Business

Kemenkeu Gelar AIFC Ketujuh untuk Gali Peluang Percepat Ekonomi Halal

” Di tahun 2021, terdapat 1,9 miliar penduduk Muslim di seluruh dunia dengan belanja sebesar USD2 triliun untuk produk halal. Belanja ini tumbuh tinggi, hampir 9 persen “

Published

on

Image : 7 th AIFC Logo

Membumi.com

Jakarta, (29/08/23) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggelar Konferensi Internasional Keuangan Islam Tahunan Ke-7 (7th Annual Islamic Finance Conference/AIFC) secara daring pada 29 dan 30 Agustus 2023 yang membahas tema “Peran Keuangan Islam untuk Mengatasi Ketidakpastian Global Melalui Ekonomi Halal yang Berkelanjutan dan Inklusif”. AIFC yang telah diselenggarakan secara kontinu selama 7 tahun terakhir menunjukkan komitmen Pemerintah yang besar untuk merealisasikan potensi keuangan Islam Indonesia.

Dalam pidato kunci, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Industri halal tumbuh positif di tengah berbagai tantangan global. Di tahun 2021, terdapat 1,9 miliar penduduk Muslim di seluruh dunia dengan belanja sebesar USD2 triliun untuk produk halal. Belanja ini tumbuh tinggi, hampir 9 persen (yoy) dan diperkirakan meningkat hingga mencapai USD4,96 triliun pada tahun 2030. “Pengembangan ekonomi halal penting mengingat besarnya populasi muslim Indonesia sebagai pasar produk dan layanan halal”, kata Menkeu.

Sebagai negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia atau lebih dari 230 juta jiwa (sekitar 87 persen dari total populasi), Indonesia merupakan pasar produk halal yang besar. Hal ini juga berarti Indonesia memiliki potensi besar sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui perkembangan dan pertumbuhan ekonomi halal.

Berdasarkan Indonesia Halal Markets Report 2021/2022, ekonomi halal dapat meningkatkan produk domestik bruto (PDB) Indonesia sebesar USD5,1 miliar (atau sekitar Rp72,9 triliun) per tahun melalui peluang ekspor dan investasi. Potensi produk halal juga datang dari nilai-nilai produk halal (aman, sehat, bersih, ramah lingkungan dan berkualitas) dikarenakan semakin banyak konsumen yang mencari produk yang sesuai dengan gaya hidup halal.

” Di tahun 2021, terdapat 1,9 miliar penduduk Muslim di seluruh dunia dengan belanja sebesar USD2 triliun untuk produk halal. Belanja ini tumbuh tinggi, hampir 9 persen “

Sri Mulyani Indrawati

Pada kesempatan tersebut Menkeu juga menyampaikan potensi daya saing Indonesia dalam pasar halal global yang cukup tinggi. Misal, dalam hal sektor makanan dan minuman halal, Indonesia menduduki peringkat ke-2 secara global.  Namun demikian, Indonesia masih memiliki ruang yang besar untuk berkembang di sektor halal lainnya seperti sektor pariwisata halal, farmasi, dan kosmetik halal.

Selain potensi, industri halal juga menghadapi tantangan yang di antaranya mencakup masih terfragmentasinya tata kelola industri halal nasional termasuk aspek kelembagaan dan aspek standardisasi sertifikasi halal yang relatif belum kuat. Selain itu juga terdapat faktor keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dalam penerapan praktik produksi (manufaktur) produk halal serta terbatasnya faktor pendanaan/pembiayaan halal. Tantangan-tantangan ini perlu diatasi untuk mengembangkan ekosistem halal nasional.

Sejalan dengan pernyataan Menkeu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu, pada pidato pembuka juga menekankan potensi ekonomi halal di Indonesia dapat dicapai melalui berbagai langkah. Langkah tersebut seperti memperkuat rantai nilai halal nasional, dengan fokus pada sektor kompetitif ; memperkuat sektor keuangan syariah dan hubungannya dengan industri halal; mengintegrasikan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ke dalam ekosistem halal sebagai penggeraknya; dan memperkuat ekonomi digital syariah.

Lebih lanjut, Menkeu juga menyampaikan tiga strategi utama dalam mengembangkan industri halal nasional. Pertama adalah pilar konsumsi produk halal. Untuk mendorong konsumsi, diperlukan standar sertifikasi yang terpercaya dan handal, memastikan dan mengintegrasikan pendanaan dan pembiayaan halal ke ekosistem halal termasuk dengan mengintegrasikan pendanaan sosial Islam seperti zakat juga sangat penting untuk mendukung keberlanjutan ekosistem halal.

“Sertifikasi juga diharapkan terjangkau secara beban biaya. Keterjangkauan produk halal bagi produsen dan konsumen produk halal harus dipastikan, selain kepatuhan terhadap standar halal”, tambah Menkeu.

Pilar kedua yang tidak kalah pentingnya adalah perdagangan. Penting untuk dicatat bahwa perdagangan (internasional) merupakan bagian integral dari ekonomi halal. Sebagai net-exporter untuk sebagian besar kategori ekonomi halal, Indonesia memiliki peluang besar untuk meningkatkan kapasitas ekspor dan kinerja neraca perdagangannya.

Selain itu, Indonesia juga dapat meningkatkan kinerja neraca perdagangan melalui substitusi impor. Dalam konteks mendorong perdagangan, Indonesia dapat memanfaatkan potensi perdagangan produk halal, baik di negara-negara muslim dan non-muslim. Hal ini dapat dilakukan melalui perdagangan, promosi, dan memperkuat paparan internasional terhadap produk halal Indonesia.

Tiga strategi utama dalam mengembangkan Industri Halal Nasional. Pertama adalah pilar konsumsi produk halal. Kedua Perdagangan, Ketiga Investasi pada Ekonomi Halal

Sri Mulyani Indrawati

Pilar ketiga adalah investasi pada ekonomi halal. Pada pilar ini terdapat lima sektor potensial yang perlu dipertimbangkan yaitu makanan dan minuman, pariwisata, fesyen, kosmetik, dan farmasi.

Untuk mewujudkan investasi yang memadai di sektor-sektor potensial ini, Pemerintah harus membantu sektor swasta dalam menciptakan lingkungan yang kondusif antara lain melalui penyederhanaan proses perizinan usaha serta membantu usaha kecil dan menengah (UKM) dalam mempromosikan produk halal dengan menyediakan akses ke acara atau pameran perdagangan nasional dan internasional.

Sebagai tambahan, Pemerintah telah juga menerbitkan Green Sukuk dan Cash Waqf Linked Sukuk yang diharapkan dapat diintegrasikan dengan upaya pengembangan industri halal di Indonesia dan dikembangkan skemanya.

Pemerintah juga telah mendukung kinerja industri halal dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk konsumen, investor, dan pemilik usaha. Dukungan Pemerintah terhadap kinerja industri halal mencakup pembangunan nilai-nilai halal, institusi, dan kebijakan. Semua langkah ini diambil untuk memastikan bahwa industri ini telah mengadopsi standar halal yang terpercaya dan dapat diandalkan.

Pada penghujung pidato, Menkeu menyampaikan bahwa AIFC sebagai platform diskursus bagi para pembuat kebijakan, akademisi, sektor swasta, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan semakin membantu upaya Pemerintah dan memberikan rekomendasi konkret untuk memberdayakan industri halal secara baik dan efisien. Topik AIFC juga sejalan dengan prioritas kepemimpinan Indonesia di ASEAN untuk memberdayakan ASEAN sebagai pusat pertumbuhan.

.

Sumber : Deni Surjantoro
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version