Headlines
Dukungan Laporan Kejahatan Ekologis Sumatera ke ICC Mulai Bergulir

Membumi.com
Pekanbaru – Bertempat di Anjungan Kampar Bandar Seni Raja Ali Haji (20/12/25) Diskusi Kebangsaan ke 3 akhirnya dibuka ba’a Ashar dengan menyanyikan lagu Isi ” Rimba Sudah Tidak Ada Tempat Berpijak Lagi ” ciptaan Iwan Fals dan Lagi ” Panggil Aku Sakai ” Ciptaan Beni Riaw. Dalam sambutannya Prof. Dr. Erdianto, SH., M.Hum selaku guru besar hukum pidana Riau yang didapuk sebagai narasumber mengungkapkan bahwa Kejahatan Internasional adalah kejahatan super kejam, super malaverse, lebih kejam dari kejahatan extra ordinary crime.
Karena itu penindakannya oleh masyarakat internasional tidak bisa diserahkan kepada negara – negara masing – masing, melainkan masyarakat Internasional lah yang mengambil alih jenis – jenis kejahatan ini menjadi kewenangan Hukum Internasional.
” Jadi kalau ada orang yang melakukan kejahatan internasional yang bertindak itu bukan lagi interpol, bukan lagi polisi nasional, tapi polisi dunia yang merupakan bagian dari International Criminal Court (ICC). Ada 4 jenis yang dianggap kejahatan internasional. yang pertama kejahatan terhadap Genosida, kemudian kejahatan terhadap Kemanusiaan, Kejahatan Perang dan kejahatan melakukan Agresi. Nah kita fokus kepada kejahatan Genosida dan kejahatan terhadap Kemanusiaan, ” ungkap Guru Besar Hukum Pidana Riau.
Baca : Jaksa ICC Dalami Penyelidikan Kejahatan Perang Hamas – Israel
Lebih lanjut Prof. Erdianto menjelaskan terkait bencana ekologis yang terjadi di 3 provinsi di Sumatera minimal masuk kategori kejahatan Hak Azasi Manusia (HAM) berat. HAM generasi pertama yaitu hak azasi yang melindungi hak hidup, hak untuk berbicara, hak untuk bebas, hak untuk beragama, kemudian HAM generasi kedua sesuai dengan internasional covenant on political and social right (ICPR), yaitu hak untuk berserikat, hak untuk menulis, hak untuk memiliki. Kemudian HAM generasi ketiga yaitu hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.
Guru Besar Hukum Pidana Riau ini juga mengungkapkan jika bencana ekologis yang terjadi di Indonesia diperluas maknanya bukan tidak mungkin dikategorikan sebagai kejahatan internasional atau minimal kejahatan HAM berat. ” Nah jika dikaitkan dengan hak azasi kita di HAM generasi ketiga, hak kita sudah terampas dengan adanya ulah oknum, individu ataupun korporasi yang melakukan tindakan ilegal logging di 3 provinsi di Indonesia, “ ungkapnya.
Pembina Forum Aspirasi Negara Federal Indonesia Syaed Lukman dalam pemaparannya membandingkan dengan kasus bencana ekologis Sumatera dengan kasus tenggelamnya kapal Gurita dengan kapasitas penumpang 200 diisi 378 orang, 5 mil menjelang pelabuhan Sabang tenggelam. ” Dari 378 penumpang yang hidup 40 orang, mayat yang diketemukan sekitar 40, sisanya tenggelam. Lalu siapa yang bertanggungjawab ? ” sebut Syaed Lukman yang menceritakan bahwa begitu terjadi musibah semuanya lepas tangan.
Baca : ICC : Ancaman Terhadap Pengadilan Merupakan Suatu Kejahatan
Lebih lanjut Syaed Lukman mempertanyakan kenapa izin pelepasan hutan tetap dipaksakan, sebagaimana contoh kasus tenggelamnya kapal Gurita dengan bencana ekologis yang terjadi di 3 Provinsi di Sumatera. ” Apakah ini bisa kita anggap sebagai kejahatan internasional ? saya menganggap hal ini ada faktor kesengajaan – keserakahan, mulai sekarang mereka harus bertanggungjawab atas apa yang mereka buat, sehingga bisa dibawa ke International Criminal Court (ICC) ” ungkap Pembina Forum Aspirasi Negara Federal Indonesia ini menambahkan.
Dalam sesi tanya jawab salah seorang Tokoh Masyarakat Sunda yang diundang khusus mengungkapkan bahwa kedua faktor yang sebelumnya dijelaskan oleh Prof. Erdianto dinilainya telah masuk dalam kejahatan internasional, ” Kedua dua faktor itu sudah masuk kategori Kejahatan Internasional. Trus siapa yang harus ditangkap ? bukan siapa – siapa, ya pemerintahnya sendiri. “ ungkap Fari Suradji mengungkapkan bahwa pihaknya merasa apatis kepada Pemerintah.
Fari juga mengungkapkan bahwa Presiden saat ini masih dalam pengaruh Presiden yang lama dan mempertanyakan komitmen integritas. Disisi lain pihaknya mengungkapkan penilaian bahwa sistem Federal cenderung lebih baik daripada Otonomi dan Riau Istimewa dinilainya hanya basa – basi yang kemudian ditarik kembali menjadi sentralistik.
Baca : AJI Ungkap Dampak Serius Upaya Pembatasan Informasi Bencana Sumatera
Ir. Eddy Saputra RAB juga mengungkapkan bahwa Bencana Ekologis Sumatera adalah Kejahatan Internasional dan menilai ada 2 kejahatan, yang pertama kejahatan ekologis yang dilakukan secara masif dan yang kedua Kejahatan Kemanusiaan yaitu dengan tidak menyalurkan bantuan internasional ataupun nasional ke Aceh, kedaerah terdampak. ” Ini sama dengan membunuh, membunuh rakyat sendiri, luar biasa, “ ungkap Tokoh senior Riau ini.
Lebih lanjut dirinya juga mengungkapkan bahwa hukum di Indonesia tidak dapat diharapkan, dan bicara pejabat bicara soal pemimpin negara, ” Saya liat dia selalu seperti NYPD, apa yang di omongkan lain yang dilakukan. ” Bayangkan aja, segitu banyaknya masyarakat yang meninggal, masa mau dibuka lagi kebun sawit di Irian ? betul – betul rencana gila, ” ungkap Tokoh Senior ini seperti sudah terencana untuk menghabiskan masyarakat miskin.
Terpisah Syaed Lukman dalam keterangan persnya mengungkapkan, bahwa pihaknya mulai mendapatkan dukungan untuk melaporkan Kejahatan Kemanusiaan terkait Bencana Ekologis Sumatera yang telah mengakibatkan lebih dari 1.000 korban jiwa kepada International Criminal Court (ICC). Adapun sesi Diskusi kebangsaan ke 3 kemudian ditutup dengan sesi foto bersama dan sholat magrib.
.
.

.

.

.




