Connect with us

FEATURED

Saksi Ungkap Soal Orang Dekat AW Hingga Kisah Keperluan Gubri Sebelum OTT

Published

on

Dok. Suasana Persidangan kasus "Jatah Preman " yang menyeret Gubri Nonaktif Abdul Wahid menghadirkan saksi - saksi di Pengadilan Negeri Jalan Teratai Pekanbaru (22/04/26)

Membumi.com

Pekanbaru – Lebih lanjut dalam kesaksian yang menyeret Gubernur Riau (Gubri) nonaktifkan Abdul Wahid (AW) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang digelar (22/04/26) disinggung soal adanya permintaan dari Arif (Kadis) agar kepala UPT tidak diganti, Ardi mengungkapkan bahwa pihaknya adalah penanggungjawab dari kegiatan sebelumnya yang masih dalam proses tunda bayar.

“ Poin satu soal tunda bayar, poin kedua kerusakan jalan sudah mulai dikerjakan dengan kasi, “ ungkap Ardi menjelaskan kondisi pada saat itu.

Setelah pertemuan (03/05/25) JPU KPK menanyakan realisasi fee “ jatah preman “ 5 % untuk Abdul Wahid (AW) Ardi mengungkapkan bahwa setelah dari Bappeda pihanya mengadakan kembali rapat dirumah Rio Afriandi (Kepala UPT VI) untuk membicarakan soal besaran dan teknis garansi, “ memastikan apakah sudah bisa dilakukan pencairan oleh BPKAD, karena sudah ditandatangani pak, “ ungkap Ardi.

Terpaksa Memenuhi Permintaan Tersebut

Ardi mengungkapkan bahwa fee “ jatah preman “ 5 % tersebut dibicarakan bersama Sekdis PUPR Feri dirumah Abdul Wahid (AW) masing – masing UPT Rp. 300 juta (total Rp. 1,8 M) yang diserahkan kepada saudara Feri.

Lebih lanjut JPU KPK mengingatkan keterangan BAP (24/05/26) yang mengatakan bahwa memastikan anggaran telah disalurkan oleh BPKAD Provinsi Riau ke masing – masing UPT

“ Itu yang saya maksud tadi pak, sudah bisa digunakan apa belum ? “ ungkap Ardi memastikan ketersediaan anggaran di BPKAD Riau.

Ditanya soal waktu penyerahan fee “ jatah preman “ tahap pertama (Rp. 300 juta) dibulan Juli 2025 dan (Rp. 200 juta) Agustus 2025, Ardi mengungkapkan bahwa dirinya sendiri yang menyerahkannya kepada Feri Yunanda.

“ Saya pinjam pak (Rp.300 juta) untuk waktu pendek, karena saya didesak terus saya kembalikan. Saya menggadaikan SK pak ke Bank Riau selama puluh tahun dan saya dapat Rp. 500 juta pak, “ sebut Ardi menjelaskan.

“ Yang kedua mobil saya pak, menggadaikan mobil saya pak, dapatlah Rp. 200 juta, “ tambah Ardi menjelaskan bahwa dirinya merasa terpaksa memenuhi permintaan tersebut dalam kondisi berhutang tunda bayar senilai Rp. 4,2 Milyar.

Selain itu Ardi juga membenarkan keterangan JPU KPK yang mengingatkan BAP terkait rincian catatan saudara Khairil mengenai penyerahan uang oleh masing – masing UPT kepada Feri Yunanda sebelum dilakukannya OTT.

Peran Orang Dekat AW Dalam Aliran Uang

Kepala UPT Wilayah III Eri Ikhsan dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa bahwa dirinya mengenal Dani Nursalam semenjak beliau bertugas di Komisi IV DPR RI, selain itu ia juga mengenalnya sebagai tenaga ahli Gubernur Riau orang dekatnya Abdul Wahid (AW)

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam pertemuannya bersama Arif Setiawan (Kadis PUPR) Riau, dirinya diminta untuk mengumpulkan uang, “ Kata Pak Dani, no hape saya sudah ada sama saya, “ ungkap Eri Ikhsan bahwa nomornya diberikan oleh Arif Setiawan.

Dalam keterangan awal Kepala UPT Wilayah III Eri Ikhsan juga membenarkan soal arahan Arif Setiawan untuk mengumpulkan uang guna diserahkan kepada Gubernur Abdul Wahid melalui Dani Nursalam.

“ Pak Arif hanya mengatakan, kau kasi ke pak Dani, “ ungkap Eri Ikhsan bahwa terkait hal itu Dani Nursalam orang dekat Gubri AW tidak menolak pemberian uang tersebut.

Cerita Keperluan Gubri AW Sebelum OTT

Selain itu Eri Ikhsan juga mengingat pertemuan seluruh kepala UPT setelah rapat (07/04/25) “ Untuk kepentingan dan keperluan Gubernur ini besar, trus kami dikumpulkanlah oleh pak Feri, “ ungkap Eri Ikhsan mengingat Arif Setiawan yang mengeluh kesulitan guna memenuhi permintaan uang Gubernur AW.

Saksi Eri Ikhsan selaku Kepala UPT Wilayah III juga membenarkan keterangan bahwa DPA terkait belum ditandatangani karena Kepala UPT belum menyanggupi fe “ jatah preman “ 2,5 % yang kurang lebih sekitar Rp. 3 Milyar yang kemudian naik menjadi 5 % sehingga muncul nilai Rp. 7 Milyar

Pada Juni 2025 Eri Ikhsan juga mengaku telah menyerahkan uang dimaksud Rp. 300 juta melalui anggotanya kepada Feri Yunanda, dan setelah bulan tersebut Arif Setiawan menelfon dirinya guna meminta sejumlah uang.

“ Rp. 100 juta untuk kepentingan Pak Gubernur, dan 20 untuk Pak Arif , “ ungkap Kepala UPT Wilayah III Eri Ikhsan menjelaskan.

Diakhir kesaksian bahwa pada bulan November Arif Setiawan meminta Eri Ikhsan untuk mengumpulkan uang dari para Kepala UPT atas permintaan Gubri AW dengan alasan kebutuhan untuk ke Malaysia.

“ Yang jelas pak Kadis waktu itu menyampaikan ke saya, tolong kumpulkan duit Ri ke Ka UPT Ka UPT hubungi mereka, karena ada untuk keperluan pak Gubernur ke Malaysia, “ ungkap Eri Ikhsan membenarkan bahwa permintaan tersebut sebelum terjadi OTT.

Bersambung..

.

.

.

.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *