Connect with us

Headlines

Gema Melayu Riau Sampaikan 5 Tuntutan Perjuangkan Hak Masyarakat Adat

Published

on

Dok. Datuk Taufik Tambusai bersama Gema Melayu Riau / menindaklanjuti hasil RDPU dengan Komisi XIII DPR RI / Kantor Gubernur Riau (02/09/26).

Membumi.com

Pekanbaru – Menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi XIII DPR RI pada tanggal 30 Juni 2026, terkait persoalan sengketa lahan antara masyarakat adat dengan pihak PT Agrinas Palma Nusantara yang hampir merata terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Riau, yang dalam hal ini difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia di ruang pertemuan melati Kantor Gubernur Riau (02/09/26).

Hadir dalam kesempatan tersebut H. Mafirion dari Komisi XIII DPR RI, Plt. Gubernur Riau SF Haryanto, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, Kapolda Riau Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, perwakilan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, perwakilan Kementerian Kehutanan RI, perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, perwakilan Badan Intelijen Negara RI, perwakilan Kementerian ATR / BPN RI, pimpinan DPRD Riau, perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Wakil Bupati Rokan Hulu.

Dari perwakilan masyarakat adat juga hadir sejumlah pengurus dari Gema Melayu Riau bersama masyarakat Riau diantaranya Datuk Taufik Tambusai, Datuk Tarlaili, Datuk Fauzi Kadir, Datuk Firman Edi, Udo Khaidir, Bendahara Gema Melayu Riau Surya Gemara, Kepala suku Desa Bonai, datuk dan batin lainnya.

Dalam sambutannya Plt. Gubernur Riau mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD Riau saat ini sedang melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak – hak masyarakat adat yang ada diwilayah Provinsi Riau.

“ Bersama akademisi saat ini sedang diproses rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat dan Ulayat sebagai upaya untuk melindungi hak – hak masyarakat adat di wilayah Riau, “ ujar SF Hariyanto yang berharap menghasilkan solusi bagi semua pihak.

Baca : Soal Agrinas, Masyarakat Adat Se Riau Sampaikan Pernyataan Sikap

Mafirion yang hadir mewakili Komisi XIII dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pihaknya akan melindungi masyarakatnya terkait persoalan lahan yang sudah bentrok sejak 30 tahun yang lalu.

“ Pertama kali terjadi 29 Agustus 1996, terjadi bentrok antara masyarakat adat tambusai dengan Torganda, 1 meninggal, 39 orang masuk rumah sakit, 40 kios dibakar, 12 rumah dibakar, “ ungkap Mafirion mengingat sejarah dimana waktu itu dirinya masih berstatus sebagai wartawan kompas.

Mafirion juga menjelaskan sejarah bahwa Torganda masuk pada tahun 1994, dimana luas lahan yang diakui untuk masyarakat adat tersebut sekitar 33 % namun dalam perjalanannya sampai hari ini baru 829 Hektar yang telah diserahkan, dan sekarang berada dalam penguasaan negara.

“ Tinggal Agrinas melakukan verifikasi, makanya kita meminta kepada Kementerian HAM untuk melakukan verifikasi, apa benar 11 ribu ? ditata ulang lagi, diverifikasi lagi. Mengapa masyarakatnya yang di KSO kan ? jadi persoalannya bukan KSO ! persoalannya masyarakat menuntut haknya yang dulu diambil oleh Torganda, “ ujar Mafirion menegaskan.

Lebih lanjut Datuk Taufik Tambusai dari Gema Melayu Riau dalam kesempatan tersebut membenarkan apa yang disampaikan oleh Mafirion, bahwa sudah banyak darah tertumpah sehingga diperlukan regulasi dan keberpihakan Negara kepada masyarakat adat, dan pihaknya sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin serta menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak menginginkan KSO.

Baca : Agrinas Diminta Stop Beri KSO ke Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat

Atas dasar itu Datuk Taufik Tambusai menyampaikan 5 tuntutan dari Gema Melayu Riau sebagai berikut ;

Pertama, menuntut pemerintah dan pemerintah daerah mengakui keberadaan tanah adat atau hak ulayat dan tanah adat tersebut tidak dikategorikan sebagai kawasan hutan.

Kedua, menuntut pemerintah untuk menyatakan dan mengakui bahwa Hutan adat bukan hutan negara, yang berarti hutan berdiri sendiri yang mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012.

Ketiga, menuntut mengeluarkan PT. Agrinas Palma sementara, wajib mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat Riau beserta tanah – tanah adat hak ulayatnya. Serta bersedia duduk bersama dengan tokoh – tokoh adat guna menyelesaikan berbagai konflik diarea perkebunan sawit hasil sitaan Satgas PKH yang diserah kelolaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Keempat, menuntut Bupati dan DPRD Kabupaten Kota di Riau segera menyusun dan menerbitkan peraturan daerah pengakuan masyarakat hukum adat beserta hak – hak tradisionalnya di wilayah masing – masing dengan mengacu Permendagri nomor 52 tahun 2015 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Kelima, menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk segera men sahkan rancangan undang – undang tentang masyarakat hukum adat menjadi Undang – Undang yang sudah terbengkalai puluhan tahun lamanya. Sebagaimana diamanatkan secara tegas oleh pasal 18 b ayat 2 Undang – Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Bersambung…

.


.

.

.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *