Connect with us

Headlines

Skandal Kolaborasi Negara dan Oligarki, Buat Rakyat Makin Sengsara !

Published

on

.

Walaupun terlambat akhirnya pemerintah berhasil juga mencium aroma busuk akal – akalan pelaporan nilai ekspor berbagai komoditas perdagangan yang lebih rendah dari kondisi sebenarnya atau disingkat dengan praktik under invoicing dari berbagai komoditas premium seperti CPO, Logam Mulia, Minyak Bumi, Pulp and Paper hingga Batu Bara.

Saat persoalan ini kemudian ditertibkan melalui kebijakan ekspor satu pintu. Apakah dosa – dosa kerusakan alam yang berujung kematian massal dengan dalih atas nama bencana alam apakah berakhir sampai disitu aja ?

Apakah kebijakan ekspor satu pintu hanya memindahkan segenggam kekayaan dari kantong Oligarki ke kantong Negara aja ? sementara berbagai dosa – dosa kerusakan alam Indonesia yang muaranya ada di hulu jangankan di jamah dilihat pun tidak oleh aparat penegak hukum.

Apakah setelah segenggam kekayaan itu pindah ke kantong Negara persoalan ketidakadilan Fiskal yang diderita berbagai daerah penghasil akan menemukan solusinya ? yakin implementasi pasal 33 UUD 1945 itu sudah seusai amanat konstitusi ?

Baca : Dana Gelap di Jalur Ekspor RI: Apa Itu Over & Under Invoicing ?

Dalam rilies kajian Transparency Internasional Indonesia setebal 62 halaman tersebut dijelaskan bahwa risiko korupsi dan konflik kepentingan di sektor tambang sangatlah tinggi, sebab dalam banyak kasus melibatkan oknum – oknum yang memiliki kepentingan tersembunyi dalam mengendalikan perusahaan tambang, meski tidak secara resmi tercatat dalam dokumen perusahaan.

Kajian lain menemukan, dari 100 kasus korupsi perizinan sektor ekstraktif di tingkat global, lebih dari setengah kasus tersebut mengidentifikasi pola yang umum, bahwa orang dengan pengaruh politik (Politically Exposed Person) justru menjadi pemilik manfaat akhir dari perusahaan yang mendapat izin di sektor ekstraktif.

Jadi sudah bukan rahasia umum lagi bahwa konglomerat atau elit politik hitam memiliki banyak perusahaan dengan aset yang tersebar di berbagai yurisdiksi. Bocornya dokumen hukum dan keuangan seperti Panama Papers, Paradise Papers hingga Pandora Papers mengungkap lebih dari 700 ribu nama pejabat publik dan orang-orang dengan pengaruh politik dari seluruh dunia ada dibalik itu semua.

Baca : TII Ungkap Modus Kejahatan Dibalik Bisnis Tambang di Indonesia (I)

Yakin Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara ? Sementara faktanya hampir 68 persen tanah dan kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh hanya satu persen kelompok. Yang jelas saat ini perjuangan Hak Rakyat Atas Tanah masih berhadapan dengan Negara dan Oligarki.

Selain kasus Rempang dan PSN Pantai Indah Kapuk, kasus perampasan hampir 1000 hektar lahan kebun karet masyarakat adat Desa Pantai Raja oleh PTPN V Sei Kampar yang sudah diperjuangkan hampir 40 tahun sampai hari ini tak juga berpihak kepada rakyat.

Apakah semua hasil rampasan itu dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat ?

Walaupun aset – aset Duta Palma yang dimiliki oleh Apeng alias Surya Dharmadi telah berakhir ditangan Kejaksaan Agung akibat kongkalikong menjual hutan bersama Thamsir Rahman. Ternyata masih ada nama – nama Taipan lainnya seperti Tan Kang Hoo alias Sukanto Tanoto, Oei Ek Tjhong alias Eka Tjipta Widjaja yang kemudian diwariskan ke keluarganya, selain itu juga ada nama Martias Fangiono, mereka ini semua disebut – sebut menguasai lahan juta’an hektar.

Apakah ini yang dimaksud Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara ? dan dipergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat ?

Baca : TII Ungkap Modus Kejahatan Dibalik Bisnis Tambang di Indonesia (II)

Kalau praktik – praktik keserakahan seperti ini masih dipertahankan, mau sampai kiamat pun bangsa Indonesia tak akan sejahtera. Hanya dengan sistem Federal lah keadilan itu dapat terwujud.

Penulis : Syaed Lukman Pembina Forum Aspirasi Negara Federal Indonesia

.

.

.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *