Figur

Soal Kasus Hotel Kuansing, Ketua LP KPK Riau Sentil Temuan Hasil Audit BPK

” Sampai hari ini yang menjadi pertanyaan saya, apakah pihak Kajari Kuansing tidak tahu ada hasil audit BPK terkait kasus Tiga Pilar ?

Published

on

Images : Thabrani Al Indragiri

Membumi.com

Pekanbaru – Menanggapi Press Rilies dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi (9/11/23), dalam keterangan pers nya Sabrani alias Thabrani Al Indragiri menyampaikan apresiasinya.

” Saya apresiasi proses penegakkan hukum dugaan korupsi proyek Hotel Kuansing tahun anggaran 2014 – 2015 oleh pihak Kejari Kuantan Singingi beserta jajaran kemarin, ” ungkap Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komda Provinsi Riau (10/11/23).

Namun dalam kesempatan itu, Ketua LP KPK Riau juga menyampaikan pesan penting mengenai isi surat balasan terkait permohonan informasi hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau (8/6/23) yang menyebutkan temuan terkait kasus tindak pidana korupsi pada proyek Tiga Pilar.

Baca : Sambangi Gedung Merah Putih, Thabrani Minta KPK Ambilalih

” Jelas ya disitu disebutkan terdapat temuan tindak pidana korupsi dalam hasil audit BPK Riau 2015 – 2016, jadi bukan cuma Hotel Kuansing, tapi juga termasuk proyek Pasar Tradisional Berbasis Moderen dan proyek Pembangunan Kampus Uniks dengan total ratusan milyar tersebut, ” ungkapnya.

” Sampai hari ini yang menjadi pertanyaan saya, apakah pihak Kajari Kuansing tidak tahu ada hasil audit BPK terkait kasus Tiga Pilar ?

Thabrani Al Indragiri

” Sebab selama ini yang kami simak tidak pernah menyebutkan hasil audit BPK, apa BPK tidak diakui di Kuansing ? ” ungkapnya heran.

Lebih lanjut Ketua LP KPK Riau mengingatkan kembali pendapat Dosen Ahli Hukum Pidana Universitas Riau setelah membaca hasil audit BPK Riau terkait Proyek Tiga Pilar pada (17/06/23) yang lalu.

” Harusnya ditetapkan saja tersangka lagi, tinggal dicari perbuatan melawan hukumnya, dan siapa yang menjadi penanggungjawab atas timbulnya kerugian negara itu, sudah mudah itu menetapkan tersangka, ” ungkap Dr. Erdianto, SH, M.Hum

” Jadi proses itu bukan lagi proses penyelidikan, kecuali kalau dalam proses penyelidikan, kerugian negara itu dipulihkan oleh pihak yang bertanggungjawab. Tapi kalau tidak dikembalikan, yaa itu sudah full Toid sebagai tindak pidana korupsi, ” ungkap Dr. Erdianto dalam kutipan video YouTube Mengungkap Skandal Proyek Tiga Pilar di Kabupaten Kuantan Singingi III.

Baca : Kasus Korupsi Hotel Kuansing, 14 dari 53 Saksi Telah Diperiksa Ulang

Dalam konfirmasi kami kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi pada (14/11/23) mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau soal temuan tindak pidana korupsi proyek Tiga Pilar, saudara Nurhadi Puspandoyo dengan polosnya mengatakan, ” Sy juga belum baca audit BPK, “ sebutnya singkat.

Diakhir keterangan pers nya Ketua LP KPK Riau mengingatkan pihak Kajari khususnya Nurhadi Puspandoyo selaku Kajari Kuansing mengenai surat balasan Komisi Pemberantasan Korupsi pada (20/06/23) yaitu mengenai status penanganan kasus proyek Tiga Pilar senilai Ratusan Milyar tersebut merupakan Supervisi KPK.

” Semoga kasus ini cepat selesai, dan bangunannya dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, ” tutupnya.

Selengkapnya simak video dibawah ini,

.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version