Amnesti Internasional Serukan Seret Zionis Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)

Membumi.com

Teheran (20/11/23) – Otoritas Kementerian Kehakiman Iran memprotes Genosida terhadap perempuan dan anak-anak yang tidak berdaya di Gaza dengan mengundang perwakilan UNICEF di Teheran dan menyerukan dukungan dan bantuan kepada rakyat Gaza yang tertindas.

Dalam korespondensi terpisah dengan Sekretariat Konvensi Hak Anak PBB (UNCRC) dan Dana Darurat Anak Internasional PBB (UNICEF), perlunya menghentikan kejahatan rezim Zionis dan memberikan bantuan kepada anak-anak dan perempuan serta mereka yang terkena dampak stres akibat peperangan.

Peristiwa di Gaza membuktikan bahwa tidak ada harapan lagi bagi Institusi Hak Asasi Manusia dan Pemerintah yang mengaku mengadvokasi Hak Asasi Manusia.

Tekanan politik dan lobi Zionis telah menciptakan kondisi di mana perempuan, anak-anak, dan masyarakat Gaza yang tidak berdaya dibunuh dan dirugikan setiap saat akibat serangan dan pemboman barbar yang dilakukan rezim Israel, namun sejumlah pemerintah serta Lembaga Hak Asasi Manusia cuma diam saja.

Sebelumnya, pejabat senior Hamas Osama Hamdan pada (19/11/23) meminta Dewan Keamanan PBB dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk membantu membuka penyeberangan Rafah seperti yang ditekankan oleh negara-negara Arab dan Islam setelah pertemuan mereka baru-baru ini.

Juru bicara Kemenlu Iran Nasser Kanaani pada Oktober yang lalu telah mengatakan dalam konferensi pers mingguannya, bahwa penyeberangan Rafah di perbatasan antara Gaza dan Mesir adalah satu-satunya cara untuk mengirim bantuan kepada orang-orang yang dilanda perang di Gaza.

Seperti yang digaris bawahi oleh pejabat Hamas tersebut, rezim Zionis Israel telah membombardir banyak rumah di Gaza dengan asumsi bahwa para tawanan Israel ada di sana, sementara yang menjadi permasalahan adalah pihak yang menghambat pertukaran tahanan adalah rezim (bukan Hamas).

Dia lebih lanjut meminta negara-negara Eropa untuk berhenti mendukung rezim Zionis. 

Para analis percaya bahwa dukungan keamanan dan militer yang diberikan oleh Barat, khususnya Amerika Serikat, kepada rezim Israel dianggap sebagai lampu hijau bagi berlanjutnya kebrutalan terhadap anak-anak dan perempuan Palestina.

Images : IRNA News Agency

Amnesti Internasional Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang Zionis Israel

Selain mengumpulkan bukti bahwa rezim Israel telah melakukan kejahatan perang di Gaza, Amnesti Internasional menyerukan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki kekejaman zionis Israel di wilayah Palestina yang diblokade.

” Pasukan Israel telah menunjukkan, sekali lagi  ketidakpedulian yang mengerikan terhadap banyaknya korban jiwa warga sipil akibat pemboman tanpa henti yang mereka lakukan terhadap Jalur Gaza yang diduduki,” kata organisasi hak asasi manusia internasional dalam sebuah laporan pada hari Senin.

Amnesty International menekankan bahwa “ tidak ada tempat yang aman ” di Gaza ketika militer Israel terus menggempur wilayah Palestina yang diblokade dari udara dan darat.

Sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap pelanggaran Israel terhadap hukum konflik, organisasi tersebut mengatakan telah mencatat dua serangan spesifik dimana serangan udara Israel mengakibatkan kematian 46 warga sipil, termasuk 20 anak-anak.

Serangan udara, yang terjadi pada tanggal 19 dan 20 Oktober, menargetkan sebuah gereja tempat ratusan warga sipil mengungsi dan sebuah rumah di kamp pengungsi al-Nuseirat.“

Serangan-serangan ini harus diselidiki sebagai kejahatan perang,” kata Amnesty.

Rezim Israel telah melakukan pengeboman besar-besaran di Jalur Gaza selama 45 hari terakhir, menewaskan sedikitnya 13.000 warga Palestina, termasuk lebih dari 5.500 anak-anak.
Otoritas kantor media di Gaza merilis angka pada sabtu malam, ” bahwa jumlah korban jiwa termasuk 5.600 anak-anak dan 3.550 perempuan. Lebih dari 31.000 warga Palestina terluka sejak perang pecah pada 7 Oktober, tambahnya.” 

Jumlah staf medis yang tewas dalam perang tersebut telah mencapai 201 orang, sementara 22 petugas pemadam kebakaran dan 60 jurnalis juga tewas, kata Otoritas tersebut.

Images : IRNA News Agency

Menurut angka yang dikeluarkan kantor media di Gaza, 6.500 orang masih belum ditemukan atau jenazah mereka belum dikuburkan karena larangan Zionis Israel. Sekali lagi, perempuan dan anak-anak merupakan mayoritas dari jumlah tersebut, yaitu 4.400 orang.

Dalam laporannya otoritas media tersebut mengatakan bahwa 60% bangunan tempat tinggal di Gaza telah hancur sejak perang dimulai. 98 bangunan umum telah dibom. Selain itu, 266 sekolah terkena dampaknya, dan 66 sekolah terpaksa berhenti beroperasi.

Hingga berita ini diturunkan, Israel telah menyetujui kesepakatan gencatan senjata dan pembebasan para sandera selama 4 hari yang disambut baik oleh Hamas.

.

IRNA News Agency

https://www.youtube.com/watch?v=rDvDR26qo5M

.

.

Mr. K, Oknum WNA Asal Korea dan Dirut PT. UBM, Segera di Laporkan Pidana

Membumi.com

Jakarta (21/11/23) – Dalam Keterangan Pers nya, Bagus Taradipa mengatakan, ” Ketika saat ini Indonesia menjadi incaran para Investor mancanegara. Disisi lain terdapat modus Warga Negara Asing (WNA) yang bersikap tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” ungkap Bagus.

” Salah satu alasannya adalah untuk menghindari Pajak dan Birokrasi yang menurut mereka terlalu rumit dan merepotkan. Pola dan cara WNA tersebut terkesan rapih dan nyaris tidak terpantau oleh aparat penegak hukum, ” ungkap Bagus.

” Yang sering terjadi, ada Oknum WNA membuat perusahaan namun menggunakan nama anak buahnya yang notabene WNI sebagai Pengurus dalam Perusahaannya itu, ” sebut Bagus dalam sambungan selulernya.

Bagus juga mengungkapkan, ” Hal serupa dialami oleh seorang Pengusaha Wanita NN (korban) yang tidak ingin disebut nama bergerak di bisnis Besi Tua mengungkapkan dirinya dijadikan ‘SAPI PERAH’ oleh rekan bisnisnya seorang WNA asal Korea, ” sebut Bagus.

Bagus selaku pimpinan Law Firm Taradipa & Partners mengungkapkan isi pertemuannya dalam kunjungan ke kediaman Ibu NN di Apartemen daerah Kelapa Gading (19/11/23).

Bagus Taradipa

” Bu NN ini curhat, bahwa dia dibuat seolah menjadi Sapi Perah, sebab awalnya berniat kerjasama tetapi faktanya hanya dijadikan alat untuk mereka mendapat keuntungan semata ? ” ungkap Bagus.

” Dalam kesempatan itu Bu NN mengungkapkan bahwa dia kenal dengan Mr K dari seorang rekan bisnis yang tinggal di Banjarmasin, singkat cerita mereka sering bertukar informasi mengenai peluang bisnis yang ada bahkan saat itu, ” ungkap Bagus.

” Pada suatu waktu Mr K curhat ke Bu NN mengenai Perusahaan miliknya yang bergerak di bidang mini market khusus menjual makanan korea yang dikelola oleh orang yang menurutnya akan merugikan dia dalam hal ini mengambil alih perusahaannya itu, ” ungkap Bagus.

” Bu NN juga mengungkapkan bahwa Mr K. lah meminta dirinya membantu dan menolong dia untuk menggantikan posisinya sebagai Komisaris dalam perusahaannya yang bergerak di Mini Market khusus makanan Korea itu, ” sebut Bagus.

Lebih lanjut pimpinan Law Firm Taradipa & Partners mengingatkan Mr. K, bahwa Berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham No. 16 tertanggal 24 Januari 2022 Bu NN diangkat menjadi Komisaris baru.

” Sesuai prosedur aturan UU Perseroan Terbatas Bu NN tercatat membeli 250 lembar saham dari total 500 lembar saham seharga Rp. 62.500.000,- terbilang ( Enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ), “

Bagus Taradipa

” Jadi, seiring waktu Bu NN ini mulai mencium kelicikan Mr K. karena tidak memberikan gaji kepada dirinya sejak pertama kali masuk hingga perusahaan di tutup, termasuk deviden bahkan Kepemilikan Sahamnya tidak dikembalikannya, ” sebut Bagus.

” Karena nya patut diduga ada upaya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terencana dan bersama sama antara Direktur Utama dan Mr K sebagai pemilik perusahaan yaitu Penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP, ” ungkap Bagus.

” Pada awalnya Bu NN tidak curiga atas sikap dari Mr K namun lama kelamaan Bu NN sadar bahwa dirinya sudah dimanfaatkan, ” ungkap Bagus sambil mempersiapkan dokumen laporan ke APH.

Bagus juga mengungkapkan, Bu NN akan menempuh upaya hukum atas perbuatan Mr. K untuk menghindari korban berikutnya, dan apa yang dilakukan oleh Mr. K atas kepemilikan perusahaannya itu dapat buktikan sesuai aturan hukum yang berlaku, ” sebut Bagus mantap.

Pimpinan Taradipa & Partners ini juga mengungkapkan bahwa Bu NN sudah melaporkan ke pihak imigrasi, tapi yang diproses adalah masalah over stay, dan saat ini Mr. K sudah dideportasi oleh pihak imigrasi.

” Jadi, setiap Warga Negara Asing yang dengan sengaja atau menyalah gunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian ijin tinggal yang diberikan kepadanya di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun, ” sebut Bagus.

” Oleh karena itu selaku kuasa hukum Bu NN, saya akan melaporkan secara pidana atas perbuatan Mr K, karena kita tidak bisa biarkan orang asing semena – mena melakukan perbuatan yang diduga keras melawan hukum di negeri ini, ” ungkap Bagus.

Diakhir keterangan persnya Bagus berharap agar aparat penegak hukum khususnya Tim Pengawasan Orang Asing ( TIPORA ) dapat bekerja lebih baik lagi sehingga menjadikan negri kita ini tidak menjadi ladang penghasilan orang asing secara Ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berupaya melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Mr. K Cs.

Bersambung..

.

.

Terhitung, Lebih dari 11.400 Warga Palestina Tewas, 4.600 Diantaranya Anak – anak

Membumi.com

Gaza (16/11/23) – Pasca Zionis Israel membombardir Rumah Sakit Al-Shifa di Gaza Utara, saat ini RS tersebut sudah tidak berfungsi sama sekali,  karena kurangnya pasokan dan banyaknya pasien di tengah serangan Israel di wilayah yang terkepung, kata direktur rumah sakit Atef al-Kahlout.

Rekaman dari rumah sakit di Beit Lahiya di Jalur Gaza utara menunjukkan warga Palestina yang terluka berbaris di lorong-lorong fasilitas tersebut dan berbaring tengkurap di tengah genangan darah.

“Kami tidak dapat menawarkan layanan apa pun lagi, kami tidak dapat menawarkan tempat tidur apa pun kepada pasien,” kata al-Kahlout kepada Al Jazeera pada hari Kamis.

Meskipun rumah sakit tersebut memiliki kapasitas 140 pasien, al-Kahlout mengatakan sekitar 500 pasien saat ini berada di dalam rumah sakit.

Dia mengatakan 45 pasien memerlukan ” intervensi bedah segera”, dan meminta ambulans “tidak membawa lebih banyak orang yang terluka ke fasilitas tersebut karena kurangnya kapasitas.

Dia mengatakan departemen rumah sakit “tidak dapat melaksanakan pekerjaan mereka”. Petugas kesehatan di rumah sakit menyebutkan kekurangan pasokan yang parah.

“Kami tidak memiliki tempat tidur,” kata seorang petugas kesehatan kepada Al Jazeera saat berkeliling gedung. “Orang ini membutuhkan unit perawatan intensif,” tambahnya sambil menunjuk seorang pemuda yang tergeletak di tanah saat dirawat oleh seorang perawat.

Images : Kondisi di RS Al-Shifa / Al Jazeraa

“ Dan di sini, katanya sambil menunjuk pasien lain yang kakinya diamputasi, kami tidak punya obat. Kami menerima orang-orang yang terluka dari Wadi Gaza hingga Beit Hanoon, beberapa telah berada di sini selama 10 hari.”

Warga Palestina yang terluka dalam serangan Israel terbaring di lantai Rumah Sakit Indonesia setelah Rumah Sakit al-Shifa ditutup di tengah serangan darat Israel, di Jalur Gaza utara pada 16 November 2023 (Reuters).

Hampir 30.000 warga Palestina terluka sejak Israel memulai serangannya di Gaza pada 7 Oktober setelah Hamas melakukan serangan mendadak di Israel selatan, menewaskan sekitar 1.200 orang, menurut pihak berwenang Israel.

Lebih dari 11.400 orang telah terbunuh, termasuk lebih dari 4.600 anak-anak, dalam serangan Israel di Gaza.  

otoritas kesehatan Palestina. 

Israel juga sangat membatasi pasokan air, makanan, listrik dan bahan bakar, dan lembaga-lembaga bantuan memperingatkan akan adanya bencana kemanusiaan di wilayah tersebut.

“ Tim medis (di rumah sakit Indonesia) terpaksa mengamputasi (bagian tubuh) beberapa pasien karena organ-organnya membusuk, ” Tareq Abu Azzoum dari Al Jazeera melaporkan dari Khan Younis, menambahkan bahwa rumah sakit tidak dapat memindahkan korban luka ke tempat lain.

“ Semua rumah sakit di Kota Gaza dan wilayah utara telah berhenti beroperasi, ” kata direktur al-Kahlout. Rumah Sakit Indonesia, yang terletak di dekat kamp pengungsi Jabalia, yang terbesar di Gaza juga telah menampung ratusan pengungsi dan pencari perlindungan di sana.

Lingkungan sekitar rumah sakit telah diserang beberapa kali oleh pasukan Israel, dan setidaknya dua warga sipil tewas dalam serangan antara tanggal 7 dan 28 Oktober, menurut Human Rights Watch.

Disisi lain Militer Israel menuduh Rumah Sakit Indonesia digunakan “untuk menyembunyikan pusat komando dan kendali bawah tanah” untuk Hamas. Pejabat Palestina dan kelompok Indonesia yang mendanai rumah sakit tersebut telah menolak klaim tersebut.

Sementara itu, kekhawatiran semakin meningkat terhadap ribuan warga sipil yang terjebak di Rumah Sakit al-Shifa, kompleks medis terbesar di Gaza, di tengah serangan Israel yang sedang berlangsung. Israel mengatakan rumah sakit tersebut merupakan pusat komando Hamas, namun klaim tersebut dibantah oleh kelompok tersebut.

Juru bicara Gedung Putih John Kirby mengatakan pada hari Kamis bahwa ” Amerika Serikat yakin dengan penilaian intelijen kami, ” bahwa Hamas telah menggunakan rumah sakit tersebut “sebagai pusat komando dan kendali, dan kemungkinan besar juga sebagai fasilitas penyimpanan”.

Pada Kamis malam, tentara Israel menerbitkan video yang katanya menunjukkan terowongan Hamas dan sebuah kendaraan yang berisi sejumlah besar senjata” ditemukan di kompleks Rumah Sakit al-Shifa di Gaza.

Source : Al Jazeera

.

.

Soal Kasus Hotel Kuansing, Ketua LP KPK Riau Sentil Temuan Hasil Audit BPK

Membumi.com

Pekanbaru – Menanggapi Press Rilies dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi (9/11/23), dalam keterangan pers nya Sabrani alias Thabrani Al Indragiri menyampaikan apresiasinya.

” Saya apresiasi proses penegakkan hukum dugaan korupsi proyek Hotel Kuansing tahun anggaran 2014 – 2015 oleh pihak Kejari Kuantan Singingi beserta jajaran kemarin, ” ungkap Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komda Provinsi Riau (10/11/23).

Namun dalam kesempatan itu, Ketua LP KPK Riau juga menyampaikan pesan penting mengenai isi surat balasan terkait permohonan informasi hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau (8/6/23) yang menyebutkan temuan terkait kasus tindak pidana korupsi pada proyek Tiga Pilar.

Baca : Sambangi Gedung Merah Putih, Thabrani Minta KPK Ambilalih

” Jelas ya disitu disebutkan terdapat temuan tindak pidana korupsi dalam hasil audit BPK Riau 2015 – 2016, jadi bukan cuma Hotel Kuansing, tapi juga termasuk proyek Pasar Tradisional Berbasis Moderen dan proyek Pembangunan Kampus Uniks dengan total ratusan milyar tersebut, ” ungkapnya.

” Sampai hari ini yang menjadi pertanyaan saya, apakah pihak Kajari Kuansing tidak tahu ada hasil audit BPK terkait kasus Tiga Pilar ?

Thabrani Al Indragiri

” Sebab selama ini yang kami simak tidak pernah menyebutkan hasil audit BPK, apa BPK tidak diakui di Kuansing ? ” ungkapnya heran.

Lebih lanjut Ketua LP KPK Riau mengingatkan kembali pendapat Dosen Ahli Hukum Pidana Universitas Riau setelah membaca hasil audit BPK Riau terkait Proyek Tiga Pilar pada (17/06/23) yang lalu.

” Harusnya ditetapkan saja tersangka lagi, tinggal dicari perbuatan melawan hukumnya, dan siapa yang menjadi penanggungjawab atas timbulnya kerugian negara itu, sudah mudah itu menetapkan tersangka, ” ungkap Dr. Erdianto, SH, M.Hum

” Jadi proses itu bukan lagi proses penyelidikan, kecuali kalau dalam proses penyelidikan, kerugian negara itu dipulihkan oleh pihak yang bertanggungjawab. Tapi kalau tidak dikembalikan, yaa itu sudah full Toid sebagai tindak pidana korupsi, ” ungkap Dr. Erdianto dalam kutipan video YouTube Mengungkap Skandal Proyek Tiga Pilar di Kabupaten Kuantan Singingi III.

Baca : Kasus Korupsi Hotel Kuansing, 14 dari 53 Saksi Telah Diperiksa Ulang

Dalam konfirmasi kami kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi pada (14/11/23) mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau soal temuan tindak pidana korupsi proyek Tiga Pilar, saudara Nurhadi Puspandoyo dengan polosnya mengatakan, ” Sy juga belum baca audit BPK, “ sebutnya singkat.

Diakhir keterangan pers nya Ketua LP KPK Riau mengingatkan pihak Kajari khususnya Nurhadi Puspandoyo selaku Kajari Kuansing mengenai surat balasan Komisi Pemberantasan Korupsi pada (20/06/23) yaitu mengenai status penanganan kasus proyek Tiga Pilar senilai Ratusan Milyar tersebut merupakan Supervisi KPK.

” Semoga kasus ini cepat selesai, dan bangunannya dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, ” tutupnya.

Selengkapnya simak video dibawah ini,

.

Semua Bentuk Pelanggaran akan ditindak Tegas, Tanpa Tebang Pilih dan Keistimewaan

Membumi.com

Pekanbaru – Dalam rilies yang diterbitkan Bawaslu Kota Pekanbaru (11/11/23), bahwa setelah Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan (4/11/23), Bawaslu Kota Pekanbaru langsung bergerak cepat menindak seluruh Alat Peraga calon legislatif yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Langkah ini sebagai bentuk tugas dan wewenang Bawaslu dalam menegakan aturan yang diatur oleh Undang – Undang. Dalam melakukan penindakan Alat peraga, Bawaslu Kota Pekanbaru menggandeng Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai Penegak Perda.

Menurut PLh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, langkah penertiban Alat Peraga ini sebagai bentuk pelaksanaan UU No. 7 tahun 2017 dan perubahan, dimana dalam UU tersebut para Peserta Pemilu belum boleh melakukan aktifitas Kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan, yakni pada 28 November 2023.

Para Peserta hanya boleh berkampanye selama 75 hari atau mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Images : Selama 7 hari Plh. Bawaslu Kota Pekanbaru beserta jajaran telah menertipkan sebanyak 2.462 APK yang melanggar

Untuk itu, jika ada yang telah lebih dulu melakukan Kampanye sebelum waktunya, maka akan dilakukan penindakan tegas.

” Aturan Kampanye ini sudah jelas diketahui oleh para Peserta Pemilu. Namun para peserta seakan akan mengabaikan aturan dan ketentuan yang ada. Padahal konsekuensi yang harus diterima juga sudah diketahui oleh para peserta Pemilu, ” ujar Taufik Hidayat.

Disampaikan juga, bahwa masih ada para peserta Pemilu yang mengabaikan aturan, maka Bawaslu Kota Pekanbaru beserta jajarannya ( Panwaslucam & Pengawas Kelurahan ) akan melakukan penertiban pada Alat peraga yang mengandung unsur Kampanye dari tanggal 4-27 November 2023, yang berada dijalan protokol Kota Pekanbaru.

Penertiban tersebut dilakukan dengan menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang memuat unsur unsur citra diri seperti visi misi, program peserta Pemilu dan kalimat mengajak memilih yang disertai gambar paku, ” imbuh Taufik.

” Kegiatan penurunan alat peraga yang dimulai hari Senin (6/11) diawali dengan apel gabungan bersama Satpol PP dan dinas perhubungan kota Pekanbaru. Setelah melakukan apel gabungan, Bawaslu Kota Pekanbaru langsung menyisir jalan jalan protokol yang ada dikota Pekanbaru.

Seluruh Kecamatan tak luput dari penyisiran. Dalam penertiban yang dilakukan selama 7 hari, Bawaslu Pekanbaru berhasil menurunkan dan menindak 2.462 pelanggaran Pemilu yang ada dilapangan.

Beberapa pelanggaran tersebut seperti pemasangan alat peraga menuliskan citra diri sebelum masa kampanye, pemasangan alat peraga di tempat ibadah, pohon, tiang listrik gedung pemerintahan dan fasilitas umum, lanjut PLh. Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru.

Penertiban ini akan terus dilakukan sampai memasuki masa Kampanye pada tanggal 28 November 2023. Bawaslu Kota Pekanbaru juga menggaris bawahi bahwa semua bentuk pelanggaran akan ditindak tegas tanpa ada tebang pilih dan keistimewaan.

” Semua bentuk pelanggaran akan ditindak Tegas tanpa ada Tebang Pilih dan Keistimewaan. “

Taufik Hidayat

Bawaslu Kota Pekanbaru juga mengajak agar masyarakat agar bersama sama mengawasi setiap bentuk pelanggaran yang ada. Mari bersama sama awasi Pemilu dan bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Bawaslu Kota Pekanbaru melalui kordiv Penanganan Pelanggaran & data informasi Raja Inal Dalimunthe yang juga menjabat sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu ( Penegakan Hukum Terpadu) turut mengajak para peserta Pemilu bisa menahan diri untuk tidak melakukan Kampanye.

Lakukan Kampanye di masa yang ditentukan, yakni tanggal 28 November – 10 Februari 2024 mendatang. Jika tidak, maka hanya akan menimbulkan kerugian bagi para Peserta Pemilu.

” Sebab jika tetap memasang baleho yang bermuatan Kampanye dan melakukan Kampanye, maka bawaslu akan memberikan tindakan baik yang melanggar Administratif maupun Pelanggaran Pidana Pemilu sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan, ” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Misbah Ibrahim, S.H. Bagi siapa saja yg melakukan Kampanye diluar massa Kampanye sesuai Pasal 492 UU No.7 Tahun 2017, dapat dikenakan sanksi Pidana yaitu kurungan 1 tahun dan denda 12 juta rupiah.

Untuk itu, kita berharap Peserta Pemilu dapat mentaati peraturan perundang-undangan dan aturan lainnya.

Kordiv Pencegahan, Reni purba, beberapa waktu ini juga telah melakukan upaya pencegahan dengan himbauan ke Partai Politik serta mendorong elemen masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan Pemilu 2024 ini.

.

Source : Bawaslu Kota Pekanbaru

.

.

Jelang Penetapan DCT, Parpol diminta Tahan Diri untuk tidak Kampanye hingga 28 November

Membumi.com

Pekanbaru – Menjelang pengumuman Daftar Calon Tetap ( DCT ) Legislatif ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru menghimbau dan mengajak peserta pemilu yaitu Partai – Partai Politik untuk dapat menahan diri untuk melakukan Kampanye sebelum tanggal 28 November 2023.

Himbauan tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kota Pekanbaru melalui awak media. Adapun kegiatan rilies tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru yang beralamat jalan Puyuh Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, yang dipimpin langsung oleh Plh. Ketua Bawaslu kota pada hari Kamis (02/11).

Press rilies ini bertujuan untuk menyampaikan hal – hal mengenai aturan pengawasan yang jadi wewenang Bawaslu.

Setelah di umumkan DCT, Bawaslu Kota Pekanbaru akan langsung menjalankan tugas sesuai aturan dan Undang – Undang.

Plh. Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat

Baca : Sejumlah Baliho dan Spanduk Bacaleg Dirusak, Pihak Kepolisian diminta Tindak Tegas

Adapun langkah awal yang akan dilaksanakan Bawaslu Kota Pekanbaru adalah dengan menurunkan dan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang saat ini bertebaran di sepanjang jalan kota pekanbaru.Penertiban tersebut akan menggandeng Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai alat penegak Perda.

Adapun alat peraga Kampanye (APK) yang akan di tertibkan adalah semua APK yang memuat unsur dan materi kampanye seperti : visi misi, program peserta pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang di sertai dengan gambar paku.

Bawaslu Kota Pekanbaru dan Satpol PP akan menertibkan alat peraga yang berada di sepanjang jalan protokol kota pekanbaru seperti jalan Sudirman, Ahmad yani, Diponegoro dan jalan lainnya.

Selain itu Bawaslu kota Pekanbaru beserta jajarannya yaitu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan juga di turunkan untuk menertibkan alat peraga di tempat-tempat yang menjadi larangan pemasangan alat peraga antara lain : Rumah Ibadah, Pohon & Tiang Listrik, Rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah serta fasilitas umum lainnya milik Pemerintah.

Bagi Peserta Pemilu yang merasa hak nya tidak terpenuhi dalam hasil keputusan DCT yang di keluarkan KPU Kota Pekanbaru, Bisa melaporkan sengketa ke Bawaslu Kota Pekanbaru

Misbah Ibrahim

Koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Pekanbaru Misbah Ibrahim menambahkan, bagi Peserta Pemilu yang merasa hak nya tidak terpenuhi dalam hasil keputusan DCT yang di keluarkan KPU Kota Pekanbaru, bisa melaporkan sengketa ke Bawaslu Kota Pekanbaru dengan mempersiapkan bukti formil dan materil kelengkapan berkas yang akan diterima mulai tanggal 6-8 November 2023 dari pukul 08.00 – 16.00 Wib.

Baca : Bawaslu Samakan Persepsi dengan TNI-Polri Soal Penegakan Netralitas ASN di Pemilu 2024

Images : Sosialisasi Bawaslu Kota Pekanbaru

Bawaslu Kota Pekanbaru akan memproses laporan ini selama 12 Hari Kerja sejak laporan teregistrasi dan Bawaslu akan berusaha bekerja maksimal agar dapat menyelesaikan semua laporan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Mengantisipasi terjadinya Kampanye diluar Tahapan, Reni Purba Selaku Kordiv Pencegahan, Farmas dan Hubungan Antar lembaga menghimbau agar para peserta pemilu untuk dapat menahan diri tidak melakukan Kampanye ataupun pertemuan terbatas bersama masyarakat dan juga konstituennya. Jika hal tersebut dilanggar maka akan ada sanksi yang diterima oleh peserta pemilu sesuai dengan undang undang.

” Dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 276 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan Kampanye di luar jadwal dipidana dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 12.000.000. (Dua belas juta Rupiah), ” Reni juga menjelaskan bahwa tahapan kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 ( 75 Hari ), jadi jadwal tersebut harus bisa dipatuhi dan ditaati oleh semua peserta Pemilu.

Reni purba juga mengajak masyarakat untuk dapat mensukseskan pemilu serentak 2024 yang akan berlangsung. ” Mari sama sama awasi penyelenggaran Pemilu agar bisa menjadikan pesta demokrasi yang berkualitas. Sesuai slogan Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.”

.

Source : Rilies Bawaslu Kota Pekanbaru

.

.

.

Bebas Murni, Ini 3 Pesan Munarman Keluar dari Salemba

Membumi.com

Jakarta – Dilansir dari Islamic Brotherhood TV, Munarman yang sudah di agendakan bebas dari Lapas Salemba langsung disambut teman, keluarga dan simpatisannya dari Banten, Jawa Barat dan dari daerah lainnya (30/10/23). ” Pertama saya sampaikan bahwa kedzoliman yang saya alami 2,5 tahun yang lalu ini tidak ada apa – apanya dibandingkan dengan saudara – saudara kita di Palestine, ” ungkap Munarman.

” Saudara – saudara kita di Palestine, sudah kehilangan, bukan saja kebebasannya, tapi nyawanya, anaknya, bayi – bayinya, ibunya, bapaknya semua keluarganya, tidak ada air, tidak ada makanan, tidak ada listrik, tidak ada fasilitas kehidupan, akibat teroris Zionis Israel Laknatullah, ” sebut Munarman.

Lebih lanjut Munarman mengajak ummat muslim untuk memberikan dukungan kepada saudara – saudara di Palestine, karena apa yang ia alami tidak ada apa – apanya hanya seperti setitik debu. Munarman juga mengucapkan Alhamdulillah kepada saudara – saudara di Palestine yang mendapatkan ujian dan mendapatkan hadiah istimewa dari Allah SWT.

” Karena itu perilaku Zionis Teroris Israel, yang menteroriskan orang – orang Palestine yang ingin memerdekakan tanahnya, yang ingin mengambil kembali hak atas tanahnya, dimana Zionis Teroris Israel yang menjajah sejak 1948, yang mengungsi dari tempat lain dan mendirikan Negara yang menurut mereka tanah yang dijanjikan oleh Tuhan mereka, itu artinya konflik yang berbasiskan Agama, ”

” Karena itu Ummat Islam wajib untuk membela saudara- saudara muslimnya yang diPalestina yang dizolimi, ” ungkap Munarman dibarengi gema takbir.

Yang kedua Munarman juga mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi A1 dari Rasulullah SAW, bahwa Ummat Islam dan Ajaran Islam akan terus mendapat fitnah Duhaima hingga akhir zaman, dan mengatakan bahwa semakin gencar gelombang fitnah, itu tandanya Ummat Islam akan bangkit akan dimenangkan oleh Allah SWT dan Al Quds akan dibebaskan oleh Allah SWT.

Yang ketiga Munarman juga menyampaikan, agar teman – teman media untuk tidak menjadi alat propaganda dari kelompok – kelompok kekuatan Imperalisme dan kekuatan Zionis, ” saya sudah baca barusan tadi terutama media detik, yang kembali memframing saya, panjang lebar memberitakan, saya ingat penulisnya, ” sebut Munarman.

” Ini Fitnah belaka !, dipersidangan tidak ada terbukti itu semua. Dipersidangan saya hanya dinyatakan tidak melaporkan ada satu peristiwa baiat, padahal pada tahun 2015 baiat belum menjadi tindak pidana, “

Munarman

” Bahwa saya menggerakkan, bahwa ditemukan bahan peledak TATP di Markaz FPI, ini Fitnah belaka !, dipersidangan tidak ada terbukti itu semua. Dipersidangan saya hanya dinyatakan tidak melaporkan ada satu peristiwa baiat, padahal pada tahun 2015 baiat belum menjadi tindak pidana, itu baru menjadi tindak Pidana melalui UU nomor 5 pada tahun 2018, ” sebut Munarman meluruskan.

” Jadi saya mohon sekali lagi kepada teman – teman media, untuk tidak menjadi alat Propaganda teroris – teroris ciptaan, teroris – teroris buatan dari kelompok – kelompok Zionis Global maupun Zionis pesek maupun Ireng yang ada disini, ” tegas Munarman.

Diakhir keterangannya Munarman mengatakan bahwa Insya Allah ummat Islam tidak akan menyerah, karena kata Rasulullah semakin banyak difitnah ummat Islam akan menuju Kemenangannya.

Source : IBTV

Selengkapnya simak video dibawah ini.

https://www.youtube.com/watch?v=C3hZzvgf3ls

.

Putusan MK Bisa Tidak Sah dan Batal Demi Hukum, Ini Dalilnya

Membumi.com

Jakarta – Menjawab polemik pasca ditetapkannya Putusan MK soal batas usia Calon Wakil Presiden jelang beberapa hari sebelum penutupan daftar Calon Presiden dan Wakil Presiden. Melansir statement Denny Indrayana dalam Indonesia Lawyers Club (ILC) YouTube Channel dengan 5.12 M Subscriber yang tayang (22/10/23).

Disebutkan bahwa, ” konsep putusan Mahmamah Konstitusi bisa tidak sah, pada saat putusan MK tidak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, itu adalah pasal 28 ayat 5 dan 6 Undang – Undang MK, dan konsekuensinya selain tidak sah, Undang – Undang Kekuasaan Kehakiman mengatakan, putusan batal demi hukum ” ungkapnya.

” Jadi ada konsep tidak sah, dengan konsekuensi batal demi hukum berdasarkan Undang – Undang MK dan Undang – Undang Kekuasaan Kehakiman. ” sebutnya.

Baca : Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Lebih lanjut Denny Indrayana mengatakan, ” dalam Undang – Undang Kekuasaan Kehakiman, Putusan yang tidak sah itu ternyata bukan hanya terkait tidak dibacakan didepan umum, tetapi karena tidak mundur dalam penanganan perkara yang mempunyai benturan kepentingan, ” ungkap Denny Indrayana.

Putusan MK Menjadi Tidak Sah dan Batal Demi Hukum, Salah satunya karena Hakim Tidak Mundur Sebab Mempunyai Benturan Kepentingan

UU Kekuasaan Kehakiman

” Jadi, dalam Undang – Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009, dikatakan, wajib mengundurkan diri dari persidangan, apabila ia (hakim) mempunyai kepentingan langsung maupun kepentingan tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa. “

” Jika hakim yang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung itu tidak mundur, maka pasal 17 ayat 5 dan ayat 6 nya, terutama ayat 6, Putusan dinyatakan Tidak Sah ! ”

Denny Indrayana juga menjelaskan bahwa penting untuk mengatakan Konsep Final and Binding bisa dikoreksi dalam 2 hal, yaitu pada saat tidak dibacakan didepan umum, dan pada saat Hakim tidak mundur memeriksa mengadili padahal dia mempunyai benturan kepentingan.

Konsep Final and Binding bisa dikoreksi dalam 2 hal, diantaranya Pada saat Hakim tidak Mundur memeriksa mengadili padahal dia Mempunyai Benturan Kepentingan.

Denny Indrayana

” Kenapa UU Kekuasaan Kehakiman kita jadikan dasar untuk mengatakan bahwa dia tidak sah pada saat Hakimnya tidak mundur, karena pasal 24 a ayat 2 dengan jelas mengatakan, Kekuasaan Kehakiman itu MA dengan Badan Peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi, ” ungkap Denny Indrayana.

Baca : Saldi Isra Bingung, Putusan Hakim MK Berubah Setelah Anwar Usman Ikut Rapat

” Jadi UU Kekuasaan Kehakiman tadi itu berlaku dan mengikat kepada Mahkamah Konstitusi, apalagi dalam peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 tahun 2006, khususnya perinsip kedua tentang ketidak berpihakan, butir 5 huruf b nya mengatur, Hakim Konstitusi harus mengundurkan diri dari Pemeriksaan suatu Perkara karena alasan alasan b. Hakim Konstitusi tersebut atau anggota keluarganya, mempunyai kepentingan langsung terhadap Putusan. ” sebut Denny.

Lebih lanjut Denny Indrayana menegaskan, dengan tidak mundurnya Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam Penanganan Perkara Batas Usia Cawapres disebabkan terkait langsung sebagai keluarga, Iparnya Pak Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka secara langsung, menyebabkan Putusannya itu syarat Benturan Kepentingan, dan membawa Konsekuensi Tidak Sah ! ”

Lebih lengkapnya simak video dibawah ini.

Source : Indonesia Lawyer Club (ILC) Youtube Channel

.

.

Sejumlah Baliho dan Spanduk Bacaleg Dirusak, Pihak Kepolisian diminta Tindak Tegas

Membumi.com

Bukit Raya – Dalam keterangan persnya (18/10/23) OFR salah seorang tim sukses Bacaleg (bakal calon legislatif) DPRD Kota Pekanbaru mengungkapkan kekesalannya terkait Baliho dan Spanduk yang disebar dibeberapa titik di Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Sail dirusak oleh oknum tidak dikenal.

” Ini udah ndak sehat namanya bang, beberapa baliho yang kita pasang seperti di daerah jalan Letkol Hasan Basri Kembang Sari, jalan Brigjen Katamso, jalan Kaharudin Nasution, perumahan GTU Air Dingin, juga  dikecamatan Sail  jalan Thamrin dekat lapangan bola terlihat dirobek, ” ungkapnya sambil menunjukkan beberapa bukti foto.

Dari pantauan kami dilapangan didaerah Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, juga terlihat Spanduk Bacaleg Partai Hanura bernama Firman yang terlihat robek belah dua tergantung di tiang listrik.

Baca : Bom Meledak hingga Ketua KPU di Culik, Warnai Potensi Buruk Saat Pemilu di Riau.

Ainur Rafiq salah seorang Bacaleg dari Partai Ummat yang juga mengalami hal yang sama mengatakan, ” Spanduk saya di daerah Payung Sekaki Senapelan juga banyak yang hilang, yang anehnya ada yang dirusak dengan cara digunting dengan rapi khusus hanya untuk menghilangkan foto Amien Rais saja, ” ungkap Rafiq.

Rafiq juga berpesan ” dalam Pemilu ini seharusnya kita bergembira, songsong lah dengan perasaan senang. Jadi jangan sampai ada tangan jahil yang merusak harmoni ini, ” ungkapnya menanti tindakan tegas pihak kepolisian.

Images : Tengku Azwendi, Ketua Partai Demokrat Kota Pekanbaru

.

Lebih lanjut Tengku Azwendi selaku Ketua Partai Demokrat Kota Pekanbaru yang juga kami konfirmasi pada (19/10/23) juga menyesali aksi tidak bertanggung jawab dari oknum yang melakukan tindakan pengrusakan tersebut.

” Mari kita ciptakan Pemilu yang aman dan damai, dan untuk oknum pelaku saya do’akan semoga cepat bertobat dan kembali kejalan yang benar, ” ungkap Aswendi yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru disela kesibukannya.

” Mari kita ciptakan Pemilu yang aman dan damai, dan untuk oknum pelaku saya do’akan semoga cepat bertobat dan kembali kejalan yang benar, “

Tengku Azwendi

.

Baca : Waspada ! Perusakan Baliho Termasuk Pidana Pemilu, Bawaslu Ingatkan Masyarakat

Terkait hal tersebut dalam wawancara kami kepada Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru (20/10/23) menjelang ashar, Ferdy mengatakan, ” Bawaslu saat ini masih bersifat pengawasan karena belum masuk masa kampanye, sehingga persoalan pengrusakan tersebut saat ini masih diranah Kepolisian, ” ungkap Ferdy yang mengatakan sebelumnya sudah mensosialisasikan himbauan mengenai Alat Peraga Sosialisasi ke sejumlah Partai Politik.

Terkait sanksi ancaman Pidana dan Denda yang tertuang dalam Pasal 492 UU nomor 7 Tahun 2017, Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru mengatakan bahwa, ” saat ini hal tersebut masih belum berlaku, namun setelah DCT tanggal 4 November ke 28 November, tentu kami bersama Satpol PP akan menertipkan APK APK yang melanggar sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 15, ” ungkap Ferdy meluruskan.

” Bawaslu saat ini masih bersifat Pengawasan karena belum masuk Masa Kampanye, sehingga persoalan Pengrusakan tersebut saat ini masih diranah Kepolisian. ”

Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru

Menanggapi hal tersebut Torri TW selaku praktisi hukum mengatakan, ” sebagaimana info yang kita dapat, bahwa saat ini masih belum menjadi kewenangan Bawaslu karena masih belum DCT, tentunya perbuatan pengrusakan itu masih diatur dalam Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak 4,5 juta, ” ungkap Torri TW mengingatkan. 

Baca : Kapolda Riau Perintahkan Tindak Peneror Pesta Demokrasi

Images : Torri TW Advocat

.

Dalam konfirmasi kepada Kapolda Riau Irjen. M. Iqbal yang pada (17/10/23) sebelumnya memimpin Gelar Simulasi Gangguan Teror saat Penyelenggaraan Pemilu 2024 dijalan Gajah Mada Pekanbaru dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Jefri R Siagian yang juga kami mintakan tanggapannya, masih belum memberikan keterangan secara resmi terkait persoalan ini.

.

.

.

OKI Kecam Komunitas Internasional yang mendukung Agresi Brutal Israel

Membumi.com

Jeddah – Menjawab pemberitaan Israel yang menyangkal tragedi berdarah RS Al Ahli, Organisasi Kerjasama Islam (OKI) pada rabu (18/10/23) mengecam para pendukung Israel karena memberikan negara tersebut “impunitas” dalam perang di Gaza ketika Presiden AS Joe Biden melakukan kunjungan solidaritas.

Blok negara mayoritas Muslim yang beranggotakan 57 Negara itu “menyesalkan posisi internasional yang mendukung agresi brutal terhadap rakyat Palestina, dan memberikan impunitas kepada Israel, mengambil keuntungan dari standar ganda yang memberikan kedok bagi kekuatan pendudukan,” kata sebuah pernyataan OKI yang diterbitkan setelah pertemuan darurat para menteri luar negeri.

Negara-negara Arab juga secara individu mengecam Israel atas kejadian yang mengobarkan kemarahan di Timur Tengah.

AP Images : President Joe Biden is greeted by Israeli Prime Minister Benjamin Netanyahu after arriving at Ben Gurion International Airport, Wednesday, Oct. 18, 2023, in Tel Aviv.

.

Namun Biden, saat bertemu dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, pada hari Rabu menyuarakan dukungan terhadap posisi Israel bahwa roket Jihad Islam yang salah sasaran menyebabkan pembantaian mematikan di rumah sakit tersebut, dengan mengutip data yang ditunjukkan oleh departemen pertahanan Israel.

Serangan itu terjadi ketika Israel terus menghujani Gaza dengan bom sebagai tanggapan atas serangan berdarah Hamas pada 7 Oktober.

OKI menyerukan komunitas Internasional untuk meminta pertanggungjawaban pendudukan Israel atas kejahatan perang keji terhadap rakyat Palestina

Mereka juga mengecam Dewan Keamanan PBB karena gagal menghentikan kekerasan. Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki dalam sambutannya juga mengecam para pendukung Israel yang memberikan senjata, bala bantuan militer , berkolusi untuk melakukan Kejahatan yang Keji.

.

Rekam Jejak Panjang Kebohongan Israel yang Menyesatkan

Berikut pernyataan kontroversial sering kali digunakan untuk membenarkan tindakan Israel untuk mendiskreditkan pihak lain. Untuk dapat diketahui bahwa pada (9/10/23) Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant yang mengatakan bahwa blokade akan mencakup larangan masuknya makanan, listrik dan bahan bakar, agar rakyat Palestina menderita.

Soal serangan rumah sakit Al Ahli di Gaza yang menewaskan ratusan orang pada (18/10/23), sebagaimana penjelasan kepala juru bicara militer, Daniel Hagari kepada wartawan yang mengatakan sebaliknya bahwa pihaknya menetapkan tidak ada serangan angkatan udara, darat atau laut di daerah tersebut pada saat ledakan terjadi.

Dan juga mengatakan bahwa radar mereka mendeteksi tembakan roket yang keluar pada saat yang sama, dan menyadap komunikasi antara kelompok militan yang mengindikasikan bahwa Jihad Islam menembakkan roket tersebut.

Baca : Israel announces ‘total’ blockade on Gaza

.

Images : white phosphorus bombs / anews.com.tr

Israel sering kali membantah bahwa mereka menargetkan warga sipil Palestina, namun yang terjadi malah sebaliknya. Israel juga sering kali mengklaim bahwa mereka tidak menduduki Palestina, tetapi bukti menunjukkan sebaliknya. Israel telah mengendalikan wilayah Palestina sejak tahun 1967, dan mereka telah membangun pemukiman ilegal di wilayah tersebut.

Israel juga sering kali mengklaim bahwa mereka berkomitmen pada perdamaian dengan Palestina, tetapi tindakan mereka menunjukkan sebaliknya. Israel terus membangun pemukiman ilegal di wilayah Palestina, dan mereka telah menolak untuk mengakui hak Palestina untuk negara yang merdeka.

Bahkan soal dalam serangan udara pada (10 – 11/10/23) yang menggunakan bom fosfor putih di wilayah terdampak dengan populasi sipil yang padat di Gaza dan Lebanon yang sangat dilarang penggunaannya itu, justru di sangkal Israel melalui media theguardian.com

Baca : Amnesty International Ungkap Sejumlah Bukti Israel Gunakan Bom Fosfor Putih di Gaza

Dan sejumlah rentetan kebohongan lainnya seperti Israel mengklaim bahwa mereka menyerang untuk menanggapi serangan roket Hamas. Namun, bukti menunjukkan bahwa Israel sebenarnya menyerang untuk menghancurkan infrastruktur sipil di Gaza dan menargetkan warga sipil Palestina.

Rekam jejak kebohongan Israel telah menimbulkan keresahan dan kemarahan di kalangan banyak orang, termasuk masyarakat internasional. Rekam jejak ini telah membuat sulit bagi Israel untuk memperoleh dukungan internasional untuk posisinya dalam konflik Palestina-Israel.

Hingga berita ini diterbitkan Organization of Islamic Cooperation (OIC) menjadwalkan pertemuan darurat dengan fokus pertemuan tersebut menyoroti tentang serangan Israel di Jalur Gaza.

.

Source : www.aljazeera.com, https://english.alarabiya.net, https://internasional.republika.co.id/

.

Yang dimaksud dengan Impunitas : adalah keadaan di mana seseorang yang melakukan pelanggaran hukum tidak dikenai hukuman. Dalam konteks hukum hak asasi manusia internasional, impunitas mengacu pada kegagalan membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia untuk diadili dan merupakan penyangkalan hak korban untuk keadilan dan pemulihan.

.

.

Exit mobile version