Membumi.com
Jakarta – Gerah dengan berbagai pemberitaan pasca putusan pra pradilan Pengadilan Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan Edward Omar Syarif Hiariej yang sebelumnya di tetapkan tersangka oleh KPK. Terkait hal tersebut Direktur Investigasi Indonesia Law Enforcement ( ILE ) Bagus JW dalam keterangan persnya angkat bicara.
” Jika dilihat kondisinya, ada dua persepsi terkait konstruksi hukum yang terbangun dalam kasus ini, yang pertama pihak Eddy Hiariej ( mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ) yang merasa senang pasca dikabulkannya permohonan Prapid atas dalil KUHAP soal status tersangka, ” sebut Bagus.
Lebih lanjut Direktur ILE ini juga menjelaskan bahwa pada prinsipnya putusan Prapid tersebut sifatnya menguji prosedur penetapan tersangka Hiariej dan Helmut oleh KPK, apakah sudah sesuai prosedur apa tidak.
” Wajar jika pihak KPK merasa ada yang ganjil, karena sebagai lembaga anti rasuah yang diberikan kewenangan melakukan penindakan kasus korupsi termasuk gratifikasi, dibenturkan dengan dalil KUHAP soal proses penetapan tersangka di Prapid, dan malah dikabulkan oleh PN Jaksel, ” ungkap Bagus.
Baca : KPK Kekeuh Eddy Hiariej Tetap Tersangka, Proses Perkara Dilanjutkan
Lebih lanjut dalam keterangan persnya, Bagus JW mengingatkan, bahwa integritas para penegak hukum disini di uji, karena sebelumnya pihak Helmut Hermawan telah terlebih dahulu melaporkan Hiariej kepada Ketua Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Hiariej.
” Anehnya, pihak IPW justru melaporkan kasus tersebut ke KPK, hingga Hiariej dan Helmut diproses dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dikategorikan gratifikasi. Padahal dari awal rekonstruksi kasus persoalan ini adalah tindak pidana pemerasan yang mustinya diproses di Kepolisian, ” ungkap Direktur ILE menjelaskan.
Bagus JW juga menyampaikan bahwa pihaknya dari awal sudah mencermati perkembangan kasus ini, dan sebagai bagian dari penggiat hukum, pihaknya tentu akan memberikan kontribusi positif terhadap hukum di Indonesia.
” Dari informasi yang saya dapat, bahwa pihak Helmut juga mengajukan Prapid. Mustinya dengan dikabulkannya Prapid Hiariej yang menggunakan dalil KUHAP tersebut, otomatis Helmut juga terbebas dari status tersangkanya, “ sebut Bagus mengingatkan.
Baca : Lapor Dugaan Pemerasan Wamenkumham, Helmut Hermawan Malah Ditetapkan Tersangka
Dalam keterangan persnya Direktur ILE ini juga mengungkapkan, bahwa KPK mustinya dari awal profesional dalam mencermati, mengumpulkan keterangan, melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut, sehingga dalam prosesnya tidak mencederai kepercayaan masyarakat.
” KPK mustinya tidak menutup mata atas bukti – bukti peristiwa yang terjadi ditahun 2022, sebagaimana telah disampaikan pihak Helmut terhadap dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Hiariej terhadap kasus yang menimpa Dirut PT. Citra Lampia Mandiri itu, ” sebut Bagus JW.
” Berbeda pendapat itu biasa, namun sebagai lembaga yang menjadi parameter penegakkan hukum di Indonesia, KPK harus dijalankan oleh orang – orang yang profesional, sehingga hasilnya dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, ” sebut Direktur ILE menutup keterangan persnya.
.
.