Connect with us

Hukum dan Keadilan

Semua Bentuk Pelanggaran akan ditindak Tegas, Tanpa Tebang Pilih dan Keistimewaan

Para Peserta hanya boleh berkampanye selama 75 hari atau mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Published

on

Images : Plh. Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat

Membumi.com

Pekanbaru – Dalam rilies yang diterbitkan Bawaslu Kota Pekanbaru (11/11/23), bahwa setelah Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan (4/11/23), Bawaslu Kota Pekanbaru langsung bergerak cepat menindak seluruh Alat Peraga calon legislatif yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Langkah ini sebagai bentuk tugas dan wewenang Bawaslu dalam menegakan aturan yang diatur oleh Undang – Undang. Dalam melakukan penindakan Alat peraga, Bawaslu Kota Pekanbaru menggandeng Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai Penegak Perda.

Menurut PLh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, langkah penertiban Alat Peraga ini sebagai bentuk pelaksanaan UU No. 7 tahun 2017 dan perubahan, dimana dalam UU tersebut para Peserta Pemilu belum boleh melakukan aktifitas Kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan, yakni pada 28 November 2023.

Para Peserta hanya boleh berkampanye selama 75 hari atau mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Images : Selama 7 hari Plh. Bawaslu Kota Pekanbaru beserta jajaran telah menertipkan sebanyak 2.462 APK yang melanggar

Untuk itu, jika ada yang telah lebih dulu melakukan Kampanye sebelum waktunya, maka akan dilakukan penindakan tegas.

” Aturan Kampanye ini sudah jelas diketahui oleh para Peserta Pemilu. Namun para peserta seakan akan mengabaikan aturan dan ketentuan yang ada. Padahal konsekuensi yang harus diterima juga sudah diketahui oleh para peserta Pemilu, ” ujar Taufik Hidayat.

Disampaikan juga, bahwa masih ada para peserta Pemilu yang mengabaikan aturan, maka Bawaslu Kota Pekanbaru beserta jajarannya ( Panwaslucam & Pengawas Kelurahan ) akan melakukan penertiban pada Alat peraga yang mengandung unsur Kampanye dari tanggal 4-27 November 2023, yang berada dijalan protokol Kota Pekanbaru.

Penertiban tersebut dilakukan dengan menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang memuat unsur unsur citra diri seperti visi misi, program peserta Pemilu dan kalimat mengajak memilih yang disertai gambar paku, ” imbuh Taufik.

” Kegiatan penurunan alat peraga yang dimulai hari Senin (6/11) diawali dengan apel gabungan bersama Satpol PP dan dinas perhubungan kota Pekanbaru. Setelah melakukan apel gabungan, Bawaslu Kota Pekanbaru langsung menyisir jalan jalan protokol yang ada dikota Pekanbaru.

Seluruh Kecamatan tak luput dari penyisiran. Dalam penertiban yang dilakukan selama 7 hari, Bawaslu Pekanbaru berhasil menurunkan dan menindak 2.462 pelanggaran Pemilu yang ada dilapangan.

Beberapa pelanggaran tersebut seperti pemasangan alat peraga menuliskan citra diri sebelum masa kampanye, pemasangan alat peraga di tempat ibadah, pohon, tiang listrik gedung pemerintahan dan fasilitas umum, lanjut PLh. Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru.

Penertiban ini akan terus dilakukan sampai memasuki masa Kampanye pada tanggal 28 November 2023. Bawaslu Kota Pekanbaru juga menggaris bawahi bahwa semua bentuk pelanggaran akan ditindak tegas tanpa ada tebang pilih dan keistimewaan.

” Semua bentuk pelanggaran akan ditindak Tegas tanpa ada Tebang Pilih dan Keistimewaan. “

Taufik Hidayat

Bawaslu Kota Pekanbaru juga mengajak agar masyarakat agar bersama sama mengawasi setiap bentuk pelanggaran yang ada. Mari bersama sama awasi Pemilu dan bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Bawaslu Kota Pekanbaru melalui kordiv Penanganan Pelanggaran & data informasi Raja Inal Dalimunthe yang juga menjabat sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu ( Penegakan Hukum Terpadu) turut mengajak para peserta Pemilu bisa menahan diri untuk tidak melakukan Kampanye.

Lakukan Kampanye di masa yang ditentukan, yakni tanggal 28 November – 10 Februari 2024 mendatang. Jika tidak, maka hanya akan menimbulkan kerugian bagi para Peserta Pemilu.

” Sebab jika tetap memasang baleho yang bermuatan Kampanye dan melakukan Kampanye, maka bawaslu akan memberikan tindakan baik yang melanggar Administratif maupun Pelanggaran Pidana Pemilu sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan, ” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Misbah Ibrahim, S.H. Bagi siapa saja yg melakukan Kampanye diluar massa Kampanye sesuai Pasal 492 UU No.7 Tahun 2017, dapat dikenakan sanksi Pidana yaitu kurungan 1 tahun dan denda 12 juta rupiah.

Untuk itu, kita berharap Peserta Pemilu dapat mentaati peraturan perundang-undangan dan aturan lainnya.

Kordiv Pencegahan, Reni purba, beberapa waktu ini juga telah melakukan upaya pencegahan dengan himbauan ke Partai Politik serta mendorong elemen masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan Pemilu 2024 ini.

.

Source : Bawaslu Kota Pekanbaru

.

.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *