Connect with us

Headlines

Jikalahari : Hotroom Hotman Paris Edisi 18 September Menyesatkan Publik !

“Yang aneh, Habiburohman dari Komisi III DPR RI justru ikut-ikutan membela Surya Darmadi. Ada apa?

Published

on

Dok Ilustrasi Skandal Korupsi

Pekanbaru (19/09/24) – Menjawab program metro tv Hotroom live edisi 18 September 2024 dengan tema “Keterlanjuran Alih Fungsi Lahan: Administratif atau Pidana?” kasus terpidana Surya Darmadi.

Jikalahari dalam riliesnya mengungkapkan bahwa program acara tersebut menyesatkan publik, bahkan tidak menghormati fakta, bukti, pertimbangan hukum dan putusan hukum majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan Kasasi Mahkamah Agung yang menghukum terpidana Surya Darmadi.

Hotman Paris Hutapea sebagai moderartor menghadirkan empat narasumber dalam acara malam itu, yaitu Chairul Huda Ahli Hukum Pidana. Dian Puji Nugraha Simatupang ahli hukum keuangan negara. Maqdir Ismail Kuasa Hukum Peninjauan Kembali (PK) Surya Darmadi. Habiburokhman Komisi III DPR RI.

“Saya yang menonton langsung siaran Hotroom merasa aneh. Sebab, pertanyaan Keterlanjuran Alih Fungsi Lahan administratif atau pidana? Tentu saja ke tiga narasumber pasti menjawab perbuatan terpidana Surya Darmadi bukan pidana korupsi dan pencucian uang tapi administratif sehingga tidak bisa dipidana.

Baca : SP3 kan Surya Darmadi, Dewas KPK Diminta Periksa Semua Pimpinan KPK

Mengapa saya bilang pasti? Karena Chairul Huda dan Dian Puji Nugroho adalah ahli yang memang dihadirkan Surya Darmadi saat sidang di PN Jakarta Pusat. Dan keterangan mereka sebagai ahli ditolak oleh majelis hakim. Maqdir Ismail sebagai kuasa hukum Surya Darmadi pasti membela Surya Darmadi,” kata Okto Yugo Setiyo Koordinator Jikalahari.

“Yang aneh, Habiburohman dari Komisi III DPR RI justru ikut-ikutan membela Surya Darmadi. Ada apa ?

Okto Yugo Setio

“Yang aneh, Habiburohman dari Komisi III DPR RI justru ikut-ikutan membela Surya Darmadi. Ada apa? Bahkan mendegradasi kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil menjadikan Surya Darmadi sebagai tersangka,” kata Okto.

“Pembelaan keempat narasumber selain tidak menghormati kinerja Kejaksaan Agung dan Majelis Hakim PN, PT hingga Mahkamah Agung, yang lebih parah mereka tidak empati, melecehkan dan tidak menghormati masyarakat adat Talang Mamak di Indragiri Hulu yang hutan tanahnya dirampas oleh Surya Darmadi. Surya Darmadi bukanlah korban, tapi perampas, perusak dan pencemar hutan tanah masyarakat adat Talang Mamak,” kata Okto Yugo Setiyo.

Baca : Rincian Rp 104,1 T yang Jadi Kerugian Negara Terbaru Kasus Surya Darmadi

Senarai yang meliput langsung sidang perkara terpidana Surya Darmadi di PN Jakarta Pusat pada sejak 2022 mendokumentasikan hasil sidang di https://senarai.or.id/korupsi/pemeriksaan-saksi-dan-ahli-selesai-selanjutnya-terdakwa/. Apa yang disampaikan Ahli Dian Puji Nugraha Simatupang dan Chairul Huda yang dihadirkan Surya Darmadi pada 26 Januari 2023 pada PN Jakarta Pusat, persis itu juga yang diulang disampaikan dalam program Hotroom.

“Buktinya dalam putusan Surya Darmadi dari tingkat pertama hingga kasasi, kesaksian Dian Puji Nugraha Simatupang dan Chairul Huda tidak ada dipakai hakim untuk mengambil pertimbangan. Lalu dalam program Hotroom secara tendensius minta hakim agung kabulkan permintaan PK Surya Darmadi dengan menyatakan perkara tersebut hanya sebatas perkara administrasi. Ini kan menyesatkan,” kata Jeffri Sianturi Koordinator Senarai.

Tingkat PN, Hakim Fahzal Hendri, Susanti Arsi Wibawani dan Sukartoni memutuskan menghukum Surya Darmadi melakukan korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang, dengan hukuman penjara 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Pembayaran uang pengganti Rp 2,2 triliun plus pembayaran kerugian keuangan negara Rp 39,7 triliun.

Tingkat PT, Hakim Mohammad Lutfi, Sugeng Hiyanto, Abdul Fattah, Anthin R Saragih dan Margareta Yulie Bartin S memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lalu, pada Pengadilan tingkat Kasasi, Hakim Dwiarso budi Santiarto, Sinintha Yuliansih,Sibarani, Yohanes priyana memutuskan Surya Darmadi dihukum penjara 16 tahun denda Rp 1 miliar dan pembayaran uang pengganti Rp 2,2 triliun.

Baca : Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Serukan Naikan Status ke ” Garuda Biru “

“Maka majelis hakim yang sedang memeriksa perkara PK Surya Darmadi yakni Suharto, Ansori dan Noor Edi Yono jangan sampai terpengaruh dengan pendapat ahli, kuasa hukum Surya Darmadi dan anggota DPR RI diatas,” kata Jeffri. Sebab dari informasi Perkara Mahkamah Agung, hingga kini usia perkara PK Surya Darmai sudah 43 hari, berstatus dalam proses pemeriksaan majelis.

Inti kasus perkara yang ditangani Kejaksaan Agung ini bahwa Surya Darmadi dihukum sebab melakukan korupsi dan pencucian uang atas pemanfaatan hutan selama 20 tahun lebih atas PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu dan PT Panca Agro Lestari.

Lahan usaha sawit 37.095 hektar yang statusnya hutan telah diubah menjadi kebun sawit Surya Darmadi mendapat keuntungan ilegal. Sedangkan negara menerima kerugian, timbul juga kerugian ekologis serta kerugian sosial akibat timbulnya konflik dengan masyarakat adat dan setempat.

Dalam kasus ini juga menjerat Raja Thamsir Rahman Eks Bupati Indragiri Hulu yang berperan sebagai pemberi izin.

Source : Jikalahari

.

.

Headlines

Ekspor Pasir Laut Menambah Dosa Ekologis Rezim Jokowi di Penghujung Jabatan

24 aksi protes masyarakat terhadap aktivitas penambangan laut selama 10 tahun terakhir.

Published

on

By

Dok. GI / Koalisi Save Spermonde menggelar aksi dengan membawa Monster Oligarki raksasa ke kantor Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar, Sulawesi Selatan

Membumi.com

Jakarta – Pemerintahan Presiden Joko Widodo resmi membuka kembali keran ekspor pasir laut seluas-luasnya setelah 20 tahun dilarang, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Aturan ini semakin menambah daftar panjang kebijakan pemerintahan Jokowi yang jauh dari semangat pelindungan lingkungan dan lebih mementingkan kepentingan oligarki dan pengusaha.

Greenpeace Indonesia menolak keras keputusan pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut tersebut karena hanya akan merusak ekosistem laut dan pesisir, serta mengancam kehidupan nelayan serta masyarakat pesisir.

“Sejak tahun lalu ketika Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang membolehkan pengisapan pasir laut ataupun sedimennya di luar wilayah pertambangan, sudah banyak kritik yang disampaikan oleh masyarakat, nelayan, akademisi hingga peneliti. “

” Sudah kami prediksi dari awal bahwasanya rezim Jokowi tidak akan peduli dengan kritik dan tidak akan berpihak pada lingkungan,” kata Afdillah.

Baca : Sah! RI Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Aturannya Berlaku Bulan Ini

Keputusan membuka kembali ekspor pasir laut diteken oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) lewat dua peraturan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor; dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. 

Menurut Afdillah, Permendag tersebut memperlihatkan wujud asli Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 (PP 26/2023) tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Pemerintah mengklaim PP 26/2023 dibuat untuk memulihkan ekosistem laut yang terdampak oleh sedimentasi.

“Dari awal kami sudah curiga bahwasannya peraturan ini adalah upaya tipu-tipu pemerintah untuk menyelubungi upaya mereka mengekspor pasir ke luar negeri,” kata dia.

Penambangan pasir laut dapat merusak ekosistem laut, menghancurkan habitat keanekaragaman hayati, serta memperparah abrasi pantai dan banjir rob. Hal ini terlihat dari kasus penambangan pasir di Kepulauan Spermonde, lepas pantai Makassar pada 2020, di mana kapal dredging asal Belanda, Queen of the Netherlands, melakukan pengerukan pasir laut yang merusak wilayah tangkapan nelayan.

Pengerukan pasir laut berisiko merubah struktur dasar laut, yang akan mempengaruhi pola arus laut dan memperbesar gelombang. Selain dampak lingkungan, penambangan pasir laut juga mengancam keberlanjutan ekonomi dan sosial masyarakat pesisir.

PP 26/2023 berpotensi memicu konflik antara masyarakat terdampak dengan perusahaan tambang, seperti yang terjadi dalam 24 aksi protes masyarakat terhadap aktivitas penambangan laut selama 10 tahun terakhir.

Baca : Aksi Penolakan Nelayan dan Sengkarut Tambang Pasir Laut di Makassar

“Penambangan pasir dapat merusak wilayah tangkap nelayan, menurunkan produktivitas, dan dalam jangka panjang dapat menyebabkan kelangkaan pangan,” kata Afdillah.

Afdillah mengkritik PP 26/2023 sebagai bentuk greenwashing atau pembungkusan kebijakan yang merusak dengan label pemulihan lingkungan. Meskipun tujuannya diungkapkan sebagai pemulihan ekosistem laut, nyatanya sebagian besar isi regulasi justru lebih banyak mengatur mekanisme perizinan dan penambangan pasir dari pada pemulihan lingkungan.

“Sampai hari ini kita belum melihat bagaimana wujud upaya pemulihan lingkungan yang digadang-gadang sebagai tujuan utama dari peraturan tersebut, justru kita disuguhi oleh aturan-aturan yang malah melancarkan proses usaha ekspor pasirnya, bukan pemulihan lingkungannya,” jelasnya.

Lebih lanjut dalam rilies Greenpeace Indonesia Afdillah menegaskan, bajwa regulasi tersebut bukan solusi bagi pemulihan lingkungan, melainkan langkah mundur yang hanya menguntungkan segelintir elite dan berisiko memperburuk krisis ekologis serta ketidakadilan sosial. 

Pemerintah harus segera mencabut peraturan ini dan fokus melindungi lautan kita, serta berhenti mengeksploitasi lautan kita secara serampangan seperti yang terjadi selama ini. 

Source : greenpeace indonesia

.

Continue Reading

Figur

Pameran Usai, Pengunjung Kain Nusantara Capai 7.243 Orang

” Menata Warna Nusantara “

Published

on

By

Dok. Ilustrasi / Yoserizal Zein Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau

Membumi.com

Pekanbaru  –  Pameran Kain Nusantara yang dibuka sejak tanggal 28 Agustus lalu cukup menyedot perhatian sejumlah masyarakat yang didominasi oleh warga Kota Pekanbaru. 

Hingga hari ini (15/09) total kunjungan ke lokasi pameran yang bertempat di kompleks Dinas Kebudayaan Provinsi Riau tercatat sebanyak 7.243 orang. Hal ini tidak terlepas dari antusias serta apresiasi masyarakat terhadap wastra maupun kain tradisional yang terus meningkat.

Sebagaimana diungkapkan Kadisbud Riau bahwa untuk mendukung keragaman ekspresi budaya serta mendorong interaksi budaya dalam memperkuat kebudayaan yang inklusif, selalu memerlukan respon yang baik dari berbagai pihak.

“ Pameran Kain Nusantara yang kita bentang bersama 33 Museum se Indonesia adalah bentuk semangat persatuan dan kebersamaan dalam mewujudkan pemajuan kebudayaan nasional,” kata Raja Yoserizal.

Baca : Tampilkan Koleksi Kain Khas dari 32 Museum Seluruh Indonesia, Provinsi Riau Jadi Tuan Rumah Pameran Kain Nusantara 2024

Dipertegas Kadisbud, budaya di setiap daerah adalah bagian dari budaya bangsa yang patut dikembangkan. Karena budaya berkait erat dengan karya yang mengasah kepekaan terhadap lingkungan sekitarnya. Begitu pula dalam proses berkarya seseorang akan terhubung dengan keadaan dan hal-hal yang mempengaruhinya. 

“Maka tidak berlebihan dapat kami katakan, Menata Warna Nusantara yang diusung sebagai tema tahun ini adalah upaya untuk pengembangan diri dalam melestarikan dan mencintai budaya bangsa,” lanjut Raja Yoserizal.

Diketahui, pameran ini merupakan program tahunan Museum se Indonesia yang dilaksanakan secara bergilir di tiap-tiap provinsi di seluruh Indonesia. Di tahun ini bersama 33 Museum se Indonesia, Provinsi Riau selaku Tuan Rumah telah memamerkan koleksi warisan kain tradisional yang beragam rupa dengan keasliannya.

Baca : Museum Sang Nila Utama Riau Gelar Pameran 32 Kain Khas Tradisional Nusantara

“Kami berterimakasih kepada seluruh pengunjung dan semua pihak yang telah menyukseskan pameran ini. Hingga hari terakhir (Ahad red) jumlah pengunjung cukup ramai. Kami melihat daftar kunjungan hingga 7.243 orang, itu membuktikan tingginya minat masyarakat khususnya Pelajar terhadap Sejarah, khususnya kain Nusantara dari 33 museum di Indonesia,” kata Raja Yoserizal menutup keterangannya.(rls)

Source : Yoserizal Zein

.

.

Continue Reading

Headlines

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Serukan Naikan Status ke ” Garuda Biru “

Jangan sampai pansel membuat KPK bunuh diri berkali-kali dan justru menghadirkan ‘boneka baru’

Published

on

By

Dok. TI Indonesia

Membumi.com

Jakarta (11/09/24) – Proses seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 memasuki babak baru. Panitia Seleksi (Pansel) telah mengumumkan 20 nama yang lolos uji kompetensi pada Rabu, 11 September 2024 pukul 14.30 WIB. Nahasnya, dalam mencari manusia ‘setengah dewa’ ini, Pansel masih meloloskan nama-nama yang jelas memiliki rekam jejak buruk dan tidak memiliki prinsip antikorupsi.

Sebut saja, Ibnu Basuki Widodo dari kontingen hakim yang pernah melarang jurnalis untuk meliput kasus megakorupsi E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto; atau Irjen Pol. Sang Made Mahendra Jaya yang merupakan Pj Gubernur Bali diduga kuat memerintahkan pembubaran dan intimidasi terhadap panitia People’s Water Forum tahun 2024 dengan melibatkan ormas.

Kedua sosok itu yang masih diloloskan pansel dalam uji kompetensi ini jelas menguatkan dugaan adanya konflik kepentingan dan ketidakseriusan untuk memilih figur yang berintegritas dalam proses pemilihan capim-dewas KPK ini.

Sangat terlihat jelas bahwa pansel hanya memilih berdasarkan keterwakilan kontingen (APH, Internal KPK, PNS), dan tidak melihat berdasarkan rekam jejak setiap kandidat sejara objektif. 

Foto : Diskusi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi / TI Indonesia

Baca : SP3 kan Surya Darmadi, Dewas KPK Diminta Periksa Semua Pimpinan KPK

Pansel sepatutnya tegas memangkas nama-nama yang sudah jelas memiliki rekam jejak buruk yakni tidak patuh hukum, tidak lapor LHKPN, termasuk kinerja pada jabatan sebelumnya.

Danang Widoyoko, Sekretaris Jenderal TI Indonesia menegaskan proses seleksi pimpinan dan dewan pengawas ini hanyalah bentuk kompromi politik bukan profesionalitas. Jangan sampai pansel membuat KPK bunuh diri berkali-kali dan justru menghadirkan ‘boneka baru’ untuk jadi alat politik rezim ke depan”, pungkasnya.

Hal ini terbukti dari 20 kandidat Capim dan Dewas KPK yang lolos seleksi hanya menunjukkan keterwakilan saja tetapi tidak menyasar pada integritas, kemampuan dan keberpihakan pada agenda pemberantasan korupsi.

Julius Ibrani, Ketua PBHI sekaligus mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, menegaskan bahwa “Kita patut mengapresiasi 0,1% kinerja Pansel yang tidak meloloskan Nurul Ghufron. Tetapi selanjutnya, Pansel seharusnya transparan dalam berbagai hal, dalam segi keterbukaan timeline, dan alasan mengapa meloloskan kandidat dengan rekam jejak bermasalah. Pansel seharusnya berpihak pada kepentingan publik, bukan titipan elit”.

Julius menambahkan di saat yang sama, Pansel jangan justru menjadi komprador para penguasa dan koruptor. “Kedua puluh nama kandidat Capim-Dewas yang diloloskan harus diperiksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ” 

” karena banyak dari pada kandidat yang kenaikan harta kekayaannya tidak wajar. Selain itu, masih ada nama-nama dengan rekam jejak kinerja buruk yang korup, harusnya dicoret sejak awal proses!” tegasnya.

Baca : Capim KPK Diminta Perioritaskan Isu Korupsi Ekologis dan Korporasi

Wanda Hamidah, Pegiat Antikorupsi, menjelaskan bahwa, “Sebetulnya kita semua patah hati karena KPK berusaha dimusnahkan pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. “ 

” Presiden terpilih, Prabowo Subianto harus tegas mengembalikan KPK ke jalan yang benar, untuk menunjukan bahwa kepemimpinannya bukan hanya perpanjangan tangan Jokowi. Dan jangan sampai kita dejavu pada pemilihan Capim-Dewas KPK periode lalu yang menghasilkan pemimpin terpilih yang memiliki track record yang buruk”.

Natalia Soebagjo, Pansel Capim Dewas KPK 2015-2019, menegaskan bahwa, “Pengalaman saya waktu menjadi pansel saat itu tentunya tidak bisa jadi patokan pansel sekarang, tapi ada poin yang penting yang harus dinilai pansel, yaitu integritas. Melihat KPK saat ini dimana sudah kehilangan independensinya dan integritasnya, kita harus mengawal 20 nama yang lolos ini sejauh mana individu ini mandiri dalam cara berpikir, bersikap.

Oleh karena itu, Natalia menggarisbawahi harus mengawal terus proses seleksi capim dan dewas KPK ini. Meskipun keberpihakan KPK saat ini tidak terlihat integritasnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

” Kita harus tetap mengawal namun kita juga harus realistis menyadari bahwa siapapun pimpinan KPK nantinya, kita sudah tidak bisa lagi mengandalkan KPK seperti dahulu, sebelum adanya TWK”.

Baca : Toleransi Soal Dana Kampanye, KPU Buka Lebar Pintu Korupsi !

Sementara Feri Amsari, Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Andalas, menyebutkan bahwa, “Saya merasa KPK sudah masuk list coret sebagai lembaga yang tidak bisa diharapkan lagi. Karena seluruh rancang bangun pembentukan KPK dirusak oleh Presiden Joko Widodo, tidak hanya dengan UU yang bermasalah tapi juga menempatkan orang-orang yang bermasalah.

Proses seleksi ini tidak akan pernah dianggap layak, yang dikhawatirkan dari 20 nama yang muncul, sama ketika kita dibujuk rayu dengan nama-nama di Dewas KPK yang berintegritas. Tapi nyatanya tetap saja Dewas jadi Dewas yang saat ini tidak bisa kita harapkan. Tidak ada keterbukaan dan pertanggungjawaban ketika memilih figure tertentu”.

Praswad Nugraha yang mewakili Ketua IM57+ menegaskan bahwa “Selalu ada Presiden dibalik setiap proses pemilihan Capim dan Dewas KPK ini, karena Pansel hanya bekerja di ranah teknis saja. Tidak ada lagi yang bisa diharapkan dari pemilihan calon pemimpin KPK ke depan, hal ini terlihat saat Pansel tidak meloloskan nama-nama yang kita tahu betul bahwa mereka adalah pegiat antikorupsi.”

Oleh karena itu, jika proses seleksi masih hanya menekankan pada keterwakilan semata, Pansel tak kunjung membuka mata dan telinga pada rekam jejak kandidat yang dipilih, sudah dapat dipastikan KPK akan dicengkram oleh orang-orang tamak, culas dan hanya berpihak pada kepentingan elit tanpa niat membenahi masalah di internal KPK dan serius dalam pemberantasan korupsi.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk kembali menaikan garuda biru di udara sebagai wujud mengawal proses seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yang terancam ditunggangi.

Source : TI Indonesia

.

Continue Reading

Trending