Headlines

ICW – Perludem Indikasikan Adanya Laporan Palsu Dana Kampanye (I)

mayoritas partai politik peserta pemilu menyampaikan dokumen perbaikan LADK pada hari Jumat, 12 Januari 2024.

Published

on

Images : Ilustrasi Penelusuran Asal Usul Dana Kampanye

Membumi.com

Jakarta – Dalam rilis ICW (17/1/24) disampaikan bahwa, UU 7/2017 tentang Pemilu mewajibkan setiap partai politik (parpol) untuk melaporkan dana kampanye, salah satunya adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Lebih lanjut, PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye mengatur kewajiban partai politik untuk menyampaikan LADK pada 7 Januari 2023 atau 14 hari sebelum rapat umum.

KPU sendiri telah mengeluarkan siaran pers mengenai penyampaian LADK oleh Partai Politik, yang memperlihatkan status dan waktu penyampaian LADK tiap partai. Berdasarkan dokumen siaran pers tersebut, masih banyak partai yang belum melengkapi seluruh formulir dan data pendukung penyampaian LADK.

Pada sisi lain, terdapat beberapa data yang janggal seperti masih banyak caleg yang belum menyampaikan LADK kepada partai dan adanya angka penerimaan serta pengeluaran dana kampanye yang dilaporkan juga disinyalir tidak sesuai dengan realitas pendanaan kampanye. Terutama bila menyandingkan dengan banyaknya alat peraga kampanye yang tersebar dan iklan di media sosial.

Baca : Rilis KPU Penyampaian LADK Parpol Pemilu 2024 Tingkat Pusat

Pengaturan LADK

Basis pengaturan LADK berada pada Pasal 334, UU 7/2017 tentang Pemilu. Ketentuan LADK diatur implementasinya melalui PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye. LADK dipahami sebagai laporan yang memuat saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) serta penerimaan sumbangan dari partai politik, caleg, dan pihak ketiga.

Lebih lanjut, menurut PKPU 18/2023, juga harus memuat sisa saldo hasil penerimaan dan pengeluaran sebelum pembukuan, serta penerimaan dan pengeluaran setelah dibukanya RKDK. Periode pembukuan LADK dimulai sejak tiga hari partai politik resmi menjadi peserta pemilu hingga satu hari sebelum penyampaian LADK yang telah dijadwalkan.

Berdasarkan PKPU Dana Kampanye, partai politik harus menyampaikan LADK pada 7 Januari 2024. Bila merujuk pada jadwal tersebut, artinya LADK harus melaporkan segala sumbangan penerimaan dan pengeluaran dari 17 Desember 2022 hingga 6 Januari 2024.

Hal ini sejalan dengan ketentuan UU pemilu, yang menyebutkan partai politik harus menyerahkan LADK 14 hari sebelum rapat umum. Bila tidak diserahkan, partai politik dapat diberikan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah bersangkutan.

Penyampaian LADK pada tanggal 7 Januari 2024, sudah harus memuat beberapa dokumen yang ditentukan dalam PKPU. LADK yang disampaikan harus memotret penerimaan kampanye dalam bentuk uang, barang dan jasa. Hal ini juga termasuk laporan dana kampanye caleg sebagai sumbangan dalam bentuk jasa kampanye.

Baca : LADK Belum Sesuai Ketentuan, KPU Tak Jatuhi Sanksi PSI, Gelora, dan PPP

Belum lengkap dan sesuainya dokumen LADK yang dilaporkan

Berdasarkan siaran pers KPU RI pada 9 Januari 2024, penerimaan LADK dari semua partai masih berstatus belum lengkap dan belum sesuai. Total penerimaan dan pengeluaran beberapa partai juga tidak sesuai dengan yang terlihat di lapangan. Misalnya PSI yang memiliki pengeluaran tercatat hanya sebesar Rp 180.000 (dalam rIlis sebelum perbaikan LADK).

Selain itu, masih banyak caleg DPR RI yang belum menyampaikan LADK. Bahkan di Partai Gelora misalnya, dari total 396 caleg DPR RI, 110 caleg belum menyampaikan LADK.

Berdasarkan pencermatan dari dokumen siaran pers KPU RI mengenai penyampaian LADK, setidaknya terdapat dua kesimpulan.

Pertama, LADK partai politik belum lengkap. KPU tidak menjelaskan maksud klausul “belum lengkap” dalam status penerimaan LADK partai politik. Bila ditafsirkan, klausul ini berarti beberapa dokumen yang harus dilaporkan dalam LADK masih belum dipenuhi oleh partai peserta pemilu. LADK sendiri terdiri atas beberapa dokumen, seperti :

Formulir 1 Laporan Awal Dana Kampanye, formulir 2 daftar penerimaan sumbangan dana kampanye, formulir 3 laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, formulir 4 daftar persediaan barang dana kampanye.

Kemudian formulir 5 laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sebelum periode pembukuan laporan awal dana kampanye, formulir 6 laporan awal dana kampanye calon anggota legislatif, formulir 7 surat pernyataan tanggung jawab atas laporan awal dana kampanye.

Ketujuh dokumen tersebut dapat dimaknai sebagai satu kesatuan LADK yang harus dilaporkan ke KPU sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dalam UU 7/2017 yakni 14 hari sebelum rapat umum atau pada 7 Januari 2024. Sehingga jika terdapat salah satu formulir yang tidak dilaporkan, maka LADK yang disampaikan partai politik tersebut tidak tepat waktu.

Baca : KPU Minta Parpol Patuh Lapor Dana Kampanye, Ingatkan Ancaman Diskualifikasi

Kedua, LADK Partai Politik belum sesuai. Dalam klausul “ belum sesuai ” KPU tidak menjelaskan maknanya, apakah partai politik peserta pemilu tidak melaporkan dana kampanye yang sesuai dengan penerimaan pengeluaran riil atau belum sesuai dengan format dokumen pelaporan yang seharusnya.

Sebab, bila berkaca pada jangka waktu pembukuan LADK yang panjang dan masifnya aktivitas kampanye partai politik, total pengeluaran partai politik yang terlihat dalam siaran pers KPU tidak mencerminkan pengeluaran sebenarnya. 

Di samping itu masih banyak caleg DPR RI yang belum melaporkan LADK Caleg, sehingga nilai yang terlapor dalam LADK Parpol jauh dari realitas.

Indikasi Ketidakjujuran LADK Perbaikan

Dalam PKPU 18/2023, KPU memberikan kesempatan perbaikan laporan dana kampanye, baik LADK, LPSDK, dan LPPDK. Padahal norma ini tidak terlihat dalam UU Pemilu, sehingga dapat dianggap norma baru yang bertentangan dengan UU di atasnya. Walaupun tidak terlihat bertentangan secara letterlijk, namun implikasi keduanya akan berbeda. 

Bila merujuk pada UU Pemilu, bagi partai politik yang tidak melaporkan LADK 14 hari sebelum kampanye rapat umum yang dalam hal ini harus dilaporkan pada tanggal 7 Januari karena kampanye rapat umum akan dimulai pada tanggal 21 Januari 2024, akan mendapatkan sanksi diskualifikasi.

Sementara berdasarkan PKPU 18/2023, LADK yang belum lengkap masih diberikan kesempatan untuk perbaikan sehingga tidak berujung pada sanksi pembatalan kepesertaan. 

Jika merujuk pada dokumen siaran pers terbaru yang disampaikan oleh KPU 14 Januari 2024 yang memuat data perbaikan LADK, mayoritas partai politik peserta pemilu menyampaikan dokumen perbaikan LADK pada hari Jumat, 12 Januari 2024.

Source : Siaran Pers Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) dan Indonesia Corruption Watch ( ICW )

Bersambung…

.

.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version