Connect with us

Headlines

GMKR di Riau Siap Rebut Kembali Kedaulatan Rakyat Riau

Published

on

Dok. Logo GMKR Riau / Sekretariat GMKR

Membumi.com

Pekanbaru – Terkait dengan keingintahunan sejumlah elemen masyarakat setelah viral dimedia sosial hari ini (15/04/26) Gerakan Mengembalikan Kedaulatan Rakyat (GMKR) Provinsi Riau dalam keterangan persnya Brigjen TNI ( Purn) Edy Natar Nasution selaku salah satu inisiator pendirian GMKR di Riau mengungkapkan.

“ Banyak masyarakat yang penasaran dan akhirnya bertanya kepada saya baik bertemu secara langsung, maupun ada juga yang Japri ke saya melalui media WA (WhatsApp). Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, maka saya merasa perlu memberi penjelasan secara terbuka agar masyarakat Riau memahami dengan baik apa sebenarnya GMKR di Riau, sehingga tidak muncul dugaan-dugaan negatif yang dapat menimbulkan persepsi liar terhadap hadirnya GMKR di Riau ini, “ ungkap inisiator pendiri GMKR ini menjelaskan.

Lebih lanjut dalam keterangan persnya Edy Natar menjelaskan bahwa GMKR (Gerakan Mengembalikan Kedaulatan Rakyat) di Riau bukanlah Partai Politik dan juga bukan Organisasi Kemasyarakatan.

Adapun GMKR merupakan wadah tempat berkumpulnya para tokoh yang berdomisili di Riau dari berbagai kalangan, baik suku, agama dengan beragam latar belakang profesi, ilmu pengetahuan dan sebagainya yang memiliki cara pandang sama dalam melihat perkembangan NKRI khususnya di Riau belakangan ini yang dirasa sedang tidak baik-baik saja.

“ Melalui sebuah diskusi panjang, maka munculah inisiatif dari beberapa tokoh untuk membentuk suatu wadah yang bisa digunakan sebagai satu alternatif dalam menyalurkan pemikiran-pemikirannya secara lebih bebas baik melalui lisan maupun tulisan, namun tetap dalam koridor yang diatur oleh konstitusi dan undang-undang yang berlaku sesuai batasan-batasan yang telah diatur pada pasal 28 E (3), UUD 1945 yang berbunyi : ‘ setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, “ sebutnya.

Selain itu disebutkan juga bahwa salah satu dasar yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin konstitusi didukung oleh pasal 28 F terkait hak berkomunikasi dan memperoleh informasi, yaitu pasal 28 E ayat (3): fokus utama kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan.

Sementara, pasal 28 F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta mencari, menyimpan, dan menyampaikan informasi, dan pasal 28 ayat (1) mengatur hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai hati nurani.

Lebih lanjut dalam keterangan persnya disebutkan juga terdapat undang-undang pendukung lainnya, termasuk implementasi dari kebebasan yang diatur lebih lanjut sebagaimana tertuang dalam UU no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.

“ Kebebasan berpendapat harus secara bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan, bukan secara bebas mutlak. Adapun GMKR di Riau bertujuan, fokus melawan dominasi oligarki bisnis dan politik dalam memperjuangkan dan menegakkan hak rakyat, “ ungkap ketua dewan penasehat Gerakan Sholat Subuh Berjemaah (GSBB) ini menambahkan.

Selain itu disampaikan bahwa GMKR juga melakukan advokasi, serta siap menggerakkan masa ke seluruh daerah sewilayah Riau untuk mengembalikan kedaulatan yang dianggap telah “dicuri ” oleh mafia dan oknum partai politik. Tujuan utamanya adalah menegakkan kedaulatan dan mengembalikan kekuasaan ke tangan rakyat, bukan oligarki.

Target melawan mafia negeri (bisnis dan politik) yang menguasai demokrasi. Metode konstitusional akan diawali dengan deklarasi yang pelaksanaannya sedang direncanakan, dengan mendatangkan empat tokoh GMKR Jakarta diantaranya : Said Didu (manusia merdeka), Komjenpol (Purn) Ugroseno, (Wakapolri pada masanya), Mayjen TNI (Purn) Sunarko (Danjen Kopassus dan Pangdam Iskandar Muda pada masanya) dan Rocky Gerung (manusia pencerah).

Lebih lanjut juga disampaikan bahwa dalam melakukan audiensi kepada pihak atau instansi yang bertanggung jawab dalam rangka menyampaikan saran dan masukan terkait masalah tersebut, GMKR akan melakukan pengerahan massa jika semua langkah yang telah disarankan tidak mendapat respon positif.

Adapun Gerakan ini berbasis gerakan rakyat bukan sekedar mengatasnamakan, namun lebih menekankan bahwa kedaulatan tertinggi harus berada di tangan rakyat, bukan pada kelompok kuat tertentu, dan selalu menggunakan simbol perlawanan terhadap penyalahgunaan demokrasi.

“ Salah satu contoh ketidakadilan yang akan GMKR perjuangkan adalah, kita semua tau bahwa Provinsi Riau merupakan pemilik lahan sawit terluas di Indonesia dengan total ± 3,3 juta hektar lahan (menyumbang 20,08% dari total nasional). Namun masih ditemukan ketimpangan serius antara operasional di lapangan dengan kepatuhan administrasi dan hukum, “ ungkap Edy Natar menguraikan.

diantaranya ;

1.⁠ ⁠Masalah legalitas HGU (Hak Guna Usaha).

Sampai dengan Januari 2024 berdasarkan data yang tersedia, dari total 273 perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Riau dengan jumlah Ijin Usaha Perkebunan (IUP) yang luasnya mencapai 1,73 juta hektar, masih ditemukan adanya ketidaktaatan sebagai berikut :

Bahwa yang sudah memegang HGU baru 145 perusahaan, atau (53%). Sementara, sisanya sebanyak 128 perusahaan, (47%), dengan luas ± 76.100 hektar sama sekali tidak memiliki HGU.

Terkait hal tersebut, GMKR menilai bahwa ini adalah sebagai bentuk penyimpangan, kesewenang-wenangan, ketidakadilan dan pelanggaran hukum, dimana selama puluhan tahun para pengusaha sawit seakan-akan hanya ingin menikmati manisnya hasil bumi Riau, namun enggan memenuhi kewajiban legalitas secara bertanggung jawab, dan akibat hal ini telah menyebabkan kerugian negara/daerah yang sangat besar, dimana jumlahnya mencapai trilyunan rupiah.

Sementara itu, para Kepala daerah banyak mengeluh karena mengalami defisit anggaran akibat kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat.

2.⁠ ⁠Rendahnya realisasi pembangunan kebun Masyarakat dalam bentuk (plasma).

Selain masalah perijinan, perusahaan juga diduga telah lalai dalam menunaikan kewajibannya yaitu, memfasilitasi pembangunan kebun sawit untuk masyarakat tempatan dalam bentuk plasma sesuai yang telah diamanatkan sesuai UU no 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Berdasarkan data yang tersedia, baru 84 perusahaan, atau (20%) saja yang telah menjalankan kewajiban kemitraan atau plasma, dengan total luas baru mencapai sekitar 298.357 hektar sementara, 189 Perusahaan lainnya belum melaksanakan kewajibannya. Dan ini tersebar di seluruh wilayah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.

“ Angka ini tentu masih sangat kecil jika dibandingkan dengan luas IUP yang telah diberikan, dimana totalnya mencapai lebih dari 1.7 juta hektar, “ ungkap mantan Gubernur Riau ini menambahkan.

3.⁠ ⁠Komitmen GMKR.

Disampaikan juga bahwa GMKR memiliki komitmen dan menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, dan langkah kedepan yang akan dilakukan meliputi singkronisasi data, serta melakukan pembahasan secara intensif dengan para Bupati/Walikota se Riau untuk memetakan konflik lahan sekaligus memberi masukan dan saran, diantaranya :

Penegakan aturan dan Penyelesaian konflik.

Yaitu mendorong kesadaran perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya dan memenuhi apa yang menjadi hak masyarakat, serta mendorong APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menegakkan aturan sesuai UU yang berlaku.

“ Adapun dalam penyelesaian konflik menjadikan isu legalitas dan kewajiban plasma sebagai prioritas penyelesaian untuk mengurangi konflik lahan yang kerap terjadi antara masyarakat dan perusahaan, “ ungkap Edy Natar menjelaskan.

Diakhir keterangan persnya inisiator pendirian GMKR Riau Edy Natar Nasution mengungkapkan bahwa GMKR pusat tidak memiliki garis komando terhadap GMKR di Riau, namun selalu melakukan koordinasi-koordinasi terhadap berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan, dan hingga saat ini tercatat sebanyak 27 tokoh yang telah bergabung bersama GMKR di Riau dan GMKR di Riau selalu membuka diri bagi siapapun para tokoh yang memiliki cara pandang sama dan ingin bergabung.

Sumber : Sekretariat GMKR Riau

.


.

.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *