Headlines
Judicial Review Pengenaan ” Pajak Berganda ” Mulai Disusun

Membumi.com
Pekanbaru – Bertempat disalah satu kedai kopi dijalan Arifin Ahmad (17/11/2025) dalam tema diskusi menggugat pajak berganda. Hadir dalam kesempatan tersebut Syaed Lukman, Dr. Gusri Putra Dodi, S.H., M.H. selaku Advokat dan Achmad Zahri T., SH selaku Advokat, Orinaldes selaku pengamat perpajakan serta salah satu Dosen dan Konsultan pajak di Riau.
Dalam keterangan pers nya Syaed Lukman selaku inisiator mengungkapkan apresiasinya terhadap sejumlah elemen masyarakat yang mulai sadar dan mendukung rencana aksi “ menggugat pajak berganda “ yang dinilai sudah melenceng dari cita – cita konstitusi bahkan Negara sudah mengarah kepada bentuk pemerasan kapada rakyatnya.
“ Alhamdulillah hari ini kita sudah melakukan pertemuan yang sangat menarik, artinya ada kesadaran kita selaku anak bangsa menuntut hak – hak kita, dimana hari ini pajak sudah mendera kita sebagai warga negara. Bahkan beberapa konsultan pajak yang kami temui menyebutkan, terdapat sejumlah pajak berganda dikenakan kepada rakyatnya, dengan objek yang sama tetapi namanya yang dibedakan, “ ungkap Syaed Lukman.
Lebih lanjut Dr. Gusri Putra Dodi menjelaskan, ketika memperhatikan apa yang diatur dan dikenakan kepada masyarakat terutama tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagaimana hal tersebut diatur dalam 12 tahun 1985 yang kemudian diperbaharui dengan UU 12 tahun 1994.
“ Nah bagaimana peluang untuk mengajukan itu supaya masyarakat tidak terbebani lagi ? maka langkah dan peluangnya adalah mengajukan Judicial Review ke MK, “ ungkap Dr. Gusri Putra menjelaskan bahwa satu – satunya Mahkamah yang berhak membatalkan UU adalah Mahkamah Konstitusi.
Ditanya soal peluang kita untuk melakukan proses hukum tersebut Dr. Gusri Putra mengatakan bahwa setiap masyarakat yang merasa Undang – Undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 mempunyai hak mengajukan Judicial Review ke MK, “ Soal bagaimana peluang untuk memenangkannya ? itu tergantung bukti yang akan kita ajukan dalam gugatan tersebut, “ ungkap Dr. Gusri Putra menjelaskan.
Selain itu Achmad Zahri T., SH dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa wacana untuk melakukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan penerapan UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sangat memberatkan bagi masyarakat.
“ Dari pengamatan selama ini, saya melihat begitu banyaknya beban pajak yang dikenakan kepada masyarakat, sementara dalam kehidupan sehari – hari rakyat sudah sangat dibebani, penghasilan tidak seberapa tapi beban pajak sangat memberatkan, “ ungkap Advokat ini.
“ Jadi saya sangat mendukung mengenai wacana untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, agar bisa mengurangi, bahkan kalau dapat dihapus beban pajak, terutama pajak berganda, seperti PBB dikenakan juga BPHTB padahal objeknya sama, mohon maaf saya katakan terlalu kejam sekali negara ini ! “ sebut Achmad Zahri.
Advokat senior ini juga mendukung untuk dilakukan upaya Judicial Review terhadap UU nomor 12 tahun 1994 sebab dirinya melihat hal tersebut bertentangan atau kontradiktif jika ditinjau terhadap UUD 1945 terutama pasal 23.
Salah seorang konsultan pajak yang juga kami mintai pendapatnya menjelaskan, bahwa setiap warga negara berhak untuk melakukan proses hukum. Sebagai profesional dibidang konsultan pajak dirinya mempersilahkan elemen masyarakat melakukan gugatan terkait persoalan pajak berganda demi kepentingan masyarakat banyak, terutama selain objek tanah dan bangunan yang tidak untuk dikomersilkan.
“ Berganda untuk objek yang sama, jadi sebuah objek ataupun bangunan dikenakan pada saat ia memperoleh BPHTB, kemudian kena lagi pada saat objek tersebut dimiliki, kemudian dikenakan lagi pada saat penjualan, “ ungkapnya.
Diakhir keterangan pers nya Syaed Lukman menambahkan bahwa pemerintah harus aware jangan sampai ketika berlaku sistem digital Single ID malah menimbulkan konflik sosial yang tinggi, “ Banyak laporan yang saya terima terkait adanya unsur paksaan, dimana saat masyarakat ingin mengurus KTP, Paspor dan Akta kelahiran masyarakat harus melunasi pajak dahulu. Bahkan di Selatpanjang seorang guru yang ingin mengambil sertifikasi, syaratnya guru itu harus melunasi dahulu PBB, “ ungkapnya
Pembina Forum Aspirasi Negara Federal Indonesia ini juga menjelaskan bahwa disatu sisi Pemerintah saat ini baru mampu membayar Rp. 300 – 500 ribu honor seorang guru bantu. Menurutnya apa yang dilakukan oleh teman – teman dari konsultan dari praktisi hukum patut di apresiasi, dan berharap urusan menggugat pajak berganda tersebut mendapat dukungan dari masyarakat luas.
“ Apapun yang diminta negara ini wajib kita bayar sepanjang itu menurut aturan, regulasi dan norma – norma hukum yang berlaku. Tetapi jika hal itu tidak dilakukan, bahkan mengarah kepada bentuk pemerasan, maka kita harus bergerak untuk mengatakan tidak ! Sebagai warga negara yang merdeka, artinya Pemerintah tidak boleh menindas rakyat sendiri, “ sebut Syaed Lukman.
“ Selamat berjuang kapada teman – teman dari lembaga hukum, bersama kita membebaskan pajak berganda yang sudah tidak sejalan lagi dengan cita – cita konstitusi kita, “ tutup Pembina Forum Aspirasi Negara Federal Indonesia ini.
.

.

.

.





