Sambangi Gedung Merah Putih, Thabrani Minta KPK Ambilalih Penanganan Perkara Skandal Mega Proyek Tiga Pilar

Membumi.com

Jakarta – Bertempat di Gedung Merah Putih, hari ini Selasa (6/06/23) Thabrani Al Indragiri didampingi Ketum dan Sekjen Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan RI mewakili masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi yang merasa dirugikan meminta Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih Penanganan Perkara Skandal Korupsi Proyek Tiga Pilar Senilai Ratusan Milyar di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Hari ini kami meminta kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dapat segera mengambil alih penanganan perkara Skandal Mega Proyek Tiga Pilar di Kabupaten Kuantan Singingi. Semoga Allah Yang Menguasai Langit dan Bumi Beserta Isinya bersama kita,” ungkap Thabrani diiringi gema takbir.

” Hal ini terpakse kami laporkan ke KPK karena masyarakat Kuansing sendiri yang meminta kami untuk membantu agar mereka mendapat kepastian hukum dan transparansi melalui KPK dalam proses penegakkan hukum yang sedang dijalankan setelah delapan tahun lebih mengambang tak ada kejelasan, ” ungkap Thabrani menambahkan.

Thabrani dan Pengurus LP KPK Riau

Thabrani yang biasa disebut Datuk Panglime Lebah ini juga mengomentari tuntutan dari teman – teman mahasiswa yang kemarin (5/6/23) melakukan aksi demo didepan Kejaksaan Tinggi Riau, ” Kajati Riau itukan yang ngawasi kinerja anggotanya ditingkat Kabupaten Kota, mustinya dari awal merekalah yang mendesak agar anggotanya bekerja secara profesional, ” ungkap Datuk Panglime Lebah.

” Apa baru hari ini Doktor Supardi yang konon katanya tidak perlu diragukan lagi sepak terjangnya dalam menghajar para koruptor tahu masalah macetnya persoalan audit skandal Proyek Tiga Pilar senilai ratusan milyar itu ?! padahal Pak Kajati Riau ini dari Agustus 2022 sudah diambil sumpahnya digedung Kejaksaan Agung RI, ” ungkap Datuk Panglime Lebah besungut sungut.

” Hari ini kami meminta kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dapat segera mengambil alih penanganan perkara Skandal Mega Proyek Tiga Pilar di Kabupaten Kuantan Singingi “

Lebih lanjut Thabrani mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan materi – materi laporan beserta lampiran dan sejumlah bukti sebanyak satu bundel untuk memudahkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengambil alih penanganan perkara kasus skandal Mega Proyek Tiga Pilar yang saat ini telah merugikan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.

Thabrani Al Indragiri

” Untuk melihat bentuk fisik sejumlah Proyek Tiga Pilar yang menelan anggaran APBD Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2014 – 2015 senilai Ratusan Milyar tersebut sangatlah mudah dan gampang, sebagaimane sebelumnye kami sudah turun bersame tim Investigasi untuk melihat langsung kondisi fisiknye, dan ternyate luobiase parahnye, ” ungkap Thabrani menambahkan.

” Atas dasar tersebut, sesuai dengan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perpres Supervisi Penanganan Korupsi, make hari ini kami atas name masyarakat Kuansing yang merasa sangat dirugikan, memohon kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera mengambil alih penanganan perkara skandal Mega Proyek Tiga Pilar di Kabupaten Kuantan Singingi, ” sebut Thabrani.

Diakhir keterangan persnya Datuk Panglime Lebah ini mengatakan, bahwa setelah dari KPK pihaknya akan menyambangi Pimpinan Komisi III DPR RI untuk dapat membantu pengawasan agar persoalan penegakan hukum kasus Skandal Mega Proyek Tiga Pilar di Kabupaten Kuantan Singingi dapat segera diselesaikan dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.

.

.

.

Wow, Ada Signature Bonus CPP Blok Senilai 10 Juta US$

Membumi.com

Pekanbaru – Sebagaimana hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak SKK Migas, Dirjend Migas Kementerian ESDM bersama Komisi VII DPR RI (14/2/22). Sesuai yang disampaikan oleh Dirjen Migas Tutuka Ariadji yang menyatakan bahwa nilai Komitmen Kerja Pasti Coastal Plains and Pekanbaru (CPP) Blok yang ditawarkan hingga agustus 2042 meningkat dari usulan awal yakni dari US$ 41 juta menjadi US$ 130,4 juta dan dinyatakan telah sesuai dengan perhitungan SKK Migas. 

Disejumlah media juga disampaikan bahwa PT. BSP mengajukan bonus tandatangan tanpa diskresi (tambahan split) sebesar 10 juta US$ atau senilai Rp.140 milyar jika dirupiahkan, menanggapi hal tersebut Nawasir Kadir yang merupakan ahli management perminyakan mengatakan, ” hal itu sangat tidak logis sebab sejauh ini produksi PT. BSP sudah sangat jauh menurun, dari 65 ribuan barel / hari dizaman pengelolaan PT. Caltex Pacific Indonesia (CPI), kemudian turun 40 ribuan diawal BOB PT. Bumi Siak Pusako (BSP) beroperasi, hingga saat ini hanya tersisa 8 ribuan barel per hari, ” ungkapnya heran.

Baca : Begini Detail Komitmen Kerja Pasti Blok CPP yang Nilainya Mencapai US$ 130,4 juta.

Lebih lanjut Nawasir Kadir turut menyambut baik kepercayaan pengelolaan 100 % yang diberikan Pemerintah Pusat ke BUMD PT. BSP, namun hal itu sudah diperkirakannya dari sejak awal, bahwa ” Blok CPP akan dilepas oleh Pertamina Hulu karena Pertamina saat ini sudah mendapat Blok Rokan yang merupakan Blok Migas terbesar di Indonesia, yang tentunya sangat membutuhkan konsentrasi, dedikasi penuh, pendanaan yang mumpuni, Human Capital (SDM) yang handal dan teknologi yang canggih, ” ungkapnya.

” Apalagi belakangan kinerja Pertamina yang tidak maksimal menjadi sorotan akibat kewalahan dalam mengelola lebih dari 85 Blok Migas Indonesia, bahkan kata Nawazir Kadir beberapa blok besar setelah diambil alih Pertamina justru produksinya merosot jauh seperti Blok Mahakam ex perusahaan Perancis PT. Total Indonesia di Kaltim dan Blok Corridor ex Conoco Phillips, ” beber Nawazir Kadir didampingi Masdar Simbolon ahli IT perusahaan Migas Amerika Maxus Inc beserta tokoh masyarakat Riau lainnya dalam diskusinya di kedai kopi nikmat jalan Harapan Raya (30/7/22) ba’da ashar.

Baca : Bos SKK Migas Bongkar Alasan Rontoknya Produksi Blok Rokan !

Diakhir keterangannya Ir. H. Nawasir Kadir, MM yang dari awal ikut bertungkus lumus memperjuangkan perebutan Blok CPP dari genggaman Pemerintah Pusat dalam rangka Otonomi Daerah tersebut mengatakan, bahwa detail proposal peningkatan produksi yang disampaikan seperti study G&G, 2D – 3D Seismic Acquisition & Processing, pengeboran eksplorasi dan EOR Field Trial yang katanya punya skema peningkatan produksi, mustinya dapat meyakinkan para pemegang saham sebagai pengelola uang rakyat dengan membentangkan juga teknologinya seperti apa termasuk berbagai resiko kegagalan yang akan diwariskan.

” sebagai pengelola uang rakyat bentangkan juga teknologinya seperti apa, termasuk berbagai resiko kegagalan yang akan diwariskan, ” ungkap Nawazir.

” Kalau naiknya 10 – 20 % itu wajar sebab saya sudah cek ke berbagai sumber, apakah ada teknologi terbaru yang bisa mewujudkan impian proposal PT. BSP tersebut, jawabannya jelas tak ada, kecuali Iskandar Waris punya teknologi Alien untuk meningkatkan produksi CPP Blok jadi 50 ribu barel / hari sebagaimana disampaikannya di cnbcindonesia.com (14/2/22). Jadi itu lebih kepada perbuatan asal nekad dan ugal-ugalan saja, ” ungkap Nawasir sambil mengingatkan bahwa PT. BSP bukanlah milik segelintir orang karena ada sejarah panjang perjuangan Riau dalam merebutnya.

Iskandar Waris yang masih ada hubungan keluarga dengan Gubri Syamsuar yang kami konfirmasi terkait proposal pengelolaan CPP Blok yang naik fantastis 318 % tersebut, termasuk soal Signatur Bonus yang luar biasa besar senilai 10 juta US$, dinilai Nawasir pantas untuk dicurigai, ” apa motif dibalik semua ini. ” Hingga berita ini diterbitkan Direktur PT  Bumi Siak Pusako tersebut masih belum memberikan penjelasan, Nah.

Soal Opini ” Jalur Langit ” Pj. Walikota, Ini Kata DR. Aidil Haris Meluruskan

Membumi.com

Pekanbaru – Polemik munculnya nama Muflihun sebagai kandidat Pj. Walikota Pekanbaru yang kabar nya telah diteken SK nya oleh Mendagri beberapa waktu yang lalu, saat ini menjadi trending topik tengah-tengah masyarakat Pekanbaru, hal itu disebabkan karena nama Muflihun bukan termasuk nama yang direkomendasikan oleh Gubri Syamsuar ke Kemendagri.

Dalam konfirmasinya (15/5/22) Muflihun mengatakan, bahwa polemik yang belakangan menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat saat ini disebabkan pemberitaan yang dinilainya agak sedikit berlebihan. Ia mengatakan bahwa, ” Dari awal bicara soal Pj. Walikota, media juga yang memblow up, sehingga disaat Gubri dan pihak Kemendagri mempunyai pertimbangan lain, ceritanya jadi bertambah hangat, ” ungkap Sekwan DPRD Riau memaklumi.

Baca : ‘Jalur Langit’ Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Hari-hari Kritis Bagi Gubernur Syamsuar

Dalam sambungan seluler singkat Sekwan DPRD Riau tersebut juga mengatakan bahwa, ” Ndak baiklah kalau opininya itu memperkeruh suasana. Sebagai Aparatur Sipil Negara terkait pertimbangan serta keputusan Pimpinan, itulah yang terbaik dan saya siap melaksanakannya, ” ungkap U’un (nama kecilnya) yang sudah bukan orang lain lagi di Kota Pekanbaru ini.

Ditempat terpisah DR. Aidil Haris selaku pengamat komunikasi politik mengatakan, bahwa dibeberapa pemberitaan terkait polemik Pj. Walikota Pekanbaru justru lebih mengarah kepada komunikasi politik yang kurang elok, karena tidak didasari dengan pemahaman yang utuh. Dalam keterangan Persnya Doktor dibidang Ilmu Komunikasi tersebut mengatakan bahwa ketentuan mengenai Pj. Kepala Daerah telah diatur dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2018.

Baca : KIT Ditetapkan Sebagai Proyek Strategis Nasional

” Memang benar pada pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa Pjs. Bupati / Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) ditunjuk oleh Menteri atas usul Gubernur, namun pada ayat (3) nya dinyatakan bahwa dalam melaksanakan kepentingan strategis nasional, Pjs. Bupati / Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk oleh Menteri tanpa usul Gubernur, ” ungkap Dosen Ilmu Komunikasi tersebut meluruskan.

Diakhir keterangannya DR. Aidil Haris mengatakan, jika memang itu keputusannya wajar Pemerintah Pusat mempunyai pertimbangan lain karena Kota Pekanbaru sebagai Kota yang berkembang pesat dan terletak dikawasan startegis Nasional maupun Internasional, tentunya erat kaitannya dengan Kepentingan Strategis Nasional. ” Ungkap DR. Aidil menutup keterangan persnya (*thd)

DR. Erdianto : ” Kedepankan Restoratif Justice, karena Penjara Bukan Satu-Satunya Solusi “

www.riaupdate.com

PEKANBARU – Dalam agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli (28/4/2022) pada sidang Pra Pradilan di PN Pekanbaru untuk mengupayakan Keadilan bagi Jumadi yang hingga saat ini masih mendekam ditahanan Polda Riau. Tampak hadir dihadapan Majelis Hakim, DR. Erdianto, SH, M.Hum yang juga dosen Hukum Pidana di Universitas Islam Riau, yang dalam penjelasannya sangat menarik untuk disimak.

Diantara yang menarik disampaikan mengenai maksud dilaksanakannya proses pra pradilan, DR. Hukum Pidana menyatakan bahwa hal tersebut sifatnya koreksi, karena sejatinya warga negara yang merasa dirugikan atas penggunaan upaya paksa yang melampaui batas kewenangan, berhak mengajukan Pra Pradilan untuk menguji keabsahan tindakan tersebut.

Baca : DR. YK Ingatkan Pesan Kapolri ke Sejumlah Polisi di Polda Riau

Lebih lanjut DR. Ardianto mengatakan, ” berangkat dari sejumlah pengalaman, banyak orang ditetapkan sebagai tersangka alat buktinya belakangan, barulah kemudian ditetapkan didalam KUHAP minimal ada 2 alat bukti yang cukup. diposisi tersebut yang dimaksud dengan alat bukti, adalah alat bukti yang sah, jadi bukan sekedar ada, alat bukti juga tidak boleh diperoleh dengan cara Ilegal.

Selain sah menurut Undang-Undang, alat bukti juga harus berkualitas, karena di proses Pra Pradilan yang diuji adalah keberadaan dan keabsahan alat bukti, selain itu ia juga menyampaikan bahwa alat bukti yang ada, musti harus ada relevansinya dengan sebab di tersangkakannya. Selain itu proses Pra Pradilan juga dapat di uji, sah apa tidaknya penyita’an, penggeledahan dan sah apa tidak sahnya penetapan tersangka.

Banyak hal menarik penuh pembelajaran dari sejumlah keterangan dan penjelasan dari Saksi Ahli Hukum Pidana UIR ini. Diantaranya, tidak semua masalah harus masuk ke sistem pradilan, yang bisa diselesaikan diluar proses penyidikan ataupun pada tahapan proses penyidikan, bisa diselesaikan antar para pihak. Apalagi kasus-kasus harta benda, seperti pencurian, penggelapan, penipuan (pasal 385) mustinya bisa diselesaikan tanpa memaksakan orang masuk penjara.

Baca : Soal Kasus Jumadi, YK & Partners Resmi Minta Mabes Polri Lakukan Gelar Perkara Khusus

Diakhiri dengan tanya jawab dari masing-masing PH dan Majelis Hakim, DR. Erdianto juga menjelaskan, ” bahwa memasukkan orang kedalam penjara bukanlah satu-satunya solusi, cuma dikalangan penyusun Undang-undang beranggapan bahwa seakan-akan penjara adalah solusi yang paling utama dalam menyelesaikan masalah. Hal tersebut adalah keliru, maka didalam penerapan hukum saat ini upaya restoratif justice lebih dikedepankan, ” ungkap Ahli Hukum Pidana UIR tersebut.

Setelah sidang usai kamipun menanyakan tanggapan dari PH Direktorat Kriminal Umum Polda Riau selaku Termohon yang mengatakan, bahwa mengenai substansi pihaknya tidak bisa menyampaikan kepada media, namun menurut PH termohon, kedua belah pihak mempunyai dalil masing-masing, jadi tinggal menunggu kesimpulan akhir dari Hakim Pra Pradilan. (*thd)

Berbagai Tokoh dan Element Masyarakat Riau Kecam Pernyataan Yaqut

Membumi.com

Pekanbaru – Sejumlah Tokoh dan berbagai elemen masyarakat Riau mulai mengecam pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara adzan dengan suara anjing yang menggonggong dalam waktu bersamaan pada Rabu (23/2/2022) kemarin di Gedung Daerah Provinsi Riau.

Video : Menag Yaqut mencontohkan AZAN sama dengan gogongan Anjing

Terkait hal tersebut Fauzi Kadir mengatakan ” Astaghfirullah, sudahlah menteri agama minta ampun, tobatlah !! mengkiaskan adzan dengan gonggongan anjing itu kias yang tidak sepadan. Itu merendahkan dan penghinaan kepada Allah SWT dan ummat Islam. Itu biadab ! ” ungkapnya Tokoh Pergerakan Riau tersebut.

Lebih lanjut Fauzi Kadir mengatakan, ” Seandainya saya katakan omongan pak Menteri sama dengan gonggongan anjing, bagaimana ? Mau gak pak mentri ? Tersinggung gak ? Harusnya tersinggung !! Karena bisa disimpulkan bapak sama dengan anjing, silogismenya begitu, Ini bapak samakan pula firman Allah dengan gonggongan anjing, duh pak, bapak tuh gak ada apa apanya dihadapan Allah, bapak akan mati, bapak akan habis jabatannya, mohon ampun lah pak !! Jokowi gantilah mentri agama ini !! ungkap Ketua DPW Partai Ummat Riau.

Baca : Menag Bandingkan Aturan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

Disisi lain Heri mengatakan, ” saya cuma sarankan aja lebih baik Yaqut periksa kejiwaannya dulu sebelum bicara tentang kerukunan umat beragama karena suaranya lebih berisik dan sangat mengganggu kerukunan umat beragama di Indonesia dari pada suara adzan ” ungkap mantan Ketua HMI Pekanbaru yang sekarang jadi Wasekjen PB HMI tersebut.

Tokoh masyarakat Riau lainnya Hj. Azlaini Agus juga menyambut baik SE Menag dengan alasan menertibkan karena loud speaker yang terlalu tinggi volumenya dapat mengganggu juga, ” Namun kebijakan tersebut sifatnya himbauan. Akan tetapi jika benar, ada pernyataan Menag yang menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing, itu berarti Menag telah melakukan penistaan terhadap agama Islam, ” ungkap Penasehat Muhammadiyah Riau tersebut.

Baca : Ketua MUI Ngelus Dada Soal Statement Menag Yakult

Kecaman lainnya juga disampaikan oleh Tokoh Pemuda Riau Thabrani Al Indragiri yang mengatakan, ” MasyaAllah, bagi kami suara adzan adalah suara yang merdu, panggilan kebaikkan untuk taat terhadap perintah Allah menuju Kemenangan. Atas dasar tersebut saudara Yakult akan segera kami laporkan karena statement tersebut sudah termasuk kedalam kategori Penistaan Agama. ” Tutup Ketua LP KPK Riau.

Kasi Intel Bantah Tudingan kegiatan Sosper DPRD Pekanbaru Fiktif

Membumi.com

Pekanbaru –

Senin (14/2/2022), sejumlah Mahasiswa atas nama Pemerhati Hukum Riau (FMPH-R) mendatangi Gedung Kejari Pekanbaru dengan maksud mempertanyakan kejelasan soal dugaan kasus Sosialisasi Peraturan Daerah ( Sosper ) dan Reses yang diduga melibatkan 45 anggota DPRD Pekanbaru tahun 2021 yang lalu.

Tak biasanya, aksi ini langsung disambut oleh Kasi intel Lasargi Marel yang justru malah membantah, bahwa kegiatan tersebut diduga fiktif sebagaimana selama ini sering beritakan, ” Gak ada fiktif, kegiatannya berjalan. Hanya saja, ada sejumlah kesalahan administrasi berupa kwitansi dan kelebihan bayar, ” bantah Marel.

Baca : FMPH-R Turun Ke Jalan, Desak Kejari Usut Dugaan Reses Dan Sosper Fiktif DPRD Pekanbaru

Sebagaimana persoalan ini juga menjadi perhatian dari sejumlah pihak, maka kamipun mencoba menelusuri kebenaran soal tudingan tersebut. Sejumlah anggota dewan yang juga kami hubungi juga mengatakan bahwa hal tersebut sudah diaudit oleh BPK dan hal tersebut bukanlah fiktif, dan kami juga hanya menjalankan apa yang sudah disiapkan.

Lebih lanjut ketua LP KPK Riau yang juga kami mintai tanggapannya mengatakan, ” bahwa dugaan Skandal Tindak Pidana Korupsi puluhan Milyar dimasa Plt Sekwan BR tahun 2020 yang kini sedang bergulir di Kejari Pekanbaru mustinya juga mendapat atensi oleh segenap element mahasiswa, ” ungkapnya. Nah (*thd)

Exit mobile version