Headlines
Sebut Wartawan ” Londo Ireng, ” Prabowo Didesak Minta Maaf

Membumi.com
Jakarta – Menjawab pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa wartawan adalah Londo Ireng. Dalam siaran persnya (25/07/26) kelompok organisasi jurnalis yang terdiri dari Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) melalui Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam pernyataan tersebut.
Hal itu diungkapkan Presiden Prabowo dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026 dengan mengatakan bahwa ” londo ireng “ masih ada hingga sekarang dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang menurutnya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada kepentingan Indonesia.
Dalam bagian pidato yang sama, ia juga menyinggung wartawan, pengamat, dan LSM yang dinilainya terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.” Kami menilai, pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan dan mendelegitimasi profesi dan kerja-kerja jurnalis dilapangan. Apalagi istilah tersebut memiliki konotasi yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri. ”
Lihat Video : Prabowo Bongkar Sosok ” Londo Ireng, ” Nyamar jadi Wartawan hingga LSM
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam konteks sejarah Indonesia, ” londo ireng ” merupakan istilah peyoratif yang digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja untuk kepentingan kolonial sehingga dipandang mengkhianati bangsanya sendiri. Dalam berbagai daerah, istilah ini juga digunakan secara lebih luas untuk menyebut ” antek penjajah”, ” kolaborator “, atau orang yang dianggap lebih membela kepentingan asing, daripada kepentingan nasional.
Pernyataan Presiden ini disebut berlawanan dengan semangat dan mandat Undang-Undang, sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, yaitu Negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional dan bertanggung jawab.
Tuduhan terhadap profesi ini juga dinilai tak mendasar dan tidak tepat dilontarkan seorang Presiden, karena jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta ke publik, bukan untuk kepentingan asing. Perlu diingat bahwa jurnalis dan media pers bekerja di bawah naungan UU. Dalam menjalankan kerja jurnalistiknya, dan wartawan juga memiliki rambu-rambu yang diatur dalam kode etik jurnalistik (KEJ).
Pernyataan ini tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi, terutama saat jurnalis dan media menulis secara kritis kebijakan pemerintah untuk mendorong perbaikan tata kelola program yang ternyata tidak sesuai dengan narasi yang diinginkan pemerintah.
Alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, pemerintah lebih suka menyerang jurnalis. Padahal kritik adalah hal wajar di negara demokrasi dan jurnalis memang berperan sebagai anjing penjaga dan menjadi corong publik.
Terkait persoalan ini Presiden Prabowo bukanlah kali pertama menunjukkan permusuhan pada jurnalis, termasuk ketika Presiden mengusir jurnalis saat ia berpidato. Perlakuan buruk Presiden pada jurnalis ini menunjukkan pada dunia internasional kalau Indonesia bukan menjadi negara penjaga demokrasi, tapi negara yang represif terhadap media.
Atas dasar tersebut, kelompok organisasi jurnalis menyampaikan tuntutan sebagai berikut :
Bahwa Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah ” londo ireng ” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
Kemudian Presiden dan seluruh jajaran pemerintah harus menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
Pemerintah harus menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis. Kelompok organisasi jurnalis juga mendesak Presiden dan jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers.
Source : Aliansi Jurnalis Indonesia
.

.

.




