Headlines
Polda Riau Catat 33 Kasus Terkait Konflik Agrinas dengan Masyarakat

Membumi.com
Pekanbaru – Berdasarkan pantauan awak media, terdapat hal menarik terkait pengakuan dari salah satu unsur masyarakat rokan hulu yang menyatakan semua sudah mendapatkan bagiannya dan tidak terdapat persoalan dilapangkan. Namun disisi lain pengakuan kondusifitas tersebut bertolak belakang dengan informasi yang disampaikan oleh Dirkrimum Polda Riau.
“ Dan pak Dirjen, kami dibawah kondusif, sudah kami kelola, anak kemenakan masyarakat sudah menerima dan kelompok – kelompok lain juga sudah menerima, jadi tak ada persoalan sebenarnya, “ ujar Topan.
Lebih lanjut dari proses penegakan hukum, Polda Riau mengungkapkan laporan polisi terkait jumlah kasus yang berkaitan dengan Agrinas yang bermasalah dengan masyarakat, yang mana proses penegakan hukum atas berbagai kejadian tersebut masih dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Baca : Agrinas Diminta Stop Beri KSO ke Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
“ Di Polda tercatat 33 kasus laporan polisi yang kami proses, antara lain Kuansing ada 15 laporan Polisi (berkaitan dengan masalah Agrinas dengan masyarakat), kemudian Kampar ada 6 laporan polisi, Rokan Hulu ada 6 laporan Polisi, kemudian Bengkalis 4 ada laporan polisi, kemudian Indragiri Hilir 1 laporan polisi, “ sebut Dirkrimum Polda Riau (02/09/26) bahwa seluruh proses penegakan hukum tidak terdapat kendala.
Hal menarik lainnya yaitu pernyataan Kepala Suku Desa Bonai yang juga diberikan kesempatan mengungkapkan kondisi dikampungnya terkait sejarah hingga persoalan dilapangan pihaknya lah yang lebih mengetahui apa yang terjadi. Namun semenjak kedatangan pihak Agrinas beserta KSO nya justru membuat warganya merasa diintimidasi, terjadi perkelahian hingga ada yang berakhir dengan kematian.
“ Kami lembaga adat dibawah sana pusing pak ! KSO nya bawa preman pak, bawa Brimob, bawa Tentara, kalau bapak mau lihat boleh pak, sama pistol kami takut pak ! Kami minta sama DPR tolong lepaskan tanah kami untuk adat pak ! lahan kami jangan diganggu pak ! “ ungkap Kepala Suku Bonai.
Lebih lanjut Kepala Suku Bonai ini memberikan gambaran kisah yang terjadi di zaman penjajahan, dan mengungkapkan justru Belanda lebih memikirkan hak masyarakat adat yang ada di kampungnya, dibandingkan dengan kondisi yang terjadi saat ini.
Baca : Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor
Diakhir sesi pihak LPSK bersama Mafirion dari Komisi XIII menyimpulkan bahwa selanjutnya dapat dilakukan proses identifikasi dan verifikasi bersama Pemerintah untuk memberikan pengakuan hak kepada masyarakat adat dan wilayah adat.
Mafirion juga mengungkapkan bahwa selanjutnya Komisi XIII DPR RI dan Kemenkum HAM akan melakukan RDP dengan tim dari Forum Harmonisasi Riau terkait persoalan yang terjadi dengan PT Agrinas Palma Nusantara.
Selain itu juga merekomendasikan untuk dapat memverifikasi lahan yang dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara di wilayah Provinsi Riau guna memberi kepastian hukum bersama masyarakat adat.
.

.

.

.






