Connect with us

Headlines

Berjuang Bersama untuk Kesejahteraan Rakyat

Published

on

Dok. Amril Jambak / Istimewa

.

Pemotongan anggaran dari Pemerintah Pusat ke daerah bukan sekadar persoalan angka dalam dokumen APBN dan APBD. Di balik berkurangnya transfer ke daerah, ada pembangunan yang harus ditunda, pelayanan publik yang harus disesuaikan, serta harapan masyarakat yang berpotensi ikut tertahan.

Bagi Riau, persoalan ini menjadi semakin penting. Riau merupakan salah satu daerah dengan aktivitas ekonomi dan sumber daya alam yang besar. Namun, ketika transfer dari pusat mengalami penurunan, kemampuan pemerintah daerah membiayai berbagai program pembangunan ikut tertekan.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan Transfer ke Daerah (TKD) mengalami perubahan dalam kebijakan fiskal 2026.

Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan TKD sekitar Rp. 650 triliun. TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan kepada daerah untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Di Riau, persoalan tersebut bukan sekadar wacana. Badan Anggaran DPRD Riau sebelumnya mencatat adanya pemotongan TKD yang berpengaruh terhadap proyeksi APBD 2026 dan berdampak pada penyesuaian berbagai program dan kegiatan daerah.

Bahkan, berdasarkan catatan BPK Perwakilan Riau, pemotongan TKD yang dialami Riau mencapai sekitar Rp. 1,2 triliun. Penurunan tersebut ikut memengaruhi postur APBD dan kapasitas fiskal daerah.

Persoalan semakin terasa di kabupaten yang selama ini dikenal sebagai daerah penghasil. Kabupaten Siak, misalnya, pada Februari 2026 menyampaikan bahwa TKD reguler 2026 yang diterima hanya sekitar 50 persen atau sekitar Rp. 311 miliar. Pemerintah Kabupaten Siak menilai kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Disinilah diperlukan keberanian seluruh pemangku kepentingan daerah untuk berbicara bersama.

Bukan pemerintah provinsi sendiri. Bukan Bupati atau Walikota sendiri. Bukan DPRD sendiri. Bukan pula anggota DPR dan DPD asal daerah sendiri. Semua harus duduk dalam satu kepentingan : memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat daerah.

Ketika anggaran berkurang, pemerintah daerah memang dituntut melakukan efisiensi. Namun, efisiensi tidak boleh diterjemahkan sebagai alasan untuk mengorbankan pelayanan dasar masyarakat.

Pendidikan, kesehatan, infrastruktur, konektivitas antar daerah, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas.

Karena itu, pemerintah daerah harus mampu menyusun argumentasi yang kuat kepada pemerintah pusat. Bukan sekadar mengeluh karena anggaran dipotong.

Yang dibutuhkan adalah data.

Berapa kontribusi daerah terhadap penerimaan negara ? Berapa besar sumber daya alam yang berasal dari daerah ? Berapa kebutuhan pembangunan yang belum terpenuhi ? Berapa kesenjangan infrastrukturnya ?

Berapa banyak masyarakat yang bergantung pada program pemerintah ? Dan yang paling penting, bagaimana dampaknya terhadap masyarakat apabila transfer tersebut tidak ditingkatkan. Pertanyaan-pertanyaan itu harus disampaikan dengan data dan argumentasi yang terukur.

Riau dan Persoalan Daerah Penghasil

Bagi Riau, isu pembagian keuangan pusat dan daerah memiliki dimensi yang lebih besar. Daerah penghasil tentu memiliki kepentingan agar hubungan fiskal antara pusat dan daerah berjalan secara adil dan berkelanjutan. Namun, perjuangan tersebut tidak boleh berhenti pada retorika politik. Kepala daerah harus membawa data.

DPRD harus membawa kajian. DPR dan DPD harus membawa aspirasi daerah ke tingkat nasional. Pemerintah pusat harus membuka ruang dialog yang substantif. Dengan demikian, hubungan pusat dan daerah bukan hubungan meminta belas kasihan.

Hubungan tersebut merupakan bagian dari tata kelola negara serta pembagian kewenangan dan keuangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mahkamah Konstitusi pada Juli 2026 mencatat adanya berbagai mekanisme yang dapat digunakan daerah untuk menyampaikan keberatan terhadap kebijakan TKD, antara lain melalui Musrenbang, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, pembahasan APBN di DPR, koordinasi teknis dengan Kementerian Keuangan, serta mekanisme keberatan administratif kepada Menteri Keuangan.

Artinya, ruang perjuangan itu tersedia. Yang diperlukan adalah keberanian dan kekompakan untuk menggunakannya.

Dalam kondisi fiskal yang terbatas, hal yang paling mudah dilakukan adalah saling menyalahkan. Pemerintah daerah menyalahkan pusat. DPRD menyalahkan pemerintah daerah. Masyarakat menyalahkan semuanya. Sementara persoalan pembangunan tetap berada di depan mata. Cara seperti itu tidak akan menyelesaikan masalah.

Pemerintah Pusat memiliki tanggung jawab menjaga kesehatan fiskal nasional. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab mengelola anggaran secara efektif, efisien dan transparan.

Keduanya harus berjalan bersamaan.

Bahkan ketika anggaran pusat terbatas, daerah tetap dapat memperjuangkan agar alokasi yang diterima benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan karakteristik daerah.

Riau juga tidak boleh hanya mengandalkan transfer pusat. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), perbaikan tata kelola aset, peningkatan investasi, hilirisasi sumber daya alam, penguatan ekonomi masyarakat serta efisiensi belanja harus dilakukan secara serius.

Namun, peningkatan PAD bukan alasan untuk mengabaikan persoalan ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah.

Saatnya Satu Barisan

Momentum seperti ini seharusnya menjadi kesempatan untuk membangun satu barisan perjuangan daerah.

Gubernur bersama Bupati dan Walikota. DPRD bersama DPR, dan DPD. Tokoh masyarakat bersama akademisi. Pelaku usaha bersama organisasi masyarakat. Semuanya membawa satu agenda : memperjuangkan kesejahteraan rakyat.

Perbedaan kepentingan politik boleh ada. Perbedaan partai politik merupakan kenyataan dalam demokrasi. Tetapi ketika menyangkut kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, kepentingan tersebut semestinya dapat ditempatkan di atas kepentingan kelompok.

Pusat harus memahami bahwa daerah bukan sekadar penerima transfer. Daerah adalah bagian penting dari mesin pembangunan nasional.

Sebaliknya, daerah juga harus memahami bahwa kemampuan fiskal nasional memiliki batas dan setiap rupiah APBN harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, yang dibutuhkan bukan pertentangan pusat dan daerah, melainkan negosiasi yang sehat, terbuka dan berbasis data.

Kesejahteraan rakyat tidak boleh menjadi korban tarik-menarik kepentingan anggaran. Jika transfer berkurang, perjuangan untuk memperoleh solusi harus diperkuat. Jika pembangunan terancam tertunda, sumber pembiayaan alternatif harus dicari.

Jika daerah penghasil merasa pembagian belum mencerminkan kebutuhan dan kontribusinya, argumentasi harus dibawa ke meja perundingan dengan data yang kuat.

Inilah saatnya kepala daerah, DPRD, DPR, dan DPD asal Riau duduk bersama. Bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk mencari apa yang bisa dilakukan. Bukan untuk membangun konflik dengan Pemerintah Pusat, tetapi memperjuangkan kepentingan masyarakat Riau di tingkat nasional.

Sebab pada akhirnya, APBN dan APBD bukan sekadar angka. Dibalik setiap angka terdapat sekolah yang harus dibangun, jalan yang harus diperbaiki, fasilitas kesehatan yang harus ditingkatkan, petani yang membutuhkan dukungan, nelayan yang membutuhkan perlindungan, pelaku UMKM yang membutuhkan akses permodalan, serta masyarakat yang menginginkan kehidupan yang lebih baik.

Karena itu, ketika anggaran daerah tertekan, perjuangan tidak boleh berhenti. Berjuanglah bersama ke pusat. Bawa data, bawa aspirasi rakyat, dan bawa kepentingan daerah. Bukan untuk kepentingan kelompok. Bukan untuk kepentingan kekuasaan. Tetapi untuk satu tujuan : kesejahteraan rakyat.

Penulis : Amril Jambak, wartawan di Pekanbaru, Riau

.


.

.