Connect with us

OPINI

Melanggar Konstitusi, Masyarakat Tidak Berkewajiban Membayar Pajak PPB-P2

Published

on

.

Ketika Ahli Hukum Tata Negara Laica Marzuki berpendapat terkait pengenaan cukai rokok dan pajak rokok merupakan pungutan pajak yang tidak adil, sebab dikenakan pada objek pajak yang sama sebagaimana pembahasan yang terbit 12 tahun yang lalu. Maka pasca kejadian Pati, terkait persoalan PBB P2 Cs mustinya di evaluasi total.

Contoh kasus. Disaat BPHTB dikenakan saat perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti hak milik, hak guna usaha dan seterusnya. Maka setelah itu setiap tahunnya PBB P2 kenak lagi dengan alasan kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah, dan lebih parahnya lagi ketika objek tersebut mau kita jual, maka kita pun kenak pajak lagi yang diberi nama PPHTB. 

Kejadian Ini persis seperti kisah tetangga saudara saya. Kalau pagi sampai siang dia biasanya dipanggil “ Bambang, “ malam sampai pagi dia biasa dipanggil “ Cyndy “ yang parahnya lagi kalau di pasar dia biasa dipanggil “ Ajo. “ Orangnya sama diwaktu dan tempat yang berbeda disebut lain. hehehe.

Inilah fakta 80 tahun katanya udah Merdeka itu. Ketika akal bulus ketemu akal fulus, maka rakyat kecil yang tak punya kemampuan pun “ mampus “ dan akhirnya terusir dari tanah nenek moyangnya. Dalam posisi ini pada 2016, Ahok ternyata lebih punya empati dengan mengeluarkan kebijakan PBB P2 gratis untuk objek pajak dibawah 2 milyar.

Mengutip kalimat Ahli Hukum Tata Negara Prof. Dr. HM. Laica Marzuki, SH, bahwa pengenaan pajak ganda (double taxation) terhadap warga negara itu bertentangan atau dilarang konstitusi, walaupun pajak yang bersifat memaksa untuk keperluan negara telah diatur UU. Namun, pengenaannya tidak boleh menimbulkan kezaliman bagi warga negara.

“ Jika negara salah menempatkan pajak, maka tidak lain sama dengan perampok. Karena pajak tidak boleh menganiaya, pajak tidak boleh menimbulkan kezaliman,” kata mantan Hakim Konstitusi tersebut di Gedung MK, selasa (03/09/2013).

Belum lagi soal kebijakan Pemerintah yang tidak melayani urusan administrasi masyarakat seperti KTP, Akte kelahiran, Surat nikah dan lain sebagainya dengan alasan karena ada tunggakan PBB atau sejenisnya.  Maka, diakhir tulisan ini kembali saya mengingatkan 2 (dua) alinea awal sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu :

“ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. “

“ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. “

Atas dasar itu maka, UU, PP, Permen apalagi Perda yang mengatur mengenai masalah pengenaan pajak ini harusnya tidak bertentangan dengan norma tertinggi negara Indonesia sebagaimana tersebut diatas.

Sehingga patut diduga Pemerintah Kabupaten dan Kota sudah meyalahi aturan pemungutan pajak yang mengakibatkan setiap warga negara terdampak mengalami dilema ketidakpastian hukum. Nah.

Penulis : Said Lukman – Tokoh Masyarakat Riau

.


.

.

.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *