Headlines
KY dan PPATK Perkuat Sinergi Awasi Integritas Hakim

Membumi.com
Jakarta (17/7/2026) – Komisi Yudisial (KY) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat sinergi dalam pengawasan integritas hakim melalui rencana perpanjangan nota kesepahaman (MoU) antarlembaga. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mempercepat pertukaran data dan analisis transaksi keuangan guna mendukung penegakan etik hakim serta memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan peradilan.
Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan mengatakan, penguatan kerja sama diperlukan agar fungsi pengawasan terhadap hakim semakin efektif, khususnya dalam menelusuri dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan transaksi keuangan mencurigakan. ” Pertukaran data ini akan dimanfaatkan KY untuk menegakkan etika hakim, terutama terkait dugaan praktik transaksional di lingkungan peradilan maupun indikasi tindak pidana pencucian uang. Apabila ditemukan unsur pidana, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang, ” ujar Abdul Chair Ramadhan dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Abdul Chair, analisis transaksi keuangan dari PPATK juga akan mendukung proses penelusuran rekam jejak calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA), pembuktian dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim, serta pengembangan investigasi lanjutan.
Wakil Ketua KY, Desmihardi menambahkan, keterbatasan pembuktian dalam proses penegakan etik menjadi alasan pentingnya akses terhadap informasi transaksi keuangan. ” Dalam penegakan etik kami memiliki keterbatasan pembuktian. Umumnya, ketika terjadi pelanggaran hukum juga terdapat pelanggaran etik. Karena itu kami ingin menelusuri apabila terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan, ” katanya.
Sementara itu, Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, berharap proses pertukaran data dapat dilakukan lebih cepat sehingga penanganan laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menjadi lebih responsif.
Menurutnya, meskipun KY bukan aparat penegak hukum, kecepatan memperoleh data transaksi akan sangat membantu proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat. ” KY bersama Mahkamah Agung memiliki komitmen yang sama bahwa pelanggaran etik tidak diukur dari besar atau kecilnya nilai transaksi. Jika terbukti terdapat transaksi yang melanggar ketentuan, hal itu merupakan pelanggaran berat, ” tegas Abhan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan kesiapan lembaganya untuk terus mendukung penguatan fungsi pengawasan yang dijalankan KY. Ia menilai kerja sama kedua lembaga selama ini telah memberikan kontribusi penting dalam menjaga integritas lembaga peradilan.
Ivan mengungkapkan, hingga kini PPATK telah menyampaikan 45 laporan hasil analisis kepada KY dengan nilai analisis transaksi mencapai hampir Rp. 250 miliar. ” Kerja sama ini sudah terjalin dengan baik dan akan terus kami perkuat. Terkait kebutuhan percepatan penyampaian data, secara teknis hal tersebut dapat dilakukan melalui koordinasi yang lebih intensif antara PPATK dan KY, ” ujarnya.
Penguatan kolaborasi antara KY dan PPATK diharapkan semakin memperkokoh sistem pengawasan hakim, meningkatkan efektivitas penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan melalui tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Source : Info Publik
.

.

.



