Headlines
27 Tahun Pasal 72 UU Kehutanan Diabaikan, Korban Karhutla Dibiarkan Berjuang Sendiri

Membumi.com
Jakarta (26/10/26) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai negara telah gagal menjalankan kewajiban hukumnya untuk melindungi dan membela masyarakat yang menjadi korban kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Di tengah kebakaran yang terus berulang, merusak lingkungan hidup, mengganggu kesehatan masyarakat, dan menghancurkan sumber penghidupan warga, pemerintah tidak pernah menggunakan mandat Pasal 72 Undang-Undang Kehutanan untuk bertindak mewakili kepentingan masyarakat yang menderita akibat kerusakan dan pencemaran hutan.
Berdasarkan analisis spasial WALHI periode Januari hingga September 2026, sedikitnya 293 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) mengalami kebakaran di wilayah konsesinya. Sementara pada periode Agustus hingga 3 Oktober 2026, terdeteksi sekitar 74.000 titik panas dan titik api di Indonesia, dengan 18 persen berada di dalam konsesi PBPH. Sebanyak 73 persen titik api terkonsentrasi di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan Papua Selatan.
Wahyu Eka Styawan, Tim Kajian Eksekutif Nasional WALHI, analisis tersebut menunjukkan bahwa Karhutla bukan semata akibat cuaca ekstrem ataupun krisis iklim. Karhutla merupakan bencana ekologis yang diproduksi oleh tata kelola sumber daya alam yang bermasalah, pembukaan hutan, pengeringan gambut, dan pembiaran terhadap aktivitas korporasi yang terus berlangsung di bentang alam rentan.
” Karhutla yang terus berulang membuktikan bahwa persoalannya bukan hanya pada api yang muncul setiap musim kemarau. Sebelum api muncul, ada izin yang diterbitkan, ada hutan yang dibuka, ada gambut yang dikeringkan, dan ada bentang alam yang diubah menjadi ruang produksi. Karena itu, negara tidak bisa sekadar berbicara soal pemadaman, tetapi harus memastikan perlindungan dan pemulihan bagi masyarakat yang menjadi korban, ” ujar Wahyu.
Menurut WALHI, Pasal 72 UU Kehutanan secara tegas mewajibkan instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang kehutanan untuk bertindak mewakili kepentingan masyarakat apabila diketahui masyarakat menderita akibat kerusakan dan pencemaran hutan. Dalam konteks Karhutla, seluruh unsur tersebut telah terpenuhi. Negara mengetahui kebakaran terjadi, mengetahui masyarakat menderita, mengetahui kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan masyarakat terganggu, serta mengetahui bahwa dampak tersebut terjadi secara berulang dari tahun ke tahun.
Christine Constanta, Manajer Pembelaan Hukum WALHI Nasional, mengatakan bahwa sejak Undang-Undang Kehutanan disahkan pada tahun 1999, mandat tersebut tidak pernah digunakan untuk membela masyarakat korban Karhutla. Pembiaran tersebut terjadi di tengah besarnya dampak yang ditanggung masyarakat.
Sebagai temuan, Di Jambi, Karhutla membakar sekitar 54,5 ribu hektar lahan dan menyebabkan lebih dari 42 ribu kasus ISPA. Di Riau, jumlah penderita ISPA mencapai sekitar 35 ribu orang, sementara di Sumatera Selatan mencapai sedikitnya 82.117 orang. Kesaksian warga dari Jambi, Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Barat menunjukkan hilangnya sumber penghidupan, terganggunya pendidikan anak-anak, memburuknya kondisi kesehatan, hingga kehidupan masyarakat yang berbulan-bulan terkungkung asap tanpa dukungan pemulihan yang memadai dari pemerintah maupun korporasi.
” Seluruh unsur Pasal 72 sebenarnya telah terpenuhi. Negara mengetahui kebakaran terjadi, mengetahui masyarakat menderita, dan mengetahui kehidupan masyarakat terdampak. Tetapi kewajiban hukum untuk bertindak mewakili kepentingan korban tidak pernah dijalankan. Akibatnya, korban Karhutla dibiarkan menghadapi sendiri dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi yang mereka alami, ” tegas Christine.
Bagi WALHI, kegagalan negara tidak hanya terlihat dari diabaikannya Pasal 72 UU Kehutanan, tetapi juga dari tidak efektifnya penegakan hukum Karhutla selama ini. Berbagai capaian yang diklaim aparat penegak hukum tidak berbanding lurus dengan kondisi di lapangan, di mana kebakaran terus berulang dan meluas dari tahun ke tahun. Kondisi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum gagal menciptakan efek jera karena lebih banyak menyasar aktor perorangan, pelaku lapangan, dan masyarakat kecil, sementara korporasi serta para penguasa lahan yang memperoleh manfaat dari pembakaran hutan dan lahan tidak menjadi fokus utama pertanggungjawaban hukum.
Karhutla terus berulang bukan karena negara kekurangan aturan hukum. Yang bermasalah adalah arah penegakan hukumnya. Ketika penegakan hukum lebih banyak menyasar pelaku kecil dan masyarakat, sementara korporasi serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kebakaran tidak menjadi fokus utama pertanggungjawaban, maka efek jera tidak akan pernah tercipta. Karena itu, yang perlu dievaluasi bukan hanya perizinannya, tetapi juga efektivitas penegakan hukum yang selama ini gagal menghentikan Karhutla.
“ Karena itu WALHI mendesak pemerintah untuk segera menjalankan mandat Pasal 72 UU Kehutanan, bertindak mewakili kepentingan masyarakat korban Karhutla, memastikan pemulihan hak-hak korban, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan, serta mengevaluasi efektivitas penegakan hukum yang selama ini gagal menghentikan kebakaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat terdampak.juga penegakan hukum yang gagal menyentuh aktor utama di balik Karhutla, ” tutup Wahyu.
Source : Walhi
.

.

.






