Connect with us

Headlines

Soal RUU Migas, Riau Siap Beri Masukan yang Berkeadilan

Published

on

Dok. Sejumlah Aktivis, Tokoh Masyarakat, Akademisi, Birokrat yang tergabung dalam Koalisi Koalisi RUU Migas Riau / Komisi III DPRD Provinsi Riau (18/08/26)

Membumi.com

Pekanbaru – Menjawab Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang disebut – sebut menjadi usul inisiatif DPR. Hari ini (18/08/26) tampak hadir di ruang rapat Komisi III DPRD Riau diantaranya perwakilan LAMR, FKPMR, FITRA Riau, Jikalahari, Perwakilan Unilak, UNRI, UMRI, UIN, ICMI Riau, dan sejumlah Tokoh Masyarakat Riau diantaranya Azlaini Agus, Syaed Lukman dan J.S. Mundung serta dari perwakilan dari Pemerintah Provinsi Riau, yang dipimpin oleh Eddy Basri dan Abdullah dari Komisi III DPRD Riau.

Dalam pemaparannya Muhammad Herwan selaku timbalan Ketua Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) menjelaskan bahwa Riau sebagai daerah penghasil Migas mempunyai hak konstitusional untuk mendapatkan pembagian kewenangan, manfaat ekonomi, prioritas pembangunan, dan jaminan pemulihan lingkungan atas pengelolaan migas.

“ Kewenangan migas saat ini sangat sentralistik, RUU migas baru harusnya memberikan mekanisme koreksi agar sentralisasi kewenangan tidak berujung kepada sentralisasi manfaat, sementara tempatan hanya menjadi penonton dan penerima dampak atas persoalan lingkungan yang ditinggalkan, “ ungkap Herwan.

Baca : Paripurna Sahkan RUU Migas Usul Komisi XII Jadi Inisiatif DPR

Lebih lanjut timbalan Ketua FKPMR ini menjelaskan bahwa frasa dikuasai negara sebagaimana tertuang dalam pasal 33 UUD tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan secara absolut kepada pemerintah pusat, melainkan untuk memastikan bahwa sumberdaya alam tersebut dikelola demi kepentingan kesejahteraan seluruh rakyat terutama masyarakat daerah penghasil.

“ Dikuasai oleh negara untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam pasal 33 UUD harus dimaknai dengan membagi kewenangan dan manfaat antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil yang juga menerima dampak atas eksploitasi migas tersebut, “ ujarnya.

Senada dengan itu, aktivis lingkungan JS. Mundung mengungkapkan bahwa dampak ekologis terkait tanah terkontaminasi minyak (TTM) yang tersebar di sejumlah desa diantaranya di Kabupaten Siak, dan Bengkalis, Indragiri Hulu, Pelalawan dan di sejumlah desa yang juga tersebar diwilayah kerja Blok Rokan hingga hari ini belum memberikan titik terang terkait pemulihan lingkungan dan dampak ekonomi yang jelas bagi masyarakat tempatan.

Baca : CERI Kecewa Menteri Lingkungan Hidup Bungkam Soal Pencemaran Limbah B3 TTM di Blok Rokan

“ Sebagian besar dari total ribuan titik pemulihan TTM di Kabupaten Siak tersebar di area perkebunan warga dan kawasan hutan merupakan konsekuensi nyata dari sejarah panjang eksploitasi migas di Provinsi Riau. Masyarakat lokal di wilayah daerah penghasil, sering kali harus menanggung beban lingkungan yang berat demi ketahanan energi nasional. Ini yang musti digaris bawahi, “ ungkap Mundung menjelaskan.

Aktivis lingkungan ini juga menjelaskan bahwa dampak ekologis seperti pencemaran tanah, penurunan kualitas air, kerusakan hutan dan masalah biodiversitas jauh menyusut sebab berbagai persoalan ini hanya dipandang sebelah mata tanpa adanya regulasi yang jelas, bahkan suku sakai yang secara turun temurun hidup diarea tambang terusir dari tanah leluhurnya.

Diakhir keterangan persnya Muhammad Herwan yang didapuk sebagai Ketua Koalisi RUU Migas Riau mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merampungkan berbagai masukan dari berbagai elemen masyarakat dan siap untuk membentangkannya di Gedung DPR / MPR Senayan Jakarta.

.


.

.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *