Images : Ilustrasi Penelusuran Asal Usul Dana Kampanye
Membumi.com
Jakarta – Lanjut, hanya terdapat dua partai politik yang menyampaikan LADK perbaikan sebelum tanggal 12 Januari yakni, Partai Perindo pada 10 Januari dan PKB pada 11 Januari 2024. Terdapat 15 partai politik peserta pemilu dengan status penerimaan LADK perbaikannya sudah lengkap dan sesuai.
Namun terdapat tiga partai politik yang masih mendapatkan status tidak lengkap dan tidak sesuai. Status penerimaan LADK Perbaikan Partai Gelora dan PPP masih belum sesuai walaupun sudah lengkap. Bahkan terdapat satu partai, PSI, yang memiliki status penerimaan yang belum lengkap dan belum sesuai.
Pada sisi lain, berdasarkan siaran pers LADK perbaikan partai politik tersebut terdapat beberapa perubahan data yang cukup signifikan mulai dari jumlah calon anggota legislatif yang menyampaikan LADK dan besaran jumlah penerimaan serta pengeluaran di beberapa partai politik peserta pemilu.
Dari segi jumlah calon anggota legislatif yang menyampaikan, sebelumnya pada LADK 7 Januari 2024, sebanyak 9.798 calon anggota DPR yang melaporkan dari total 9.917 calon anggota DPR, yang dalam hal ini terdapat 119 calon yang tidak melaporkan.
Partai Gelora adalah partai politik dengan jumlah calon anggota DPR yang paling banyak tidak menyampaikan LADK dengan jumlah 110 orang. Adapun berdasarkan LADK perbaikan yang dilaporkan pada 12 Januari, hanya tersisa sembilan calon anggota DPR yang tidak menyampaikan LADK dengan jumlah calon paling banyak berasal dari PDIP sebanyak 5 orang calon anggota DPR.
Dari segi penerimaan dana kampanye, terdapat beberapa partai politik yang dalam LADK perbaikan berubah besaran angka penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya. Pertama, Partai Golkar, dalam LADK perbaikan Partai Golkar melaporkan perubahan besaran penerimaan menjadi Rp. 10.018.314.565 dari jumlah penerimaan sebelumnya di LADK awal sebesar Rp. 10.197.613.902.
Namun, besaran jumlah pengeluaran Partai Golkar sama sekali tidak berubah. Kedua, PKS merubah besaran pengeluaran dana kampanyenya yang semula Rp. 7.833.307.791 pada LADK awal, menjadi Rp. 8.243.335.838. Ketiga, PAN merubah jumlah penerimaan menjadi Rp. 29.821.500.000 dari yang sebelumnya Rp. 29.822.500.000.
Keempat, PSI merubah jumlah penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya dari LADK awal jumlah penerimaan sebesar Rp. 2.002.000.000 dan pengeluaran Rp. 180.000, menjadi penerimaan sebesar Rp. 33.052.522.406 dan pengeluaran Rp. 24.130.721.406 dalam LADK perbaikan.
Menariknya terdapat partai politik yang jumlah penerimaan dan pengeluarannya tidak berubah, tetapi jumlah calon anggota DPR yang menyampaikan LADK nya bertambah ataupun berkurang.
Partai Buruh yang semula terdapat dua calon anggota DPR yang. tidak melaporkan dalam LADK awal, berubah menjadi melaporkan semua akan tetapi jumlah penerimaan dan pengeluaran tidak berubah.
Begitu juga dengan Partai Gelora yang semula menjadi partai politik dengan jumlah calon anggota DPR paling banyak tidak menyampaikan LADK sebanyak 110 orang, berubah menjadi seluruhnya mencalonkan akan tetapi tidak ada perubahan nominal penerimaan dan pengeluaran.
Sedangkan Partai Garuda dan Partai Demokrat yang pada LADK awal tidak ada satupun calon anggota DPR yang tidak menyampaikan LADK, dalam LADK perbaikan berubah dengan adanya satu orang calon yang tidak melaporkan tetapi tidak mengurangi jumlah penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye yang tertera dalam LADK perbaikan.
Temuan ini mengindikasikan adanya ketidakjujuran dari partai politik dalam melakukan perbaikan LADK yang disampaikan ke KPU. Bagi partai politik yang semula terdapat calon anggota DPR yang tidak melaporkan LADK lalu pada saat perbaikan keseluruhan menyampaikan laporan tetapi tidak ada perubahan jumlah besaran dana kampanye pertanyaannya, apakah calon yang kemudian melaporkan LADK sama sekali tidak menerima dan mengeluarkan dana kampanye ?
Situasi ini nampaknya tidak mungkin, mengingat mayoritas calon tentunya melakukan aktivitas kampanye dengan sumber dan besaran penerimaan yang berbeda-beda, termasuk besaran pengeluaran dana kampanye yang berbeda.
Sehingga patut diduga perubahan jumlah calon yang melaporkan LADK dalam LADK perbaikan ini tidak dilakukan secara sungguh-sungguh atau tidak jujur, dan sebatas pemenuhan administrasi belaka.
Temuan PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga kembali menyampaikan temuan terkait dugaan transaksi mencurigakan yang terjadi selama rangkaian proses pemilu. Terbaru, PPATK membeberkan bahwa terdapat transaksi janggal dengan nilai total sebesar Rp 51 Triliun yang dilakukan oleh 100 caleg.
PPATK juga menyampaikan adanya peningkatan transaksi penerimaan dana dari luar negeri di tahun politik pada 21 bendahara partai politik yang nilainya mencapai Rp 195 miliar.
Yang mana, 30% dari jumlah tersebut diduga berasal dari entitas badan usaha yang mayoritasnya berupa perusahaan cangkang. Temuan PPATK ini tentunya merupakan informasi yang patut untuk segera didalami dan ditelusuri kebenarannya oleh Bawaslu.
Publik pun harus diberikan informasi yang jelas terkait langkah apa yang sudah diambil oleh Bawaslu dalam mengidentifikasi dugaan pelanggaran pemilu di dalamnya.
Jika temuan PPATK tersebut mengarah ataupun tidak mengarah kepada pelanggaran pemilu, apa hasil penelusurannya, unsur apa saja yang terpenuhi maupun tidak terpenuhi, hal ini seluruhnya harus dibuka kepada masyarakat.
Hal ini semata-mata demi memberi ruang partisipasi yang bermakna dari masyarakat. Langkah penindakan oleh Bawaslu harus dilakukan secara cepat dengan mempertimbangkan masa kampanye yang sangat pendek dan hari pemilihan yang semakin dekat.
Di sisi lain, temuan PPATK yang menyebutkan bahwa adanya sejumlah transaksi janggal yang terjadi di luar RKDK, juga harus disikapi oleh KPU secara serius. Adanya lonjakan transaksi janggal yang terjadi di rekening pribadi para caleg, bendahara parpol, maupun petugas parpol lainnya, tidak lantas dapat dikesampingkan oleh KPU dengan dalih di luar domain kewenangan mereka.
Hal ini justru perlu dilihat dengan melampaui perspektif yang normatif. Bahwa regulasi yang ada saat ini (termasuk peraturan teknis yang dibentuk oleh KPU sendiri) tidak cukup akomodatif untuk menjamin penggunaan RKDK sebagai satu-satunya medium dalam transaksi dana kampanye.
Akhirnya, esensi keterbukaan laporan dana kampanye yang dimaksudkan untuk mencegah masuknya sumber dana ilegal dan mencegah adanya dominasi entitas tertentu sebagai pendonor menjadi tidak tercapai.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pencermatan tersebut terdapat beberapa hal penting yang perlu ditindaklanjuti oleh lembaga penyelenggara pemilu :
Pertama, berdasarkan LADK perbaikan, masih terdapat tiga partai politik yang mendapatkan status tidak lengkap dan tidak sesuai yakni: Partai Gelora dan PPP masih belum sesuai walaupun sudah lengkap, sedangkan PSI memiliki status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.
KPU perlu menjelaskan dan mempublikasikan apa yang dimaksud dengan belum lengkap dan belum sesuai, termasuk dampaknya. Bila status ‘belum lengkap’ berarti terdapat kekurangan dokumen dalam penyampaian LADK, maka berdasarkan UU 7/2017 partai politik peserta pemilu dapat dikenakan sanksi diskualifikasi sesuai wilayah pelaporannya;
Kedua, LADK perbaikan yang disampaikan oleh partai politik terindikasi tidak jujur dan tidak mencerminkan biaya yang sesungguhnya.
Terdapat partai politik yang pada LADK awal terdapat banyak calon anggota legislatifnya tidak melaporkan yang kemudian berubah menjadi melaporkan seluruhnya dalam LADK perbaikan, akan tetapi jumlah penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya tidak berubah seperti yang terjadi.
Untuk itu, penting bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti temuan dari adanya indikasi ketidakjujuran partai politik dalam melaporkan LADK, termasuk menindaklanjuti temuan PPATK mengenai adanya aliran dana ilegal dan asing ke rekening bendahara partai politik.
Source : Siaran Pers Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) dan Indonesia Corruption Watch ( ICW )