jurnalis, dan suara-suara independen lainnya.

Skor CPI yang tinggi tidak menjamin bahwa sebuah negara bebas dari korupsi, karena beberapa negara dengan skor teratas justru memungkinkan terjadinya korupsi di negara lain dengan memfasilitasi pencucian dan transfer hasil korupsi lintas batas—sebuah aspek yang tidak dicakup oleh CPI. Sebagai contoh, Swiss (80) dan Singapura (84) berada di antara negara dengan skor tertinggi, namun menghadapi sorotan karena memfasilitasi pergerakan uang kotor.

Penyempitan Ruang Sipil Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi

Dalam dekade terakhir, campur tangan politik dalam operasional CSO telah meningkat di negara-negara seperti Georgia (50), Indonesia (34), dan Peru (30), di mana pemerintah memperkenalkan undang-undang baru untuk membatasi akses pendanaan atau bahkan melemahkan organisasi yang mengkritisi dan mengawasi mereka. Undang-undang semacam itu sering dibarengi dengan kampanye fitnah dan intimidasi. Di negara-negara seperti Tunisia (39), ruang sipil menyusut akibat tekanan administratif, yudisial, dan finansial yang membatasi CSO, bahkan tanpa undang-undang pembatasan baru.

Dalam konteks ini, semakin sulit bagi jurnalis independen, organisasi masyarakat sipil, dan pelapor untuk menyuarakan kritik terhadap korupsi, dan semakin besar kemungkinan pejabat korup dapat terus menyalahgunakan kekuasaan mereka. Cabang Transparency International di Rusia (22) dan Venezuela (10) terpaksa mengungsi akibat penindasan terhadap masyarakat sipil. Lingkungan yang membatasi ini tidak hanya membungkam kritikus dan pemantau, tetapi juga menciptakan bahaya nyata bagi mereka yang berani mengungkap kejahatan. Sejak 2012, 150 jurnalis yang meliput kisah terkait korupsi di zona non-konflik telah dibunuh – hampir semua di negara-negara dengan tingkat korupsi tinggi.

Bersambung..

Source : TI Indonesia

.

.


.

.

.