Connect with us

Headlines

TII Ungkap Modus Kejahatan Dibalik Bisnis Tambang di Indonesia (II)

Periode Juni – Agustus 2024 ditemukan 182 nama orang yang terhubung dengan berbagai perusahaan tambang baik sebagai pengurus, pemegang saham, maupun pemilik manfaat.

Published

on

Dok. Ilustrasi Oknum Elit Politik dan Penguasa dibalik Bisnis Tambang di Indonesia.

Membumi.com

Jakarta – Lebih lanjut Transparancy International Indonesia juga mengulas mengenai definisi dan kewajiban mengenali pemilik manfaat. Dimana ruang lingkup pemilik manfaat badan hukum di Indonesia diatur dengan cukup luas, meliputi kategori kepemilikan berbasis saham dan pengendalian terhadap operasional perusahaan. 

Pengaturan yang luas ini memang baik untuk mengantisipasi berbagai bentuk pengendalian badan hukum oleh individu orang tertentu yang disebut sebagai pemilik manfaat utama (ultimate beneficial owner, UBO).

Dengan demikian, pun jika pemilik manfaat yang mengatur perusahaan dan atau aset dari perusahaan tidak tercatat sebagai pemegang saham, maka tetap dapat diidentifikasi dan dilaporkan berdasarkan bentuk pengendalian lainnya. 

Bentuk pengendalian ini pun diatur cukup luas dan luwes, meliputi tidak hanya mengatur pengangkatan pengurus (corporate executives), tetapi juga berbagai bentuk lain termasuk mendapatkan manfaat langsung dari perusahaan. Asumsinya, korporasi yang memiliki itikad baik untuk mendaftarkan pemilik manfaatnya tidak terhalang oleh kriteria dan definisi dalam regulasi untuk melaporkan pemilik manfaatnya.

Tantangan dari bentuk pengaturan definisi pemilik manfaat yang demikian adalah adanya kebutuhan untuk verifikasi akurasi yang memadai. Walaupun, definisi yang luas seperti pengendalian dengan bentuk non kepemilikan atau tanpa basis legal, pada praktiknya tidak mudah untuk diuji.

Tanpa proses verifikasi yang memadai, ditambah lagi dengan kriteria yang luas, badan hukum dapat melaporkan pihak-pihak yang bukan pemilik manfaat sebenarnya, sembari tetap memenuhi kewajiban identifikasi pemilik manfaatnya.

Persoalan seperti ini telah beberapa kali menjadi temuan organisasi masyarakat sipil ketika mencoba melihat data pemilik manfaat di sektor lain, seperti perkebunan dan serat kayu, yang misalnya, menemukan bahwa perusahaan yang terafiliasi dengan grup-grup besar tidak jarang menggunakan nama-nama pengurus perusahaan untuk didaftarkan sebagai pemilik manfaat, meski patriark pendirinya diketahui publik luas.

Baca : https://www.theaccountant-online.com/press-release/announcementsreport-drilling-down-to-the-real-owners-part-1-4899790/?cf-view

Sebagai contoh Analisis di sektor serat kayu (pulp), oleh Transparency International Indonesia (TII), Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia), Publish What You Pay (PWYP), dan Woods and Wayside International (WWI) pada awal 2024 lalu, menemukan bahwa dari total 284 perusahaan yang dianalisis, sebanyak 229 perusahaan (atau 80%) telah mematuhi dan melaporkan informasi pemilik manfaat mereka.

Meski demikian, angka kepatuhan ini masih menjadi persoalan, karena dibarengi dengan temuan bahwa beberapa perusahaan yang melaporkan pemilik manfaat sebagai perusahaan luar negeri atau eksekutif senior perusahaan, yang seharusnya mengindikasikan individu perorangan.

Hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam akurasi dan verifikasi laporan pemilik manfaat. Beberapa nama penting, seperti Sukanto Tanoto dari APRIL Group, tidak tercantum dalam laporan pemilik manfaat, meskipun secara luas diketahui sebagai pengendali utama.

Praktik ini sebenarnya menjadi perhatian Financial Action Task Force (FATF) sehingga kemudian pada Maret 2022 lalu mengusulkan perubahan Rekomendasi No. 24 terkait dengan identifikasi pemilik manfaat, utamanya dengan menekankan perlunya cara-cara untuk mencegah penyalahgunaan praktik pinjam nama atau nominee terhadap pemegang saham dan pengurus perusahaan untuk aktivitas tindak pidana pencucian uang.

Dalam hal ini maksudnya, mencegah tidak ada modus pinjam nama untuk menyembunyikan pemilik manfaat yang sebenarnya. Merespon konsultasi publik terhadap usulan perubahan rekomendasi FATF tersebut, Transparency International menyampaikan pentingnya memastikan ketersediaan sistem pendaftaran data pemilik manfaat sebenarnya yang dapat diakses publik luas.

Baca : https://www.greenpeace.org/static/planet4-indonesia-stateless/2024/01/b037c495-2024-pura-pura-buka-data_rev02_300124_cover-b.pdf

Metode dan Data

Catatan ringkas ini mengumpulkan data pemilik manfaat di sektor pertambangan terhadap 120 perusahaan yang memegang izin usaha pertambangan. Pemilihan 120 perusahaan pertambangan ini dilakukan berdasarkan data laporan Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia terkait dengan pembayaran pajak dan sumbangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terbesar ke Indonesia pada tahun 2021.

Setidaknya 95% kontribusi PNBP di sektor pertambangan dihasilkan dari 120 perusahaan itu menurut data EITI. Berdasarkan informasi yang terangkum di dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, saat ini tercatat setidaknya 7.225 perusahaan tambang, sehingga meski kontribusi penerimaan negaranya tinggi, 120 perusahaan yang dikaji merepresentasi 1,7 persen total perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha pertambangan.

Keseluruhan data pemilik manfaat diperoleh dengan mengakses piranti keterbukaan informasi pemilik manfaat yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui alamat elektronik: https://ahu.go.id/pencarian/profil-pemilik-manfaat. Berdasarkan pengumpulan data itu teridentifikasi setidaknya, 110 nama yang terdaftar sebagai pemilik manfaat. Seluruh pelaporan pemilik manfaat tersebut tercatat sebagaimana Lampiran 1.

Laporan pemilik manfaat merupakan laporan yang disampaikan oleh perusahaan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana kewajiban dalam Perpres Pemilik Manfaat 2018.

Perlu diperhatikan bahwa pelaporan pemilik manfaat dapat berubah-ubah tergantung pelaporan yang dilakukan oleh perusahaan. Data pemilik manfaat dikumpulkan pada periode Juni 2024 sampai dengan Agustus 2024.

Sehingga data ini dipandang valid pasca periode pengumpulan data setidaknya sampai kemudian perusahaan melakukan perubahan laporan pemilik manfaat ke dalam sistem yang dikelola oleh Kemenkumham. Selain itu, pada beberapa perusahaan tambang, terhadap data yang telah dikumpulkan juga dilakukan pembersihan misalnya dengan menyeragamkan nama maupun memperbaiki kesalahan input data terhadap nama-nama yang diidentifikasi merupakan orang yang sama.

Selain mengidentifikasi informasi pemilik manfaat berdasarkan data yang dilaporkan ke dalam sistem informasi pemilik manfaat, terhadap 120 perusahaan juga dilakukan analisis terhadap pengurus dan pemegang saham perusahaan. Data-data itu dikumpulkan dengan mengakses sistem informasi Minerba One Data Indonesia (MODI) yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pengumpulan data dari MODI dilakukan pada periode waktu Juni 2024 hingga Agustus 2024. Berdasarkan pengumpulan data-data tersebut ditemukan 182 nama orang yang terhubung dengan berbagai perusahaan–perusahaan tambang baik sebagai pengurus, pemegang saham, maupun pemilik manfaat.

Baca : https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=3888715

Pemilahan dilakukan terhadap data-data itu terhadap orang perorangan yang memiliki kualifikasi sebagai orang dengan pengaruh politik (politically exposed person, atau lazim dikenal sebagai PEP).

Berdasarkan pengumpulan informasi yang dilakukan, teridentifikasi setidaknya 97 nama sebagai orang dengan pengaruh politik, 2 diantaranya juga dilaporkan sebagai pemilik manfaat, yang terhubung dengan 102 perusahaan tambang dari daftar.

Pemilahan profil orang dengan pengaruh politik tinggi dianggap penting karena posisi, status, dan pengaruhnya dalam pemerintahan yang signifikan sehingga memiliki kerentanan korupsi dan pencucian uang yang lebih tinggi ketimbang individu tanpa jabatan.

Identifikasi orang dengan pengaruh politik dilakukan berdasarkan definisi yang terangkum dalam Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor: PER-02/1.02/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa Yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu sebagai:

“Orang yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik diantaranya adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggara negara, dan/ atau orang yang tercatat atau pernah tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun asing.”

Di dalam aturan itu juga lebih lanjut diuraikan klasifikasi orang dengan pengaruh politik, meliputi 5 jenis meliputi pejabat publik dari Presiden hingga eselon dua kementerian dan lembaga, aparatur sipil strategis, aparat penegak hukum, dan pengurus atau anggota partai politik.

Untuk keperluan dalam catatan ini, data orang dengan pengaruh politik termasuk juga meliputi orang-orang yang pernah menduduki jabatan tersebut, maupun merupakan anggota keluarga atau orang yang terlibat secara signifikan dalam kegiatan usaha yang dimiliki oleh orang dengan pengaruh politik tersebut.

Perluasan PEPs termasuk meliputi orang yang dekat atau terhubung dengan PEPs itu sendiri, sebenarnya diatur secara spesifik di negara lain, misalnya seperti dalam Undang-Undang Kejahatan Keuangan 2017 di Inggris.

Baca : Peraturan PPATK Nomor 11 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemanfaatan Aplikasi Politically Exposed Person.

Seturut dengan PPATK yang telah mengembangkan aplikasi Politically-Exposed Person (PEP) agar memudahkan penyedia jasa keuangan untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap PEP, EITI pun juga telah mendorong hal yang serupa di sektor ekstraktif.

Persyaratan EITI nomor 2.5 mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) mewajibkan perusahaan ekstraktif yang menjadi anggota EITI untuk turut mengidentifikasi Politically Exposed Person (PEP) di internal perusahaan.

Source : TI Indonesia

Bersambung..

.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Business

Penopang Utama, Investasi Manufaktur Lampaui Rp.721 T di 2024

Indonesia berhasil mencatatkan capaian positif di bidang investasi

Published

on

By

Dok. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita / Kemenperin

Membumi.com

Jakarta – Realisasi investasi industri manufaktur sepanjang tahun 2024 sebesar Rp721,3 triliun atau memberikan kontribusi hingga 42,1 persen terhadap total realisasi investasi di Indonesia yang mencapai Rp1.714,2 triliun pada 2024. Adapun torehan investasi manufaktur tersebut, terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp194,3 triliun dan penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp527 triliun. Investasi manufaktur pada tahun 2024 naik signifikan dibanding realisasi tahun 2023 yang menembus Rp596,3 triliun.

“Di tengah gejolak ekonomi dan politik global yang masih belum stabil, Indonesia berhasil mencatatkan capaian positif di bidang investasi, termasuk dari sektor industri manufaktur. Hal ini menandakan bahwa kepercayaan para investor masih tinggi terhadap iklim usaha di Indonesia, dan menilai Indonesia masih menjadi negara tujuan utama investasi yang baik untuk basis produksi dan hub ekspor,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (31/1).

Merujuk data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, realisasi total investasi pada tahun 2024 naik 20,8 persen secara tahunan (y-o-y). Capaian tersebut juga melampaui target Presiden sebesar Rp1.650 triliun (103,9 persen) dan melampaui target renstra sebesar Rp1.239,3 triliun (138,3 persen). Dari total investasi tahun 2024, mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 2.456.130 orang atau naik 34,7 persen secara tahunan (y-o-y).

Menperin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pelaku industri manufaktur yang telah merealisasikan investasinya di Indonesia. Sebab, komitmen mereka membawa dampak yang luas (multiplier effect) bagi perekonomian nasional, termasuk pada peningkatan serapan tenaga kerja lokal. “Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong job creation melalui investasi,” ujarnya.

Tekad pemerintah tersebut, juga direalisasikan oleh Menperin AGK dengan mendorong Apple untuk dapat membangun pabrik di Indonesia. “Selain job creation, investasi akan dapat menciptakan nilai tambah signifikan dan kontribusi besar terhadap pendapatan negara,” imbuhnya.

Menperin menyatakan, para investor dari sektor industri manufaktur tidak perlu ragu lagi untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Pasalnya, pemerintah memiliki tekad kuat dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan mengeluarkan berbagai kebijakan yang pro-industri serta memberikan kepastian hukum yang jelas agar aktivitas produksi bisa berjalan lancar.

“ Dengan melihat investasi PMA yang cukup tinggi dari sektor industri, turut mencerminkan bahwa adanya kepercayaan yang tinggi dari para investor skala global terhadap pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, ” paparnya.

Pada tahun 2024, subsektor industri yang memberikan andil besar terhadap realisasi PMA, yaitu industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya sebesar USD13,6 miliar atau berkontibusi 22,6 persen, kemudian diikuti industri kertas dan percetakan USD4,8 miliar (8 persen), serta industri kimia dan farmasi USD4,1 miliar (6,9 persen).

Menperin optimistis, apabila kebijakan pro-industri dapat terlaksana dengan baik, target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dapat tercapai. “ Beberapa kebijakan yang sangat dirasakan pelaku industri, antara lain perpanjangan program HGBT, penguatan P3DN, evalusasi relaksasi kebijakan impor, serta pemberian insentif fiskal dan nonfiskal bagi industri. Kebijakan-kebijakan ini akan menjaga kebutuhan bahan baku, peningkatan investasi dan ekspor, mendongkrak daya saing sektor industri, hingga mengoptimalkan produk lokal di pasar domestik, ” sebutnya.

Menperin juga menegaskan, pihaknya konsisten untuk terus menjalankan kebijakan hilirisasi industri. Hal ini sesuai dengan salah satu misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya pada butir kelima, yaitu melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

Menurut data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, total nilai realisasi investasi di bidang hilirisasi pada triwulan IV tahun 2024 mencapai Rp134,9 triliun atau mengisi porsi investasi sebanyak 29,8 persen dari total realisasi investasi.  Capaian tersebut naik signifikan dibanding periode yang sama tahun 2023 sebesar Rp109,4 triliun.

Source : pressrelease.id

.

.

.

.

Continue Reading

Entertainment

Sambut Ramadhan, KH. Said Aqil Siroj Konfirmasi Hadir dalam Harlah 2 Ponpes di Kampar

Bersama kita sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah

Published

on

By

Dok. Prof. Said Aqil Siroj, KH. Salman Amrillah, KH. M. Bondan Niji dan HEM Surachmat

Membumi.com

Pekanbaru (30/01/25) – Bertempat di Saung Mitra Sunda Riau (MISURI) HEM. Surachmat didampingi Fari Suradji selaku Sekretaris dalam keterangan persnya mengucapkan syukur kepada Allah SWT bersempena akan dilaksanakannya acara Hari Lahir Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin dan Pondok Pesantren Jawahirul Ma’ani.

” Selain Harlah kedua Pondok Pesantren itu, kita juga mengadakan Manaqib Syech Abdul Qodir Al Jailani di Aula Pondok Jawahirul Ma’ani Bukit Payung Kabupaten Kampar, arah Petapahan, dekatlah dengan Bangkinang, ” Sebut Ketua Umum Mitra Sunda Riau menjelaskan.

Ba’da Ashar HEM. Surachmat juga mengungkapkan, bahwa niat awal untuk menghadirkan Prof. KH. Said Aqil Siroj sudah terkonfirmasi untuk hadir, sebagaimana telah disampaikan oleh Ketua Panitia Ustadz Bondan Niji Aljarzani. Selain itu Gubernur Riau terpilih Abdul Wahid dan Wakil Gubernur terpilih SF Harianto juga sudah terkonfirmasi untuk hadir, termasuk Forkopimda undangannya juga sudah disampaikan.

” Iya itu Ustadz Bondan bilang Insyallah Prof. KH. Said Aqil Siroj sudah positif mengagendakan kedatangannya, juga KH. Salman Amrillah juga Insyallah datang, beliau ini Juara 1 MTQ Internasional di Iran pada 2019, dan Juara 3 MTQ di Malaysia pada 2016 dan juga pengurus Jamiyatul Qurra Wa Huffaz nya NU Provinsi Jabar, ” sebut Ketum MISURI.

” Acara ini insyaallah akan dilaksanakan pada Senin, 10 Februari 2025, Pukul 19.30 Wib (Ba’da Sholat Isya sampai dengan selesai), dan bukan cuma Tausiyah, acara Harlah kedua Pondok Pesantren ini juga diramaikan dengan penampilan sekitar 15 grup Hadroh dilingkup organisasi Nahdlatul Ulama Provinsi Riau, ” ungkap HEM. Surachmat kembali menambahkan 

Diakhir keterangan persnya HEM. Surachmat juga mengungkapkan, bahwa acara di Pondok Pesantren Jawahirul Ma’ani Bukit Payung Kabupaten Kampar ini juga didukung oleh Pagar Nusa, Banser, Anshor, Muslimat NU, Mitra Sunda Riau, Fatayat NU, Bintang Sembilan Al Amin, dan terbuka untuk umum, ” Silahkan datang, mari bersama kita awali Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah ini dengan niat yang juga suci, semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT, ” tutup Ketum MISURI.

Source : MISURI

.

.

.

Continue Reading

Business

77% Perusahaan Asia Pasifik Hadapi Kelangkaan Tenaga Kerja

Keahlian yang paling sulit ditemukan diantaranya : TI & Data (32%), Teknik (27%), serta Penjualan & Pemasaran (24%)

Published

on

By

Dok. APAC Talent Shortage Over Time (PRNewsfoto/ManpowerGroup)

Membumi.com

Singapura (27/01/25) – Dalam Talent Shortage Survey 2025 yang dirilis ManpowerGroup, empat dari lima perusahaan di Asia Pasifik kesulitan menemukan tenaga kerja terampil. Kendala ini dialami 77% perusahaan dalam survei tersebut. Angka ini meningkat drastis dari 45% pada 2014, serta melampaui angka rata-rata global yang mencapai 74% sehingga mencerminkan kekhawatiran perusahaan pemberi kerja di beragam industri.

Survei tersebut, menjajaki 10.095 perusahaan pemberi kerja di Asia Pasifik, mengungkap sejumlah keahlian yang paling sulit ditemukan perusahaan, antara lain TI & Data (32%), Teknik (27%), serta Penjualan & Pemasaran (24%).

Menurut laporan ManpowerGroup, sektor TI di Asia Pasifik mengalami kelangkaan tenaga kerja tertinggi. Tren ini tercermin dari 81% perusahaan di sektor tersebut yang menghadapi kelangkaan tenaga kerja.

Tenaga profesional yang terampil semakin dibutuhkan ketika banyak perusahaan kini kian bergantung pada teknologi dan transformasi digital.

” Seperti terungkap dalam laporan tersebut, kelangkaan tenaga kerja yang terus terjadi, menjadi isu struktural dalam pasar tenaga kerja di Asia Pasifik yang harus dihadapi berbagai perusahaan, khususnya di sektor TI yang mencatat tingkat kelangkaan tenaga kerja tertinggi,” ujar François Lançon, Regional President, Asia Pasifik & Timur Tengah, ManpowerGroup.

“Saat pasar tenaga kerja mengalami kelangkaan, perusahaan pemberi kerja harus cepat mengambil keputusan untuk mempertahankan keterampilan kerja yang diperlukan untuk pertumbuhan bisnis, atau berkomitmen mengembangkan tenaga kerja yang dibutuhkan secara internal melalui program pelatihan dan pengembangan, ” jelas Lançon.

” ManpowerGroup berkomitmen mengatasi kesenjangan keterampilan kerja dan mengembangkan keahlian kerja baru (upskilling) dalam skala luas. Maka, kami berinvestasi dalam berbagai akademi guna mempersiapkan angkatan kerja yang mampu mengisi lapangan pekerjaan masa depan.”

Laporan ini merekomendasikan program pelatihan dan pengembangan internal. Sebanyak 35% perusahaan yang disurvei ManpowerGroup berfokus mengembangkan keahlian karyawan (upskilling) dan melatih karyawan dengan keahlian baru (reskilling) demi mengatasi kesenjangan keterampilan kerja.

Respon Perusahaan Pemberi Kerja Terhadap Kelangkaan Tenaga Kerja

Survei ini menunjukkan berbagai pendekatan yang ditempuh perusahaan untuk mengatasi kelangkaan tenaga kerja :

35% – Menjalankan upskilling dan reskilling terhadap karyawan yang telah bekerja
30% – Menaikkan gaji
26% – Lebih fleksibel dalam jadwal kerja
25% – Menyasar kumpulan tenaga kerja baru
21% – Lebih fleksibel dalam lokasi kerja

” Ketika banyak perusahaan berhadapan dengan tantangan ketenagakerjaan, pemimpin industri, pemerintah, dan lembaga pendidikan semakin perlu berkolaborasi agar generasi masa depan menguasai Keterampilan yang relevan, ” kata Lançon.

Informasi lebih lanjut: https://www.manpowergroup.com.sg/apac-talent-shortage-2025

Source : PR Newswire

.

.

.

Continue Reading

Trending