Figur

Soal Opini ” Jalur Langit ” Pj. Walikota, Ini Kata DR. Aidil Haris Meluruskan

Published

on

Membumi.com

Pekanbaru – Polemik munculnya nama Muflihun sebagai kandidat Pj. Walikota Pekanbaru yang kabar nya telah diteken SK nya oleh Mendagri beberapa waktu yang lalu, saat ini menjadi trending topik tengah-tengah masyarakat Pekanbaru, hal itu disebabkan karena nama Muflihun bukan termasuk nama yang direkomendasikan oleh Gubri Syamsuar ke Kemendagri.

Dalam konfirmasinya (15/5/22) Muflihun mengatakan, bahwa polemik yang belakangan menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat saat ini disebabkan pemberitaan yang dinilainya agak sedikit berlebihan. Ia mengatakan bahwa, ” Dari awal bicara soal Pj. Walikota, media juga yang memblow up, sehingga disaat Gubri dan pihak Kemendagri mempunyai pertimbangan lain, ceritanya jadi bertambah hangat, ” ungkap Sekwan DPRD Riau memaklumi.

Baca : ‘Jalur Langit’ Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Hari-hari Kritis Bagi Gubernur Syamsuar

Dalam sambungan seluler singkat Sekwan DPRD Riau tersebut juga mengatakan bahwa, ” Ndak baiklah kalau opininya itu memperkeruh suasana. Sebagai Aparatur Sipil Negara terkait pertimbangan serta keputusan Pimpinan, itulah yang terbaik dan saya siap melaksanakannya, ” ungkap U’un (nama kecilnya) yang sudah bukan orang lain lagi di Kota Pekanbaru ini.

Ditempat terpisah DR. Aidil Haris selaku pengamat komunikasi politik mengatakan, bahwa dibeberapa pemberitaan terkait polemik Pj. Walikota Pekanbaru justru lebih mengarah kepada komunikasi politik yang kurang elok, karena tidak didasari dengan pemahaman yang utuh. Dalam keterangan Persnya Doktor dibidang Ilmu Komunikasi tersebut mengatakan bahwa ketentuan mengenai Pj. Kepala Daerah telah diatur dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2018.

Baca : KIT Ditetapkan Sebagai Proyek Strategis Nasional

” Memang benar pada pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa Pjs. Bupati / Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) ditunjuk oleh Menteri atas usul Gubernur, namun pada ayat (3) nya dinyatakan bahwa dalam melaksanakan kepentingan strategis nasional, Pjs. Bupati / Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk oleh Menteri tanpa usul Gubernur, ” ungkap Dosen Ilmu Komunikasi tersebut meluruskan.

Diakhir keterangannya DR. Aidil Haris mengatakan, jika memang itu keputusannya wajar Pemerintah Pusat mempunyai pertimbangan lain karena Kota Pekanbaru sebagai Kota yang berkembang pesat dan terletak dikawasan startegis Nasional maupun Internasional, tentunya erat kaitannya dengan Kepentingan Strategis Nasional. ” Ungkap DR. Aidil menutup keterangan persnya (*thd)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version