Connect with us

Headlines

Mahkamah Internasional : Pendudukan Israel Melanggar Hukum Internasional (II)

Kehadiran Israel secara terus-menerus di wilayah Palestina adalah ilegal !

Published

on

Dok. Istana Perdamaian / Mahkamah Internasional Den Haag

Membumi.com

Istana Perdamaian (19/7/24) – Selanjutnya dinyatakan bahwa sehubungan dengan pendudukan berkepanjangan di wilayah Palestina yang telah berlangsung selama lebih dari 57 tahun, dan pengambilalihan kekuasaan, dan wewenang yang dikuasai secara efektif merupakan situasi sementara, dan pendudukan tidak dapat mengalihkan hak kedaulatan.

Oleh karena itu dalam pandangan Mahkamah Internasional, fakta bahwa suatu pendudukan berkepanjangan tidak dengan sendirinya mengubah status hukumnya berdasarkan hukum humaniter internasional. 

Pendudukan terdiri dari pelaksanaan kendali efektif oleh suatu Negara di wilayah asing. Oleh karena itu, agar dapat diperbolehkan, pelaksanaan pengendalian yang efektif harus selalu konsisten dengan peraturan mengenai pelarangan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap penguasaan wilayah.

Mengenai kebijakan pemukiman Israel Mahkamah Internasional menegaskan kembali mengenai Konsekuensi Hukum Pembangunan Tembok di wilayah Palestina tanggal 9 Juli 2004 bahwa pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional. 

Mahkamah Internasional dengan penuh keprihatinan mencatat laporan bahwa kebijakan pemukiman Israel telah berkembang sejak Pendapat Penasihat Pengadilan tahun 2004.

Sehubungan dengan aneksasi wilayah Palestina, Mahkamah Internasional berpendapat bahwa upaya untuk memperoleh kedaulatan atas wilayah Palestina, seperti yang ditunjukkan oleh kebijakan dan praktik yang diadopsi oleh Israel di Timur Yerusalem dan Tepi Barat, bertentangan dengan larangan penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional dan prinsip wajarnya yaitu tidak mengakuisisi wilayah dengan kekerasan.

Mahkamah Internasional kemudian memeriksa tentang konsekuensi hukum yang timbul dari penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif yang dilakukan Israel, dan menyimpulkan bahwa beragam undang-undang yang diadopsi dan tindakan yang diambil oleh Israel dalam kapasitasnya sebagai Kekuatan pendudukan memperlakukan warga Palestina secara berbeda berdasarkan dasar yang ditentukan oleh hukum internasional. 

Mahkamah Internasional juga mencatat bahwa pembedaan perlakuan ini tidak dapat dibenarkan dengan mengacu pada kriteria yang masuk akal dan obyektif maupun pada tujuan publik yang sah.

Oleh karena itu, Mahkamah Internasional berpandangan bahwa rezim pembatasan komprehensif yang diberlakukan oleh Israel terhadap warga Palestina di wilayah Palestina merupakan diskriminasi sistemik berdasarkan, antara lain, ras, agama atau asal usul etnis, yang melanggar Pasal 2, ayat 1, dan 26 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Pasal 2 ayat 2 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan Pasal 2 Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.

Dalam hal kebijakan dan praktik Israel terhadap pelaksanaan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, Mahkamah Internasional berpandangan bahwa konsekuensi yang berlangsung selama beberapa dekade tersebut telah melanggar hukum karena merampas hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Terkait status hukum legalitas praktik dan kebijakan Israel sebagai negara, kekuasaan pendudukan Mahkamah Internasional berpandangan bahwa penegasan kedaulatan Israel dan pencaplokannya atas bagian-bagian tertentu wilayah tersebut merupakan pelanggaran terhadap larangan pengambilalihan wilayah secara paksa. 

Pelanggaran tersebut mempunyai dampak langsung terhadap legalitas kelanjutan kehadiran Israel, sebagai Kekuatan pendudukan, di wilayah Palestina, dan Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Israel tidak berhak atas kedaulatan atau menjalankan kekuasaan kedaulatan di bagian mana pun di Wilayah Palestina.

Mahkamah lebih lanjut mengamati bahwa dampak dari kebijakan dan praktik Israel, serta penerapan kedaulatannya atas bagian-bagian tertentu wilayah Palestina merupakan penghalang bagi rakyat Palestina untuk melaksanakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.

Dampak dari praktik kebijakan Israel, termasuk pencaplokan wilayah Palestina, merupakan perampasan hak rakyat Palestina untuk menikmati sumber daya alam di wilayah tersebut, dan yang merugikan Palestina dalam haknya untuk mencapai pembangunan ekonomi, sosial dan budaya.

Mahkamah Internasional berpendapat bahwa pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap larangan perolehan wilayah dengan kekerasan dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri mempunyai dampak langsung terhadap legalitas kelanjutan kehadiran Israel sebagai Kekuatan pendudukan.

Mahkamah Internasional menyatakan bahwa praktik dan kebijakan Israel terhadap wilayah dan hak rakyat Palestina adalah melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan menjadikan Israel sebagai negara yang tidak bertanggung jawab, dan kehadirannya di wilayah Palestina adalah melanggar hukum.

Pengadilan menyimpulkan bahwa kebijakan dan praktik Israel yang dimaksud telah melanggar hukum internasional. Adapun mempertahankan kebijakan dan praktik ini merupakan tindakan melanggar hukum yang bersifat berkelanjutan dan memerlukan tanggung jawab internasional Israel.

Pengadilan juga menyatakan bahwa kehadiran Israel secara terus-menerus di wilayah Palestina adalah ilegal. Oleh karena itu, Pengadilan membahas konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel, termasuk Amerika Serikat.

Tentang Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional (ICJ) adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pengadilan ini didirikan berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan Juni 1945 dan memulai kegiatannya pada bulan April 1946. Pengadilan ini terdiri dari 15 hakim yang dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

Mahkamah ini berkedudukan di Istana Perdamaian di Den Haag (Belanda). Mahkamah mempunyai peran ganda: pertama, menyelesaikan, sesuai dengan hukum internasional, sengketa hukum yang diajukan oleh Negara; dan, kedua, untuk memberikan pendapat penasehat mengenai pertanyaan-pertanyaan hukum yang dirujuk oleh organ-organ dan lembaga-lembaga PBB yang berwenang dalam sistem tersebut.

Source : Siaran Pers Mahkamah Internasional (19/7/24)

.

.

Business

Sabtu Seminar AI President University – MKKS, Kuota Peserta Tersisa 80

AI sangat membantu guru dalam proses administrasi penilaian dan pelaksanaan pembelajaran

Published

on

By

Dok. Flyer Seminar AArtificial Inteligent (AI) Artificial Inteligent (AI) dengan pembicara diantaranya Prof. Dr. Chairy yang merupakan Guru Besar President University Kampus Pekanbaru, kemudian Prof. Dr. Saktioto Guru Besar Universitas Riau, yang dimoderatori Dinarti T, BBA, MBA, Ameera Hotel Pekanbaru, Sabtu (02/11/24).

Membumi.com

Pekanbaru (28/10/24) – Empat hari jelang Seminar Artificial Inteligent (AI) dengan tema : ” Literasi Digital untuk Guru : Mempersiapkan Pendidikan Masa Depan di Riau ” yang menghadirkan nama besar selaku pembicara diantaranya Prof. Dr. Chairy yang merupakan Guru Besar President University Kampus Pekanbaru, kemudian Prof. Dr. Sakioto Guru Besar Universitas Riau yang dimoderatori Dinarti T, BBA, MBA, yang akan dilaksanakan Sabtu (02/11/24).

Dalam keterangan persnya Benny Rio Denaldi Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMA Negeri Pekanbaru (MKKS) mengungkapkan bahwa AI merupakan terobosan baru di dunia pendidikan, AI akan mempermudah guru dan murid dalam melakukan pembelajaran dimanapun dan kapan pun.

” AI sangat membantu guru dalam proses administrasi penilaian dan pelaksanaan pembelajaran, dan bagi murid hal ini sangat mendukung dalam mempermudah memahami aspek pembelajaran bersama para pendidik disekolah, ” ungkap Benny.

Lebih lanjut Benni mengungkapkan, bagi para guru mata pelajaran yang akan mengikuti kegiatan seminar Artificial Inteligent ini keuntungannya tentunya bagaimana guru dapat memahami posisi AI akan dipakai dalam proses pembelajaran.

” AI ini dapat dimaksimalkan dalam pembelajaran sehingga guru dapat berkolaborasi bersama siswa dalam pembelajaran berbasis AI, ” sebut Ketua MKKS.

Fari Suradji selaku pemerhati pendidikan Riau sangat mengapresiasi Seminar Artificial Inteligent (AI) yang ditaja oleh President University, mengutip laporan Programme for International Student Assessment (PISA) dari Organisastion untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) tahun 2022, disebutkan bahwa kualitas pendidikan Indonesia mengalami penurunan. 

” Hal itu terlihat dari skor tiga kompetensi terkait dengan literasi, numerasi dan sains yang sama-sama lebih rendah dibandingkan dengan penilaian pada periode tiga tahun sebelumnya, yakni 2018. Ditinjau dari skor literasi atau membaca, Indonesia memiliki nilai rata-rata sebesar 359 pada 2022, ” ungkap Fari Suradji.

Selain persoalan itu, hari ini kita semua dihadapkan dengan perkembangan teknologi yang sangat luar biasa yang bernama Artificial Inteligent (AI). Oleh karena itu sangat penting bagi kita semua terutama generasi penerus bangsa untuk bisa bertransformasi menuju era Society 5.0.

” Di posisi ini guru guru dan para pegiat pendidikan berfungsi menjadi ujung tombak masa depan bangsa dalam melahirkan bintang – bintang agar Indonesia tidak cuma komoditas pasar melainkan menjadi SDM yang handal dalam bidang teknologi, ” tutup pemerhati pendidikan riau ini bersemangat.

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa setelah pertemuan dengan Fari Suradji dikediaman Gubernur Riau (26/10/24), Pj. Gubernur Riau Rahman Hadi sangat antusias dan akan mengupayakan untuk hadir membuka acara Seminar AI tersebut.

Untuk dapat diketahui bahwa Seminar Artificial Inteligent (AI) yang akan dilaksanakan di Ameera Hotel jalan A Yani Pekanbaru sabtu (02/11/24) hingga hari ini (28/10/24) jumlah peserta yang sudah melakukan registrasi sebanyak 170 orang, dan kuota seminar masih tersisa 80 peserta. 

Untuk registrasi dapat dilakukan di link    https://bit.ly/seminar_literasidigital atau melalui scan Barcode flyer dibawah ini. Dapatkan fasilitas berupa Sertifikat, makan siang, voucher, dan hadiah menarik lainnya. Buruan ! Kuota terbatas.

.

.

.

Continue Reading

Headlines

TII Ungkap Modus Kejahatan Dibalik Bisnis Tambang di Indonesia (II)

Periode Juni – Agustus 2024 ditemukan 182 nama orang yang terhubung dengan berbagai perusahaan tambang baik sebagai pengurus, pemegang saham, maupun pemilik manfaat.

Published

on

By

Dok. Ilustrasi Oknum Elit Politik dan Penguasa dibalik Bisnis Tambang di Indonesia.

Membumi.com

Jakarta – Lebih lanjut Transparancy International Indonesia juga mengulas mengenai definisi dan kewajiban mengenali pemilik manfaat. Dimana ruang lingkup pemilik manfaat badan hukum di Indonesia diatur dengan cukup luas, meliputi kategori kepemilikan berbasis saham dan pengendalian terhadap operasional perusahaan. 

Pengaturan yang luas ini memang baik untuk mengantisipasi berbagai bentuk pengendalian badan hukum oleh individu orang tertentu yang disebut sebagai pemilik manfaat utama (ultimate beneficial owner, UBO).

Dengan demikian, pun jika pemilik manfaat yang mengatur perusahaan dan atau aset dari perusahaan tidak tercatat sebagai pemegang saham, maka tetap dapat diidentifikasi dan dilaporkan berdasarkan bentuk pengendalian lainnya. 

Bentuk pengendalian ini pun diatur cukup luas dan luwes, meliputi tidak hanya mengatur pengangkatan pengurus (corporate executives), tetapi juga berbagai bentuk lain termasuk mendapatkan manfaat langsung dari perusahaan. Asumsinya, korporasi yang memiliki itikad baik untuk mendaftarkan pemilik manfaatnya tidak terhalang oleh kriteria dan definisi dalam regulasi untuk melaporkan pemilik manfaatnya.

Tantangan dari bentuk pengaturan definisi pemilik manfaat yang demikian adalah adanya kebutuhan untuk verifikasi akurasi yang memadai. Walaupun, definisi yang luas seperti pengendalian dengan bentuk non kepemilikan atau tanpa basis legal, pada praktiknya tidak mudah untuk diuji.

Tanpa proses verifikasi yang memadai, ditambah lagi dengan kriteria yang luas, badan hukum dapat melaporkan pihak-pihak yang bukan pemilik manfaat sebenarnya, sembari tetap memenuhi kewajiban identifikasi pemilik manfaatnya.

Persoalan seperti ini telah beberapa kali menjadi temuan organisasi masyarakat sipil ketika mencoba melihat data pemilik manfaat di sektor lain, seperti perkebunan dan serat kayu, yang misalnya, menemukan bahwa perusahaan yang terafiliasi dengan grup-grup besar tidak jarang menggunakan nama-nama pengurus perusahaan untuk didaftarkan sebagai pemilik manfaat, meski patriark pendirinya diketahui publik luas.

Baca : https://www.theaccountant-online.com/press-release/announcementsreport-drilling-down-to-the-real-owners-part-1-4899790/?cf-view

Sebagai contoh Analisis di sektor serat kayu (pulp), oleh Transparency International Indonesia (TII), Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia), Publish What You Pay (PWYP), dan Woods and Wayside International (WWI) pada awal 2024 lalu, menemukan bahwa dari total 284 perusahaan yang dianalisis, sebanyak 229 perusahaan (atau 80%) telah mematuhi dan melaporkan informasi pemilik manfaat mereka.

Meski demikian, angka kepatuhan ini masih menjadi persoalan, karena dibarengi dengan temuan bahwa beberapa perusahaan yang melaporkan pemilik manfaat sebagai perusahaan luar negeri atau eksekutif senior perusahaan, yang seharusnya mengindikasikan individu perorangan.

Hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam akurasi dan verifikasi laporan pemilik manfaat. Beberapa nama penting, seperti Sukanto Tanoto dari APRIL Group, tidak tercantum dalam laporan pemilik manfaat, meskipun secara luas diketahui sebagai pengendali utama.

Praktik ini sebenarnya menjadi perhatian Financial Action Task Force (FATF) sehingga kemudian pada Maret 2022 lalu mengusulkan perubahan Rekomendasi No. 24 terkait dengan identifikasi pemilik manfaat, utamanya dengan menekankan perlunya cara-cara untuk mencegah penyalahgunaan praktik pinjam nama atau nominee terhadap pemegang saham dan pengurus perusahaan untuk aktivitas tindak pidana pencucian uang.

Dalam hal ini maksudnya, mencegah tidak ada modus pinjam nama untuk menyembunyikan pemilik manfaat yang sebenarnya. Merespon konsultasi publik terhadap usulan perubahan rekomendasi FATF tersebut, Transparency International menyampaikan pentingnya memastikan ketersediaan sistem pendaftaran data pemilik manfaat sebenarnya yang dapat diakses publik luas.

Baca : https://www.greenpeace.org/static/planet4-indonesia-stateless/2024/01/b037c495-2024-pura-pura-buka-data_rev02_300124_cover-b.pdf

Metode dan Data

Catatan ringkas ini mengumpulkan data pemilik manfaat di sektor pertambangan terhadap 120 perusahaan yang memegang izin usaha pertambangan. Pemilihan 120 perusahaan pertambangan ini dilakukan berdasarkan data laporan Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia terkait dengan pembayaran pajak dan sumbangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terbesar ke Indonesia pada tahun 2021.

Setidaknya 95% kontribusi PNBP di sektor pertambangan dihasilkan dari 120 perusahaan itu menurut data EITI. Berdasarkan informasi yang terangkum di dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, saat ini tercatat setidaknya 7.225 perusahaan tambang, sehingga meski kontribusi penerimaan negaranya tinggi, 120 perusahaan yang dikaji merepresentasi 1,7 persen total perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha pertambangan.

Keseluruhan data pemilik manfaat diperoleh dengan mengakses piranti keterbukaan informasi pemilik manfaat yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui alamat elektronik: https://ahu.go.id/pencarian/profil-pemilik-manfaat. Berdasarkan pengumpulan data itu teridentifikasi setidaknya, 110 nama yang terdaftar sebagai pemilik manfaat. Seluruh pelaporan pemilik manfaat tersebut tercatat sebagaimana Lampiran 1.

Laporan pemilik manfaat merupakan laporan yang disampaikan oleh perusahaan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana kewajiban dalam Perpres Pemilik Manfaat 2018.

Perlu diperhatikan bahwa pelaporan pemilik manfaat dapat berubah-ubah tergantung pelaporan yang dilakukan oleh perusahaan. Data pemilik manfaat dikumpulkan pada periode Juni 2024 sampai dengan Agustus 2024.

Sehingga data ini dipandang valid pasca periode pengumpulan data setidaknya sampai kemudian perusahaan melakukan perubahan laporan pemilik manfaat ke dalam sistem yang dikelola oleh Kemenkumham. Selain itu, pada beberapa perusahaan tambang, terhadap data yang telah dikumpulkan juga dilakukan pembersihan misalnya dengan menyeragamkan nama maupun memperbaiki kesalahan input data terhadap nama-nama yang diidentifikasi merupakan orang yang sama.

Selain mengidentifikasi informasi pemilik manfaat berdasarkan data yang dilaporkan ke dalam sistem informasi pemilik manfaat, terhadap 120 perusahaan juga dilakukan analisis terhadap pengurus dan pemegang saham perusahaan. Data-data itu dikumpulkan dengan mengakses sistem informasi Minerba One Data Indonesia (MODI) yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pengumpulan data dari MODI dilakukan pada periode waktu Juni 2024 hingga Agustus 2024. Berdasarkan pengumpulan data-data tersebut ditemukan 182 nama orang yang terhubung dengan berbagai perusahaan–perusahaan tambang baik sebagai pengurus, pemegang saham, maupun pemilik manfaat.

Baca : https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=3888715

Pemilahan dilakukan terhadap data-data itu terhadap orang perorangan yang memiliki kualifikasi sebagai orang dengan pengaruh politik (politically exposed person, atau lazim dikenal sebagai PEP).

Berdasarkan pengumpulan informasi yang dilakukan, teridentifikasi setidaknya 97 nama sebagai orang dengan pengaruh politik, 2 diantaranya juga dilaporkan sebagai pemilik manfaat, yang terhubung dengan 102 perusahaan tambang dari daftar.

Pemilahan profil orang dengan pengaruh politik tinggi dianggap penting karena posisi, status, dan pengaruhnya dalam pemerintahan yang signifikan sehingga memiliki kerentanan korupsi dan pencucian uang yang lebih tinggi ketimbang individu tanpa jabatan.

Identifikasi orang dengan pengaruh politik dilakukan berdasarkan definisi yang terangkum dalam Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor: PER-02/1.02/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa Yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu sebagai:

“Orang yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik diantaranya adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggara negara, dan/ atau orang yang tercatat atau pernah tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun asing.”

Di dalam aturan itu juga lebih lanjut diuraikan klasifikasi orang dengan pengaruh politik, meliputi 5 jenis meliputi pejabat publik dari Presiden hingga eselon dua kementerian dan lembaga, aparatur sipil strategis, aparat penegak hukum, dan pengurus atau anggota partai politik.

Untuk keperluan dalam catatan ini, data orang dengan pengaruh politik termasuk juga meliputi orang-orang yang pernah menduduki jabatan tersebut, maupun merupakan anggota keluarga atau orang yang terlibat secara signifikan dalam kegiatan usaha yang dimiliki oleh orang dengan pengaruh politik tersebut.

Perluasan PEPs termasuk meliputi orang yang dekat atau terhubung dengan PEPs itu sendiri, sebenarnya diatur secara spesifik di negara lain, misalnya seperti dalam Undang-Undang Kejahatan Keuangan 2017 di Inggris.

Baca : Peraturan PPATK Nomor 11 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemanfaatan Aplikasi Politically Exposed Person.

Seturut dengan PPATK yang telah mengembangkan aplikasi Politically-Exposed Person (PEP) agar memudahkan penyedia jasa keuangan untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap PEP, EITI pun juga telah mendorong hal yang serupa di sektor ekstraktif.

Persyaratan EITI nomor 2.5 mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) mewajibkan perusahaan ekstraktif yang menjadi anggota EITI untuk turut mengidentifikasi Politically Exposed Person (PEP) di internal perusahaan.

Source : TI Indonesia

Bersambung..

.

Continue Reading

Headlines

Telkom Ajak Masyarakat Lestarikan Lingkungan melalui ” Bumi Berseru Fest “

Pemenang terpilih akan mendapatkan bantuan pendanaan program mulai dari Rp10.000.000  hingga Rp25.000.000.

Published

on

By

Dok. Telkom

Membumi.com

Jakarta – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) sebagai perusahaan digital telekomunikasi di Indonesia turut mengambil peran inisiatif dalam upaya pelestarian lingkungan di tengah isu krisis lingkungan yang saat ini semakin meningkat.

Komitmen ini diimplementasikan melalui program Bumi Berseru Fest yang merupakan wadah kolaborasi inisiatif Telkom untuk organisasi dan penggiat lingkungan dalam menciptakan gerakan inovasi dan kreativitas demi keberlangsungan lingkungan yang berkelanjutan.

Kompetisi Bumi Berseru Fest terbuka untuk masyarakat sejak tanggal 14 Oktober hingga 15 November 2024. Melalui Bumi Berseru Fest, Telkom mengajak masyarakat bergerak untuk kelestarian lingkungan dengan cara yang kreatif dan inovatif. Program ini terbagi ke dalam tiga kategori kompetisi, yaitu Panggilan Aksi untuk Bumi, Alam dalam Lensa, dan Inovasi Eco Produk.

Panggilan Aksi untuk Bumi adalah kompetisi proposal program atau kegiatan lingkungan yang bisa diikuti oleh organisasi maupun komunitas penggiat lingkungan (mapala, sispala, komunitas, dan lainnya). Kompetisi ini terbagi ke dalam tiga sub-kategori, yaitu Pelestarian Ekosistem Darat dan Laut, Reforestasi dan Rehabilitasi Lingkungan, dan Konservasi untuk Keanekaragaman Hayati.

Setelah melalui beberapa proses seleksi, nantinya pemenang terpilih akan mendapatkan bantuan pendanaan program mulai dari Rp10.000.000  hingga Rp25.000.000.

Kemudian kategori Alam dalam Lensa. Kategori ini merupakan kompetisi fotografi pada platform media sosial Instagram sebagai bentuk kampanye peduli lingkungan. Setiap satu unggahan foto yang diikutsertakan sama dengan menyumbangkan satu bibit pohon untuk reforestasi hutan Indonesia.

Alam dalam Lensa, terbagi ke dalam dua sub-kategori, yaitu Pesona Kharismatik Biodiversitas Indonesia dan Selaraskan Alam, Hidup dalam Keseimbangan. Melalui kompetisi ini, Telkom mengajak masyarakat untuk membagikan keindahan alam Indonesia beserta interaksi manusia dengan alam. Bagi pemenang terpilih akan mendapatkan apresiasi sebesar Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000.

Ketiga, kategori Inovasi Eco Produk, yaitu kompetisi inovasi dan kreasi produk lokal yang menerapkan prinsip ramah lingkungan dan keberlanjutan. Melalui kompetisi ini, Telkom mengajak para masyarakat dan pelaku usaha lokal untuk menciptakan inovasi produk yang ramah lingkungan.

Kompetisi terbagi dalam tiga sub-kategori, yaitu Produk Daur Ulang dan Pemanfaatan Kembali, Bahan Ramah Lingkungan dan Produk Sirkular Ekonomi. Bagi pemenang terpilih akan mendapatkan apresiasi sebesar Rp7.500.000 hingga Rp20.000.000.

Hery Susanto menyampaikan, “Selaras dengan komitmen dalam penerapan prinsip ESG dalam menjaga kelestarian alam, Telkom mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terlibat dalam gerakan Bumi Berseru Fest. Harapannya, gerakan ini dapat menjadi wadah kolaborasi untuk berkreasi dan berinovasi demi masa depan kelestarian lingkungan yang berkelanjutan. Bumi Berseru Fest juga selaras dengan komitmen Telkom dalam pencapaian Sustainable Development Goals di tahun 2030, khususnya pada SDG 8, 11, 12, 13, 14, 15 di pilar pembangunan ekonomi dan lingkungan, ” tutup SGM Social Responsibility Telkom.

Untuk ikut, klik link https://bumiberserufest.id/

Source : pressrelease.id

.

Continue Reading

Trending