OPINI

Menyoal Netralitas ASN Ketika KSN Dibubarkan Jelang Pemilu 2024 (I)

Hilangnya KASN akan membuka lahan subur bagi praktik jual-beli jabatan terkait promosi, mutasi, dan demosi jabatan pimpinan tinggi dan/atau ASN di lingkup Pemda sebagai salah satu modus korupsi kepala pada era otda-pasca reformasi.

Published

on

Images : sportingnews.com

Membumi.com

Jakarta – Dalam rilis yang dikeluarkan Indonesia Coruption Watch (10/10/23) terkait hilangnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam revisi UU ASN merupakan langkah mundur reformasi birokrasi. Tak hanya itu, dibubarkannya KASN juga merupakan bentuk pengabaian terhadap rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum yang telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada September 2023 yang lalu.

Adapun Tim yang dibentuk oleh Kemenko Polhukam tersebut merekomendasikan penguatan peran KASN untuk mengawasi seleksi pejabat publik daerah. Kebijakan baru ini membuat persoalan terkait dengan ASN dan birokrasi makin jauh dari perbaikan.

Persoalan tersebut misalnya terkait fenomena jual beli jabatan hingga netralitas ASN yang rawan dipolitisasi, utamanya menjelang dan dalam perhelatan pemilu. Pembubaran ini menguatkan politisasi birokrasi dan birokrasi berpolitik, persoalan yang mengemuka pada pemilu selama ini.

Hilangnya KASN akan membuka lahan subur bagi praktik jual-beli jabatan terkait promosi, mutasi, dan demosi jabatan pimpinan tinggi dan/atau ASN di lingkup Pemda sebagai salah satu modus korupsi kepala pada era otda-pasca reformasi.

Dalam upaya reformasi birokrasi, KASN mempunyai peran penting dan strategis. Sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik, KASN berperan mengawal netralitas ASN dan berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.

KASN selama ini tidak dibekali dengan kewenangan yang mumpuni dalam menjalankan tugas dan fungsinya. KASN sekadar memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Apabila tidak ditindaklanjuti oleh PPK, maka KASN bisa memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberikan sanksi kepada kepada PPK yang tidak menindaklanjuti Keputusan KASN.

Karena itu, Revisi UU ASN seharusnya memperkuat kewenangan KASN dan sistem pengawasan-pembinaan terhadap kinerja kepala daerah sebagai PPK, bukan menghilangkan KASN.

Images : Viral Mobil Dinas Plat Merah Pemkab Batu Bara di Pasang Stiker Capres Ganjar dan Presiden Jokowi

.

Hilangnya KASN juga menjadi semakin krusial mengingat model birokrasi Indonesia yang menempatkan pejabat politik sebagai atasan birokrasi menjadi faktor pendorong politisasi ASN. Fungsi Pengawasan dan menjaga meritokrasi terlalu besar jika hanya dilekatkan kepada Kemenpan. Self Evaluation tidak memadai, perlu pengawas independen untuk mencegah  pemanfaatan ASN bagi kepentingan politik tertentu atau Menjadi mesin politik bagi penguasa.

Seleksi terbuka yang dikawal KASN untuk memberi kesempatan kepada yang berkompeten menempati posisi sesuai bidangnya memperkecil adanya praktek kolusi, kompromi dan nepotisme. Dengan dibubarkannya KASN maka penjamin pelaksanaan  sistem merit yang mengedepankan kualifikasi dan kompetensi dalam rekrutmen akan melemah. Kualifikasi dan Kompetensi menjadi kunci dalam pelayanan publik.

Ketika Kepala Daerah terpilih mempunyai kewenangan dan/atau kekuasaan  dalam rekrutmen, penugasan, transfer, maupun promosi ASN, akan menempatkan posisi ASN yang tidak secure. Banyak kasus menunjukkan intervensi pada rekrutmen dan penempatan ASN. 

Tahun 2022,  Laporan KASN menyebut menerima pengaduan 2073 atas netralitas KASN. KASN membantu mengembalikan ratusan ASN ke jabatan semula/setara karena penonjoban yang tidak sesuai peraturan perUU oleh PPK.  Gangguan dan intervensi Politik pada ASN  akan berpengaruh pada kinerja dalam memberikan pelayanan publik.

Fragmentasi dalam Birokrasi jika terkotak-kotak dalam berbagai kepentingan  politik akan mempengaruhi kualitas pelayanan publik. Pelayanan publik harus adil dan dapat diakses oleh semua kelompok dan golongan dalam Masyarakat “ Spoil System”  menjadikan Pelayanan Publik menjadi mahal dan rawan korupsi.

Bahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyayangkan jika pembubaran itu dilakukan menjelang Pemilu 2024. Sebagaimana dikutip dari detik.com Direktur Jenderal Otonomi Daerah ( Otda ) Akmal Malik dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar Bawaslu RI di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).

.

Bersambung..

Source : Indonesia Coruption Watch

.

Video : Fakta Presiden Joko Widodo menjadi Wali Nikah Adik perempuannya dengan Ketua MK Anwar Usman

.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version