Connect with us

Headlines

Sejumlah Nama Terkait Aliran Uang dalam Kasus “ Jatah Preman “ Berpeluang Dipanggil

Published

on

Dok. Mardoni Akrom, Ispan Sultan Syaputra Hasibuan dan Syahrial Abdi diambil sumpahnya sebagai saksi di PN Pekanbaru (07/05/26)

Membumi.com

Pekanbaru – Lebih lanjut dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Gubri Non Akti Abdul Wahid (06/05/26) kembali menghadirkan 3 orang saksi diantaranya Taufik Oesman Hamid selaku Pj Sekda Provinsi Riau, Aditya Wijaya selaku Perencana Program Bidang Sekretariat di Dinas PUPR PKPP, serta Sarkawi sebagai Penata Kelola Bina Marga di Dinas PUPR PKPP Riau.

JPU KPK kembali mempertanyakan soal pergeseran anggaran hingga status ajudan dan tenaga ahli Gubernur Abdul Wahid (AW) atas nama Marjani, Dani Nursalam dan Tata Maulana terungkap tidak boleh dianggarkan sesuai dengan ketentuan Permendagri, namun faktanya sejumlah nama tersebut tetap bekerja dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“ Saya dengar waktu itu memang ada polemik untuk pengangkatan tenaga ahli, sehingga kami tahu bahwa tenaga ahli itu tidak boleh lagi di anggarkan pada tahun itu, karena pada tahun sebelumnya sudah ada sudah ada kebijakan baik dari Kemendagri, sehingga ditahun 2025 itu kita memang tidak ada menganggarkan, “ ungkap mantan Sekda Taufik OH menjelaskan.

Selain itu JPU KPK juga mempertanyakan soal siapa yang memunculkan nama Marjani, Tata Maulana sebagai tim transisi diawal kepemimpinan Gubri Non aktif AW, “ pak Abdul Wahid Pak, “ sebut mantan Sekda Taufik OH.

Polemik Regulasi Pergeseran Anggaran

Pihak Gubri Non Aktif Abdul Wahid juga dipersilahkan hakim untuk menanggapi keterangan para saksi tersebut yang mempertanyakan apakah saksi pernah diminta uang oleh Gubri AW, hingga soal kebijakan pergeseran anggaran yang berkaitan dengan review dan monitoring evaluasi (monev) sesuai kebijakan efisiensi.

Selain itu Pengacara AW juga mempertanyakan kepada saksi mantan Sekda tersebut apakah Gubernur terlibat dalam proses administratif pergeseran anggaran berkaitan dengan review dan monev, “ Tidak Pak, “ ungkap Taufik OH.

Abdul Wahid yang juga mengungkapkan bahwa semasa dirinya menjadi Gubernur dirinya harus melaksanakan kerja ekstra, tidak ada libur dan kebiasaan waktu tidurnya hampir jam 3 subuh.

“ Apa yang disangkakan sama saya ini seolah – olah semua pekerjaan saya ini menjadi masalah, rapat dihari libur pun menjadi masalah, jadi apa substansinya ? Ungkap Ketua DPW PKB Riau berstatus terdakwa ini sambil menjelaskan pemahamannya soal review.

Lebih lanjut dalam persidangan yang digelar (07/05/26) kembali menghadirkan 3 orang saksi diantaranya Mardoni Akrom yang sebelumnya menjabat Kabid Anggaran BPKAD Riau, Sekretaris BPKAD Riau Ispan Sultan Syaputra Hasibuan dan Syahrial Abdi selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau.

Diantaranya JPU KPK kembali mempertanyakan pengetahuan para saksi terkait regulasi yang menjadi dasar 5 kali pergeseran anggaran dari zaman Gubri Rahman Hadi hingga Abdul Wahid (AW).

“ Pergeseran anggaran itu diatur dalam PP nomor 12 tahun 2019, “ ungkap Syahrial Abdi menjelaskan bahwa seingatnya pembayaran terhadap lampauan tahun anggaran wajib di lakukan review oleh APIP.

Lebih lanjut JPU KPK juga mempertanyakan kronologis aliran uang senilai Rp. 150 juta yang disebutkan Mardoni Akrom dałam BAP nya bahwa uang tersebut berasal dari Feri Yunanda terpakai Rp. 65 Juta, dimana sisanya dikembalikan ke Inspektorat.

“ Sesuai BAP nomor 14 huruf F bahwa seingat saya jumlah uang diterima masing – masing narasumber sebagai berikut, ada satu orang narasumber yaitu Direktur Perencanaan Anggaran Keuangan Daerah Kemendagri yang saya berikan uang Rp. 20 Juta, “ ungkap JPU KPK mengingatkan kemudian dibenarkan oleh Mardoni.

Tonny juga menyampaikan bahwa uang FGD tanpa amprah tersebut yang diberikan kepada 6 orang ASN yang bekerja di Kemendagri tersebut totalnya adalah Rp. 65 juta dibenarkan oleh Mardoni Akrom.

Ditanya soal uang yang mengalir kepada sejumlah nama dari pihak Kemendagri hingga ketua ormas dalam kasus “ jatah preman “ sebagaimana keterangan beberapa orang saksi yang terkuak menjadi fakta persidangan, JPU KPK mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan. Nah.

Bersambung…

.

.

.

.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *