Headlines

Jelang Penetapan DCT, Parpol diminta Tahan Diri untuk tidak Kampanye hingga 28 November

Setelah di umumkan DCT, Bawaslu Kota Pekanbaru akan langsung menjalankan tugas sesuai aturan dan Undang – Undang.

Published

on

Images : Bawaslu Kota Pekanbaru Pressconfrence

Membumi.com

Pekanbaru – Menjelang pengumuman Daftar Calon Tetap ( DCT ) Legislatif ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru menghimbau dan mengajak peserta pemilu yaitu Partai – Partai Politik untuk dapat menahan diri untuk melakukan Kampanye sebelum tanggal 28 November 2023.

Himbauan tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kota Pekanbaru melalui awak media. Adapun kegiatan rilies tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru yang beralamat jalan Puyuh Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, yang dipimpin langsung oleh Plh. Ketua Bawaslu kota pada hari Kamis (02/11).

Press rilies ini bertujuan untuk menyampaikan hal – hal mengenai aturan pengawasan yang jadi wewenang Bawaslu.

Setelah di umumkan DCT, Bawaslu Kota Pekanbaru akan langsung menjalankan tugas sesuai aturan dan Undang – Undang.

Plh. Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat

Baca : Sejumlah Baliho dan Spanduk Bacaleg Dirusak, Pihak Kepolisian diminta Tindak Tegas

Adapun langkah awal yang akan dilaksanakan Bawaslu Kota Pekanbaru adalah dengan menurunkan dan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang saat ini bertebaran di sepanjang jalan kota pekanbaru.Penertiban tersebut akan menggandeng Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai alat penegak Perda.

Adapun alat peraga Kampanye (APK) yang akan di tertibkan adalah semua APK yang memuat unsur dan materi kampanye seperti : visi misi, program peserta pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang di sertai dengan gambar paku.

Bawaslu Kota Pekanbaru dan Satpol PP akan menertibkan alat peraga yang berada di sepanjang jalan protokol kota pekanbaru seperti jalan Sudirman, Ahmad yani, Diponegoro dan jalan lainnya.

Selain itu Bawaslu kota Pekanbaru beserta jajarannya yaitu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan juga di turunkan untuk menertibkan alat peraga di tempat-tempat yang menjadi larangan pemasangan alat peraga antara lain : Rumah Ibadah, Pohon & Tiang Listrik, Rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah serta fasilitas umum lainnya milik Pemerintah.

Bagi Peserta Pemilu yang merasa hak nya tidak terpenuhi dalam hasil keputusan DCT yang di keluarkan KPU Kota Pekanbaru, Bisa melaporkan sengketa ke Bawaslu Kota Pekanbaru

Misbah Ibrahim

Koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Pekanbaru Misbah Ibrahim menambahkan, bagi Peserta Pemilu yang merasa hak nya tidak terpenuhi dalam hasil keputusan DCT yang di keluarkan KPU Kota Pekanbaru, bisa melaporkan sengketa ke Bawaslu Kota Pekanbaru dengan mempersiapkan bukti formil dan materil kelengkapan berkas yang akan diterima mulai tanggal 6-8 November 2023 dari pukul 08.00 – 16.00 Wib.

Baca : Bawaslu Samakan Persepsi dengan TNI-Polri Soal Penegakan Netralitas ASN di Pemilu 2024

Images : Sosialisasi Bawaslu Kota Pekanbaru

Bawaslu Kota Pekanbaru akan memproses laporan ini selama 12 Hari Kerja sejak laporan teregistrasi dan Bawaslu akan berusaha bekerja maksimal agar dapat menyelesaikan semua laporan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Mengantisipasi terjadinya Kampanye diluar Tahapan, Reni Purba Selaku Kordiv Pencegahan, Farmas dan Hubungan Antar lembaga menghimbau agar para peserta pemilu untuk dapat menahan diri tidak melakukan Kampanye ataupun pertemuan terbatas bersama masyarakat dan juga konstituennya. Jika hal tersebut dilanggar maka akan ada sanksi yang diterima oleh peserta pemilu sesuai dengan undang undang.

” Dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 276 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan Kampanye di luar jadwal dipidana dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 12.000.000. (Dua belas juta Rupiah), ” Reni juga menjelaskan bahwa tahapan kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 ( 75 Hari ), jadi jadwal tersebut harus bisa dipatuhi dan ditaati oleh semua peserta Pemilu.

Reni purba juga mengajak masyarakat untuk dapat mensukseskan pemilu serentak 2024 yang akan berlangsung. ” Mari sama sama awasi penyelenggaran Pemilu agar bisa menjadikan pesta demokrasi yang berkualitas. Sesuai slogan Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.”

.

Source : Rilies Bawaslu Kota Pekanbaru

.

.

.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version