Headlines
Soal MBG, Pemerintah dan DPR RI Harus Segera Patuhi Putusan MK

Membumi.com
Jakarta (30/07/26) – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) mengucapkan putusan perkara pengujian materiil terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026.
Dalam petitumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dikabulkan sebagian, yang mana dinyatakan bahwa permohonannya adalah beralasan untuk sebagian.
Lebih lanjut disampaikan bahwa MK berpendapat Program MBG bukanlah bagian dari komponen utama pendidikan. Sedangkan penggunaan mandatory spending 20% dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 harus digunakan untuk komponen utama pendidikan, yaitu peserta didik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kurikulum, evaluasi, dan pengembangan pendidikan. Penggunaan ini harus diatur secara ketat.
“ Putusan MK ini pada intinya memberikan kepastian bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Kami menyesali forum ini baru terjadi di MK, harusnya Komisi IX DPR RI dan Mendikdasmen malu karena tidak bisa melindungi hak atas pendidikan warga negara. Kami mendesak Pemerintah dan DPR segera mematuhi dan menindaklanjuti putusan ini dengan segera mengubah struktur APBN, ” kata Daniel Winarta, Kuasa Hukum Pemohon dari LBH Jakarta.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa masuknya Penjelasan Pasal 22 ayat (3) adalah bentuk penyematan norma baru yang bertentangan dengan batang tubuh. Sebab, dalam batang tubuh, yaitu Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, tidak menjelaskan mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG. Sehingga, harus dinyatakan menyebabkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak atas pendidikan.
Putusan ini juga menyoroti kondisi kesejahteraan guru, sarana-prasarana sekolah, dan peserta didik yang masih sangat memprihatinkan. MK menegaskan bahwa negara seharusnya terlebih dulu memastikan bahwa seluruh warga negara tidak terhalangi haknya untuk mendapatkan pendidikan dan melaksanakan kewajiban negara untuk mendanai warganya mendapatkan pendidikan dasar.
Selain itu, disampaikan bahwa komponen utama pendidikan seperti kesejahteraan pendidikan harus didahulukan. Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim menyatakan kekecewaannya karena disampaikan Program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan selambat-lambatnya sampai tahun anggaran 2028.
“ Sebenarnya kami para guru cukup kecewa, sebab MBG telah berdampak langsung pada kesejahteraan dan kepastian karir guru. Sampai kapan guru-guru honorer dan guru PPPK Paruh waktu yang selama ini digaji tidak manusiawi harus menunggu ? ” Ucap Satriwan.
Maka dari itu, MK meminta Pemerintah dan DPR RI untuk segera menyesuaikan substansi UU APBN agar mengeluarkan program MBG dalam anggaran pendidikan. MK memutuskan dan menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional), sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN 2026, sehingga untuk anggaran APBN pada tahun-tahun berikutnya, Anggaran MBG harus dipisah dan tidak menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan. MK memerintahkan putusan ini untuk segera dijalankan.
Reza Sudrajat, guru honorer asal Karawang yang menjadi Pemohon menyatakan, “ Pemerintah dan DPR RI tidak perlu menunggu dua tahun untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.” Reza menyatakan bahwa Pemerintah dan DPR RI harus segera mengeluarkan MBG dari anggaran pendidikan pada APBN secepatnya. “Bila tidak segera dilaksanakan, maka pemerintah telah menghindari amanat konstitusi dan mengabaikan kesejahteraan guru,” ujar Reza.
Terhadap putusan tersebut, Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut :
Pertama, memandang Putusan MK telah menegaskan bahwa MBG bukanlah bagian dari pendidikan sebagaimana anggarannya dijamin dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Maka dari itu, harus dikeluarkan dari anggaran pendidikan.
Kedua, mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera menjalankan putusan MK dengan mengubah struktur anggaran belanja negara dan mengeluarkan anggaran MBG dalam mandatory spending anggaran pendidikan. Putusan MK pada dasarnya harus dilaksanakan sesegera mungkin. Bila tidak dilakukan dengan segera, maka DPR RI dan Pemerintah telah melakukan pengingkaran terhadap amanat konstitusi.
Ketiga, mengingatkan DPR RI dan Pemerintah untuk mematuhi putusan ini sebagai satu kesatuan dan keseluruhan. Artinya, pembentuk undang-undang dalam mengalokasikan anggaran untuk MBG tidak boleh mengganggu pemenuhan hak asasi manusia lainnya. Penganggaran harus sesuai dengan prinsip konstitusi dan hak asasi manusia.
Source : YLBHI
.

.

.



