Connect with us

Headlines

Tim Advokasi Kasus Rempang Ungkap Sejumlah Fakta Ketidakadilan

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, ” hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh, “

Published

on

Images : Suasana Sidang Perdana 35 Terdakwa Kasus Rempang

Membumi.com

Batam (21/12/23) – Babak baru proses penggusuran warga Pulau Rempang kembali bergulir, sebagaimana Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan bahwa Perpres No 78 Tahun 2023 telah keluar tanggal 8 Desember 2023 yaitu tentang Percepatan Penanganan Rempang Eco City.

Sudirman Saad menjabarkan bahwa prioritas pertama saat ini adalah penyiapan wilayah untuk Kawasan Industri seluas 2.000 Ha dan Tower Rempang 370 Ha. Dimana terdapat 961 KK tercatat berada di wilayah tersebut.

Tercatat 719 KK telah menerima sosialisasi dari tim terpadu, dengan jumlah 575 datang ke posko untuk berkonsultasi, 361 KK telah mendaftar, dan 86 KK telah pindah ke hunian sementara.

Baca : BP Batam Gelar Sosialisasi Perpres 78/2023

Disisi lain, sidang perdana terhadap 29 tahanan yang didampingi Tim Advokasi Solidaritas Nasional (TASN) untuk Rempang di Pengadilan Negeri (PN) Batam dilanjutkan tanpa Restorative Justice yang sempat dijanjikan.

Kabar duka ini tentunya mengejutkan banyak pihak yang bersolidaritas untuk Rempang, sebab nestapa dan ratapan para Terdakwa korban kriminalisasi bela Rempang sudah diluar batas kemanusiaan.

Dengan dalil membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, di Pengadilan Negeri Batam langsung melakukan sidang perdana pada 21 desember 2023.

Dengan dilanjutkannya perkara tersebut tentu saja semakin menunjukkan kemunduran fatal terhadap demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia, pasalnya untuk kasus kriminalisasi tersebut harus sampai memakan waktu hingga sekitar 4 bulan lamanya.

Hal ini tentu saja tidak lagi manusiawi, untuk itu Tim Advokasi perlu kembali memastikan bahwa hakim yang memeriksa perkara tersebut haruslah Hakim yang lahir dari rahim Reformasi yang dicita-citakan dan mampu menghadirkan keadilan.

Baca : Hakim Batasi Keluarga Saksikan Sidang Perdana 35 Terdakwa Bela Rempang

Tim Advokasi menyampaikan bahwa belakangan banyak janji-janji penangguhan yang dilontarkan ke publik oleh pihak BP Batam, yang sampai saat ini tidak tunai dilakukan, bahkan Tim Advokasi juga sudah mengajukan penangguhan penahanan pada 6 Oktober 2023 lalu juga tidak digubris.

Tim Advokasi juga menyampaikan bahwa banyak pihak yang mempermainkan keadilan sebagaimana dituntut oleh keluarga korban akibat kriminalisasi yang tidak terdapat lagi hati nurani.

Tim Advokasi juga mengingatkan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini haruslah tunduk pada Pasal 4 Peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor : 02/PB/MA/IX/2012; 02/PB/P.KY/09/2012 yang menyebutkan prinsip-prinsip Kode Etik dan Pedoman bagi Hakim.

” Yaitu haruslah berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggungjawab, menjunjung tinggi harga diri dan seterusnya “

Mangara Sijabat, Direktur LBH Mawar Saron Batam, mengatakan proses persidangan ini perlu dikawal dan diawasi oleh semua pihak.

“ Kita semua perlu memastikan bahwa PN Batam ini harus menjadi tempat yang tepat bagi para pencari keadilan dan mampu menghadirkan rasa keadilan untuk memutus perkara ini yang seadil-adilnya dan demi kemanusiaan, serta jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun kecuali untuk keadilan, ” kata Mangara Sijabat.

Baca : Fakta Mengejutkan Sekaligus Mengherankan Diungkap Ombudsman RI di Rempang

Lanjutnya, “ Sidang pokok perkara ini, tidak boleh luput dari nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri karena ada dalam adagium hukum Audi Et Altteram Partem yaitu hakim tidak boleh memihak tetapi harus mendengarkan kedua belah pihak dan adagium hukum Fiat Justitia Ruat Coelum. “

Sebagaimana maknanya yang disampaikan yaitu, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh, sehingga hakim nanti nya harus bersifat adil dan tidak memihak dan memutus berdasarkan fakta ya kalau memang berdasar fakta nanti nya harus bebas ya harus dibebaskan, Hakim harus berani dan jangan ragu-ragu, ” sebutnya.

PBH Peradi Batam yang diwakilkan Sopandi juga menyayangkan putusan praperadilan yang berlangsung sebelumnya, dikarenakan semua bukti menunjukkan proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka kala itu, jelas tidak didasarkan pada 2 alat bukti yang sah dan cacat formil lainnya namun nyatanya Hakim tidak berpihak pada kebenaran dan rasa keadilan.

Untuk itu dalam perkara perdana ini, haruslah dijalankan berdasarkan Asas Hakim harus mendengarkan kedua belah pihak sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Menurut Sopandi, “ Kita sebenarnya ragu Pengadilan Negeri Batam akan menyidangkan perkara ini dengan objektif, apalagi di duga Pengadilan Negeri Batam masuk kedalam susunan intansi yang terlibat untuk menyukseskan Rempang Eco City, namun begitu kita tetap berharap Hakim yang menyidangkan masih punya hati nurani. ”

Baca : PN Batam tolak permohonan praperadilan tersangka kericuhan Rempang

Kemudian Edy K. Wahid dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia juga kembali menegaskan, “ kekeliruan ini jangan sampai berlanjut, persoalan ini perlu dihentikan segera dengan memberikan keadilan bahkan membebaskan semua korban kriminalisasi atas bela Rempang. “

” Kemudian kami mengingatkan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dan Penuntut Umum agar memenuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia selama proses persidangan, khususnya prinsip sidang terbuka untuk umum dan hak-hak para terdakwa untuk membela diri, ” tegas Edy K.

Andi Wijaya, Direktur LBH Pekanbaru menyebut bahwa penetapan tersangka hingga masuk persidangan merupakan bentuk nyata tindakan Polri yang tidak beritikad baik dan tidak mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

“ Salah satu kronologi yang janggal dialami seorang Terdakwa yang datang pada saat aksi demo di depan kantor BP Batam tersebut yaitu karena penasaran dan sementara dia tidak tahu apa-apa, namun terkena gas air mata dan langsung diangkut hingga perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Batam. “

Dilanjutkannya perkara ini merupakan bentuk nyata pemidanaan dengan itikad jahat dan mengutuk keras segala bentuk upaya yang membuat perkara ini berjalan tidak adil, dan tidak boleh di intervensi oleh siapapun, ”  tutup Andi Wijaya, Direktur LBH Pekanbaru.

Source : Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang

.

.

Figur

Pemangku Adat Kuansing Sampaikan Surat Terbuka untuk Prabowo

Limbago Adat Nogori (LAN) Kuansing merupakan wadah para datuk, ninik mamak dan suluh bendang yang berjumlah 1.640 orang.

Published

on

By

Dok. Limbago Adat Nogori (LAN) Kuansing / Dt. Panglimo Dalam Suhardiman Amby

Membumi.com

Taluk Kuantan – Soal kisruh pergantian Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kuantan Singingi, hari ini (20/11/24) dihalaman komplek Rumah Godang Kenegerian Taluk Kuantan Pemangku adat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menyampaikan surat terbuka untuk Prabowo Subianto. 

Ada tiga poin yang menjadi penekanan para pemangku adat Kuansing tersebut.

Pertama, mereka mempertanyakan persoalan yang terjadi di Partai Gerindra Kuansing. Sebab, mereka mengaku ikut membesarkan Partai Gerindra di Kuansing.

“Kami merasa ikut membesarkan partai Gerindra, dari empat kursi menjadi sembilan kursi di DPRD Kuansing,” kata Datuk Sirajo yang mewakili Limbago Adat Nogori (LAN) Kuansing.

Baca : Dicopot sebagai Ketua Gerindra Kuansing karena Tidak Patuh? Ini Kata Muhammad Rahul

Kedua, LAN Kuansing mempertanyakan proses pergantian Ketua DPRD Kuansing yang baru seumur jagung.

“Tidak ada angin, tidak ada badai, tiba-tiba Gerindra melakukan pergantian Ketua DPRD,” kata Datuk Sirajo.

Poin ketiga yakni, mempertanyakan penyebab pergantian Ketua DPC Gerindra Kuansing Suhardiman Amby yang merupakan Bupati Kuansing dan juga Ketua Umum LAN Kuansing. 

“Kami mohon perhatian yang sesungguhnya dari Bapak Prabowo Subianto terhadap kondisi Gerindra Kuansing saat ini,” kata datuk Sirajo.

Baca : Suhardiman Amby Ikhlas Dipecat Gerindra, Daripada Berbuat Zalim

Surat terbuka untuk Ketua Gerindra Prabowo Subianto dilakukan para pemangku adat Kuansing yang tergabung dalam LAN. LAN merupakan wadah para datuk, ninik mamak dan suluh bendang yang berjumlah 1.640 orang.

“Mudah-mudahan, Pak Prabowo mendengar dan menjadi perhatian beliau terhadap persoalan Kuansing saat ini,” kata Datuk Sirajo.***

Source : Dt. Wery 

.

.

Continue Reading

Headlines

Pneumonia Ancaman Serius Bagi Anak-anak

Data WHO 2021 menunjukkan pneumonia menyebabkan 740.000 kematian pada anak di bawah usia 5 tahun

Published

on

By

Dok. Kemenkes RI / Wakil Menteri Kesehatan RI Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono

Membumi.com

Jakarta (18/11/24) – Wakil Menteri Kesehatan RI Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pneumonia seringkali dicap sebagai pembunuh senyap karena menyerang paru-paru, melelahkan napas, dan bahkan menyebabkan kematian terutama pada anak.

“Pneumonia ini terus menjadi ancaman serius bagi anak-anak di dunia. Kematian akibat pneumonia itu terjadi setiap 43 detik. Ini berarti 700 ribu anak meninggal setiap tahunnya karena pneumonia, sebuah penyakit yang sebenarnya bisa dicegah,” ucap Prof. Dante pada Puncak Hari Pneumonia Sedunia di Kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (18/11).

Pneumonia merupakan peradangan paru-paru akibat infeksi akut pada saluran pernapasan, yang disebabkan oleh virus, bakteri, atau jamur. Pada balita, gejala yang paling dominan atau sering muncul adalah batuk, kesulitan bernapas, dan tanda pneumonia berat seperti tarikan dinding dada bagian bawah ke dalam saat bernapas.

Penyebab yang paling berpengaruh lainnya adalah paparan asap rokok. Kepada orang tua yang masih merokok di rumahnya, Prof. Dante mengingatkan, rokoknya tidak hanya berbahaya untuk kesehatan diri sendiri, tetapi juga bisa melemahkan kondisi paru-paru anaknya.

“Data statistik menunjukkan anak-anak yang ada di lingkungan orang tuanya perokok lebih gampang terkena pneumonia dibandingkan dengan anak-anak yang orang tuanya tidak merokok,” ungkap Prof. Dante.

Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Yudhi Pramono, MARS mengatakan pneumonia merupakan salah satu penyakit yang menyebabkan kematian terbesar pada balita di Indonesia.

Data WHO tahun 2021 menunjukkan pneumonia menyebabkan 740.000 kematian pada anak di bawah usia 5 tahun, atau setara dengan 14% dari total kematian balita di seluruh dunia.

“Ini menunjukkan bahwa pneumonia ancaman nyata bagi kesehatan anak-anak,” tutur dr. Yudhi.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan pada 2023, pneumonia menempati peringkat pertama sebagai penyakit dengan biaya pengobatan tertinggi, yaitu Rp 8,7 triliun, diikuti oleh tuberculosis (TB), penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), asma, dan kanker paru.

Pemerintah Indonesia berkomitmen mendukung tujuan SDGs, yaitu memastikan kehidupan sehat dan kesejahteraan bagi semua usia. Untuk itu, pemerintah menargetkan penurunan angka kematian balita akibat pneumonia serta pengurangan insiden pneumonia pada balita hingga 70% secara nasional.

Prof. Dante menambahkan, Hari Pneumonia Sedunia, yang diperingati setiap tanggal 12 November, menjadi momentum penting untuk melindungi anak-anak dari pneumonia dan melawan pneumonia pada anak. Sebagai bagian dari transformasi kesehatan, khususnya pada layanan kesehatan primer, pemerintah terus berupaya mencegah terjadinya pneumonia pada anak-anak melalui berbagai langkah.

Hal itu dilakukan dengan upaya pencegahan dengan vaksinasi dan menjaga lingkungan tetap sehat.

“Namun imunisasi hanyalah salah satu bagian kecil dari upaya mengatasi pneumonia. Upaya lainnya adalah memenuhi kualitas gizi pada anak-anak supaya kekebalan tubuhnya meningkat, di antaranya dengan memberikan ASI eksklusif serta penyediaan nutrisi yang baik bagi tumbuh kembang anak-anak,” ujar Prof. Dante.

Source : pressrelease.id

.

.

Continue Reading

Business

Sebaran Abu Vulkanik Erupsi Gunung Lewotobi Mereda, Layanan Penerbangan Kembali Normal

Evakuasi wisatawan telah berlangsung sejak tanggal 10 hingga 18 November 2024

Published

on

By

Dok. Antara Foto / Aditya PP

Membumi.com

Flores (18/11/24) – Sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah kembali beroperasi normal menyusul berkurangnya penyebaran abu vulkanik.

Hingga Senin (18/11), beberapa bandara yang sebelumnya sempat ditutup telah kembali beroperasi, antara lain Bandara Frans Sales Lega Ruteng dan Bandara H. Hasan Aroeboesman Ende, Bandar Udara Soa Bajawa, Bandara Komodo Labuan Bajo, Bandara Wunopito Lembata, Bandara Gewayantana Larantuka, Bandara Waingapu, Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, dan Bandar Udara Lede Kalumbang Tambolaka. Sedangkan bandara yang masih belum beroperasi yakni Bandara Fransiskus Xaverius Seda, Maumere.

“Aktivitas sejumlah penerbangan di bandara yang telah dibuka juga sudah kembali normal. Di Bandara Komodo Labuan Bajo, misalnya, maskapai penerbangan melayani penumpang dengan normal,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo, di Jakarta, Senin (18/11).

Di samping itu, kondisi pelayaran di sekitar wilayah erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki juga terpantau aman. Hal ini terlihat dari kondisi gelombang, angin dan arus serta jarak pandang yang aman untuk pelayaran.

Terkait dampak erupsi gunung Lewotobi Laki-laki, evakuasi wisatawan telah berlangsung sejak tanggal 10 hingga 18 November 2024, dengan jumlah penumpang 5.282 orang dan dilayani 132 kapal. “Saat ini KNP. Chundamani sandar Labuan Bajo untuk standby keadaan kedaruratan,” imbuh Budi.

Adapun untuk angkutan penyeberangan rute Larantuka – Kupang pada kurun 1 – 11 November 2024 telah memberangkatkan 1.538 orang, 74 unit kendaraan roda dua, 21 unit kendaraan roda empat dan 33 unit kendaraan roda enam yang dilayani 5 kapal. Lalu rute Kupang-Larantuka pada periode 3-14 November 2024 memberangkatkan 1.798 orang, 96 unit kendaraan roda dua, 30 unit kendaraan roda empat dan 54 unit kendaraan roda enam, yang dilayani oleh 5 kapal.

Source : pressrelease.id

.

.

Continue Reading

Trending