Headlines
Didampingi Kuasa Hukum, Salah Satu BB Kasus PT AAS Diserahkan ke Kepolisian

Membumi.com
Pekanbaru – Menjawab berbagai tudingan miring yang disampaikan oleh Mega Kurnia (terlapor) kasus ITE dan pencemaran nama baik dibeberapa media sosial yang sangat merugikan kliennya terkait kasus Penggelapan dan Penipuan yang dilakukan oleh management PT Assa Auto Service (AAS). Hari ini (04/02/26) Rafif Ramadhan didampingi Kuasa Hukumnya Bagus Jaya Wiratama P. SH mendatangi Polsek Senapelan.
Adapun kedatangan korban bersama kuasa hukumnya ini sesuai dengan Surat Penetapan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru pada (26/02/26), dengan menyerahkan Barang Bukti (BB) berupa mobil Terios Putih BM 1720 EA tahun 2025 kepada pihak penyidik di Polsek Senapelan Pekanbaru.
Terkait penyerahan BB tersebut Bagus JP selaku kuasa hukum korban mengungkapkan, bahwa kliennya sebenarnya sudah lama ingin menyerahkan mobil tersebut, namun sesuai dengan arahan penyidik dari pihak Polresta Pekanbaru, BB baru dapat diserahkan setelah adanya surat penetapan penyitaan dari pengadilan ungkapnya.
” Jadi jelas ya, sangat tidak benar kalau Sdr. Mega Kurnia mengatakan bahwa kliennya melakukan Penggelapan dan Penipuan terhadap unit tersebut, dan yang paling meleset itu adalah, bahwa secara hukum faktanya jelas tidak ada kaitan antara Sdr. Mega dengan klien nya, ” ungkap Bagus JP menjelaskan.
Lebih lanjut Bagus juga mengungkapkan bahwa setelah mendapat penjelasan dari pihak penyidik terkuak bahwa Rafif anak kliennya disaat memberikan keterangan di Polsek Senapelan adalah bukan karena laporan dari Sdr. Mega, akan tetapi terkait laporan suaminya pada kasus PT AAS dalam kapasitas sebagai saksi ungkapnya.
” Karena itu saya meminta para kerabat dan sahabat kliennya untuk dapat memahami, bahwa apa yang telah disampaikan oleh Sdr. Mega (terlapor) kasus ITE dan Pencemaran nama baik di media sosial adalah fitnah ! dan hal itu harus dipertanggung jawabkannya, ” tambah Bagus JP menjelaskan.

Progres penegakkan hukum
Untuk dapat diketahui berdasarkan keterangan dari pihak Kepolisian Polsek Senapelan bahwa sejumlah berkas laporan dari berbagai korban Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh management PT AAS dengan nilai total kerugian berkisar Rp. 40 Milyar saat ini sudah mulai rampung dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
” Akan kita tambahkan juga dengan pasal pencucian uang Pak, “ ungkap salah satu penyidik.
Berdasarkan penelusuran terkait berbagai tudingan miring yang disampaikan dimedia sosial, ternyata terdapat juga laporan dari korban lainnya yang juga merasa sangat dirugikan atas perlakuan yang diduga dilakukan oleh Sdr. Mega Kurnia, ” Artinya terdapat 2 (dua) laporan, ” sebut Bagus JP menutup keterangan persnya. Nah.
.

.

.

.





