Jerusalem (18/12/23) – Pemerintah Israel menggunakan kelaparan warga sipil sebagai metode peperangan di Jalur Gaza yang diduduki, hal tersebut merupakan kejahatan perang, kata Human Rights Watch (HRW) hari ini.
Pasukan Israel dengan sengaja menghalangi pengiriman air, makanan, dan bahan bakar, sementara dengan sengaja menghalangi bantuan kemanusiaan, tampaknya menghancurkan wilayah pertanian, dan merampas benda-benda yang sangat diperlukan oleh penduduk sipil untuk kelangsungan hidup mereka.
Sejak dimulainya perang Israel di Gaza pada tanggal 7 Oktober, para pejabat tinggi Israel, termasuk Menteri Pertahanan Yoav Gallant, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, dan Menteri Energi Israel Katz telah membuat pernyataan publik dengan tujuan untuk merampas hak warga sipil di Gaza tehadap makanan, air dan bahan bakar.
Pernyataan tersebut yang mencerminkan kebijakan yang dilakukan pasukan Israel, kata HRW. Pejabat Israel lainnya secara terbuka menyatakan bahwa bantuan kemanusiaan ke Gaza akan dikondisikan pada pembebasan warga Israel yang ditahan di Gaza.
“ Selama lebih dari dua bulan, Israel telah merampas makanan dan air bagi penduduk Gaza, sebuah kebijakan yang didorong atau didukung oleh pejabat tinggi Israel dan mencerminkan niat untuk membuat warga sipil kelaparan sebagai metode peperangan,” kata Omar Shakir direktur di Human Rights Watch.
“Para pemimpin dunia harus bersuara melawan kejahatan perang yang menjijikkan ini, yang berdampak buruk pada penduduk Gaza.”
Human Rights Watch mewawancarai 11 pengungsi Palestina di Gaza antara tanggal 24 November dan 4 Desember. Mereka menggambarkan kesulitan besar yang mereka alami dalam memenuhi kebutuhan dasar. “ Kami tidak punya makanan, tidak ada listrik, tidak ada internet, tidak ada apa-apa sama sekali, ” kata seorang pria yang meninggalkan Gaza utara.
“Kami tidak tahu bagaimana kami bisa bertahan.”
Di Gaza selatan, mereka yang diwawancarai menggambarkan kelangkaan air minum, kurangnya makanan yang menyebabkan toko-toko kosong dan antrean panjang, serta harga yang selangit. “Anda terus mencari hal-hal yang dibutuhkan untuk bertahan hidup,” kata ayah dua anak ini.
Program Pangan Dunia PBB (WFP) melaporkan pada tanggal 6 Desember, bahwa 9 dari 10 rumah tangga di Gaza utara, dan 2 dari 3 rumah tangga di Gaza selatan, telah menghabiskan setidaknya satu hari semalam penuh tanpa makanan.
Hukum humaniter internasional, melarang kelaparan warga sipil sebagai metode peperangan. Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional menyatakan bahwa dengan sengaja membuat warga sipil kelaparan dengan “ merampas benda-benda yang sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup mereka, termasuk dengan sengaja menghalangi pasokan bantuan ” adalah kejahatan perang.
Source : Palestinian News & Information Agency-WAFA
Pekanbaru (17/12/23) – Memenuhi undangan Pelantikan Relawan Prabowo Center 08 di Grand Central Hotel oleh Hasyim Djojohadikusumo pada minggu (17/12/23). Dalam keterangan persnya, Tengku Azwendi Fajri, SE, MM mengatakan, ” meski beda pilihan, mari kita ciptakan pemilu yang damai dan sejuk, “ ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pekanbaru
” Kita semua anak bangsa, siapapun yang menang, pasti tujuannya untuk kebaikkan Indonesia kedepan. Boleh adu argumentasi, boleh adu gagasan, semuanya pasti demi kepentingan bangsa dan negara, ” ungkap Aswendi menambahkan.
Azwendi juga mengungkapkan bahwa agenda Pemilu 2024 adalah moment bangsa Indonesia untuk berbenah dalam berbagai aspek kehidupan, ” saling hormat menghormati, sayang menyayangi itu indah, karena kita semua kawan, sahabat dan keluarga dibawah payung besar bangsa Indonesia, ” sebutnya.
Tengku Azwendi mengatakan bahwa tadi pak Hasyim mengatakan bahwa Prabowo Gibran menjanjikan 8 Program Unggulan jika diberi amanah untuk memimpin, salah satunya tunjangan Rp. 2 juta per bulan untuk guru, baik guru umum, honorer maupun tenaga pengajar di pondok – pondok pesantren.
” juga akan membangun rumah sakit diseluruh kabupaten kota se Provinsi Riau, memberikan rumah layak huni untuk pedesaan se Riau. Memberikan makanan dan susu untuk anak – anak, ibu hamil dan pelajar, termasuk peningkatan kualitas SDM dan membangun pusat pendidikan unggulan diseluruh Kabupaten Kota se Riau, ” sebutnya.
Oleh karena itu, ” Mari kita solidkan dan rapatkan barisan untuk menjemput kemenangan pasangan Prabwo Gibran di Pemilu 14 Februari 2024, ” sebut Azwendi bersemangat.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru ini juga berharap kepada siapapun pemenang dalam Pemilu 2024, agar lebih memperhatikan Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru yang sekarang sudah menjadi salah satu kota metropolitan dan kota tujuan Investasi terbaik di Indonesia.
” Kota Pekanbaru sangat membutuhkan perhatian dari Pemerintah pusat, kita butuh dibangunkan lagi beberapa ruas fly over agar dapat mengurai macet yang saat ini menjadi persoalan kita semua, kita juga butuh biaya yang cukup besar untuk mengatasi persoalan banjir, ” sebutnya.
Azwendi juga menyinggung soal biaya infrastruktur jalan yang akan menjadi akses ke Kawasan Industri Tenayan (KIT) yang cukup besar yang mana hingga saat ini masih belum terealisasi.
” Jika KIT bisa segera jalan, maka akan terbuka peluang perputaran ekonomi baru bagi masyarakat kota Pekanbaru, ini juga bisa membantu mengurangi jumlah pengangguran terbuka dan menambah PAD bagi Pemko, ” tambahnya.
Ditanya apakah dirinya akan ikut dalam kontestasi Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru 2024, Tengku Azwendi menjawab, ” itu kita kembalikan sama masyarakat dan partai pendukung ya. Jika rakyat memberikan mandat tentu kita harus siap, “ tutup Azwendi mengakhiri keterangan persnya.
Jakarta (2/12/23) – Dalam rilies yang keluarkan YLBHI terkait pengakuan Agus Rahardjo, Ketua KPK periode 2015-2019 dalam program wawancara Rosi di Kompas TV (1/12/23) yang lalu disampaikan bahwa Presiden Joko Widodo diduga pernah memerintahkan KPK untuk menghentikan kasus korupsi E-KTP.
Pernyataannya tersebut menyingkap dugaan kuat adanya intervensi Presiden Joko Widodo atas penanganan kasus mega korupsi E-KTP oleh terpidana Ketua mantan DPR RI Setya Novanto beserta berbagai politisi dan pengusaha.
Jika ini benar, maka patut diduga bahwa Presiden Jokowi melakukan penghalang – halangan penegakan hukum (Obstruction Of Justice) terhadap kasus tindak pidana korupsi.
Tindakan Presiden Jokowi yang diduga menghalang – halangi penyidikan tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana serius. Sebagaimana pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa Obstruction of Justice adalah,
” Tindakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. “
Hal ini diduga merupakan tindakan penghinaan pada pengadilan karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.
Publik mengetahui bahwa Setya Novanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berhubungan dengan kasus E-KTP yang merugikan negara sebanyak Rp 2 triliun. Maka, seiring dengan terbukanya kasus ini, KPK perlu segera melakukan penyidikan lebih lanjut terkait adanya dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam Korupsi E–KTP.
Dugaan tindakan ” Obstruction of Justice ” ini adalah tindakan yang menabrak dan berkontradiksi dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Terlebih jika hal tersebut diduga dilakukan secara langsung oleh Presiden sebagai seorang kepala negara dan pemerintahan, maka perbuatan tersebut dapat mengarah pada pelanggaran Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, yaitu,
“ Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan / atau pendapat bahwa Presiden dan / atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ”
Pengakuan Agus Raharjo ini juga menyingkap dugaan upaya sistematis pelemahan dan penghancuran KPK. Sebagaimana diketahui bahwa pelemahan dan penghancuran KPK secara konsisten diduga telah dilakukan sejak Presiden Jokowi berkuasa, diantaranya,
Pada 2015 terjadi kriminalisasi para pimpinan KPK (Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan puluhan penyidik) namun Presiden mendiamkan, kemudian pada 2017 terjadi penyerangan Novel Baswedan dan Angket KPK oleh DPR yang sangat erat kaitannya dengan Kasus korupsi E-KTP.
Pada 2019 Presiden Jokowi mengangkat Panitia Seleksi Pimpinan KPK yang diduga bermasalah yang sejak awal dikritik keras oleh masyarakat sipil, mereka adalah: Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H. ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota dan Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua merangkap anggota.
Sedangkan ketujuh anggota lainnya adalah Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Hamdi Moeloek, Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M., Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H., Hendardi, S.H., dan Al Araf, S.H., M.T.
Pansel inilah yang akhirnya meloloskan Irjen. Firli Bahuri, Lili Pintauli dan calon-calon Pimpinan KPK yang diduga bermasalah dan diserahkan ke Presiden RI.
Atas nama-nama tersebut kemudian Presiden Jokowi menyetujui, walaupun publik menolak dan KPK sudah mengingatkan kepada Pansel dan Presiden untuk menyerahkan ke DPR terkait pelanggaran etik berat Firli Bahuri selama menjabat sebagai Deputi Penindakan di KPK agar dikembalikan ke Institusi asalnya.
Pada 2019 Presiden Jokowi juga menyetujui Revisi UU KPK dengan mengirimkan Surat dan mengirimkan Menterinya untuk membahas Revisi UU a quo.
Pembahasan Revisi UU KPK yang sangat kilat, tertutup, bahkan tidak melibatkan KPK sebagai pelaksana UU ini. Kemudian diusulkan oleh 6 anggota DPR sebagai UU Usulan DPR pada tanggal 3 September 2019, dan kemudian disepakati di Paripurna pada tanggal 17 September 2019, semuanya hanya dalam waktu 12 hari proses.
Gelombang Aksi besar penolakan dari segenap elemen masyarakat sipil tidak menggoyahkan Presiden Jokowi dan DPR untuk menghentikan pembahasan. Setelah disahkan, para tokoh senior anti korupsi bertemu dengan Presiden Jokowi dan diberikan harapan akan ada PERPU, tapi itu harapan itu tidak pernah terwujud.
Pada 2021 terjadi pemberhentian yang diduga illegal kepada 75 lebih Pegawai KPK berintegritas dengan dalih tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan untuk menjadi Aparat Sipil Negara (ASN), tes yang dibuat-buat itu diduga hanya untuk menyingkirkan para pegawai yang Jujur, berani, berintegritas dan terbukti berani mengungkap kejahatan-kejahatan korupsi yang besar tanpa pandang bulu.
Dalam rilies tersebut juga disampaikan bahwa hingga saat ini, Harun Masiku dibiarkan bebas dan tidak juga ditangkap, yang mana diduga akan menyeret nama-nama politisi lain yang lebih besar dari partai politik penguasa.
Kemudian pada 2022 komisioner KPK Lili Pintauli melanggar etik akibat menerima gratifikasi namun tidak dipecat. Dan pada 2023 terjadi perpanjangan masa jabatan KPK yang seharusnya sudah ada pemilihan melalui putusan MK yang diduga bermasalah, hingga persoalan yang baru – baru ini terjadi, yaitu penetapan tersangka terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri karena diduga melakukan pemerasan dalam kasus SYL.
Terhadap seluruh rangkaian peristiwa pelemahan dan penghancuran KPK tersebut, maka YLBHI berpendapat penting untuk segera dilakukan upaya hukum terhadap Presiden Jokowi dan juga Pemulihan kembali Institusi KPK agar menjadi Independen.
Atas dasar tersebut YLBHI menuntut agar pengusutan tuntas kasus korupsi E – KTP, terlebih dengan temuan baru yang diduga melibatkan Presiden Jokowi, agar dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan terkait tindak pidana Obstruction Of Justice.
YLBHI juga menuntut kepada MPR / DPR untuk menetapkan Presiden Jokowi yang diduga sudah melakukan perbuatan tercela, diproses melalui DPR kemudian ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
YLBHI juga meminta agar tidak memperpanjang jabatan Pimpinan KPK periode ini, dimana seharusnya sudah ada pemilihan, dan mengembalikan Independensi, Kekuatan, dan posisi KPK, yaitu dengan mengembalikan UU KPK ke UU sebelumnya.
YLBHI juga menuntut agar menetapkan seluruh kebijakan yang dikeluarkan Firli Bahuri bersama dengan pemerintah, seperti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diduga merupakan produk cacat hukum dan harus dibatalkan, serta memandang kecacatan tersebut diduga bersumber dari Kebijakan Pemerintah Jokowi.
Source : Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Jakarta – Dalam rilies yang diterbitkan Komnas HAM pada (15/11/23) yang lalu disampaikan, bahwa salah satu temuan penting atas penyelenggaraan Pemilu 2019 adalah peristiwa sakit dan kematian massal penyelenggara Pemilu, khususnya kelompok panitia pemungutan suara (KPPS), panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), serta pengawas pemilu dan petugas keamanan.
Peristiwa tersebut mendapat perhatian nasional mengingat jumlah korban yang sangat besar, baik petugas yang meninggal dunia maupun mengalami jatuh sakit. Meski terdapat banyak versi terkait berapa jumlah penyelenggara Pemilu yang sakit dan meninggal dunia, namun terdapat fakta bahwa ada hak hidup dan hak atas kesehatan sekian banyak warga negara yang terabaikan oleh negara.
Oleh karena itu, hal ini harus menjadi perhatian serius dan mendapat tindak lanjut konkret dari pemerintah, khususnya Penyelenggara Pemilu dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terulang kembali pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Dalam konsep tentang HAM, negara adalah pemangku kewajiban (duty bearer) utama untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak-hak asasi setiap warga negara.
Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu, tanggung jawab tersebut terbagi kepada beberapa pemangku kepentingan utama sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam berbagai UU. Salah satu pemangku kepentingan terpenting dalam penyelenggaraan Pemilu adalah KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Meskipun ketiganya bukan bagian dari Pemerintah eksekutif, ketiganya merupakan bagian dari lembaga penyelenggara negara karena posisinya sebagai Lembaga Negara Tambahan yang bersifat independen yang mendapat mandat khusus di bidang penyelenggaraan Pemilu.
Oleh karena itu, KPU, Bawaslu, DKPP, serta lembaga-lembaga negara terkait, terutama Kementerian Kesehatan, memangku kewajiban utama untuk mengupayakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM setiap warga negara yang termasuk di dalamnya hak atas kesehatan dan hak hidup para petugas Pemilu.
Sehubungan dengan hal tersebut, Komnas HAM RI melalui Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara telah mengadakan diskusi terbatas dengan melibatkan KPU, Bawaslu, Kementerian Kesehatan, serta beberapa lembaga lain yang memiliki kajian terkait tema ini, yakni Ombudsman RI dan Lintas Fakultas UGM pada 12-13 Oktober 2023 lalu.
Hasil pembahasan dalam diskusi tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasi kepada Pemerintah dan penyelenggara Pemilu agar mempersiapkan dengan lebih baik berbagai upaya antisipasi agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan penjelasan di atas, Komnas HAM RI menyampaikan beberapa hal penting. Pertama, terkait dengan faktor-faktor penyebab kecelakaan kerja (kematian dan sakit) yang menimpa petugas Pemilu antara lain faktor komorbid (penyakit penyerta)
Bahwa Terdapat 485 anggota KPPS yang meninggal dunia dan sebanyak 10.997 orang mengalami sakit. Petugas KPPS yang sakit paling banyak berada di Provinsi Jakarta dan Banten, sedangkan petugas yang meninggal dunia terbanyak berada di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Disebutkan juga bahwa petugas yang meninggal dunia mayoritas berjenis kelamin laki-laki dengan usia berkisar 46 –67 tahun. Adapun faktor komorbid meningkatkan resiko sakit dan kematian. Penyakit kardiovaskuler, hipertensi dan stroke menjadi komorbid paling tinggi yang menyebabkan penyelenggara Pemilu sakit dan bahkan meninggal dunia ketika menjalankan tugas.
Selain itu, terdapat berbagai persoalan psikologis, seperti kecemasan dan reaksi stres fisik, turut menjadi penyakit penyerta yang meningkatkan resiko sakit dan kematian massal penyelenggara Pemilu.
Dalam konfirmasi kami kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menanyakan perihal apa yang akan dan sudah dilakukan penyelenggara pemilu di Provinsi Riau terkait rekomendasi antisipasi dari Komnas HAM RI tersebut mengatakan, ” Kita di Riau berkomitmen untuk merekrut pengawas yang relatif berusia muda dan akan mendaftarkan pengawas pada BPJS tenaga kerja, “ sebut Alnovrizal (17/12/23) pagi.
Ramallah (15/12/23) – Dalam update dari Kementerian Kesehatan Palestina (15/12/23) malam mengatakan bahwa jumlah korban tewas meningkat menjadi sedikitnya 18.897 orang, dengan lebih dari 55.000 orang terluka akibat agresi Israel yang menghancurkan dijalur Gaza dan Tepi Barat.
Pihak Kementerian mengatakan bahwa jumlah korban yang terdokumentasi di Jalur Gaza telah mencapai 18.700 orang, sementara jumlah korban tewas di Tepi Barat juga melonjak menjadi 286 orang. Selain itu, kementerian mengatakan, 51.000 warga Palestina terluka di Gaza, dan hampir 3.430 lainnya di Tepi Barat.
Dijelaskan bahwa sektor kesehatan di Gaza sedang menghadapi krisis yang parah, karena puluhan pusat kesehatan berhenti beroperasi karena pemboman yang terus menerus dan kekurangan bahan bakar.
Kementerian Kesehatan Palestina juga melaporkan bahwa lebih dari 60% rumah di Gaza telah hancur, termasuk lebih dari 56.000 unit hancur total dan 224.000 unit hancur sebagian. Penghitungan akhir unit dan bangunan yang hancur masih belum tersedia karena serangan udara Israel yang sedang berlangsung.
Menurut pernyataan itu, ada kecenderungan pasukan penjajah Israel menargetkan rumah sakit, pusat kesehatan, ambulans, dan tim medis di Tepi Barat. “ Penjajah telah meningkatkan serangan terhadap rumah sakit, mengepung dan menggerebek rumah sakit, serta menyerang ambulans dan menahan korban luka. ”
Serangan pemukim terus berlanjut, katanya, dengan 308 insiden tercatat sejak pecahnya agresi terhadap rakyat Palestina pada 7 Oktober. Serangan-serangan ini mengakibatkan korban luka dan kerusakan properti milik warga Palestina.
Selain itu, setidaknya 143 keluarga Palestina, yang terdiri dari 1.014 orang, termasuk 388 anak-anak, telah mengungsi di tengah kekerasan yang dilakukan pemukim dan pembatasan akses.
Source : Palestinian News & Information Agency-WAFA
Pekanbaru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru terus melakukan pengawasan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satu nya soal pencetakan surat suara. Bawaslu Kota Pekanbaru melaksanakan pengawasan secara langsung pencetakan surat suara Pemilu 2024 di PT. Macanan Jaya Cemerlang, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, dari 10 – 14 Desember 2023
Menurut Ferdy, Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Pengawasan Tahapan Logistik Bawaslu Kota Pekanbaru mengungkapkan Dalam pengawasan percetakan surat suara, Bawaslu Kota Pekanbaru membagi dan menjadwalkan beberapa tim untuk secara langsung mengawasi proses percetakan surat suara tersebut.
“ Kami turun langsung melakukan pengawasan pencetakan surat suara ” ujar Mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Tenayan Raya saat di konfirmasi.
Menurut Ferdy, surat suara merupakan perlengkapan krusial sebagai media pilihan masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya pada saat pelaksanaan pemilu. Pengawasan secara langsung dan melekat dilakukan agar proses percetakan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan berjalan dengan baik. Selain itu, Bawaslu melakukan pengecekan jalannya proses percetakan surat suara, mulai dari proses cetak, pengecekan/sortir surat suara rusak, pemotongan, penyimpanan sementara surat suara jadi, atau langsung pengepakan dan penyimpanan di gudang.
“ Terkait pengawasan logistik untuk memastikan proses berjalan dengan baik, tentunya sesuai dengan regulasi yang ada. Harus berkesesuain dengan PKPU 14 Tahun 2023 dan PKPU 16 Tahun 2023. Memastikan bahwa dalam proses pencetakan surat suara bisa terselesaikan tepat waktu mengingat waktu untuk pencetakan surat suara relatif pendek / singkat, ” Tambah Ferdy.
Ferdy menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu merupakan hal penting karena merupakan amanat Undang -Undang. “ Sesuai dengan tugas Bawaslu menurut Pasal 97 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu Kota Pekanbaru bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Pekanbaru terkait dengan pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya.
” Terhadap kebutuhan surat suara DPT Kota Pekanbaru sebanyak 771.497 ditambah 2% (Dua Persen) per TPS, sebanyak 15.430 jumlah surat suara pertingkatan, berjumlah 787.753 surat suara, di tambah dengan 1.000 (seribu) surat suara Pemilihan Suara Ulang (PSU), hal ini berlaku untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPD RI, Pemilihan DPRD Provinsi Riau, sementara kebutuhan Surat Suara untuk DPRD Kota Pekanbaru seluruhnya ditambah dengan surat suara PSU sebanyak 794.753 yang terdiri dari 7 Dapil DPRD Kota pekanbaru”, Ujar Ferdy
Ferdy menambahkan, pengawasan logistik yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pekanbaru berdasarkan prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan efisien.
Jakarta (15/12/23) – Setelah pembekalan 16 atlet muda yang akan bersaing di babak Grand Final POBSI Cup Pelajar – Mahasiswa 2023 di Gedung iNews, Jakarta, oleh Ketua Umum Persatuan Olahraga Billiard Seluruh Indonesia (POBSI) Hary Tanusudibjo (13/12/2023).
Grand Final POBSI Cup Pelajar – Mahasiswa 2023 yang diadakan tanggal 14 – 16 Desember 2023 di Labewa Cue Sport, Tangerang ini, adalah event puncak dari Seri ke I – seri ke IV yang telah dilaksanakan di 4 kota di Pulau Jawa. Seri I Yogyakarta, Seri II Malang, Seri III Bandung dan Seri IV Jakarta yang telah meloloskan 4 (empat) peserta terbaik disetiap serinya menuju Grand Final.
Dari informasi yang berhasil kami himpun, atlit muda berbakat yang ikut dalam kompetisi ini antara lain Derin A. Sitorus (SMP St. Fransiskus Jakarta), Idris Kadir (UIN Alauddin Makassar), Guido Maximus (Universitas Multimedia Nusantara Tangerang Selatan), Henry Setiawan (UNS solo), Ahmad Fauzan (PKBM Bina Mandiri), Kediri, Rifqi Mubarok (SMKN 12 Malang), Kadek Ryan Daneswara (Poltekpar Bali).
Kemudian Tengku M Farhan (LP3I Pekanbaru), Andre Hadinata (Universitas Kristen Maranatha Bandung), Brian Axel Ferdian (Global Inbyra Scholl – GIS ) Tegal, Rigel aditia surya (SDIT AMAL MU hbdLIA/ by Tapis Depok), Jose Immanuel Subandi (SMA Kesatuan Bogor), Tedy indra (Univ Muhammadiyah Sidoarjo), Dardy, SMAN 1 Seyegan Yogyakarta), Juan Christopher, (Prasmul – Tangerang) dan Andis (SMP 256 Jakarta).
Tengku Muhammad Farhan (21) yang didukung penuh oleh keluarga dan orang tuanya dalam menekuni olahraga Billiard yang lolos ke Grand Final POBSI Cup Pelajar – Mahasiswa 2023 serta terdaftar melalui LP3I Pekanbaru ini, dalam keterangan persnya mengatakan,
” Walaupun berangkat dengan biaya pribadi, alhamdulillah bisa lolos sampai ke Grand Final, dan siang ini akan berhadapan dengan pemain dari Kediri. “
Tengku Muhammad Farhan.
Tengku Farhan yang sebelumnya sudah teruji mengikuti berbagai kompetisi baik dilevel lokal maupun diluar Riau ini mengungkapkan, bahwa sebelum lolos Grand Final POBSI Cup Pelajar – Mahasiswa 2023, dirinya juga menjadi satu diantara lima orang atlet yang lolos untuk ikut Pra PON untuk PON XXI yang akan digelar di Aceh dan Sumatera Utara 2024 mendatang.
Orang tua Farhan yang juga kami mintai tanggapannya mengatakan, ” miris ya, ketika Pemda Riau kurang memberikan atensi kepada atlit – atlit Billiard, sehingga pada saat Pra PON kemarin terjadi hal yang cukup memprihatinkan, ” ungkap Bagus Taradipa.
” Alhamdulillah, dari 7 atlit yang diikut sertakan untuk seleksi Pra PON XXI, 5 atlit Riau lolos untuk ikut, karena itu saya berharap kepada Pemda Riau agar lebih memperhatikan atlit – atlit cabang olah raga Billiard di Riau. Semoga kedepan anak – anak Riau bisa lebih berprestasi lagi, ” sebut Bagus sambil mengucapkan terima kasih.
Ditanya tentang harapannya, Tengku Farhan optimis untuk bisa mendapatkan juara di Grand Final POBSI Cup Pelajar – Mahasiswa 2023, ” Semoga bibit – bibit muda berprestasi banyak yang muncul dengan adanya event – event yang diadakan POBSI, ” sebut Tengku Farhan yang mengaku mengidolakan Joshua Filler dari German. Nah.
Washington (12/12/23) –World Bank mengumumkan pendanaan baru senilai $20 juta untuk bantuan darurat ke Gaza adalah bagian dari paket dukungan senilai $35 juta. Dalam pengumumnan pendanaan baru senilai $20 juta tersebut diberikan untuk bantuan darurat bagi masyarakat yang terkena dampak di Gaza.
Termasuk pembiayaan baru sebesar $10 juta untuk voucher makanan dan parsel, yang disetujui oleh dewan Direksi World Bank, yang akan menjangkau sekitar 377.000 orang. Bantuan yang sangat dibutuhkan ini akan disalurkan melalui Program Pangan Dunia, yang berasal dari Proyek Darurat Perlindungan Sosial dan Pekerjaan Tanggap COVID-19.
Selain itu, Program Dana Perwalian Kedaruratan dan Kesiapsiagaan Kesehatan World Bank telah mengalokasikan $10 juta, yang disediakan oleh Jepang dan Jerman, untuk perawatan medis dan pasokan untuk tujuan kemanusiaan.
Bantuan tersebut akan diberikan melalui UNICEF dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sebagai bagian dari Proyek Tanggap Darurat Kesehatan Gaza yang akan menyediakan perawatan medis darurat bagi sekitar 10 persen penduduk Gaza.
Persetujuan ini merupakan bagian dari paket keseluruhan sebesar $35 juta yang dialokasikan World Bank sebagai hibah darurat untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak di Gaza. Adapun dana awal sebesar $15 juta untuk bantuan darurat telah disalurkan.
Pembiayaan tersebut diambil dari kombinasi restrukturisasi proyek dan aktivasi respons darurat dari portofolio aktif World Bank untuk Tepi Barat dan Gaza, serta dari dana perwalian yang dikelola World Bank.
Dana ini diarahkan untuk mendukung penyediaan makanan, air, dan layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan. Hal ini mencakup persediaan medis, peralatan, dan layanan kesehatan darurat, seperti paket makanan dan voucher. perlengkapan kebersihan, air minum, dan tablet pemurni air.
Kegiatan – kegiatan tersebut dilaksanakan melalui badan-badan PBB, seperti Organisasi Kesehatan Dunia, Program Pangan Dunia dan UNICEF, yang telah terbukti mampu melaksanakannya dalam situasi konflik dan sudah aktif di Gaza.
Disampaikan juga bahwa pembiayaan tersebut diatur melalui prosedur fidusia yang kuat yang memastikan sumber daya yang menjangkau masyarakat serta digunakan sesuai tujuan yang dimaksudkan.
World Bank baru – baru ini melakukan analisis mengenai dampak ekonomi dari konflik terhadap perekonomian Palestina. Jika situasi memungkinkan, World Bank akan menyelesaikan Rapid Damage and Needs Assessment (RDNA), bekerja sama erat dengan badan-badan PBB dan Komisi Eropa serta mitra pembangunan lainnya.
RDNA adalah laporan analitis World Bank yang menilai kerusakan fisik dan dampak ekonomi pasca – konflik dan pasca bencana dan memberikan penilaian dasar mengenai kebutuhan upaya pemulihan dan rehabilitasi.
Pekanbaru – Dalam diskusi bersama DR. Muhammad Rakib, SH, M.Ag pada (10/12/23), yang mendedikasikan hidupnya di dunia pendidikan sekaligus berprofesi sebagai Dosen, Akademisi di Provinsi Riau melihat berbagai persoalan yang musti diperjuangkan bersama komponen anak bangsa.
Terungkap dari beberapa hasil peneltian di luar Riau, dengan latar belakang masalah sama dengan yang terjadi Riau, ” bahwa rendahnya pengeluaran pendidikan dari rumah tangga memiliki konsekuensi tingginya atas ketimpangan pendidikan, begitu juga sebaliknya, “ sebutnya.
DR. Rakib mengungkapkan bahwa temuan tersebut sejalan dengan hasil penelitian dari Liao dan Shen (2011), serta Li dan Tsang (2002). Ketiga penelitian tersebut menyatakan bahwa pembiayaan pendidikan oleh rumah tangga berkontribusi terhadap ketimpangan pendidikan.
Begitu juga dengan teori manfaat dan biaya (Todaro & Smith, 2011) menjelaskan bahwa pengembalian yang diharapkan oleh individu dan biaya pengeluaran pendidikan dari rumah tangga searah dengan lamanya jenjang pendidikan yang diselesaikan.
” Jadi, semakin tinggi pendidikan seseorang, maka pengeluaran biaya untuk pendidikan dari rumah tangga juga semakin besar, dan seiring dengan meningkatnya pengeluaran biaya pendidikan, maka harapan pengembalian atas pendidikan akan semakin meningkat, ” ungkap DR. Rakib.
Lebih lanjut DR Rakib juga menjelaskan bahwa rumah tangga yang menginginkan manfaat dari tingginya pendidikan yang akan ditempuh, memilih untuk berinvestasi pada human capital melalui pengeluaran pendidikan.
Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan taraf hidup, sehingga bersedia mengeluarkan berinvestasi dalam bidang pendidikan. Semakin besar pengeluaran rumah tangga untuk biaya pendidikan, akan semakin tinggi jenjang pendidikan yang dapat dicapai.
Dalam diskusi kecil penuh makna ditemani dengan secangkir jahe hangat dan kue – kue khas Melayu, DR. M. Rakib juga memberikan sejumlah koleksi buku hasil buah pikirnya, diantaranya, ” Pantun Pendidikan Yang Menantang ” diterbitkan oleh UNRI Press tahun 2007.
Diskusi kemudian berlanjut, sebagaimana menurut hasil penelitian Solikhah Dkk, di Jawa Timur yang masalahnya sama dengan di Riau, bahwa untuk menurunkan ketimpangan pendidikan, maka perlu direkomendasikan ;
1. Perlu pembenahan kebijakan Pemerintah dengan menempatkan alokasi pengeluaran anggaran untuk bidang pendidikan yang lebih tepat sasaran.
2. Diperlukan kebijakan pembangunan untuk mengubah persepsi masyarakat terkait gender yaitu marginalisasi, subordinasi, dan stereotipe sehingga mampu menurunkan gender gap sebagai upaya penurunan tingkat ketimpangan pendidikan.
3. Diperlukan kebijakan pemerintah yang mampu membangun kesadaran masyarakat terutama di arahkan kepada wilayah dengan kesenjangan pendidikan yang besar sebagai bentuk pentingnya investasi di bidang human capital.
Dalam diskusi pertama bersama DR. M. Rakib terungkap bahwa dirinya tergerak untuk mewakili aspirasi masyarakat Riau salah satunya adalah untuk membenahi berbagai persoalan pendidikan di provinsi Riau.
Ramallah (10/11/23) – The Palestinian Journalists Syndicate (PJS) menekankan perlunya intervensi mendesak oleh lembaga-lembaga hak asasi manusia dan media internasional untuk menghentikan kejahatan pendudukan Israel yang sedang berlangsung terhadap sektor media dan jurnalisme, yang secara terencana menjadi sasarannya.
Komite Kebebasan The Palestinian Journalists Syndicate menyatakan dalam laporan bulanannya bahwa pada November lalu terjadi banyak kejahatan terhadap jurnalis di Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem oleh Israel.
Dalam laporan tersebut, komite mengungkap pembunuhan 16 jurnalis yang bekerja di berbagai institusi media di Jalur Gaza, serta penahanan 17 jurnalis, tujuh di antaranya telah dibebaskan.
Insiden serius termasuk 30 pemboman dan pembobolan kantor, institusi dan rumah jurnalis di Tepi Barat dan Jalur Gaza, katanya.
Menurut laporan tersebut, terdapat 43 kasus penahanan awak kapal dan penolakan liputan di Tepi Barat, termasuk 15 kasus sesak napas akibat gas air mata.
Pada bulan ini, 12 jurnalis terluka, 11 insiden di mana jurnalis menerima ancaman pembunuhan serta hasutan yang dilakukan pihak Israel untuk membunuh jurnalis.
Laporan tersebut menyebutkan puluhan penahanan, persidangan, pemanggilan, dan penerapan denda terhadap jurnalis dan aktivis media sosial dengan dalih “hasutan”.
Ketua Komite Kebebasan, Mohammed al-Lahham, menekankan sulitnya memantau dan mendokumentasikan kejahatan pendudukan, khususnya terhadap jurnalis di Jalur Gaza, akibat sulitnya pergerakan dan sering terjadi gangguan listrik, komunikasi seluler, dan jaringan internet.
Hingga fajar hari ini sebelas orang tewas, termasuk anak-anak, dan puluhan lainnya terluka setelah pesawat tempur Zionis Israel mengebom rumah-rumah di Rafah dan Nuseirat di Jalur Gaza.
Source : Palestinian News & Information Agency-WAFA