Jakarta (11/7/24) – Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksda Kresno Buntoro dalam keterangannya di forum “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri” yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, mengusulkan untuk menghapus larangan prajurit TNI terlibat dalam bisnis sebagaimana diatur dalam Pasal 39 huruf c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (“UU TNI”).
Kami memandang usulan Kababinkum TNI tersebut merupakan pandangan keliru serta mencerminkan kemunduran upaya reformasi tubuh TNI. Militer dididik, dilatih dan dipersiapkan untuk perang. Hal itu merupakan raison d’etre (hakikat) militer di negara manapun.
Tugas dan fungsi militer untuk menghadapi perang/pertahanan merupakan tugas yang mulia dan merupakan kebanggaan penuh bagi seorang prajurit. Karena itu prajurit militer dipersiapkan untuk profesional sepenuhnya dalam bidangnya, bukan berbisnis.
Militer tidak dibangun untuk kegiatan bisnis dan politik karena hal itu akan mengganggu profesionalismenya dan menurunkan kebanggaan sebagai seorang prajurit yang akan berdampak pada disorientasi tugasnya dalam menjaga kedaulatan negara.
Rencana menghapuskan larangan bisnis dalam UU TNI bukan hanya akan berdampak pada lemahnya profesionalisme militer tetapi juga akan berpengaruh pada lemahnya usaha militer menjaga pertahanan negara dan kedaulatan negara karena bertambahnya tugas yang jauh dari dimensi pertahanan dan keamanan.
Militer diberikan anggaran yang besar triliunan rupiah untuk belanja alat utama sistem (Alutsista) seperti pesawat tempur, tank, kapal selam, kapal perang, helikopter dan sebagainya yang sepenuhnya ditujukkan untuk menyiapkan kapabilitas mereka untuk berperang bukan kemudian untuk berbisnis dan berpolitik.
Sekian banyak anggaran negara yang berasal dari pajak rakyat digunakan untuk belanja Alutsista sepenuhnya ditujukan agar tentara profesional dalam bidangnya menjaga pertahanan negara bukan untuk berbisnis dan berpolitik. Karena itu rencana revisi usulan mencabut larangan berbisnis dalam UU TNI adalah sesuatu yang berbahaya dalam pembangunan profesionalisme militer itu sendiri.
Selain itu, politik hukum dimasukkannya Pasal larangan berbisnis dalam batang tubuh UU TNI adalah karena pengalaman historis masa Orde Baru, dimana tugas dan fungsi militer yang terlibat dalam politik dan bisnis telah mengganggu–bahkan mengacaukan– profesionalisme militer sendiri masa itu.
Dampak lainnya, bahkan hingga mengancam kehidupan demokrasi dan kebebasan sipil. Karena itu ketika reformasi 1998 bergulir, militer dikembalikan ke fungsi aslinya untuk pertahanan negara. Oleh karena itu DPR dan Pemerintah harus segera menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang kontroversial ini karena hanya akan memundurkan jalanya reformasi tubuh TNI.
Salah satu permasalahan profesionalisme TNI adalah mengenai bisnis keamanan di perusahaan milik swasta dan negara serta pengamanan proyek-proyek pemerintah. Penghapusan Pasal tersebut dapat melegalkan dugaan Praktik Bisnis Keamanan yang selama ini terjadi, khususnya di sektor sumber daya alam. Sebut saja pengamanan PT. Freeport Indonesia di Papua, Pengamanan PT. Dairi Prima Mineral di Sumatera Utara, Pengamanan PT. Inexco Jaya Makmur di Sumatera Barat (2018), Pengamanan PT. Duta Palma, Kalimantan Barat (2024).
Termasuk keterlibatan dalam perampasan tanah adat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) oleh PTPN II di Sumatera Utara (2020), Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener, Wadas (2021), PSN Smelter Nikel CNI Group, Sulawesi Tenggara (2022), PSN Rempang Eco City, Batam (2023), hingga PSN Bendungan Lau Simeme, Sumatera Utara (2024).
Contoh lainya adalah dalam temuan Penelitian Koalisi Masyarakat Sipil yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya (2021)” ditemukan adanya hubungan baik secara langsung maupun tidak langsung mengenai penambahan prajurit TNI di Intan Jaya dengan pengamanan perusahan-perusahaan di sana.
Praktik pengamanan ini menurut catatan Koalisi Masyarakat Sipil akan meletakan Prajurit TNI berhadapan secara langsung dengan masyarakat yang sedang bersengketa dengan perusahaan, tidak jarangan praktik pengamanan menimbulkan kekerasan.
Sudah sepatutnya, yang dilakukan negara bukanlah merevisi UU TNI dengan mencabut larangan berbisnis bagi prajurit TNI, tetapi memastikan kesejahteraan prajurit terjamin dengan dukungan anggaran negara bukan dengan memberikan ruang Prajurit TNI untuk berbisnis.
Praktik ini terbukti menyebabkan profesionalisme prajurit menjadi rusak seperti era Orde Baru. Selain itu, militer harus jelas alokasi anggaran pertahanannya untuk memastikan alutsista yang modern dan kesejahteraan prajurit.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
(Imparsial, KontraS, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Amnesty International Indonesia, Forum de Facto, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, AlDP)
Baku (18/11/24) – PT PLN (Persero) menjalin lima kerja sama strategis dalam transisi energi di Indonesia dengan lima mitra internasional pada perhelatan Conference of the Parties (COP) 29 di Baku, Azerbaijan. Kerja sama pendanaan, teknologi, dan pengembangan sumber daya manusia ini untuk mendukung pengembangan infrastruktur energi bersih di Indonesia guna mencapai swasembada energi yang berkelanjutan.
Kolaborasi global ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding dan Grant Agreement antara PLN dan lima mitra internasional dalam acara bertajuk “Leading the Charge: Strategic Partnership to Catalyze Decarbonization”. Kelima mitra tersebut yakni United Kingdom Export Finance (UKEF), Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW), Sembcorp Utilities Pte Ltd, Transportasi Gas Indonesia (TGI), dan Global Energy Alliance for People and Planet (GEAPP).
Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia dalam COP29, Hashim Djojohadikusumo menjelaskan bahwa kehadiran Indonesia di COP 29 menandai komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto untuk menanggulangi perubahan iklim. Oleh sebab itu, Ia mengajak seluruh pihak untuk menghadapi tantangan ini dan menangkap peluang yang muncul ke depan.
“Perubahan iklim global menghendaki suatu solusi global. Tak ada negara yang bisa menghadapinya sendiri. Satu-satunya cara untuk terus melangkah maju adalah melalui kolaborasi,” ujar Hashim.
Hashim menyampaikan, Pemerintah Indonesia telah meluncurkan strategi baru dalam transisi energi melalui penambahan kapasitas pembangkit energi hijau untuk 15 tahun ke depan. Pihaknya akan menambah 75% atau sekitar 75 gigawatt (GW) dari total 100 GW pembangkit listrik berbasis energi terbarukan. Strategi ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menyediakan energi yang bersih dan terjangkau melalui swasembada energi.
“Kami berterima kasih kepada para mitra internasional atas kerja kerasnya dalam membantu kami memerangi perubahan iklim. Presiden Prabowo telah memberikan mandat untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, Presiden memiliki strategi baru dalam mendorong pertumbuhan ekonomi 8%, salah satunya melalui transisi energi,” ungkapnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan, PLN berkomitmen penuh menjalankan transisi energi di Indonesia sekaligus mendorong target pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam proses itu, PLN terus meluaskan jaringan kolaborasi hingga tingkat global guna menyukseskan proyek transisi energi yang berkelanjutan.
Ia merinci, PLN menjalin kerja sama pendanaan hijau dengan beberapa mitra global, salah satunya UKEF, lembaga pendanaan ekspor Pemerintah Inggris. Melalui kerja sama ini, UKEF dan PLN akan mengkaji peluang pembiayaan proyek energi terbarukan di Indonesia, khususnya pada pembangunan jaringan transmisi yang mendukung integrasi sumber energi bersih. Selain itu, kedua pihak juga sepakat bekerja sama untuk meningkatkan kapasitas pegawai PLN dalam pengembangan energi terbarukan.
“Kolaborasi ini akan memperkuat kemampuan Indonesia dalam mengelola dan mengembangkan infrastruktur energi hijau,” ujar Darmawan.
Selain dengan UKEF, PLN juga menggandeng KfW, development bank asal Jerman untuk pembiayaan proyek transisi energi di Indonesia serta studi keberlanjutan sosial dan lingkungan. Kesepakatan ini mencakup pengembangan proyek energi bersih, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pumped Storage dan transmisi yang menghubungkan ke pembangkit hijau. Dalam kesempatan ini, PLN dan KfW juga menandatangani Grant Agreement untuk pelaksanaan studi Environmental and Social Impact Assessment (ESIA) proyek pembangkit energi bersih di Indonesia.
“Proyek-proyek ini bertujuan untuk menstabilkan pasokan listrik dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, terutama pada saat beban puncak. Selain itu, kesepakatan hibah juga ditandatangani untuk mendanai studi dampak lingkungan dan sosial bagi proyek-proyek PLTA ini, memastikan pelaksanaan yang berkelanjutan,” ujar Darmawan.
Bukan hanya itu, PLN melalui subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) juga melakukan penandatanganan Joint Development Framework Agreement (JDFA) dengan Transportasi Gas Indonesia (TGI) dan mitra asal Singapura, Sembcorp Utilities Pte Ltd untuk pengembangan proyek transportasi hidrogen hijau dari Sumatra ke Singapura. Proyek ini akan mengeksplorasi pemanfaatan infrastruktur jalur pipa milik TGI dan diharapkan dapat meningkatkan perdagangan energi lintas negara serta kapasitas produksi hidrogen hijau di Indonesia.
“Inisiatif ini menunjukkan peran PLN dalam memajukan ekosistem hidrogen regional yang sejalan dengan komitmen strategis kami untuk mendiversifikasi sumber energi hijau dan mengurangi emisi,” tegas Darmawan.
Selain itu, dalam kegiatan ini, PLN bersama GEAPP meluncurkan program “Renewable Energy Access for Last Mile”. Program kolaborasi antara PLN dan GEAPP ini berfokus pada peningkatan akses energi terbarukan dan mendorong dedieselisasi untuk pulau-pulau terpencil di Indonesia.
“Kolaborasi ini bertujuan untuk mengatasi tantangan akses energi di wilayah-wilayah yang terisolasi, mendukung komitmen Indonesia dalam memastikan energi yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat,” ucap Darmawan.
Darmawan menambahkan, pihaknya akan terus mengeksplorasi potensi kolaborasi dengan berbagai pihak, baik nasional hingga global. Kerja sama yang dilakukan kali ini merupakan salah satu langkah proaktif PLN dalam upaya transisi energi yang berkelanjutan.
“Kami tidak bisa melakukannya (transisi energi) sendiri. Kami percaya, dengan bersatu dan berkolaborasi, apapun tantangannya, kami akan terus bergerak maju, bukan hanya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, namun juga menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan pada saat yang sama, memainkan peran besar dalam komunitas global untuk menyelamatkan bumi,” tutup Darmawan.
Taluk Kuantan – Soal kisruh pergantian Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kuantan Singingi, hari ini (20/11/24) dihalaman komplek Rumah Godang Kenegerian Taluk Kuantan Pemangku adat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menyampaikan surat terbuka untuk Prabowo Subianto.
Ada tiga poin yang menjadi penekanan para pemangku adat Kuansing tersebut.
Pertama, mereka mempertanyakan persoalan yang terjadi di Partai Gerindra Kuansing. Sebab, mereka mengaku ikut membesarkan Partai Gerindra di Kuansing.
“Kami merasa ikut membesarkan partai Gerindra, dari empat kursi menjadi sembilan kursi di DPRD Kuansing,” kata Datuk Sirajo yang mewakili Limbago Adat Nogori (LAN) Kuansing.
Kedua, LAN Kuansing mempertanyakan proses pergantian Ketua DPRD Kuansing yang baru seumur jagung.
“Tidak ada angin, tidak ada badai, tiba-tiba Gerindra melakukan pergantian Ketua DPRD,” kata Datuk Sirajo.
Poin ketiga yakni, mempertanyakan penyebab pergantian Ketua DPC Gerindra Kuansing Suhardiman Amby yang merupakan Bupati Kuansing dan juga Ketua Umum LAN Kuansing.
“Kami mohon perhatian yang sesungguhnya dari Bapak Prabowo Subianto terhadap kondisi Gerindra Kuansing saat ini,” kata datuk Sirajo.
Surat terbuka untuk Ketua Gerindra Prabowo Subianto dilakukan para pemangku adat Kuansing yang tergabung dalam LAN. LAN merupakan wadah para datuk, ninik mamak dan suluh bendang yang berjumlah 1.640 orang.
“Mudah-mudahan, Pak Prabowo mendengar dan menjadi perhatian beliau terhadap persoalan Kuansing saat ini,” kata Datuk Sirajo.***
Dok. Kemenkes RI / Wakil Menteri Kesehatan RI Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono
Membumi.com
Jakarta (18/11/24) – Wakil Menteri Kesehatan RI Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pneumonia seringkali dicap sebagai pembunuh senyap karena menyerang paru-paru, melelahkan napas, dan bahkan menyebabkan kematian terutama pada anak.
“Pneumonia ini terus menjadi ancaman serius bagi anak-anak di dunia. Kematian akibat pneumonia itu terjadi setiap 43 detik. Ini berarti 700 ribu anak meninggal setiap tahunnya karena pneumonia, sebuah penyakit yang sebenarnya bisa dicegah,” ucap Prof. Dante pada Puncak Hari Pneumonia Sedunia di Kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (18/11).
Pneumonia merupakan peradangan paru-paru akibat infeksi akut pada saluran pernapasan, yang disebabkan oleh virus, bakteri, atau jamur. Pada balita, gejala yang paling dominan atau sering muncul adalah batuk, kesulitan bernapas, dan tanda pneumonia berat seperti tarikan dinding dada bagian bawah ke dalam saat bernapas.
Penyebab yang paling berpengaruh lainnya adalah paparan asap rokok. Kepada orang tua yang masih merokok di rumahnya, Prof. Dante mengingatkan, rokoknya tidak hanya berbahaya untuk kesehatan diri sendiri, tetapi juga bisa melemahkan kondisi paru-paru anaknya.
“Data statistik menunjukkan anak-anak yang ada di lingkungan orang tuanya perokok lebih gampang terkena pneumonia dibandingkan dengan anak-anak yang orang tuanya tidak merokok,” ungkap Prof. Dante.
Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Yudhi Pramono, MARS mengatakan pneumonia merupakan salah satu penyakit yang menyebabkan kematian terbesar pada balita di Indonesia.
Data WHO tahun 2021 menunjukkan pneumonia menyebabkan 740.000 kematian pada anak di bawah usia 5 tahun, atau setara dengan 14% dari total kematian balita di seluruh dunia.
“Ini menunjukkan bahwa pneumonia ancaman nyata bagi kesehatan anak-anak,” tutur dr. Yudhi.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan pada 2023, pneumonia menempati peringkat pertama sebagai penyakit dengan biaya pengobatan tertinggi, yaitu Rp 8,7 triliun, diikuti oleh tuberculosis (TB), penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), asma, dan kanker paru.
Pemerintah Indonesia berkomitmen mendukung tujuan SDGs, yaitu memastikan kehidupan sehat dan kesejahteraan bagi semua usia. Untuk itu, pemerintah menargetkan penurunan angka kematian balita akibat pneumonia serta pengurangan insiden pneumonia pada balita hingga 70% secara nasional.
Prof. Dante menambahkan, Hari Pneumonia Sedunia, yang diperingati setiap tanggal 12 November, menjadi momentum penting untuk melindungi anak-anak dari pneumonia dan melawan pneumonia pada anak. Sebagai bagian dari transformasi kesehatan, khususnya pada layanan kesehatan primer, pemerintah terus berupaya mencegah terjadinya pneumonia pada anak-anak melalui berbagai langkah.
Hal itu dilakukan dengan upaya pencegahan dengan vaksinasi dan menjaga lingkungan tetap sehat.
“Namun imunisasi hanyalah salah satu bagian kecil dari upaya mengatasi pneumonia. Upaya lainnya adalah memenuhi kualitas gizi pada anak-anak supaya kekebalan tubuhnya meningkat, di antaranya dengan memberikan ASI eksklusif serta penyediaan nutrisi yang baik bagi tumbuh kembang anak-anak,” ujar Prof. Dante.