Connect with us

Headlines

” Pak Lurah ” Bilang Boleh Cawe – Cawe di Pemilu, Ini Kata YLBHI

” ini akan menjadi legitimasi praktik penyalahgunaan wewenang pejabat publik “

Published

on

Setneg Images : Statement tersebut disampaikan Jokowi dalam agenda penyerahan pesawat C-130J-30 Super Hercules A-1344 di Halim Perdana Kusuma (24/1/24)

Membumi.com

Jakarta (24/1/24) – Presiden Joko Widodo menyebut bahwa seorang Presiden hingga para menteri boleh kampanye dan boleh berpihak selama gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Atas statemen Jokowi ini, YLBHI dalam siaran persnya berpendapat sebagai berikut :

Pertama, klaim Presiden Jokowi jika Presiden dan para Menteri boleh berpihak dan berkampanye adalah sikap berbahaya dan menyesatkan yang akan merusak demokrasi dan negara hukum kita.

Jika dibiarkan sikap ini akan melegitimasi praktik konflik kepentingan pejabat publik, penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara yang dengan tegas dilarang, sebagaimana Pasal 281 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu yang  menegaskan jika,

Pejabat Negara, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dalam Jabatan Negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye, ”

Termasuk ketentuan Pasal 283 UU aquo yang menegaskan bahwa pejabat negara serta aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah kampanye.

Baca : Yusril Bela Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak di Pilpres

Sikap Presiden juga bentuk pelanggaran terhadap TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Etika Politik dan Pemerintahan mengharuskan setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan Politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan Masyarakat.

Etika ini harus diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya.

Kedua, sikap Presiden ini menunjukkan pengabaian Presiden terhadap aturan main demokrasi khususnya aturan di dalam UU Pemilu terkait pentingnya netralitas pejabat negara dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur adil.

Sikap ini menunjukkan konflik kepentingan Presiden yang memperbolehkan dirinya, para menteri maupun pejabat publik di bawahnya melakukan pelanggaran Prinsip Pemilu dengan legitimasi praktik konflik kepentingan dirinya sendiri karena anaknya menjadi salah satu pasangan calon presiden maupun para pejabat publik lainnya yang memiliki kepentingan dalam pemilu 2024.

Baca : Cawe-cawe di Pemilu, Jokowi Didesak Mundur Sebagai Presiden

Hal ini jelas bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pemilu yang seharusnya jujur, netral, independen dan adil.

Ketiga, sikap yang Presiden tunjukkan tidak boleh dibiarkan dan harus segera dikoreksi, Jika tidak ini akan menjadi legitimasi praktik penyalahgunaan wewenang pejabat publik, korupsi program, anggaran, fasilitas negara yang mendorong adanya kecurangan Pemilu, pengabaian prinsip Netralitas Aparat Negara dan konflik kepentingan seperti halnya yang terjadi hari ini.

Keempat, lembaga Pengawas Pemilu maupun Wakil-wakil Partai-Partai Politik yang berkuasa di DPR yang saat ini juga berkontestasi dalam Pemilu juga tidak boleh diam dan membiarkan. Bawaslu maupun  DPR mestinya menggunakan kewenangannya untuk mencegah dan menindak hal tersebut.

Jika tidak, sebetulnya, praktik pelanggaran prinsip pemilu jujur dan adil saat ini sebetulnya terjadi saat ini salah satunya andil partai politik yang hari ini juga ikut berkontestasi dan juga mengambil keuntungan.

Baca : Yusril Bilang Petunjuk “Pak Lurah” Jadi Dasar Prabowo Tentukan Cawapres

Berkenaan dengan hal tersebut, YLBHI mendesak:

1. Presiden Joko Widodo untuk berhenti melakukan praktik buruk pelanggaran Konstitusi dan Demokrasi serta etika kehidupan berbangsa dan bernegara;

2. DPR RI tidak diam saja dan segera menggunakan kewenangannya melakukan pengawasan melalui hak angket atau interpelasi atau menyatakan pendapat terhadap tindakan Presiden yang semakin ngawur menyalahgunakan kewenangannya untuk berpihak pada salah satu pasangan capres cawapres yang mana hal tersebut melanggar prinsip netralitas pejabat publik dalam pemilu;

3. DPR RI untuk segera menindaklanjuti adanya laporan terkait pemakzulan Jokowi karena diduga telah melanggar konstitusi dan perbuatan tercela sebagai presiden.

4. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk segera bekerja melakukan pengawasan dan menindak tegas secara independen dan bertanggung jawab terhadap tindakan Presiden maupun pejabat publik yang diduga kuat melanggar UU Pemilu;

5. Menuntut kepada Pejabat Negara untuk tunduk patuh terhadap aturan main demokrasi dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan  pemilu yang bersih, jujur dan adil.

Source : Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

.

.

Headlines

GERAK MASA Ungkap Dosa Rezim Jokowi dan Tuntut Pengesahan UU Masyarakat Adat

Dalam 10 tahun terakhir terjadi 2.939 konflik agraria, tanah rakyat seluas 6,30 juta H dirampas

Published

on

By

Dok. FB Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Membumi.com

Jakarta (11/10/24) – Satu dekade rezim Joko Widodo (Jokowi) meninggalkan warisan dosa-dosa kepada Masyarakat Adat. Rezim ini telah berkhianat kepada UUD 1945, ingkar pada janji politiknya dan gagal melindungi rakyat. Tak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh pemerintah untuk kepentingan dan keberpihakan Masyarakat Adat.

Bahkan sebagian besar kebijakan pemerintah justru berorientasi pada perluasan dan penguatan sektor bisnis, kekuasaan telah digunakan sedemikian rupa guna melanggengkan kepentingan oligarki sebagaimana siaran pers yang disampaikan Walhi.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa masalah di atas dibuktikan dengan adanya berbagai produk hukum seperti revisi UU Minerba, UU CK, UU IKN, pengesahan UU KUHP. Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut didesain dan disahkan sengaja untuk menyangkal keberadaan lebih dari 40 juta Masyarakat Adat beserta hak-hak konstitusionalnya (AMAN, 2023).

Negara masih terus menerus mengedepankan skenario hukum yang berwatak merampas dan menindas masyarakat adat. Ini tercermin dari kebijakan pengakuan hukum masyarakat adat dan wilayah adatnya yang rumit, berbelit dan sektoral.

Dalam banyak kasus bahkan hendak memisahkan proses pengakuan hak atas wilayah adat dengan Masyarakat Adat, mengecualikan wilayah-wilayah adat yang berkonflik dari target pemerintah. Artinya Presiden Joko Widodo dan Kabinetnya memang tidak memiliki kemauan politik yang tulus untuk mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak konstitusional Masyarakat Adat.

Karena arah pembangunan ekonomi dan kebijakan dikendalikan pemodal, di mana DPR sendiri sebagai pembentuk Undang-Undang selama ini telah dikontrol para pengusaha. Saat ini sukar dipisahkan mana perwakilan rakyat dengan perwakilan korporat, sebab 55% anggota DPR adalah pengusaha di mana 26% di antaranya pengusaha skala besar (Marepus Corner, 2023).

Baca : Tim Advokasi Kasus Rempang Ungkap Sejumlah Fakta Ketidakadilan

Hal ini berdampak pada cepatnya pembentukan hukum dan kebijakan yang melegalkan monopoli sumber agraria dan kekayaan alam lainnya demi pengusaha.

Satu dekade pemerintahan Jokowi adalah wujud dari absolutisme kekuasaan, yang ditandai dengan menguatnya kekuasaan eksekutif, melemahnya fungsi legislatif, dan hilangnya oposisi. Kita sedang menghadapi fakta politik di mana kekuasaan berlangsung tanpa adanya interupsi.

Dampaknya segala hal yang bertentangan dengan kepentingan pemerintah diabaikan atau bahkan ditolak dengan berbagai modus politik penaklukan. Akhirnya satu dekade Pemerintahan Joko Widodo telah memicu krisis multidimensi, mulai dari krisis politik, sosial, ekologi, agraria hingga krisis hukum.

Berikut ini kejahatan rezim pemerintahan Jokowi sepanjang tahun 2014-2024 kepada Masyarakat Adat :

Pertama, Rezim Jokowi secara terang-terangan membegal RUU Masyarakat Adat yang menjadi harapan bagi seluruh Masyarakat Adat di nusantara dengan menolak pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat, artinya Presiden Joko Widodo sengaja membiarkan masyarakat adat hidup tanpa jaminan hukum demi pengakuan, perlindungan, pemenuhan hak konstitusional masyarakat adatnya.

Selain itu janji politik Enam NAWACITA Jokowi terkait Masyarakat Adat bahkan tidak diingat sama sekali. Sebaliknya, demi pengusaha dan elit politik, Presiden Joko Widodo memaksakan pembentukan dan pengesahan UU CILAKA.

Padahal ratusan ribu Mahasiswa, Masyarakat Adat, Buruh, Petani, Nelayan dan Perempuan di Republik ini turun ke jalan menolak hal tersebut. Pengesahan UU CILAKA yang penuh kecacatan ini disahkan dengan diam-diam, mengindahkan seluruh penolakan rakyat. Isinya bahkan menghidupkan pasal-pasal bermasalah yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Kedua, Perampasan wilayah adat demi memindahkan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kab. Penajam Paser Utara (PPU) dan Kab. Kutai Kartanegara (Kukar). IKN yang dibangun hanya atas keinginan pribadi Joko Widodo dan segelintir pengusaha ini merenggut hak partisipasi penuh dan efektif dari Masyarakat Adat yang akan terdampak langsung.

Bahkan, Penetapan lokasi IKN pada Agustus 2019, dilakukan tanpa persetujuan pemilik wilayah adat, bahkan di lapangan terdapat banyak konflik agraria yang tidak pernah diselesaikan pemerintah.

Penetapan lokasi IKN secara ugal-ugalan juga diikuti dengan pengesahan UU IKN yang hanya memakan waktu singkat, praktis hanya dibahas dalam waktu 17 hari saja. Tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) juga serupa. Kajian yang dipublikasikan pemerintah justru merupakan KLHS cepat. KLHS ini adalah kajian yang dibuat setelah ibu kota baru ditetapkan di Kalimantan Timur, bukan kajian yang melatarbelakangi mengapa Kalimantan Timur dan bukan wilayah lain yang dipilih sebagai lokasi IKN.

Sebanyak 51 Komunitas Masyarakat Adat yang tersebar di Kab. Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hingga saat ini mengalami ketidakjelasan nasib dan masa depannya karena tidak adanya jaminan hukum pengakuan dan perlindungan hak- hak atas wilayah adat yang mereka telah tempati secara turun-temurun. Bahkan seluruh wilayah adat Komunitas Masyarakat Adat Balik Sepaku di Kab. Penajam Paser Utara seluas 40.087,61 hektar secara keseluruhan masuk dalam wilayah pembangunan IKN.

Hal ini mendudukkan Masyarakat Adat Balik Sepaku sebagai Komunitas Masyarakat Adat yang terancam punah akibat pembangunan IKN (AMAN, 2022). Sebaliknya para pengusaha diberikan keistimewaan oleh negara untuk merampas dan memonopoli tanah-tanah Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan dan Peladang tradisional di IKN melalui pemberian 190 tahun untuk HGU dan 160 tahun untuk HGB.

Baca : UU KSDAHE, Komitmen Semu Konservasi Alam dan Pelindungan Masyarakat Adat

Ketiga, Perampasan tanah terjadi sangat cepat selama pemerintahan Joko Widodo, AMAN mencatat terdapat 687 konflik agraria di wilayah adat seluas 11,07 Juta Hektar (AMAN, 2024). Korban akibat perampasan wilayah adat ini lebih dari 925 warga Masyarakat Adat yang dikriminalisasi, 60 orang Masyarakat Adat direpresi dan tidak sedikit yang harus meninggal dunia.

Kejahatan pemerintahan Joko Widodo juga dialami kelompok Petani, Buruh Tani, Nelayan dan Perempuan. Dalam 10 tahun terakhir terjadi 2.939 konflik agraria, tanah-tanah rakyat seluas 6,30 juta hektar dirampas demi dijadikan pusat bisnis pengusaha (KPA, 2023). Celakanya penanganan konflik agraria semacam ini masih bersifat represif, akhirnya 1.054 orang yang mempertahankan hak atas tanah dan lingkungannya dikriminalisasi oleh Kepolisian (WALHI, 2024).

Konflik agraria di atas juga dampak dari pengingkaran pemerintahan Joko Widodo terhadap TAP MPR No.IX tahun 2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA. Pemerintah yang ditugaskan untuk peraturan perundangan-undangan yang mendiskriminasi Masyarakat Adat, Petani, peladang, perempuan, dan nelayan, menyusun kebijakan untuk penyelesaian konflik, melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di sektor SDA yang berkeadilan bagi Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Peladang, Perempuan dan kelompok marginal lainnya.

Keempat, menyesatkan pengakuan wilayah adat melalui perhutanan sosial. Meskipun tujuan perhutanan sosial untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan. Tetapi secara nilai dan prinsip perhutanan sosial tidak dapat disetarakan dengan pengakuan penuh atas wilayah adat.

Sebab hutan adat merupakan hutan dengan status hutan hak milik Masyarakat Adat berada di dalam wilayah adat, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan MK 35 Tahun 2012.

Lebih dari itu, perhutanan sosial justru digunakan Kementerian LHK untuk merampas wilayah adat seluas 240 ribu hektar dengan alasan telah dijadikan lokasi perhutanan sosial (AMAN, 2021). Lebih parah lagi perampasan tanah-tanah rakyat atas nama perhutanan sosial di Jawa, kini 1,1 juta hektar tanah, kampung dan desa diklaim sepihak oleh Menteri LHK sebagai kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK).

Perhutanan sosial (HD, HKm, HTR, Hutan Desa, Hutan Kemitraan) merupakan skema perizinan, yang menjadikan masyarakat adat, petani, buruh tani, nelayan sebagai penyewa tanah kepada Kementerian LHK, sekaligus mengakui klaim ilegal kawasan hutan.

Kementerian LHK yang menempatkan pengakuan hutan adat melalui perhutanan sosial justru menyebabkan diskriminasi dan mempersulit pengembalian serta pengakuan hak Masyarakat Adat terutama hutan. Belum lagi masalah tumpang tindih aturan perhutanan sosial dan pengakuan hutan adat di dalam wilayah adat.

Dalam Pasal 29A dan 29B UU CK, status perhutanan sosial diperkuat dari Peraturan Menteri menjadi selevel Undang-Undang. Sementara UU CK tidak mengubah Pasal 67 UU Kehutanan yang mensyaratkan pengakuan Masyarakat Adat dengan Peraturan Daerah (Perda).

Baca : Ekspor Pasir Laut Menambah Dosa Ekologis Rezim Jokowi di Penghujung Jabatan

Kelima, Menghidupkan praktik kolonialisme baru melalui klaim Hak Pengelolaan (HPL). Sumber tanah HPL yang diatur dalam PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, dapat berasal dari tanah yang belum bersertifikat bahkan Tanah Ulayat sebagai Tanah Negara. Akibat kekacauan berpikiran ini, Kementerian ATR/BPN yang mengesahkan Permen ATR/BPN 14/2024 tentang tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat (Hukum) Adat.

Aturan sebagai dasar penerbitan HPL di atas tanah ulayat ini memperparah pengaturan Hak Menguasai dari Negara (HMN) dan kewenangan/hak ulayat. Padahal Konstitusi dan UUPA jelas mengatur bahwa Masyarakat Adat memiliki hak dan kewenangan penuh pengaturan tanah-tanah di atas tanah ulayatnya masing-masing, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan 28I ayat (3) UUD 194, Pasal 2 UUPA dan Putusan MK 35.

Dengan penerbitan sertifikat HPL terhadap tanah ulayat dan wilayah adat tanpa kehendak murni masyarakat adat, maka semakin mudah pengusaha menguasai dan memperjual belikan tanah dan wilayah adat dalam pasar tanah liberal.

Keenam, Pemerintahan Jokowi mengeluarkan solusi palsu untuk mengatasi krisis iklim melalui pasar karbon. Paket kebijakan untuk mengatasi krisis iklim tersebut tercermin di dalam dokumen RPJMN 2020-2024, perdagangan karbon menjadi salah-satu program prioritas pemerintah Indonesia.

Untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengintegrasikan izin lingkungan dan perizinan berusaha di sektor kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan sektor lain dengan cara memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk secara langsung mendapatkan wewenang pengelolaan karbon/emisi dari aktivitas bisnisnya.

Hal yang sama tercermin dalam politik hukum UU Cipta Kerja.

Pemerintah sama sekali tidak menjadikan Masyarakat Adat dan komunitas lokal sebagai aktor utama dalam upaya mengatasi krisis iklim. Berbagai kebijakan yang dilahirkan seperti Perpres No. 98/2021, UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, dan peraturan turunan lainya justru digunakan untuk memberikan impunitas bagi korporasi perusak alam dan lingkungan hidup untuk merampas ruang hidup Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Peladang, Perempuan dan kelompok marginal lainnya.

Padahal sepanjang tahun 2013-2017, hutan alam Indonesia hilang seluas 23,5 juta hektar justru disebabkan karena berbagai konsesi perizinan, seperti pertambangan, perkebunan, izin usaha kehutanan, dan infrastruktur (FWI, 2019). Masyarakat yang akan menjadi korban krisis iklim mencapai 104 juta penduduk yang tinggal di kawasan pesisir Indonesia (WALHI, 2024).

Ketujuh, menjalankan solusi palsu penyelamatan lingkungan. Pemerintahan Jokowi masih mengutamakan bahan bakar energi fosil sebagai sumber pembangkit listrik. Industri pertambangan bahkan diberikan karpet merah melalui revisi UU Minerba. Seluas 1.919.708 hektar wilayah adat yang menjadi ruang hidup Masyarakat Adat dirampas untuk konsesi pertambangan (AMAN, 2019).

Di tengah wacana transisi energi pasca penandatanganan perjanjian Paris 2015, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Kebijakan di atas adalah satu dari banyaknya kebijakan yang digunakan pengusaha untuk mengekspansi bisnis dan menginvasi tanah-tanah rakyat untuk dijadikan proyek strategis nasional (PSN) seperti PLTU batubara, ekstraksi dan hilirisasi nikel, biodiesel, bioetanol dll. Akhirnya gagasan FOLU Indonesia hanya menjadi kesempatan untuk semakin memperkuat bisnis pengusaha dengan kedok kebijakan hijau.

Baca : Elit Politik dalam Pusaran Oligarki Nikel : Korupsi dan Dampaknya bagi Halmahera

Bukan hanya PLTU batubara Captive yang dibangun demi menyokong bisnis energi, tetapi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) skala besar seperti di Poso, juga dibangun untuk menjaga pasokan listrik industri tambang terutama pemurnian tambang. Kawasan Industri Hijau dengan total mencapai 30.000 hektar disiapkan sebagai pusat sektor industri yang bermuara pada hilirisasi barang-barang tambang, dengan klaim sebagai kawasan penopang IKN. Kawasan “industri hijau” tidak lebih dari sekadar jargon, sebab kawasan industri ini dibangun di atas ekstraksi dan pembakaran fosil.

Proyek geothermal di Komunitas Masyarakat Adat Poco Leok Kab. Manggarai NTT dan pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm) dengan bahan bakar kayu oleh Medco Group telah membongkar area cukup luas hutan alam Papua untuk membangun perkebunan HTI, secara nyata merampas dan melanggar hak-hak Masyarakat Adat Poco Leok di NTT dan Orang Marind di Merauke Papua.

Berbagai fakta mengenai transisi energi yang diperbincangkan dan diimplementasikan saat ini tidak lebih dari tipu muslihat para pemodal untuk tetap terus mengekstraksi fosil untuk menopang industrialisasi. Transisi energi, Zero emisi, netral karbon, dekarbonisasi hanyalah kata kunci bisnis yang dipakai untuk mengekstraksi sebesar-besarnya fosil dan melepaskan emisi guna tetap bisa menghidupi industri bisnis energi itu sendiri. Energi diletakkan dalam bingkai bisnis, sehingga apa yang disebut dengan energi hijau, energi yang adil, sesungguhnya tidak akan pernah ada.

Kedelapan, memperkuat ancaman perampasan wilayah adat melalui klaim kawasan konservasi. Alih-alih menata ulang kawasan konservasi yang selama ini banyak berkonflik dengan Masyarakat Adat. UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) yang ditetapkan pada tanggal 9 Juli 2024, justru semakin memperkuat sentralisasi penunjukan dan penetapan kawasan konservasi secara sepihak oleh negara.

Masyarakat Adat tidak diberikan ruang untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif di dalam menentukan kawasan konservasi berdasarkan hukum adat dan pengetahuan tradisional yang telah mereka praktikkan selama ini. Padahal bagi Masyarakat Adat praktik konservasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari landscape kehidupannya.

Bahkan di dalam UU KSDAHE yang baru, disebutkan bahwa areal preservasi, yaitu areal di luar KSA, KPA, dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (KKPWP2K). Penambahan kriteria kawasan atau areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap orang pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanahnya apabila tidak bersedia melakukan kegiatan KSDAHE.

Kebijakan ecofascism ini adalah ancaman nyata yang sewaktu-waktu dapat menggusur Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Peladang dari wilayah tempat mereka tinggal. Situasi ini memposisikan Masyarakat Adat, petani, nelayan dan peladang sebagai kelompok yang rentan dihadapkan dengan tindakan kekerasan dan kriminalisasi atas nama konservasi.

Baca : GI : ” INDONESIA IS NOT FOR SALE ! MERDEKA ! “

Kesembilan, memperkuat kontrol pengusaha atas kekayaan alam Indonesia melalui Food Estate dan Bank Tanah. Akibat kejahatan pemerintahan Joko Widodo yang mengeluarkan UU CILAKA, para elit politik dan pengusaha dijamin oleh hukum untuk menguasai tanah.

Sebagai lembaga yang dilahirkan dari desakan pemodal, Bank Tanah sudah pasti akan menjamin penyediaan tanah untuk mendukung peningkatan ekonomi dan investasi sekaligus memberi jaminan perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah. Melalui Bank Tanah 7,4 juta hektar tanah rakyat yang berasal dari bekas HGU akan dikuasai Bank tanah sebelum dijual kembali kepada pemodal.

Nasib serupa masyarakat adat di berbagai daerah yang menghadapi perampasan tanah demi pembangunan industri pangan atau food estate. Bukannya memperkuat masyarakat adat, nelayan dan petani sebagai produsen pangan yang utama, Presiden Joko Widodo memilih pengusaha menggantikan kewajiban tersebut. Kini tanah dan pangan semakin dikomoditisasi, dilengkapi berbagai perangkat hukum yang tidak berpihak pada Petani, Buruh Tani, Masyarakat Adat, Nelayan, dan Perempuan. Bank Tanah dan food estate sama-sama melemahkan agenda Reforma Agraria sekaligus menjauhkan pengakuan penuh atas tanah dan wilayah adat.

Kesepuluh, Kooptasi hukum adat dalam hukum negara melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dihadirkan oleh Pemerintahan Jokowi untuk membuat eksekutif memiliki otoritas yang besar. Pendokumentasian hukum adat dalam KUHP pada dasarnya dapat dibaca sebagai bagian dari upaya “mengkooptasi” hukum adat dan akan berakibat pada : matinya karakter dinamis hukum adat; mencerabut hak asal-usul Masyarakat Adat untuk menjalankan peradilan adat yang telah dijalankan secara turun-temurun sebab kewenangan untuk menjalankan hukum adat bukan lagi milik Masyarakat Adat, tetapi sepenuhnya telah berada dalam otoritas negara.

Kesebelas, transisi kekuasaan dilakukan dengan cara-cara yang anti demokrasi. Keberpihakan Presiden Jokowi pada pemilihan Presiden 2024 memberikan sinyal yang sangat kuat untuk melanggengkan kekuasaannya dengan berkolaborasi dengan pemodal-pemodal besar yang akan bekerja untuk menerus merampas wilayah adat di berbagai sektor dengan kedok proyek strategis nasional.

Tak hanya itu, era Presiden Jokowi yang dilahirkan dari proses demokrasi justru merusak demokrasi. Hal tersebut dapat dilihat pada upayanya melakukan nepotisme secara terang-terangan, menggerakkan aparatur negara untuk kepentingan pribadi, melemahkan kewenangan KPK, mengintervensi kewenangan lembaga peradilan hingga berpihak pada oligarki dengan mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

Baca : Jelang Satu Dekade Jokowi, Persoalan HAM Stagnan Tanpa Kemajuan (II)

Pada selasa, 1 Oktober 2024, para wakil rakyat yang dihasilkan dari proses Pemilu 2024 resmi ditetapkan sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Menurut data Indonesian Parliamentary Center (IPC) (2024) komposisi keanggotaan DPR RI periode 2024-2029 sebagian besarnya masih didominasi oleh incumbent yakni dari total 580 kursi anggota parlemen, 327 di antaranya adalah incumbent.

Serta menurut temuan IPC terdapat 11,6% anggota DPR terpilih yang terafiliasi dengan dinasti politik dan 16,9%-nya adalah pengusaha. DPR memiliki peran strategis dalam pembentukan hukum, anggaran pembangunan dan mengawasi kinerja pemerintah. Oleh karena itu, Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (GERAK MASA) menolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang atau kolusi yang dapat merusak kepercayaan rakyat.

Berdasarkan pandangan di atas Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (GERAK MASA) menuntut pertanggungjawaban Presiden Jokowi terhadap pelanggaran hak-hak konstitusional Masyarakat Adat, dan juga mendesak kepada pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran agar dalam masa pemerintahannya lebih tegas dan konsisten dalam mengakui, melindungi, dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat, dengan mengambil tindakan nyata sebagai berikut:

1. Mendesak Pemerintah Prabowo-Gibran agar mengesahkan RUU Masyarakat Adat dalam 100 hari pertama pemerintahannya. UU ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengakui dan melindungi hak-hak kami, serta memberikan kepastian hukum atas wilayah adat yang selama ini diabaikan.

2. Mempercepat pengakuan hak atas wilayah adat, penyelesaian konflik agraria yang selama ini tersandera di meja Kabinet Presiden Joko Widodo, sekaligus menghentikan seluruh perampasan tanah untuk pembangunan PSN, bisnis pengusaha dan kebijakan pro pemodal asing lainnya di atas wilayah adat.

3. Mendesak agar Presiden Prabowo berani mencabut UU Cipta Kerja, UU KSDAHE, UU Minerba, dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang mendiskriminasi Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Buruh, perempuan, dan kelompok marginal lainnya.

4. Mendesak Presiden Prabowo untuk memulihkan Kedaulatan Bangsa Indonesia atas tanah dan kekayaan alamnya serta mewujudkan kesejahteraan dengan menjalankan Reforma Agraria yang sejati sesuai mandat Konstitusi, TAP MPR No. IX Tahun 2001 dan UUPA 1960.

5. Mendesak pemerintah Prabowo-Gibran untuk menjamin perlindungan hukum bagi Masyarakat Adat dan Pembela Masyarakat Adat yang memperjuangkan hak atas wilayah adatnya. Pemerintahan Prabowo harus menegakkan supremasi hukum tanpa berpihak pada kepentingan modal atau korporasi besar semata.

6. Mendesak Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memastikan partisipasi secara penuh dan efektif Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan dan kelompok masyarakat lainnya dalam setiap pengambilan keputusan yang akan berdampak langsung pada Masyarakat Adat, petani, nelayan, perempuan dan kelompok masyarakat lainnya.

7. Mendesak pemerintahan Prabowo Gibran untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap korporasi penjahat lingkungan dan pelanggar hak asasi manusia.

8. Meminta kepada Pemerintahan Prabowo untuk mendukung upaya pelestarian budaya, dan memberikan akses pendidikan yang sesuai dengan kearifan lokal. Pendidikan yang menghargai bahasa, nilai, dan pengetahuan lokal akan memperkuat identitas kami dan memastikan keberlanjutan kebudayaan adat di tengah arus globalisasi. Bukan sekedar simbolisasi dengan penggunaan pakaian adat dalam acara-acara kenegaraan.

Demikian pernyataan sikap politik Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (GERAK MASA) yang disampaikan (11/10/24), Nah.

Source : WALHI

.

.

Continue Reading

Business

Tanpa Biaya Awal, Xurya Sukses Bangun Lebih 100 MW PLTS

Bukti nyata Indonesia sedang bergerak ke arah yang lebih baik, menuju masa depan yang berkelanjutan

Published

on

By

Platinum Ceramics yang merupakan bagian dari pencapaian Xurya Bangun 100 MW PLTS yang tersebar di hampir 200 proyek di seluruh Indonesia / Dok. Xurya Indonesia.

Membumi.com

Jakarta (14/10/24) – Xurya, perusahaan pionir skema sewa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tanpa biaya awal, mengumumkan pencapaian penting pada ulang tahunnya yang ke-6. Xurya telah berhasil membangun lebih dari 100 MW kapasitas daya PLTS yang tersebar di hampir 200 proyek di seluruh Indonesia.

Melalui skema sewa PLTS tanpa biaya awal yang dipelopori oleh Xurya, lebih dari 100 perusahaan telah terbantu untuk mulai menggunakan energi surya, dan dengan demikian mendukung upaya pengurangan emisi karbon di Indonesia.

Pencapaian ini bukan hanya tentang kapasitas daya yang dicapai, namun juga merupakan suatu simbol perubahan. Eka Himawan, Managing Director Xurya, mengatakan “Setiap MW yang terpasang merupakan hal yang sangat berarti. Ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia sedang bergerak ke arah yang lebih baik, menuju masa depan yang berkelanjutan.”

Sejak awal didirikan, Xurya berkomitmen untuk mendukung transisi energi yang dilakukan oleh pemerintah dan berperan aktif dalam mencapai target bauran energi sebesar 25% pada tahun 2030 mendatang.

Tidak hanya menjadi pionir dalam skema bisnis yang inovatif, Xurya juga menjadi pionir dalam penggunaan Internet of Things (IoT) untuk pemantauan dan pengelolaan PLTS dari jarak jauh, serta penerapan machine learning untuk mengoptimalkan kinerja sistem. Inovasi tersebut tidak hanya meningkatkan efisiensi energi, tetapi juga memastikan keandalan dan keselamatan sistem yang lebih baik bagi para pengguna PLTS.

Selain teknologi dan model bisnis yang inovatif, kolaborasi juga menjadi kunci utama dalam pencapaian ini. Xurya mampu melaksanakan proyek secara efisien dan tepat waktu melalui kerja sama dengan lebih dari 150 mitra EPC (Engineering, Procurement, Construction) lokal. Sebagai bagian dari langkah strategisnya, Xurya juga berkomitmen untuk terus memberdayakan sumber daya manusia (SDM) lokal dan membangun ekosistem yang mendukung transisi energi nasional.

Sebagai bagian dari upaya ini, dalam beberapa tahun ke belakang, Xurya telah menggandeng berbagai komunitas, lembaga pendidikan, dan pihak swasta lainnya dalam menyelenggarakan pelatihan-pelatihan teknis. Ini termasuk menjadi salah satu pelopor Solar Academy Indonesia, bersama dengan Huawei Indonesia dan JJ-Lapp Indonesia.

“Kami percaya bahwa kolaborasi yang erat dapat mempercepat penggunaan energi surya di Indonesia. Melalui sinergi dengan mitra dan pemangku kepentingan lainnya, saya yakin kita tidak hanya akan mencapai target bauran energi pada tahun 2030 mendatang, tetapi juga menciptakan dampak ekonomi dan lingkungan yang jauh lebih signifikan,” tambah Eka.

Hingga saat ini, Xurya telah berhasil meraih berbagai penghargaan nasional dan internasional. Selain terpilih dalam Forbes Asia 100 Companies to Watch 2023, pada tahun 2024 ini Xurya telah Tersertifikasi B Corp, sebagai bukti penerapan standar ESG (Environmental, Social, Governance) yang tinggi. Selain itu, Xurya juga meraih penghargaan ESG Award 2024 dari Yayasan Kehati untuk Kategori Best Impact Entrepreneur.

Seluruh prestasi Xurya ini diraih dengan dukungan 100% karyawan lokal sejumlah lebih dari 100 orang yang tersebar di empat kota besar: Jakarta, Medan, Semarang, dan Surabaya. Eka menuturkan, “Kami percaya bahwa solusi energi untuk Indonesia harus dibangun oleh orang Indonesia. Tim Xurya merupakan bukti nyata bahwa bangsa ini memiliki kapasitas untuk memimpin transisi energi bersih di negeri sendiri.”

“Pencapaian ini hanyalah suatu langkah awal dari perjalanan Xurya. Kedepannya, kami akan terus menjadi pionir dalam memberikan solusi energi terbarukan yang lebih terjangkau, inovatif, dan handal. Misi kami adalah menciptakan masa depan di mana energi bersih adalah suatu norma, bukan lagi pilihan,” tutup Eka.

Tentang Xurya Daya Indonesia

PT Xurya Daya Indonesia (Xurya) adalah perusahaan energi terbarukan yang berbasis di Indonesia dengan visi untuk merevolusi industri energi Indonesia. Xurya mempelopori metode sewa tanpa biaya awal untuk memberikan insentif kepada perusahaan komersial dan industri untuk beralih ke energi surya.

Xurya bertujuan untuk memudahkan perusahaan menggunakan energi bersih dan terbarukan dengan memberikan solusi lengkap kepada klien mulai dari opsi pendanaan, desain teknis, studi kelayakan, instalasi, pengoperasian dan pemeliharaan.

Sampai saat ini, Xurya telah memasang dan mengoperasikan PLTS atap di lebih dari 100 perusahaan dari berbagai segmen industri, seperti hotel, pusat perbelanjaan, rumah sakit, cold storage, logistik, kawasan industri, dan manufaktur (air mineral, baja, ban mobil, benih sayuran, beton, cat, consumer goods, keramik, kimia, makanan, tekstil, dll). PLTS atap Xurya tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Source : pressrelease.id

.

Continue Reading

Business

Bersama BNI, MISURI Resmi Luncurkan KTA Design Khusus

Published

on

By

(Ketua DPP MISURI) H.EM Surachmat, Yudi Darmawan (Area Head BNI Riau), H. Farid (Owner Taman Wisata Durian Lengkeng Kartama) dan Fari Suradji ( Sekjend DPP MISURI)

Membumi.com

Pekanbaru (13/10/24) – Sebagaimana sudah disampaikan oleh Ketua DPP Mitra Sunda Riau (MISURI) pada acara Milad MISURI ke-19, bahwa seluruh anggota MISURI akan diberikan KTA khusus dalam acara selanjutnya.

Bertempat di Taman Wisata Durian Lengkeng Farid di daerah Kartama (13/10/24) sore dalam acara Peluncuran Kartu Tanda Anggota (KTA) Paguyuban Mitra Sunda Riau (MISURI) yang diiringi hujan. Tampak hadir dalam kesempatan tersebut para pengurus DPP,  Ketua DPD MISURI se Provinsi Riau, Fari Suradji, H. Abah Dedi Suryadi selaku Ketua Pengurus MISURI Pekanbaru, Head Area BNI beserta rombongan.

Dalam sambutannya Ketua Pansus KTA MISURI mengatakan, ” sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada Ketua, Pupuhu Mitra Sunda Riau, dan terima kasih DPD MISURI ke Provinsi Riau. Sesuai dengan tema acara kali ini akan dilaunching sebanyak 119 kartu. Adapun peluncuran KTA ini dilaksanakan guna menyempurnakan database KTA MISURI se Provinsi Riau, ” ungkap H. Farid.

Baca : Ribuan Pengurus Baru DPP dan DPC MISURI, Ucapkan Ikrar Dalam Milad MISURI ke 19

Selain itu H. Farid dalam keterangan persnya juga mengungkapkan akan banyak door prize, diantaranya Setrika, Songket, Tas Branded, Baju, Minyak Goreng, Sabun cuci, Blender, Kipas Angin dan lainnya, dan kedepan akan dibuat koperasi guna meningkatkan kesejahteraan anggota Mitra Sunda Riau.

Lebih lanjut dalam sambutannya H. EM Surachmat mengatakan, ” terima kasih kepada pengurus BNI yang sebelumnya sudah membantu CSR Pondok Pesantren kami. Walaupun hujan, saya informasikan bahwa terdapat 107 ribu keluarga yang terhimpun dalam Paguyuban MISURI, ” ungkap Ketua DPP Mitra Sunda Riau.

H. EM Surahcmat juga menambahkan kedepan juga terdapat program Asuransi untuk 8000 orang bebas premi selama 2 tahun dan program ekonomi UMKM yaitu Koperasi. Selain itu Ketua DPP MISURI juga mengingatkan agenda kalender Pilkada 2024 untuk tetap kompak dalam memilih yang terbaik dan Insyallah tanggal 17 MiSURI akan mengadakan silaturahmi Akbar Mitra Sunda Riau.

Dok. Acara potong tumpeng bersama (Ketua DPP MISURI) H.EM Surachmat, Yudi Darmawan (Area Head BNI Riau), H. Farid (Owner Taman Wisata Durian Lengkeng Kartama).

Area Head BNI Provinsi Riau dalam keterangan persnya mengatakan ” Ini luar biasa ya, sebab dari info yang kami himpun terdapat total 107 ribu KK MISURI se Provinsi Riau. Selain itu saat ini jalan toll sekarang sudah mulai beroperasi, tentunya akan sangat bermanfaat bagi anggota. Untuk dapat diketahui bahwa KTA ini di design khusus (Co- Branding), ini yang spesial buat Mitra Sunda Riau, ” ungkap Yudi Darmawan.

Dalam kesempatan tersebut Head Area BNI didampingi Wakil pimpinan cabang Pekanbaru Riko dan Ardian M Iqbal Provinsi Riau juga memperkenalkan kartu tanda anggota BNI TapCash yang di design khusus dengan berbagai manfaatkan.

Baca : Gunakan Kartu BNI TapCash Untuk Transaksi Pembayaran Lebih Mudah Dan Cepat

Secara teknis Unit Regional Digital Business BNI Wilayah 02 menjelaskan bahwa Kartu Tanda Anggota ( KTA) e-wallet BNI TapCash ini merupakan uang elektronik berbasis chip sebagai pengganti uang tunai yang dapat diisi ulang dan digunakan untuk pembayaran e toll, parkir, bisa untuk belanja pada merchant-merchant yang bekerjasama dengan BNI.

Adapun keuntungan transaksi menggunakan BNI TapCash Transaksi pembayaran lebih cepat (transaksi < 2 detik), dapat dimiliki oleh Nasabah BNI maupun non Nasabah, dapat diisi ulang (top up), tidak ada nilai minimum transaksi, dapat dipindahtangankan kepada pihak manapun, tidak memerlukan PIN dan tanda tangan dan tidak ada masa kadaluarsa, jelas Lutfi Abdurachman.

Acara kemudian ditutup selepas ashar dengan pembagian puluhan door prize menarik, pemotongan tumpeng dan lounching pembagian KTA MISURI yang dipimpin oleh Sekjend DPP Mitra Sunda Riau Fari Suradji.

.

.

Continue Reading

Trending