Headlines
Dari Pencegahan hingga Penegakan Hukum, Negara Dinilai Tidak Mampu Urus Karhutla

Membumi.com
Pekanbaru (04/11/26) – Sempena dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, Jikalahari menerbitkan brief berjudul “ Dua Tahun Prabowo–Gibran Tak Cegah Karhutla, Gagal Beri Rakyat Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. ” Catatan Jikalahari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meluas. Kabut asap menyebabkan Indeks Standar Kualitas Udara (ISPU) mencapai kategori berbahaya. Hingga 15 Oktober, sebanyak 15 kematian dilaporkan berkaitan dengan karhutla dan kabut asap di berbagai wilayah Indonesia.
Jikalahari menilai pemerintah gagal mewujudkan janji mencegah karhutla dan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.
Sebanyak 306.309 kasus ISPA tercatat di tujuh provinsi, 35.910 ribu kasus diantaranya tercatat di Riau. Analisis Jikalahari menggunakan citra satelit Suomi NPP–VIIRS mendeteksi 6.447 hotspot sepanjang 2026. Sebanyak 4.409 titik atau 68 persen berada di lahan gambut. Sebanyak 1.195 titik hotspot berada di kawasan konsesi perusahaan, terdiri atas 231 titik di konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan 964 titik di perkebunan kelapa sawit.
Jikalahari menemukan bahwa kegagalan penanggulangan karhutla terjadi secara berlapis, mulai dari pencegahan yang tidak memadai, pemulihan gambut yang terbengkalai, hingga penegakan hukum terhadap korporasi dan perlindungan masyarakat yang belum berjalan sebagaimana mestinya.
Baca : Tagih Janji Prabowo, Jikalahari Ungkap 5 Konsesi Berada di Area Karhutla
Kegagalan tersebut tercermin dalam lima persoalan utama. Pertama, lemahnya pencegahan, ketika peringatan El Nino tidak diikuti penguatan anggaran dan kesiapsiagaan, sementara anggaran BNPB turun sekitar 90 persen dibandingkan 2024. Kedua, lemahnya pengawasan korporasi dan pemulihan gambut. Ketiga, tidak konsistennya perlindungan kesehatan warga, dengan temuan Rumah Oksigen yang terkunci atau tidak aktif, keterbatasan tenaga medis dan perlengkapan di posko Kesehatan.
Keempat, belum tuntasnya penegakan hukum, karena hingga rilis ini disusun belum ada korporasi dari laporan Jikalahari pada 2025 dan 2026 yang diumumkan sebagai tersangka. Kelima, lemahnya komunikasi publik pemerintah dan instansi negara.
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan pemerintah belum mampu memastikan pencegahan karhutla, pemulihan gambut, perlindungan warga, dan penegakan hukum berjalan efektif. Dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran justru diwarnai karhutla yang terus meluas, paparan asap yang tiada habisnya, dan belum jelasnya pertanggungjawaban korporasi.
Baca : 27 Tahun Pasal 72 UU Kehutanan Diabaikan, Korban Karhutla Dibiarkan Berjuang Sendiri
Terpisah dalam keterangan persnya terkait persoalan penegakan hukum dalam kasus Karhutla Okto yugo mengungkapkan bahwa Jikalahari sudah membuat 2 kali laporan yaitu pada tahun 2025 hingga saat ini disebutkan masih belum mendapatkan kejelasan.
“ Perkembangannya sampai hari ini memang belum tuntas ya, tahun 2025 itu kita memang sudah dilakukan BAP kemudian pemeriksaan sebagai pelapor dan terakhir dibulan juli tahun 2026 kita memang sudah menerima SP2HP terkait perkembangan salah satu perusahaan yaitu PT Arara Abadi bahwa sudah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi dan ahli, tinggal ahli pidana, “ ungkap Koordinator Jikalahari menjelaskan.
Dalam kesempatan tersebut Okto Juga juga menolak jika Polda Riau menggunakan saksi ahli Pidana yang digunakan pada tahun 2015 yang menjadi penyebab SP3, dan pada tahun 2026 juga melaporkan 5 Perusahaan ke Bareskrim Mabes Polri, disebabkan kasus yang dilaporkan tahun 2025 di Polda Riau masih belum terselesaikan.
Bersambung..
.
.

.






