Baca, Ini Catatan Penting bagi Para Penerus Kesultanan, Masyarakat Adat dan Para Kepala Daerah
“telah digariskan dalam UUD 1945 sebelum Amandemen, mengenai Pendiri Negara yang mengakui bahwa Teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia itu berasal dari 250 Kerajaan, Suku dan Marga,”
Pekanbaru – Bertempat di Balai Roong Istana Darul Rahmad Kerajaan Air Tiris Jl. KH. Nasution, hari ini (15/11/22) tampak sejumlah Raja dan utusan Kerajaan Nusantara maupun Luar Negeri datang memenuhi undangan PDYM SB H.M Yunus Abdullah Rahmad Syah Al Haj.
Dengan mengucapkan Bismillah Acara Haul 1 Tahun Kenegerian Air Tiris dibuka dengan sebait Pantun legendaris, ” Dimana Bumi Dipijak, Disitu Langit Dijunjung ” yang kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Ayat Suci Al Qur’an serta menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Selain itu juga tampak hadir Ninik Mamak Melayu Kampar, Pengurus dan Tuan Guru Kenegerian, Datuk Seri Junjungan, Perwakilan Kesultanan Koto Setingkai, Para Batin Tenayan, Penghulu Wilayah Pekanbaru, Perwakilan Pj. Bupati Kampar dan para Panglimo yang sudah menyatakan sumpah setianya.
Menariknya Ketua Umum Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LKPASI) dalam sambutannya mengungkapkan mengenai kecemasan dan kekhawatiran Pemerintah akibat kembalinya eksistensi dari Kesultanan Kerajaan.
Padahal dalam meneguhkan identitas Negara dan Budaya sebagai warisan Melayu adalah dilindungi oleh Undang – Undang Dasar 1945 tepatnya Pasal 281 ayat 3 yaitu, ” Identitas Adat dan Budaya disuatu daerah itu diakui Pemerintah, ” ungkap Dt. Juanda.
Ketum LKPASI juga mengingatkan ketentuan yang telah digariskan didalam UUD 1945 sebelum Amandemen, mengenai Pendiri Negara yang mengakui bahwa Teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia itu berasal dari 250 Kerajaan, Suku dan Marga.
” Jadi pendiri Negeri, Soekarno dan lainnya yang kita kagumi itu mengakui, bahwa Teritorial Negara Republik Indonesia ini berasal dari, salah satunya adalah wilayah Kerajaan Air Tiris, ” ungkap Dt. Juanda.
“telah digariskan dalam UUD 1945 sebelum Amandemen, mengenai Pendiri Negara yang mengakui bahwa Teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia itu berasal dari 250 Kerajaan, Suku dan Marga,” Ketum LKPASI
Selanjutnya, untuk Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati maupun Walikota untuk dapat menghormati segala aturan yang berlaku diwilayahnya, terkait hak asal usul yang bersifat istimewa sebagaimana diamanatkan didalam UUD 1945.
Dalam kesempatan tersebut Ketum LKPASI juga mengingat kembali 4 point permintaan Presiden Jokowi yang telah disampaikan dalam pertemuan resmi bersama para Raja dan Sultan Se Indonesia di Istana Bogor pada (4/1/2018) yang lalu.
” Pertama agar dilakukan inventarisasi aset – aset Kerajaan yang dikuasai Negara untuk dipertimbangkan diberikan kompensasi, yang kedua agar dilakukan inventarisasi tanah – tanah Kerajaan se Indonesia untuk disertifikasi, kata Presiden, ” ungkap Dt. Juanda.
Kemudian, ” lakukan pendataan aset Kerajaan untuk dilakukan program optimalisasi pengelolaan (dibantu Pemerintah), yang keempat lakukan revitalisasi Keraton, jadi untuk Istana – Istana yang udah rusak udah jelek dipugar, itu permintaan pak Presiden, ” ungkap Dt. Juanda.
Oleh karena itu, para Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati maupun Walikota harus memahami permintaan Presiden tersebut, bahkan pada bulan Januari tahun 2021 telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2021.
Yang mana pada Pasal 98 jelas disebutkan bahwa, ” Tanah Kerajaan (Swapraja) dapat dikembalikan kepada Penerus Swapraja, dengan syarat dikelola sendiri, ” sebut Ketum LKPASI membeberkan payung hukum cara pengembalian Hak Ulayat tersebut.
Dalam hal ini Pemerintah sudah membuka pintu, namun harus ada pemisahan, mana yang merupakan aset keturunan Raja (hak waris), dengan aset komunal milik masyarakat adat.
Pada kesempatan tersebut, PDYM SB H.M Yunus Abdullah Rahmad Syah Al Haj selaku Raja Kenergerian Air Tiris juga mendapat penghargaan Internasional ” Nation Excellent Award ” sebagai tokoh yang mempromosikan adat dan budayanya dari Manimaran Prones Malaysia.