Connect with us

OPINI

Menyoal Netralitas ASN Ketika KSN Dibubarkan Jelang Pemilu 2024 (I)

Hilangnya KASN akan membuka lahan subur bagi praktik jual-beli jabatan terkait promosi, mutasi, dan demosi jabatan pimpinan tinggi dan/atau ASN di lingkup Pemda sebagai salah satu modus korupsi kepala pada era otda-pasca reformasi.

Published

on

Images : sportingnews.com

Membumi.com

Jakarta – Dalam rilis yang dikeluarkan Indonesia Coruption Watch (10/10/23) terkait hilangnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam revisi UU ASN merupakan langkah mundur reformasi birokrasi. Tak hanya itu, dibubarkannya KASN juga merupakan bentuk pengabaian terhadap rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum yang telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada September 2023 yang lalu.

Adapun Tim yang dibentuk oleh Kemenko Polhukam tersebut merekomendasikan penguatan peran KASN untuk mengawasi seleksi pejabat publik daerah. Kebijakan baru ini membuat persoalan terkait dengan ASN dan birokrasi makin jauh dari perbaikan.

Persoalan tersebut misalnya terkait fenomena jual beli jabatan hingga netralitas ASN yang rawan dipolitisasi, utamanya menjelang dan dalam perhelatan pemilu. Pembubaran ini menguatkan politisasi birokrasi dan birokrasi berpolitik, persoalan yang mengemuka pada pemilu selama ini.

Hilangnya KASN akan membuka lahan subur bagi praktik jual-beli jabatan terkait promosi, mutasi, dan demosi jabatan pimpinan tinggi dan/atau ASN di lingkup Pemda sebagai salah satu modus korupsi kepala pada era otda-pasca reformasi.

Dalam upaya reformasi birokrasi, KASN mempunyai peran penting dan strategis. Sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik, KASN berperan mengawal netralitas ASN dan berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.

KASN selama ini tidak dibekali dengan kewenangan yang mumpuni dalam menjalankan tugas dan fungsinya. KASN sekadar memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Apabila tidak ditindaklanjuti oleh PPK, maka KASN bisa memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberikan sanksi kepada kepada PPK yang tidak menindaklanjuti Keputusan KASN.

Karena itu, Revisi UU ASN seharusnya memperkuat kewenangan KASN dan sistem pengawasan-pembinaan terhadap kinerja kepala daerah sebagai PPK, bukan menghilangkan KASN.

Images : Viral Mobil Dinas Plat Merah Pemkab Batu Bara di Pasang Stiker Capres Ganjar dan Presiden Jokowi

.

Hilangnya KASN juga menjadi semakin krusial mengingat model birokrasi Indonesia yang menempatkan pejabat politik sebagai atasan birokrasi menjadi faktor pendorong politisasi ASN. Fungsi Pengawasan dan menjaga meritokrasi terlalu besar jika hanya dilekatkan kepada Kemenpan. Self Evaluation tidak memadai, perlu pengawas independen untuk mencegah  pemanfaatan ASN bagi kepentingan politik tertentu atau Menjadi mesin politik bagi penguasa.

Seleksi terbuka yang dikawal KASN untuk memberi kesempatan kepada yang berkompeten menempati posisi sesuai bidangnya memperkecil adanya praktek kolusi, kompromi dan nepotisme. Dengan dibubarkannya KASN maka penjamin pelaksanaan  sistem merit yang mengedepankan kualifikasi dan kompetensi dalam rekrutmen akan melemah. Kualifikasi dan Kompetensi menjadi kunci dalam pelayanan publik.

Ketika Kepala Daerah terpilih mempunyai kewenangan dan/atau kekuasaan  dalam rekrutmen, penugasan, transfer, maupun promosi ASN, akan menempatkan posisi ASN yang tidak secure. Banyak kasus menunjukkan intervensi pada rekrutmen dan penempatan ASN. 

Tahun 2022,  Laporan KASN menyebut menerima pengaduan 2073 atas netralitas KASN. KASN membantu mengembalikan ratusan ASN ke jabatan semula/setara karena penonjoban yang tidak sesuai peraturan perUU oleh PPK.  Gangguan dan intervensi Politik pada ASN  akan berpengaruh pada kinerja dalam memberikan pelayanan publik.

Fragmentasi dalam Birokrasi jika terkotak-kotak dalam berbagai kepentingan  politik akan mempengaruhi kualitas pelayanan publik. Pelayanan publik harus adil dan dapat diakses oleh semua kelompok dan golongan dalam Masyarakat “ Spoil System”  menjadikan Pelayanan Publik menjadi mahal dan rawan korupsi.

Bahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyayangkan jika pembubaran itu dilakukan menjelang Pemilu 2024. Sebagaimana dikutip dari detik.com Direktur Jenderal Otonomi Daerah ( Otda ) Akmal Malik dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar Bawaslu RI di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).

.

Bersambung..

Source : Indonesia Coruption Watch

.

Video : Fakta Presiden Joko Widodo menjadi Wali Nikah Adik perempuannya dengan Ketua MK Anwar Usman

.

Headlines

Elit Politik dalam Pusaran Oligarki Nikel : Korupsi dan Dampaknya bagi Halmahera

TI Indonesia identifikasi 5 (lima) lingkar aktor dalam gurita relasi kuasa elit politik dan oligarki nikel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur

Published

on

By

SS YouTube Biro Setneg / Pabrik Pengolahan Nikel Kab. Konawe

Membumi.com

Transparency International Indonesia (TI Indonesia) pada Senin (26/2) mendiseminasikan kajian kritis terbarunya atas kebijakan hilirisasi pertambangan yang dicanangkan pemerintah Indonesia. 

TI Indonesia mengungkapkan bahwa kebijakan hilirisasi di sektor pertambangan, khususnya nikel sangat perlu untuk dievaluasi karena terindikasi mengingkari prinsip keadilan sosial-ekologis serta marak dengan praktik korupsi dalam aspek tata kelolanya.

Realita ini bertolak belakang dengan imaji kesejahteraan yang dicita-citakan pemerintah lewat jargon hilirisasi yang terpotret oleh tim peneliti TII ketika melakukan riset lapangan terkait dengan awasan pertambangan nikel di kawasan Halmahera Timur dan dan Halmahera Tengah.

Peneliti TI Indonesia Gita Ayu Atikah mengungkapkan bahwa riset ini merupakan upaya untuk mengkroscek implementasi kebijakan hilirisasi di sektor pertambangan di tingkat tapak (desa), terutama komoditas nikel yang saat ini menjadi komoditas ekspor utama Indonesia di pasar global.

“ Riset ini ditujukan untuk melihat gap dari implementasi kebijakan hilirisasi di pertambangan nikel, seperti apa realitas yang dihadapi masyarakat lokal yang hidup di kawasan lingkar tambang nikel, baik di Halmahera Timur dan Tengah. 

Apakah nilai manfaat dari sumberdaya nikel yang terkandung di tanah leluhurnya dapat mereka nikmati atau justru mereka tersingkirkan akibat praktik-praktik koruptif yang hanya menguntungkan segelintir orang,” papar Gita Ayu dalam diskusi yang berlangsung di bilangan Cikini.

Baca : Lingkungan Perlu Jadi Fokus Utama dalam Pengembangan Produksi Nikel

SS YouTube Halmahera Utara / Ekologis Pulau Labengki terancam rusak

Indonesia dikenal sebagai salah satu kawasan dengan cadangan nikel terbesar di dunia. Saat ini, tercatat bahwa cadangan nikel yang telah dieksplorasi di Indonesia mencapai 5,2 miliar ton, dengan mayoritas berasal dari wilayah Sulawesi dan Gugus Kepulauan Halmahera. 

Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan hilirisasi untuk nikel, ekspor nikel Indonesia telah meningkat secara signifikan sejak tahun 2015 hingga saat ini. Posisi strategis Halmahera dalam rantai pasok industri nikel di Indonesia menjadi titik tolak mengapa riset ini penting.

Tak dapat dipungkiri sektor pertambangan yang bernilai ekonomi tinggi berimplikasi terhadap tingginya praktik korupsi. Keterlibatan aktor di level nasional dan lokal mengindikasikan kuatnya pengaruh kekuasaan dalam terhadap kebijakan pertambangan.

Potensi korupsi di sektor pertambangan ini yang kemudian menjadi concern dalam advokasi TI Indonesia salah satunya melalui riset studi kasus di tingkat tapak (desa). Danang Widoyoko, Sekjen TI Indonesia mengkritisi gagalnya upaya pemerintah mencegah kasus korupsi di sektor pertambangan.

“ Upaya pemerintah dalam mencegah praktik korupsi dalam perizinan di sektor tambang terbukti gagal, yang terjadi justru penyempitan terhadap ruang akuntabilitas dan memperlemah aspek-aspek integritas,” ungkap Danang Widoyoko, Sekjen TI Indonesia dalam pembukaannya.

Kebijakan hilirisasi yang dicanangkan pemerintah pada kenyataannya memberikan privilege dan “ kenyamanan ” dalam investasi tambang, khususnya nikel. Bahkan untuk memastikan kebijakan tersebut dijalankan, sejumlah pejabat penting di tingkat pusat maupun daerah terlibat aktif dalam menyokong aktivitas bisnis pertambangan nikel.

Baca : Ekonom Faisal Basri Sebut Keuntungan Hilirisasi Nikel Lebih Banyak ke China

TI Indonesia mengidentifikasi 5 (lima) lingkar aktor yang saling berkelindan didalam gurita dan relasi kuasa elit politik dan oligarki nikel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, sebagai berikut; (1) Aktor di Lingkaran Istana; (2) Aktor di level Menteri-Menteri; (3) Aktor Lingkaran Mantan Jendral Hingga Mantan Wakil Presiden; (4) Aktor Lingkaran Konglomerat dan Politisi; dan (5) Aktor Dari Pejabat Daerah.

Pandangan pesimis terhadap implementasi kebijakan hilirisasi pertambangan juga diungkapkan oleh Eko Cahyono, salah satu peneliti yang dikirim oleh TII untuk melihat secara langsung kondisi industri pertambangan nikel di Kawasan Halmahera Timur dan Tengah menyatakan bahwa alih-alih menjadi solusi energi terbarukan, tambang nikel di kawasan tersebut justru merampas ruang hidup komunitas masyarakat lokal dengan modus isu-isu lingkungan dan konservasi (green grabbing).

Selain itu beragam dampak negatif mulai bermunculan semenjak industri tambang nikel berkembang secara masif di kawasan ini, dari mulai krisis sosial-ekologis, konflik agraria, hingga pelanggaran HAM.

“ Masifnya ekspansi pertambangan nikel di Halmahera Timur dan Tengah telah membuka babak baru perubahan kehidupan politik, sosial-budaya dan ekonomi masyarakat di kawasan ini. Perubahan ini telah berdampak pada daur hidup masyarakat secara menyeluruh. Akibatnya, terjadi perubahan cara pikir, cara tindak, dan perilaku politik-ekonomi massal di kawasan terdampak ekspansi Nikel, terlebih di desa-desa lingkar tambang di Halteng dan Haltim,” ungkap Eko Cahyono yang dalam paparannya Senin (26/2).

Baca : Studi: Jika Tidak Diatur, Industri Nikel Bisa Memicu Ribuan Kematian

Desa Sagea di Halmahera Tengah merupakan salah satu desa lingkar tambang nikel yang ditinjau langsung oleh tim peneliti TII. Di desa tersebut terdapat sebuah aliran sungai yang dulunya jernih kini berubah menjadi kecoklatan dan berlumpur.

Hamparan lahan pertanian yang dulunya menjadi sumber pangan masyarakat adat kini gagal panen, tertimbun lumpur luapan banjir dampak dari aktivitas pertambangan nikel. 

Masyarakat adat dipaksa menyingkir dari ruang hidupnya seiring dengan ekspansi pertambangan nikel di kawasan ini. Politik energi baru dan terbarukan melalui kebijakan ekspansi pertambangan nikel terpotret nyata menimbulkan kerugian bagi lingkungan hidup dan manusia.

Secara sosial, pencemaran dan kerusakan lingkungan telah menambah beban bagi perempuan di sektor domestik maupun publik. Seorang ibu rumah tangga di Desa Sagea mengatakan, “ Saya melawan, bukan hanya karena sumber air bersih di desa kami yang sangat vital buat masak dan kehidupan harian, kini mulai tercemar. Juga bukan hanya karena Sungai Segea sebagai sumber ikan kami juga tercemar.

Lebih dari itu, ini sikap saya untuk memastikan nasib anak cucu saya kedepan bagaimana ? Maka, saya melawan terus sekuat tenaga, dengan resiko apapun, itu untuk menjaga alam dan isinya bagi masa depan anak cucu kelak. ”

Bagi masyarakat adat, ekspansi pertambangan nikel telah menghancurkan warisan komunitas adat mereka. Mereka kini dikepung oleh puluhan korporasi nikel. Komunitas adat semakin kehilangan ruang hidup yang mereka jaga turun temurun. Kondisi yang hampir sama juga ditemukan oleh tim peneliti TII di Halmahera Timur.

Baca : Hilirisasi Nikel RI Dianggap Sudah Cukup, Ini yang Harus Dilanjutkan..

Penyerobotan tanah ulayat melahirkan konflik dengan perusahaan nikel. Pemberian izin kepada perusahaan nikel ditenggarai sarat dengan penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam masyarakat adat, Suku Tobelo Dalam.

Mereka dipaksa menyerahkan tanahnya dengan menggunakan aturan yang hanya menguntungkan korporasi. Ketika masyarakat melawan, berbagai intimidasi dilakukan dengan menggunakan kekuatan apparat yang mengarah pada praktek etnogenosida. Komunitas suku ini pun kini semakin terpinggirkan baik dari aspek ekonomi, sosial, dan lingkungannya.

Narasi ethnografis yang dimunculkan dalam riset ini ditujukan untuk menggambarkan kepada pembaca tentang dampak yang diterima masyarakat lokal di lingkar tambang akibat praktik korupsi dan perampasan ruang hidup atas nama cita-cita semu kebijakan hilirisasi sektor pertambangan di Indonesia.

Selain menganalisa gap implementasi kebijakan hilirisasi pertambangan nikel riset ini juga menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mengoreksi paradigma politik kebijakan hilirisasi SDA agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan sesuai dengan pinsip – prinsip anti korupsi dan penegakan HAM.

Source : TI Indonesia

.

.

.

.

Continue Reading

Headlines

Upaya Restorasi Lahan Gambut Indonesia Perlu Dikerjakan Bersama

“ Hasil kajian kami menunjukkan bahwa kita berpotensi untuk merestorasi 6 juta hektare lahan gambut yang terdegradasi. “

Published

on

By

Membumi.com

Jakarta (2/2/24) – Dunia internasional memperingati hari lahan basah yang tahun ini temanya adalah Lahan Basah dan Kesejahteraan. Lahan basah memiliki peranan penting sebagai ginjal bumi, yang mampu memurnikan air, melindungi pantai, hingga menyimpan karbon. Nilai jasa lingkungan inilah yang bisa menyejahterakan manusia.

Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki tipe ekosistem lahan basah yang lengkap, seperti lahan gambut, mangrove, riparian, rawa, hingga sawah. Dengan kepemilikan luasan sebesar 13,4 juta hektare, Indonesia menjadi pemilik lahan gambut tropis terluas di dunia.

Namun, saat ini belum ada data yang terverifikasi berapa luasan yang sudah terdegradasi dan perlu segera direstorasi.

Sepanjang tahun 2023, BRIN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), dan The Nature Conservancy melakukan analisis biofisik untuk mendapatkan potensi luas area restorasi gambut di seluruh Indonesia.

Baca : Alih Fungsi Lahan Gambut Berakibat Buruk bagi Lingkungan

“ Hasil kajian kami menunjukkan bahwa kita berpotensi untuk merestorasi 6 juta hektare lahan gambut yang terdegradasi. Diharapkan hasil penelitian ini menjadi rekomendasi bagi para pengambil kebijakan untuk memperkuat regulasi restorasi gambut lebih efektif, ” ujar Nurul Silva Lestari, Peneliti di Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dikutip untuk peringatan Hari Lahan Basah Sedunia, Jumat 2 Februari 2024.

Dari hasil kajian diketahui bahwa enam juta lahan ini separuhnya berada di area konsesi  perkebunan dan kehutanan.

Adapun prioritas daerah berlahan gambut yang harus segera direstorasi secara berurutan adalah Provinsi Riau (2,4 juta ha), Provinsi Kalimantan Tengah (1 juta ha), dan Provinsi Sumatra Selatan (0,9 juta ha).

Sisanya tersebar mulai dari Kalimantan, Sumatra, dan Papua. Penelitian bersama itu dimuat dalam Jurnal Restoration Ecology dengan judul “ Opportunities and risk management of peat restoration in Indonesia : Lessons learned from peat restoration actors, ” pada November 2023.

Baca : Pemerintah Sudah Restorasi Gambut di Riau Seluas 209.977 Hektare

Selama ini kewenangan merestorasi lahan basah ada di tangan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Lembaga ini mendapatkan mandat untuk merestorasi lahan gambut seluas 1,2 juta hektare. 

Model-model restorasi lahan gambut yang dilakukan di Indonesia antara lain pembasahan ulang (rewetting), penanaman kembali ( revegetasi ), dan revitalisasi penghidupan masyarakat yang mendukung restorasi.

Dari hasil kajian analisis data yang ada, prioritas restorasi adalah lahan bekas terbakar. Restorasi perlu dilakukan untuk mencegah kebakaran berulang dan memperlambat degradasi gambut. 

Pada lahan gambut yang rusak dan berada di area konsesi, tentu tidak memungkinkan dilakukan penanaman kembali (revegetasi) lantaran lahannya sudah berubah menjadi perkebunan atau hutan tanaman. 

Praktik yang mungkin dilakukan adalah manajemen muka air gambut melalui pembuatan sekat kanal. Proses restorasi juga perlu mempertimbangkan Kesatuan Hidrologis Gambut ( ekosistem gambut yang pada umumnya terletak di antara dua sungai, di antara sungai dengan laut atau rawa-rawa ).

Pengelolaan lahan dalam satu KHG ini akan saling mempengaruhi antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. “ Kami menyediakan pilihan-pilihan area restorasi berdasarkan 3 variabel utama yaitu luas jaringan kanal, area bekas kebakaran, dan lahan yang berstatus kritis,” kata Manajer Senior Karbon Kehutanan dan Perubahan Iklim YKAN Nisa Novita yang menjadi bagian dari peneliti restorasi lahan gambut ini.

Baca : Pemerintah Pastikan Upaya Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove Terus Berlanjut

Isu terbesar yang perlu diperhatikan dalam asesmen risiko dalam restorasi masih menyangkut  permasalahan teknis, manajemen dan sosial. Nisa menjelaskan bahwa temuan ini menunjukkan pelaku restorasi gambut perlu serius menyoroti masalah teknis seperti kejadian kebakaran, serta ketinggian muka air pada musim kemarau dan hujan.

Kemudian, ia melanjutkan, pada konteks manajemen, para pelaku restorasi harus berkolaborasi untuk menyelaraskan program mereka yang saling berhubungan serta ketiadaan program restorasi gambut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. “ Supaya sukses, restorasi gambut ini perlu dikerjakan bersama lintas sektor dan lintas wilayah, ” ujar Nisa.

Kesuksesan restorasi gambut, akan mempercepat tercapainya target komitmen iklim Indonesia yang termuat dalam Dokumen kontribusi yang ditetapkan secara nasional ( Nationally Determined Contribution-NDC ) khususnya pada sektor hutan dan penggunaan lahan lainnya.

Berdasarkan penelitan YKAN dan mitra, restorasi gambut berpotensi mengurangi emisi Gas Rumah Kaca hingga 172 juta ton CO2/tahun. Momentum peringatan Hari Lahan Basah sedunia ini kiranya membangkitkan semangat kolaborasi bersama guna menjaga dan mengupayakan restorasi lahan basah termasuk gambut guna kelestarian Indonesia.

Source : Siaran Pers Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN)

.

.

Continue Reading

Headlines

” Pak Lurah ” Bilang Boleh Cawe – Cawe di Pemilu, Ini Kata YLBHI

” ini akan menjadi legitimasi praktik penyalahgunaan wewenang pejabat publik “

Published

on

By

Setneg Images : Statement tersebut disampaikan Jokowi dalam agenda penyerahan pesawat C-130J-30 Super Hercules A-1344 di Halim Perdana Kusuma (24/1/24)

Membumi.com

Jakarta (24/1/24) – Presiden Joko Widodo menyebut bahwa seorang Presiden hingga para menteri boleh kampanye dan boleh berpihak selama gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Atas statemen Jokowi ini, YLBHI dalam siaran persnya berpendapat sebagai berikut :

Pertama, klaim Presiden Jokowi jika Presiden dan para Menteri boleh berpihak dan berkampanye adalah sikap berbahaya dan menyesatkan yang akan merusak demokrasi dan negara hukum kita.

Jika dibiarkan sikap ini akan melegitimasi praktik konflik kepentingan pejabat publik, penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara yang dengan tegas dilarang, sebagaimana Pasal 281 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu yang  menegaskan jika,

Pejabat Negara, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dalam Jabatan Negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye, ”

Termasuk ketentuan Pasal 283 UU aquo yang menegaskan bahwa pejabat negara serta aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah kampanye.

Baca : Yusril Bela Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak di Pilpres

Sikap Presiden juga bentuk pelanggaran terhadap TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Etika Politik dan Pemerintahan mengharuskan setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan Politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan Masyarakat.

Etika ini harus diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya.

Kedua, sikap Presiden ini menunjukkan pengabaian Presiden terhadap aturan main demokrasi khususnya aturan di dalam UU Pemilu terkait pentingnya netralitas pejabat negara dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur adil.

Sikap ini menunjukkan konflik kepentingan Presiden yang memperbolehkan dirinya, para menteri maupun pejabat publik di bawahnya melakukan pelanggaran Prinsip Pemilu dengan legitimasi praktik konflik kepentingan dirinya sendiri karena anaknya menjadi salah satu pasangan calon presiden maupun para pejabat publik lainnya yang memiliki kepentingan dalam pemilu 2024.

Baca : Cawe-cawe di Pemilu, Jokowi Didesak Mundur Sebagai Presiden

Hal ini jelas bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pemilu yang seharusnya jujur, netral, independen dan adil.

Ketiga, sikap yang Presiden tunjukkan tidak boleh dibiarkan dan harus segera dikoreksi, Jika tidak ini akan menjadi legitimasi praktik penyalahgunaan wewenang pejabat publik, korupsi program, anggaran, fasilitas negara yang mendorong adanya kecurangan Pemilu, pengabaian prinsip Netralitas Aparat Negara dan konflik kepentingan seperti halnya yang terjadi hari ini.

Keempat, lembaga Pengawas Pemilu maupun Wakil-wakil Partai-Partai Politik yang berkuasa di DPR yang saat ini juga berkontestasi dalam Pemilu juga tidak boleh diam dan membiarkan. Bawaslu maupun  DPR mestinya menggunakan kewenangannya untuk mencegah dan menindak hal tersebut.

Jika tidak, sebetulnya, praktik pelanggaran prinsip pemilu jujur dan adil saat ini sebetulnya terjadi saat ini salah satunya andil partai politik yang hari ini juga ikut berkontestasi dan juga mengambil keuntungan.

Baca : Yusril Bilang Petunjuk “Pak Lurah” Jadi Dasar Prabowo Tentukan Cawapres

Berkenaan dengan hal tersebut, YLBHI mendesak:

1. Presiden Joko Widodo untuk berhenti melakukan praktik buruk pelanggaran Konstitusi dan Demokrasi serta etika kehidupan berbangsa dan bernegara;

2. DPR RI tidak diam saja dan segera menggunakan kewenangannya melakukan pengawasan melalui hak angket atau interpelasi atau menyatakan pendapat terhadap tindakan Presiden yang semakin ngawur menyalahgunakan kewenangannya untuk berpihak pada salah satu pasangan capres cawapres yang mana hal tersebut melanggar prinsip netralitas pejabat publik dalam pemilu;

3. DPR RI untuk segera menindaklanjuti adanya laporan terkait pemakzulan Jokowi karena diduga telah melanggar konstitusi dan perbuatan tercela sebagai presiden.

4. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk segera bekerja melakukan pengawasan dan menindak tegas secara independen dan bertanggung jawab terhadap tindakan Presiden maupun pejabat publik yang diduga kuat melanggar UU Pemilu;

5. Menuntut kepada Pejabat Negara untuk tunduk patuh terhadap aturan main demokrasi dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan  pemilu yang bersih, jujur dan adil.

Source : Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

.

.

Continue Reading

Trending