Connect with us

Business

Pemaksaan Vaksinasi Covid 19 adalah Pelanggaran HAM !

Dengan dalih Emergency Use Authorization (UEA) Izin pemakaian Vaksin Sinovac akhirnya dikeluarkan oleh BPOM. Padahal Ketua BPOM pada (16/1/2021) mengatakan, bahwa fase uji klinis fase III belum usai

Published

on

Foto : Ilustrasi

Berawal dari kebijakan persetujuan dini atau terbatas (early or limited approval) yang dilakukan Tiongkok dan Rusia yang telah menyetujui vaksin tanpa menunggu hasil uji klinis III menuai reaksi dari berbagai pihak, sebagaimana menurut para ahli bahwa proses yang terburu-buru bisa menimbulkan resiko yang serius.

Di Indonesia dengan dalih Emergency Use Authorization (UEA) akhirnya Izin pemakaian Vaksin Sinovac akhirnya dikeluarkan oleh BPOM pada 11/1/2021 yang lalu. Penny selaku Ketua BPOM dalam kesempatan webinar Ikatan Alumni ITB pada sabtu (16/1/2021) yang lalu pernah mengatakan bahwa meski uji klinis fase III belum usai, vaksin Sinovac sudah dibuktikan secara ilmiah memiliki mutu, sebagaimana diketahui bahwa menurut ketetapan internasional vaksin boleh digunakan dengan efikasi minimal 50% dan angka efektifitas Vaksin Sinovac adalah 65,3 %.

Bahkan WHO mengakui bahwa Sinovac dan Sinopharm mengurangi risiko rawat inap dan kematian. Namun pada kenyataanya banyak Negara yang telah menggunakan vaksin China terbukti tidak efektif menekan laju penularan Covid-19 terutama untuk Varian baru (Delta) yang saat ini tengah menginfeksi populasi dunia dan saat ini Malaysia sudah memutuskan tak lagi memakai Sinovac untuk vaksinasi nasional. Bagaimana dengan Indonesia ?

Sinovac pemicu krisis di Indonesia.

Sejumlah media luar negeri menuding bahwa Indonesia telah menandatangani pembelian puluhan juta dosis vaksin Sinovac dengan China pada Agustus 2020. Sebagaimana sejak awal program vaksinasi, Indonesia telah menggunakan Sinovac sebagai vaksin utama.

Menurut data Pemerintah per 9 Juli 2021, Indonesia telah menerima 119.735.200 dosis vaksin Covid-19. Sebanyak 108,5 juta di antaranya vaksin Sinovac. Sementara sekitar 8,2 juta dosis adalah vaksin AstraZeneca dari fasilitas COVAX, 1,5 juta dosis vaksin Sinopharm, 998 ribu dosis vaksin AstraZeneca dari Jepang, dan 500 ribu dosis vaksin Sinopharm dari Uni Emirat Arab (UEA).

Dengan dalih Emergency Use Authorization (UEA) Izin pemakaian Vaksin Sinovac akhirnya dikeluarkan oleh BPOM. Padahal Ketua BPOM pada (16/1/2021) mengatakan, bahwa fase uji klinis fase III belum usai

Namun krisis yang terjadi pada saat ini apapun dalihnya kenyataannya sebanyak 95 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali dan 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali, bahkan beberapa daerah tersebut telah menjalani PPKM level 3 dengan beberapa kali perpanjangan apakah itu bukan krisis ?

Dari data Satgas Penanganan Covid-19 per 10 Juli 2021 menunjukkan, bahwa sebanyak 36.193.076 orang telah divaksinasi dengan dosis pertama, dan 14.969.330 orang telah divaksinasi penuh.

Di antara mereka yang telah divaksin secara penuh adalah tenaga medis yang masuk kelompok prioritas. sebagaimana narasi yang selalu disampaikan kepada masyarakat bahwa dengan di vaksin masyarakat dapat terlindungi dari dampak serius hingga kematian. Namun faktanya hampir seluruh tenaga medis sudah divaksinasi, ratusan dari mereka justru terpapar Covid-19 dan puluhan di antaranya meninggal dunia, ini ada apa ?

Belum lagi fakta yang disampaikan Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI) Per 16 Mei 2021 yang telah menerima 229 laporan efek samping serius pasca-imunisasi yang menyebabkan sasaran vaksinasi harus menjalani rawat inap, kecacatan hingga kematian, serta menimbulkan keresahan di masyarakat, dengan rincian 211 laporan dari vaksin Sinovac dan 18 laporan dari vaksin AstraZeneca.

Bahkan Pasca kematian 2 orang warga DKI yang sebelumnya mendapatkan suntikan AstraZeneca Batch, Kementerian Kesehatan langsung melakukan Penghentian sementara vaksinasi tersebut dan itu cuma berlaku bagi vaksin AstraZeneca batch CTMAV547 dengan kata lain, tidak seluruh penggunaan vaksin AstraZeneca tersebut di Indonesia yang dihentikan.

Benang Kusut Kebijakan Vaksin

Sebagaimana pertimbangan diterbitkannya Perpres No 99 tahun 2020 dilaksanakan guna percepatan pengadaan Vaksin COVID-19 dan Vaksinasi COVID-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) serta pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya.

Lebih tegas lagi didalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, soal sanksi tertuang di pasal 13a ayat 4, tertulis bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa: penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda, sebagaimana Kementerian Kesehatan mengatakan, langkah ini diambil agar target kekebalan kelompok (herd immunity) terhadap virus corona tercapai.

Menanggapi hal tersebut Amnesty International Indonesia menilai, adanya sanksi administratif tersebut menciptakan pemaksaan yang telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Karena seharusnya pemerintah menjamin hak setiap orang dengan persetujuan dan tanpa paksaan sedikit pun dalam proses vaksinasi secara sukarela. “Pemaksaan vaksinasi dengan ancaman hukuman tertentu, termasuk pemberhentian atau penundaan jaminan sosial atau bantuan sosial, merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Peneliti Amnesty International Indonesia, Ari Pramuditya.

” Pemaksaan vaksinasi dengan ancaman hukuman tertentu, termasuk pemberhentian atau penundaan jaminan sosial atau bantuan sosial, merupakan pelanggaran hak asasi manusia “

Dengan kenyataan tersebut pada jum’at 9 Juli 2021 yang lalu Menlu Retno Marsudi menyampaikan bahwa tercatat dari 119.735.200 dosis vaksin COVID-19 yang didapatkan Indonesia dari berbagai kerja sama bilateral dan multilateral dengan berbagai negara, yang paling banyak adalah 108,5 juta dosis vaksin Sinovac asal China 1,5 juta dosis vaksin Sinopharm, 8.236.800 dosis vaksin AstraZeneca dari fasilitas COVAX.

Kemudian, 998.400 dosis vaksin AstraZeneca dari Jepang, dan 500 ribu dosis vaksin Sinopharm dari UEA. Sejalan dengan hal tersebut berbagai program vaksinasi massal terus terjadi diberbagai daerah plus berbagai kebijakan paksa dan sanksi bagi masyarakat yang belum di vaksin tidak bakal mendapat pelayanan administrasi. Apakah itu bukan pelanggaran HAM namanya ?

Trus, bagaimana dengan virus Covid 19 yang selalu bermutasi ? Soal Varian Delta ? apakah vaksin yang dimaksud efektif untuk menangkalnya ? jika nyatanya tidak, tentunya tujuan vaksinasi tersebut bukan untuk kesehatan, lantas untuk apa ?

Bahkan dalam keterangan pers secara virtual, Rabu (15/7/2021) Luhut mengatakan bahwa varian delta turunkan kemanjuran semua jenis vaksin covid 19, dan menyatakan bahwa varian delta tidak bisa dikendalikan. Termasuk Direktur Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit China, Gao Fu, dikutip dari AP News mengakui bahwa vaksin yang mereka kembangkan tersebut tidak memiliki tingkat perlindungan yang tinggi atau efektivitas rendah dalam melawan virus covid 19. Oleh karena itu pemaksaan vaksin secara masif musti dievaluasi karena terbukti tidak ampuh dan itu merupakan pelanggaran HAM *(thd)

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. linetogel

    Januari 2, 2024 at 9:58 am

    Wah, blog ini sungguh luar biasa! 🚀 Saya terkesan dengan kontennya yang bersemangat dan edukatif. 🌟 Setiap artikel memberikan pengetahuan baru dan inspiratif. 👏 Saya benar-benar merasa terhubung dengan pembahasan yang menarik dan sesuai. 🤩 Tambahkan selalu konten-konten seru seperti ini! 💯 Jangan hentikan berbagi ilmu pengetahuan dan keceriaan. 🌈 Terima kasih sangat atas kerja kerasnya! 🙌✨ Ayo bertambah berkarya dan buat blog ini sebagai inspirasi bagi semua! 🌟👍 #EnergiPositif #PenuhInspirasi #TheBest

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Business

Sebaran Abu Vulkanik Erupsi Gunung Lewotobi Mereda, Layanan Penerbangan Kembali Normal

Evakuasi wisatawan telah berlangsung sejak tanggal 10 hingga 18 November 2024

Published

on

By

Dok. Antara Foto / Aditya PP

Membumi.com

Flores (18/11/24) – Sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah kembali beroperasi normal menyusul berkurangnya penyebaran abu vulkanik.

Hingga Senin (18/11), beberapa bandara yang sebelumnya sempat ditutup telah kembali beroperasi, antara lain Bandara Frans Sales Lega Ruteng dan Bandara H. Hasan Aroeboesman Ende, Bandar Udara Soa Bajawa, Bandara Komodo Labuan Bajo, Bandara Wunopito Lembata, Bandara Gewayantana Larantuka, Bandara Waingapu, Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, dan Bandar Udara Lede Kalumbang Tambolaka. Sedangkan bandara yang masih belum beroperasi yakni Bandara Fransiskus Xaverius Seda, Maumere.

“Aktivitas sejumlah penerbangan di bandara yang telah dibuka juga sudah kembali normal. Di Bandara Komodo Labuan Bajo, misalnya, maskapai penerbangan melayani penumpang dengan normal,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo, di Jakarta, Senin (18/11).

Di samping itu, kondisi pelayaran di sekitar wilayah erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki juga terpantau aman. Hal ini terlihat dari kondisi gelombang, angin dan arus serta jarak pandang yang aman untuk pelayaran.

Terkait dampak erupsi gunung Lewotobi Laki-laki, evakuasi wisatawan telah berlangsung sejak tanggal 10 hingga 18 November 2024, dengan jumlah penumpang 5.282 orang dan dilayani 132 kapal. “Saat ini KNP. Chundamani sandar Labuan Bajo untuk standby keadaan kedaruratan,” imbuh Budi.

Adapun untuk angkutan penyeberangan rute Larantuka – Kupang pada kurun 1 – 11 November 2024 telah memberangkatkan 1.538 orang, 74 unit kendaraan roda dua, 21 unit kendaraan roda empat dan 33 unit kendaraan roda enam yang dilayani 5 kapal. Lalu rute Kupang-Larantuka pada periode 3-14 November 2024 memberangkatkan 1.798 orang, 96 unit kendaraan roda dua, 30 unit kendaraan roda empat dan 54 unit kendaraan roda enam, yang dilayani oleh 5 kapal.

Source : pressrelease.id

.

.

Continue Reading

Business

Planet Carbon Siap Dukung Indonesia Capai Net Zero Emission

Proyek biochar menawarkan nilai ekonomi yang tinggi melalui Carbon Credit yang dihasilkan

Published

on

By

Dok. Ilustrasi menanam pohon.

Membumi.com

Jakarta (12/11/24) – Dunia saat ini menghadapi ancaman serius akibat pemanasan global yang semakin mengkhawatirkan. Berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, telah berkomitmen untuk mencapai net zero emission, dengan target global pada tahun 2050, sementara Indonesia menetapkan tahun 2060 sebagai batas waktu untuk mencapai target tersebut.

Namun, kenyataannya, upaya global untuk mencapai net zero emission yang telah dicanangkan sejak Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP21) di Paris tahun 2015, belum membuahkan hasil yang signifikan. Bahkan pada tahun 2023, planet Bumi memecahkan rekor emisi karbon dan gas rumah kaca tertinggi yaitu sebanyak 45.1 milyar ton (40.9 milyar metrik ton)  hingga beragam laporan menyebutkan bahwa tahun tersebut adalah “tahun terpanas dalam sejarah manusia”.

Dalam menghadapi tantangan iklim ini, konsep “Avoidance” seperti contoh diantaranya adalah adaptasi energi terbarukan, penggunaan kendaraan Listrik ataupun  praktik pertanian berkelanjutan telah diupayakan secara serius. Namun, diperlukan langkah yang lebih cepat dan efektif untuk mengurangi jejak karbon secara drastis, salah satunya melalui teknologi “Carbon Removal.”

Baca : Biochar: Sumber Pendapatan Baru Yang Ramah Lingkungan

Dalam konteks inilah, PT. Planet Karbon Teknologi (Planet Carbon), sebuah perusahaan rintisan teknologi hijau (green-tech start up), hadir di Indonesia. Perusahaan ini  berfokus pada penerapan teknologi Carbon Removal dengan mengkonversi limbah organik (biomassa) menjadi biochar. Produk ini terbukti tidak hanya meningkatkan kesehatan lahan pertanian dan perkebunan tetapi juga mengurangi emisi karbon dan gas rumah kaca secara signifikan.

Kiagus Andre Zailani , Co-Founder sekaligus Managing Director Planet Carbon, menyatakan, “Kami hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap planet bumi  dan lingkungan hidup, sekaligus ingin mendukung para pelaku industri khususnya sektor Perkebunan dan pertanian dalam memberikan dampak signifikan terhadap lingkungan. Proyek biochar kami juga menawarkan nilai ekonomi yang tinggi melalui Carbon Credit yang dihasilkan.”

Berbagai jurnal ilmiah baik nasional dan internasional telah mempublikasikan bahwa biochar sangat efektif dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Ketika digunakan pada lahan pertanian atau perkebunan, karbon yang terserap di biochar dapat bertahan di dalam tanah selama ratusan hingga ribuan tahun, sehingga tidak menguap kembali ke atmosfer.

Baca : Kunjungi Pabrik Biochar, Hashim Djojohadikusumo: Dunia Butuh Biochar

Sebagai perusahaan rintisan yang baru, Planet Carbon berkomitmen untuk membantu mempercepat upaya pengurangan karbon di Indonesia, di mana saat ini belum banyak perusahaan sejenis yang beroperasi di tanah air. Salah satu keunggulan layanannya adalah pada teknologi yang di usung dengan dukungan tim ilmuwan baik dari dalam dan luar negeri.

Teknologi dan sistem operasional yang di usung Perusahaan ini memungkinkan produk biochar yang dihasilkan bukanlah biochar yang standar, namun tailor-made, sehingga pada penerapannya dapat memberikan dampak maksimal terhadap peningkatan produktivitas tanaman.

Andre menambahkan sekaligus menutup dengan harapan agar kehadiran Planet Carbon dapat turut mendukung pelaku industri untuk mencapai kesuksesan bisnis, sekaligus memastikan praktik usaha yang berkelanjutan bagi planet kita, serta tentunya mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi krisis iklim sebagai bagian dari komunitas global.

Source : pressrelease.id

.

.

Continue Reading

Business

Pertamina Energy Terminal Terapkan Aturan TKDN & Serap Tenaga Lokal

Sekitar 1.000 warga lokal tercatat menjadi bagian dari pembangunan TLPG Tuban.

Published

on

By

Dok. PT Pertamina International Shipping (PIS)

Membumi.com

Jakarta – PT Pertamina Energy Terminal (PET), anak perusahaan dari PT Pertamina International Shipping (PIS), mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan berkomitmen menerapkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengelolaan terminal energi.

PET menerapkan aturan ketat dalam pengadaan barang dan jasa, terutama dalam penerapan TKDN,  sebagaimana ditetapkan Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 dan diratifikasi oleh Pertamina Grup.

“Kami sebagai bagian dari grup telah menerapkan aturan TKDN tersebut. Serapan TKDN di PET mencapai 33,06% untuk tahun 2023, telah memenuhi target TKDN sebesar 30% yang ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Direktur Utama PET Bayu Prostiyono.

Bayu optimistis komitmen serapan TKDN di PET akan terus sesuai regulasi, dan PET menunjuk lembaga independen terpercaya untuk mengukur serapan TKDN yang berjalan dengan hasil objektif dan akurat.

Proyek Terminal LPG (TLPG) Tuban di Jawa Timur, lanjut Bayu,  menjadi salah satu contoh nyata penerapan TKDN. “Pembangunan TLPG Tuban merupakan bentuk komitmen PET dalam mendukung perkembangan industri lokal. Dalam prosesnya, TLPG Tuban mensyaratkan TKDN sebesar 33,23%, lebih tinggi dari yang ditetapkan Pemerintah dan Pertamina Grup, dan realisasinya saat ini telah melebihi dari angka yang dipersyaratkan dalam kontrak.”

Dia menambahkan, proyek tersebut juga melibatkan warga lokal untuk beragam pekerjaan, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian dan penciptaan lapangan kerja di Tuban. Sekitar 1.000 warga lokal tercatat menjadi bagian dari pembangunan TLPG Tuban.

Guna memastikan, serapan TKDN sesuai dengan peraturan, PET selalu melakukan analisis nilai TKDN secara menyeluruh pada setiap proyek. Calon vendor diharuskan mengisi formulir yang mencakup perhitungan TKDN beserta surat pernyataan komitmen untuk memenuhi nilai minimum TKDN yang telah ditentukan. Saat proyek berjalan pun, realisasi nilai TKDN juga selalu dipantau secara berkala dan diaudit oleh pihak independen.

“Komitmen kami terhadap TKDN ini, kami percaya akan terus memperkuat posisi terminal PET sebagai bagian dari rantai distribusi energi nasional. Terminal punya peran penting sebagai pintu distribusi energi sebelum disalurkan kepada masyarakat,” tambah Bayu.

Sebagai bagian dari objek vital nasional, pengelolaan aset atau asset integrity management juga jadi fokus utama PET untuk memastikan bahwa seluruh infrastruktur dan operasional perusahaan mematuhi standar keamanan dan kualitas tertinggi. Hal ini dipercaya akan mendukung ketahanan energi nasional, dengan infrastruktur strategis yang mumpuni.

“PET memiliki komitmen utama untuk terus mendukung ketersediaan energi bagi masyarakat Indonesia. Kehadiran infrastruktur strategis PET ditambah dengan penyerapan tenaga kerja dan optimalisasi TKDN dalam pembangunannya diharapkan dapat berdampak positif terhadap ekonomi lokal dan nasional. Kami juga memberikan kesempatan dan keterbukaan kepada pengusaha domestik sebagai calon mitra kerja sama atau vendor untuk terlibat dalam project-project PET, tentunya dengan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan” tutup Bayu.

Source : pressrelease.id

.

.

Continue Reading

Trending