Berbagai Tokoh dan Element Masyarakat Riau Kecam Pernyataan Yaqut

Membumi.com

Pekanbaru – Sejumlah Tokoh dan berbagai elemen masyarakat Riau mulai mengecam pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara adzan dengan suara anjing yang menggonggong dalam waktu bersamaan pada Rabu (23/2/2022) kemarin di Gedung Daerah Provinsi Riau.

Video : Menag Yaqut mencontohkan AZAN sama dengan gogongan Anjing

Terkait hal tersebut Fauzi Kadir mengatakan ” Astaghfirullah, sudahlah menteri agama minta ampun, tobatlah !! mengkiaskan adzan dengan gonggongan anjing itu kias yang tidak sepadan. Itu merendahkan dan penghinaan kepada Allah SWT dan ummat Islam. Itu biadab ! ” ungkapnya Tokoh Pergerakan Riau tersebut.

Lebih lanjut Fauzi Kadir mengatakan, ” Seandainya saya katakan omongan pak Menteri sama dengan gonggongan anjing, bagaimana ? Mau gak pak mentri ? Tersinggung gak ? Harusnya tersinggung !! Karena bisa disimpulkan bapak sama dengan anjing, silogismenya begitu, Ini bapak samakan pula firman Allah dengan gonggongan anjing, duh pak, bapak tuh gak ada apa apanya dihadapan Allah, bapak akan mati, bapak akan habis jabatannya, mohon ampun lah pak !! Jokowi gantilah mentri agama ini !! ungkap Ketua DPW Partai Ummat Riau.

Baca : Menag Bandingkan Aturan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

Disisi lain Heri mengatakan, ” saya cuma sarankan aja lebih baik Yaqut periksa kejiwaannya dulu sebelum bicara tentang kerukunan umat beragama karena suaranya lebih berisik dan sangat mengganggu kerukunan umat beragama di Indonesia dari pada suara adzan ” ungkap mantan Ketua HMI Pekanbaru yang sekarang jadi Wasekjen PB HMI tersebut.

Tokoh masyarakat Riau lainnya Hj. Azlaini Agus juga menyambut baik SE Menag dengan alasan menertibkan karena loud speaker yang terlalu tinggi volumenya dapat mengganggu juga, ” Namun kebijakan tersebut sifatnya himbauan. Akan tetapi jika benar, ada pernyataan Menag yang menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing, itu berarti Menag telah melakukan penistaan terhadap agama Islam, ” ungkap Penasehat Muhammadiyah Riau tersebut.

Baca : Ketua MUI Ngelus Dada Soal Statement Menag Yakult

Kecaman lainnya juga disampaikan oleh Tokoh Pemuda Riau Thabrani Al Indragiri yang mengatakan, ” MasyaAllah, bagi kami suara adzan adalah suara yang merdu, panggilan kebaikkan untuk taat terhadap perintah Allah menuju Kemenangan. Atas dasar tersebut saudara Yakult akan segera kami laporkan karena statement tersebut sudah termasuk kedalam kategori Penistaan Agama. ” Tutup Ketua LP KPK Riau.

Kasi Intel Bantah Tudingan kegiatan Sosper DPRD Pekanbaru Fiktif

Membumi.com

Pekanbaru –

Senin (14/2/2022), sejumlah Mahasiswa atas nama Pemerhati Hukum Riau (FMPH-R) mendatangi Gedung Kejari Pekanbaru dengan maksud mempertanyakan kejelasan soal dugaan kasus Sosialisasi Peraturan Daerah ( Sosper ) dan Reses yang diduga melibatkan 45 anggota DPRD Pekanbaru tahun 2021 yang lalu.

Tak biasanya, aksi ini langsung disambut oleh Kasi intel Lasargi Marel yang justru malah membantah, bahwa kegiatan tersebut diduga fiktif sebagaimana selama ini sering beritakan, ” Gak ada fiktif, kegiatannya berjalan. Hanya saja, ada sejumlah kesalahan administrasi berupa kwitansi dan kelebihan bayar, ” bantah Marel.

Baca : FMPH-R Turun Ke Jalan, Desak Kejari Usut Dugaan Reses Dan Sosper Fiktif DPRD Pekanbaru

Sebagaimana persoalan ini juga menjadi perhatian dari sejumlah pihak, maka kamipun mencoba menelusuri kebenaran soal tudingan tersebut. Sejumlah anggota dewan yang juga kami hubungi juga mengatakan bahwa hal tersebut sudah diaudit oleh BPK dan hal tersebut bukanlah fiktif, dan kami juga hanya menjalankan apa yang sudah disiapkan.

Lebih lanjut ketua LP KPK Riau yang juga kami mintai tanggapannya mengatakan, ” bahwa dugaan Skandal Tindak Pidana Korupsi puluhan Milyar dimasa Plt Sekwan BR tahun 2020 yang kini sedang bergulir di Kejari Pekanbaru mustinya juga mendapat atensi oleh segenap element mahasiswa, ” ungkapnya. Nah (*thd)

Kapolda Riau Mohon Do’a, Bimbingan dan Support dari Wartawan

Membumi.com

Pekanbaru – Bersempena Hari Pers Nasional / HPN dan HUT PWI ke 76 Tahun 2022, hari ini 17/1/2022 bertempat di Gedung PWI Riau jalan Arifin Achmad, Persatuan Wartawan Indoensia (PWI) Riau menggelar kegiatan Bakti Sosial (Baksos) Donor Darah yang ditaja bersama BRI, Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Kota Pekanbaru, Kepolisian dan TNI berjalan penuh suka cita.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Panitia Antoni Harry bahwa target kegiatan Donor Darah ini adalah untuk dapat mengumpulkan 76 kantong darah. Namun berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, jumlah kantong darah yang dihimpun dari peserta donor darah selalu melampaui target. Dalam kesempatan tersebut terlihat panitia juga telah menyiapkan bubur kacang hijau, telur, vitamin dan snack untuk pendonor.

Disela kegiatan, tim investigasi www.riaupdate.com bersama ketua PWI Riau juga membahas beberapa persoalan yang sedang hangat di Provinsi Riau, dan terkait kegiatan Donor Darah ini Zulmansyah Sekedang mengatakan bahwa,” Khusus untuk wartawan anggota PWI Riau akan berkesempatan mendapatkan doorprize.” sebut Ketua PWI Riau.

Hal menarik lainnya adalah kedatangan Kapolda Riau Irjend Pol. Muhammad Iqbal yang langsung disambut hangat dan penuh canda tawa bersama pengurus dan anggota PWI Riau. Sambil meninjau pelaksanaan kegiatan Donor Darah, kawan-kawan wartawan yang berfoto bersama Kapolda Riau lebih banyak bercanda sambil mengenang kisah-kisah lama ketika Muhammad Iqbal masih bertugas sebagai Kasat Lantas Pekanbaru.

Dalam sambutannya Kapolda Riau Irjend Pol. Muhammad Iqbal mohon do’a, bimbingan dan support dari kawan-kawan wartawan, ” karena saya tidak bisa kerja sendiri sebagai Kapolda, apalagi teman-teman Pers sangat luar biasa, hari ini kita tahu bahwa Pers bisa merubah semua keputusan, opini publik mungkin bukan hanya 70 % bahkan 80 % mempengaruhi, apalagi persepsi publik ini kental dengan tugas-tugas kepolisian, karena dapat dilihat dan dirasakan langsung oleh masyarakat “, tutupnya.

Dalam kesempatan menjelang Dzuhur tersebut, selain pengurus dan anggota PWI Riau tampak hadir Eks. Komisioner KPID Riau Asrar Rais, Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru Teva Iris dan Ketua LP KPK Komda Riau Thabrani Al Indragiri yang menyempatkan berfoto bersama Ketua PWI Riau dengan semangat Anti Rasuah. (*thd)

Kapolda Riau Mohon Do’a, Bimbingan dan Support dari Wartawan

Membumi.com

PEKANBARU. Bersempena Hari Pers Nasional / HPN dan HUT PWI ke 76 Tahun 2022, hari ini 17/1/2022 bertempat di Gedung PWI Riau jalan Arifin Achmad, Persatuan Wartawan Indoensia (PWI) Riau menggelar kegiatan Bakti Sosial (Baksos) Donor Darah yang ditaja bersama BRI, Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Kota Pekanbaru, Kepolisian dan TNI berjalan penuh suka cita.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Panitia Antoni Harry bahwa target kegiatan Donor Darah ini adalah untuk dapat mengumpulkan 76 kantong darah. Namun berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, jumlah kantong darah yang dihimpun dari peserta donor darah selalu melampaui target. Dalam kesempatan tersebut terlihat panitia juga telah menyiapkan bubur kacang hijau, telur, vitamin dan snack untuk pendonor.

Disela kegiatan, tim investigasi www.riaupdate.com bersama ketua PWI Riau juga membahas beberapa persoalan yang sedang hangat di Provinsi Riau, dan terkait kegiatan Donor Darah ini Zulmansyah Sekedang mengatakan bahwa,” Khusus untuk wartawan anggota PWI Riau akan berkesempatan mendapatkan doorprize.” sebut Ketua PWI Riau.

” Hari ini kita tahu bahwa Pers bisa merubah semua keputusan, opini publik mungkin bukan hanya 70 % bahkan 80 % mempengaruhi “

Hal menarik lainnya adalah kedatangan Kapolda Riau Irjend Pol. Muhammad Iqbal yang langsung disambut hangat dan penuh canda tawa bersama pengurus dan anggota PWI Riau. Sambil meninjau pelaksanaan kegiatan Donor Darah, kawan-kawan wartawan yang berfoto bersama Kapolda Riau lebih banyak bercanda sambil mengenang kisah-kisah lama ketika Muhammad Iqbal masih bertugas sebagai Kasat Lantas Pekanbaru.

Dalam sambutannya Kapolda Riau Irjend Pol. Muhammad Iqbal mohon do’a, bimbingan dan support dari kawan-kawan wartawan, ” karena saya tidak bisa kerja sendiri sebagai Kapolda, apalagi teman-teman Pers sangat luar biasa, hari ini kita tahu bahwa Pers bisa merubah semua keputusan, opini publik mungkin bukan hanya 70 % bahkan 80 % mempengaruhi, apalagi persepsi publik ini kental dengan tugas-tugas kepolisian, karena dapat dilihat dan dirasakan langsung oleh masyarakat “, tutupnya.

Dalam kesempatan menjelang Dzuhur tersebut, selain pengurus dan anggota PWI Riau tampak hadir Eks. Komisioner KPID Riau Asrar Rais, Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru Teva Iris dan Ketua LP KPK Komda Riau Thabrani Al Indragiri yang menyempatkan berfoto bersama Ketua PWI Riau dengan semangat Anti Rasuah. (*thd)

Forum Orang Tua Peduli Pendidikan Pekanbaru Terbentuk

Membumi.com

Pekanbaru – Diiringi dengan beberapa rangkaian acara sebelum dilaksanakannya Deklarasi, siang tadi 28/11/2021 Forum Orang Tua Peduli Pendidikan Pekanbaru dideklarasikan. Bertempat di Taman Hutan Rakyat ( TAHURA ) Kecamatan Minas, tampak hadir dalam acara tersebut Lurah Muara Fajar Timur Muchlis, SKM, M.Si, Camat Rumbai Barat Jasrul, S.Pd, MM, LPM, Pengawas, Wakil Walikota Pekanbaru H. Ayat Cahyadi, S.Si, dan Kepala Sekolah SD Negeri 49 Pekanbaru Yudha Setia Nugraha, S.Pd bersama sekitar 100 an orang tua murid.

Dalam sambutannya Yudha Setia Nugraha selaku Kepala Sekolah SD Negeri 49 Pekanbaru mengatakan bahwa semenjak WHO menyatakan bahwa Covid 19 sebagai Global Pandemic pada Maret 2020 yang lalu, kemudian ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Virus Covid 19 sebagai Bencana Nasional pada april 2020, ternyata menimbulkan multi krisis di 95 kabupaten/kota termasuk di Provinsi Riau setelah menerapkan PPKM Level III dan IV dengan beberapa kali perpanjangan terutama disektor Pendidikan akibat pembatasan kegiatan masyarakat guna menghindari penularan.

Lebih lanjut Yudha mengatakan bahwa berdasarkan laporan United Nations Children’s Fund (UNICEF) pada 20 Agustus 2021 yang lalu, bahwa terdapat 80 juta anak di Indonesia menghadapi dampak Pandemi Covid 19 yang meluas, termasuk anak – anak yang ada di Provinsi Riau. Diposisi ini selain berdampak terhadap persoalan kesehatan, dan ketahanan ekonomi keluarga, Pandemi nyatanya telah menghambat pendidikan jutaan pelajar yang berdampak signifikan terhadap perkembangan anak. Hal tersebutlah melatarbelakangi terbentuknya Forum Orang Tua Peduli Pendidikan Pekanbaru ini.

Menurunnya mutu pendidikan dasar akibat dampak Pandemi, dan dengan dilaksanakannya Pendidikan Tatap Muka Terbatas ( PTM ) tentu peran orang tua disini sangat penting, maka dari itu dengan adanya Forum ini akan kita kembangkan kembali konsep pendidikan dari Ki Hajar Dewantara tentang Tri Sentra Pendidikan, yang mana pendidikan berpusat kepada Orang Tua, Sekolah dan Masyarakat, ketiga point penting ini kita harapkan agar dapat bersinergi kembali dan berharap kepada Pemerintah untuk dapat bersama-sama dengan para orang tua dalam memperhatikan mutu pendidikan anak – anak sesuai dengan amanat pasal 31 Undang-Undang dasar 1945.

Senada dengan hal tersebut Wakil Walikota Pekanbaru H. Ayat Cahyadi menyambut baik terbentuknya Forum Orang Tua Peduli Pendidikan Pekanbaru dengan berbagai program pendidikan yang melibatkan orang tua dan masyarakat seperti Desa Tuntas Belajar, sehingga target menjadi Indonesia Emas di tahun 2045 dapat tercapai yang dimulai dari Kota Pekanbaru. Selanjutnya Wakil Walikota Pekanbaru berharap agar semuanya mendukung program pemerintah dalam menuntaskan persoalan Covid 19 sehingga PTM 50 % yang saat ini diterapkan di tahun 2022 bisa PTM 100 %.

Deklarasi Forum tersebut kemudian ditandai dengan pemotongan tumpeng, penandatanganan kesepakatan bersama dan pemberian apresiasi kepada beberapa guru terbaik dilingkungan SD Negeri 49 Pekanbaru. Adapun berdasarkan informasi diterima tim riaupdate.com, Yudha mengatakan ” cukup antusias yang sudah tergabung di Forum Orang Tua Peduli Pendidikan Pekanbaru, untuk awal ini saja sudah berjumlah sekitar 500 an para orang tua murid dan akan terus bertambah, ” ungkapnya (*thd)

Pedoman Media Cyber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut :

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  • Ketentuan dalam butir (2 titik pertama) di atas dikecualikan, dengan syarat :
  1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
  3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
  4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  • Setelah memuat berita sesuai dengan butir (2 titik ketiga), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  • Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  • Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan :
  1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
  2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
  3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  • Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (3 titik ketiga).
  • Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (3 titik ketiga). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  • Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (3 titik ketiga), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  • Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (3 titik pertama), (3 titik kedua), (3 titik ketiga), dan (3 titik keenam) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (3 titik ketiga).
  • Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (3 titik keenam).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  • Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  • Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
  1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
  2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
  3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  • Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  • Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  • Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  • Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Sumber: http://dewanpers.or.id/

Soal Mutu Pendidikan Dasar ditengah Pandemi, ini kata BAPAN RIAU

Membumi.com

Pekanbaru, Menyambut kedatangan Tim Kejar Mutu Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di Riau, Ketua harian Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara atau yang biasa disebut BAPAN Riau Fari Suraji merespon baik niat kegiatan yang akar persoalannya adalah Pandemi yang tak kunjung usai ini.

Sebagaimana disampaikan oleh Tenaga Ahli Program Kejar Mutu Pendidikan Dasar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang ditemui tim riaupadate.com pada kamis (12/8) kemarin, bahwa Kabupaten Siak, Bengkalis dan Dumai juga terpilih sebagai pilot project Kejar Mutu Pendidikan Dasar di Indonesia, sehingga proses belajar mengajar yang kini lebih banyak dilaksanakan melalui daring dan menimbulkan persoalan mutu pendidikan ini dapat teratasi dengan baik.

” Pendidikan itu bukanlah semata mata kegiatan sosial, akan tetapi pendidikan tersebut adalah Industri untuk mencetak SDM Indonesia masa depan “

Lebih lanjut Fari mengatakan bahwa ketidaksiapan SDM para pendidik dalam mendidik siswa usia dasar terkait persoalan pendemi ini adalah teknis pembelajaran melalui daring yang sebenarnya dari dulu sudah ada dan sudah dilaksanakan oleh Universitas Terbuka, namun pola tersebut tidak difungsikan hingga ke pendidikan dasar. Oleh karena itu maka BAPAN Riau berharap dalam kegiatan Kejar Mutu pendidikan dasar ini dapat berhasil menyelamatan tunas-tunas bangsa sebagai aset Negara yang tak ternilai harganya.

Fari juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah bahwa Pendidikan itu bukanlah semata mata kegiatan sosial, akan tetapi pendidikan tersebut adalah Industri untuk mencetak SDM Indonesia masa depan, oleh karena itu Fari berharap Pemerintah Daerah dapat lebih optimal bersinergi mengatasi persoalan ini. (*thd)

Direktur National Institutes of Health Amerika Serikat nyatakan Negaranya gagal atasi Pandemi Covid-19

DUNIA, Pada Minggu (8/8) akhirnya Direktur National Institutes of Health Amerika Serikat Francis Collins secara terbuka menyatakan bahwa negaranya gagal mengatasi pandemi Covid-19. Atas kenyataan bahwa saat ini Amerika Serikat mencatat rata-rata 100 ribu infeksi baru setiap harinya, yang mana dari data Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC), sebanyak 70,6 persen orang dewasa telah menerima setidaknya satu dosis vaksin, sementara 60,9 persen sudah mendapat vaksinasi secara penuh.

Sebagaimana para ahli kesehatan Inggris (PHE) pada Jumat (6/8) yang lalu mengeluarkan peringatan setelah ratusan orang yang sudah divaksinasi Covid-19 secara penuh dilaporkan dirawat karena terpapar varian Delta. Dalam laporan tersebut, muncul peringatan bahwa orang yang telah divaksinasi dapat menularkan varian Delta semudah mereka yang belum menerima suntikan vaksin. Temuan dari PHE ini sejalan dengan data dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat. Padahal sejauh ini, Inggris telah memvaksinasi sekitar 75 persen populasinya dengan dua dosis vaksin, baik itu AstraZeneca, Moderna, maupun Pfizer-BioNTech yang di Indonesia digadang-gadang mampu menangkal varian delta, bahkan saat ini moderna telah sampai dibeberapa daerah untuk segera disuntikan dosis ketiga bagi para nakes atas nama Booster.

” Pada Minggu (8/8) akhirnya Direktur National Institutes of Health Amerika Serikat Francis Collins secara terbuka menyatakan bahwa negaranya gagal mengatasi pandemi Covid-19 “

Dunia semakin suram, hingga Selasa (10/8/2021) pagi data dari Worldometers menyatakan bahwa angka kasus Covid-19 di dunia sebanyak 204.060.954 kasus. Dari jumlah tersebut, 4.181.915 orang meninggal dunia dan 177.094.156 orang telah dinyatakan sembuh.

Berikut 5 negara dengan jumlah kasus Covid-19 tertinggi di dunia :

  1. Amerika Serikat: 36.747.642 kasus, 633.764 meninggal dunia, 29.908.893 sembuh
  2. India: 31.997.017 kasus, 428.715 meninggal dunia, 31.173.383 sembuh
  3. Brasil: 20.177.757 kasus, 563.562 meninggal dunia, 18.907.243 sembuh
  4. Rusia: 6.469.910 kasus, 165.650 meninggal dunia, 5.769.981 sembuh
  5. Perancis: 6.310.933 kasus, 112.288 meninggal dunia, 5.777.842 sembuh

Dan untuk angka kematian harian per 10/8/2021 Indonesia masih berada di urutan pertama di seluruh dunia dengan penambahan kasus kematian sebanyak 1.475 kasus. Sehingga, total angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia berjumlah 108.571 kasus.

Disisi lain gejolak aksi protes terhadap pemberlakukan vaksinasi Covid-19 dan paspor vaksin juga terjadi di beberapa negara Eropa, sekitar ratusan ribu orang prancis protes di jalan-jalan Paris dan kota-kota Prancis lainnya pada (8/8) menentang vaksinasi untuk tenaga seluruh tenaga kesehatan dan memprotes kewajiban warga untuk memiliki surat bebas virus untuk masuk restoran, dan kemarin terlihat para pedagang pasar sukaramai Pekanbaru telah menaikkan puluhan bendera putih dan memasang spanduk panjang memprotes kebijakan perpanjangan PPKM level 4 hingga 23 Agustus kedepan (*thd)

Dalam Sepekan Indonesia Peringkat Pertama Kematian Tertinggi Dunia

Membumi.com

Pekan ini akumulasi angka kematian di Indonesia tembus 90.000 kematian lebih dan pada Selasa (27/7/2021) Pemerintah menyatakan ada 2.069 pasien Corona yang meninggal dunia. Berdasarkan data Worldometer, beberapa hari yang lalu Brasil berada di urutan kedua dengan 1.302 kematian per hari dan Rusia diposisi ke 3 dengan 794 kematian per hari, dan hari ini Indonesia kembali di posisi tertinggi didunia dengan kematian harian akibat Covid mencapai 1.759 kasus.

Pada 23 Juli yang lalu, jumlah kematian akibat Covid di Indonesia telah menempati posisi pertama di dunia dengan 1.566 kasus. Sementara itu, kasus harian berada di posisi kedua di bawah Amerika Serikat dengan 55.927 kasus. Menurut data Covid-19 di Indonesia hingga Rabu, 28 Juli 2021, tingkat kematian kasus (case fatality rate) adalah 2,70 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibanding angka rata-rata dunia (2,14 persen) dan tingkat kematian kasus di Asia (1,44 persen)

“akumulasi angka kematian di Indonesia tembus 90.000 kematian lebih dan pada Selasa (27/7/2021) “

Menurut data dari KawalCovid-19 mengungkap laporan kematian Covid-19 sepekan yang lalu dari pemerintah pusat lebih sedikit dibandingkan pemerintah daerah, sejauh ini terdapat selisih hingga 19.000 kasus dan untuk hal ini Kementerian Kesehatan tak menampik adanya perbedaan data, tapi mengatakan terdapat data yang tidak dilaporkan pemerintah daerah namun ditampilkan di situs masing-masing daerah.

Perbedaan data Covid-19 dari daerah hingga pusat disebut LaporCovid akan membuat persepsi risiko masyarakat menjadi “keliru” terhadap bahaya dari virus corona. Ahmad Arif selaku Inisiator LaporCovid-19, menilai pemerintah berupaya “mengutak-atik” definisi kematian Covid-19 yang berimplikasi terhadap laporan data yang ditampilkan. “Nah, ini tendensi adanya kepentingan politis dalam konteks biar daerahnya tidak dianggap tingkat kematiannya tinggi,” kata Arif, “Masyarakat akan mengalami persepsi risiko yang bisa keliru, mengira-ngira daerahnya zona kuning, hijau, padahal sebenarnya tidak seperti itu. Ini membahayakan.” kata Arif

Pemaksaan Vaksinasi Covid 19 adalah Pelanggaran HAM !

Berawal dari kebijakan persetujuan dini atau terbatas (early or limited approval) yang dilakukan Tiongkok dan Rusia yang telah menyetujui vaksin tanpa menunggu hasil uji klinis III menuai reaksi dari berbagai pihak, sebagaimana menurut para ahli bahwa proses yang terburu-buru bisa menimbulkan resiko yang serius.

Di Indonesia dengan dalih Emergency Use Authorization (UEA) akhirnya Izin pemakaian Vaksin Sinovac akhirnya dikeluarkan oleh BPOM pada 11/1/2021 yang lalu. Penny selaku Ketua BPOM dalam kesempatan webinar Ikatan Alumni ITB pada sabtu (16/1/2021) yang lalu pernah mengatakan bahwa meski uji klinis fase III belum usai, vaksin Sinovac sudah dibuktikan secara ilmiah memiliki mutu, sebagaimana diketahui bahwa menurut ketetapan internasional vaksin boleh digunakan dengan efikasi minimal 50% dan angka efektifitas Vaksin Sinovac adalah 65,3 %.

Bahkan WHO mengakui bahwa Sinovac dan Sinopharm mengurangi risiko rawat inap dan kematian. Namun pada kenyataanya banyak Negara yang telah menggunakan vaksin China terbukti tidak efektif menekan laju penularan Covid-19 terutama untuk Varian baru (Delta) yang saat ini tengah menginfeksi populasi dunia dan saat ini Malaysia sudah memutuskan tak lagi memakai Sinovac untuk vaksinasi nasional. Bagaimana dengan Indonesia ?

Sinovac pemicu krisis di Indonesia.

Sejumlah media luar negeri menuding bahwa Indonesia telah menandatangani pembelian puluhan juta dosis vaksin Sinovac dengan China pada Agustus 2020. Sebagaimana sejak awal program vaksinasi, Indonesia telah menggunakan Sinovac sebagai vaksin utama.

Menurut data Pemerintah per 9 Juli 2021, Indonesia telah menerima 119.735.200 dosis vaksin Covid-19. Sebanyak 108,5 juta di antaranya vaksin Sinovac. Sementara sekitar 8,2 juta dosis adalah vaksin AstraZeneca dari fasilitas COVAX, 1,5 juta dosis vaksin Sinopharm, 998 ribu dosis vaksin AstraZeneca dari Jepang, dan 500 ribu dosis vaksin Sinopharm dari Uni Emirat Arab (UEA).

Dengan dalih Emergency Use Authorization (UEA) Izin pemakaian Vaksin Sinovac akhirnya dikeluarkan oleh BPOM. Padahal Ketua BPOM pada (16/1/2021) mengatakan, bahwa fase uji klinis fase III belum usai

Namun krisis yang terjadi pada saat ini apapun dalihnya kenyataannya sebanyak 95 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali dan 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali, bahkan beberapa daerah tersebut telah menjalani PPKM level 3 dengan beberapa kali perpanjangan apakah itu bukan krisis ?

Dari data Satgas Penanganan Covid-19 per 10 Juli 2021 menunjukkan, bahwa sebanyak 36.193.076 orang telah divaksinasi dengan dosis pertama, dan 14.969.330 orang telah divaksinasi penuh.

Di antara mereka yang telah divaksin secara penuh adalah tenaga medis yang masuk kelompok prioritas. sebagaimana narasi yang selalu disampaikan kepada masyarakat bahwa dengan di vaksin masyarakat dapat terlindungi dari dampak serius hingga kematian. Namun faktanya hampir seluruh tenaga medis sudah divaksinasi, ratusan dari mereka justru terpapar Covid-19 dan puluhan di antaranya meninggal dunia, ini ada apa ?

Belum lagi fakta yang disampaikan Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI) Per 16 Mei 2021 yang telah menerima 229 laporan efek samping serius pasca-imunisasi yang menyebabkan sasaran vaksinasi harus menjalani rawat inap, kecacatan hingga kematian, serta menimbulkan keresahan di masyarakat, dengan rincian 211 laporan dari vaksin Sinovac dan 18 laporan dari vaksin AstraZeneca.

Bahkan Pasca kematian 2 orang warga DKI yang sebelumnya mendapatkan suntikan AstraZeneca Batch, Kementerian Kesehatan langsung melakukan Penghentian sementara vaksinasi tersebut dan itu cuma berlaku bagi vaksin AstraZeneca batch CTMAV547 dengan kata lain, tidak seluruh penggunaan vaksin AstraZeneca tersebut di Indonesia yang dihentikan.

Benang Kusut Kebijakan Vaksin

Sebagaimana pertimbangan diterbitkannya Perpres No 99 tahun 2020 dilaksanakan guna percepatan pengadaan Vaksin COVID-19 dan Vaksinasi COVID-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) serta pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya.

Lebih tegas lagi didalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, soal sanksi tertuang di pasal 13a ayat 4, tertulis bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa: penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda, sebagaimana Kementerian Kesehatan mengatakan, langkah ini diambil agar target kekebalan kelompok (herd immunity) terhadap virus corona tercapai.

Menanggapi hal tersebut Amnesty International Indonesia menilai, adanya sanksi administratif tersebut menciptakan pemaksaan yang telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Karena seharusnya pemerintah menjamin hak setiap orang dengan persetujuan dan tanpa paksaan sedikit pun dalam proses vaksinasi secara sukarela. “Pemaksaan vaksinasi dengan ancaman hukuman tertentu, termasuk pemberhentian atau penundaan jaminan sosial atau bantuan sosial, merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Peneliti Amnesty International Indonesia, Ari Pramuditya.

” Pemaksaan vaksinasi dengan ancaman hukuman tertentu, termasuk pemberhentian atau penundaan jaminan sosial atau bantuan sosial, merupakan pelanggaran hak asasi manusia “

Dengan kenyataan tersebut pada jum’at 9 Juli 2021 yang lalu Menlu Retno Marsudi menyampaikan bahwa tercatat dari 119.735.200 dosis vaksin COVID-19 yang didapatkan Indonesia dari berbagai kerja sama bilateral dan multilateral dengan berbagai negara, yang paling banyak adalah 108,5 juta dosis vaksin Sinovac asal China 1,5 juta dosis vaksin Sinopharm, 8.236.800 dosis vaksin AstraZeneca dari fasilitas COVAX.

Kemudian, 998.400 dosis vaksin AstraZeneca dari Jepang, dan 500 ribu dosis vaksin Sinopharm dari UEA. Sejalan dengan hal tersebut berbagai program vaksinasi massal terus terjadi diberbagai daerah plus berbagai kebijakan paksa dan sanksi bagi masyarakat yang belum di vaksin tidak bakal mendapat pelayanan administrasi. Apakah itu bukan pelanggaran HAM namanya ?

Trus, bagaimana dengan virus Covid 19 yang selalu bermutasi ? Soal Varian Delta ? apakah vaksin yang dimaksud efektif untuk menangkalnya ? jika nyatanya tidak, tentunya tujuan vaksinasi tersebut bukan untuk kesehatan, lantas untuk apa ?

Bahkan dalam keterangan pers secara virtual, Rabu (15/7/2021) Luhut mengatakan bahwa varian delta turunkan kemanjuran semua jenis vaksin covid 19, dan menyatakan bahwa varian delta tidak bisa dikendalikan. Termasuk Direktur Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit China, Gao Fu, dikutip dari AP News mengakui bahwa vaksin yang mereka kembangkan tersebut tidak memiliki tingkat perlindungan yang tinggi atau efektivitas rendah dalam melawan virus covid 19. Oleh karena itu pemaksaan vaksin secara masif musti dievaluasi karena terbukti tidak ampuh dan itu merupakan pelanggaran HAM *(thd)

Exit mobile version